Tentang Kontrak Asuransi, Ini Pengertian, Prinsip, Komponen, dan Contohnya

Dengan semakin luasnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi, banyak orang mulai gencar mengajukan produk proteksi finansial tersebut. Meski begitu, jika masih awam tentang dunia asuransi, kamu tentu perlu mempelajari berbagai hal penting seputarnya. Salah satunya adalah terkait kontrak asuransi atau polis asuransi. 

Pada dasarnya, kontrak asuransi adalah hal yang mendasari tentang perjanjian pengajuan asuransi. Sehingga, informasi terkait hal ini wajib dan harus dijelaskan pada pihak calon nasabah ketika proses pengajuan asuransi dengan selengkap dan sedetail mungkin. Pun kalau ada hal yang tidak dipahami seputar isi dari kontrak asuransi, pihak agen atau perusahaan asuransi diwajibkan untuk menjelaskannya dengan sebaik mungkin. 

Karenanya, ketika hendak mengajukan asuransi, kamu tak boleh melewatkan pentingnya memahami informasi seputar kontrak asuransi. Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu kontrak asuransi, termasuk jenis, prinsip, komponen, sampai contohnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Pengertian Kontrak Asuransi

loader

Apa itu Kontrak Asuransi?

Secara umum, yang dimaksud dengan kontrak asuransi adalah kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dengan perusahaan asuransi. Kontrak asuransi bisa disebut pula sebagai polis asuransi yang mempunyai kekuatan hukum di antara pihak nasabah dengan perusahaan asuransi. 

Polis asuransi ini akan aktif dan berlaku selama seluruh berkas persyaratan terpenuhi, serta sudah adanya tanda tangan kontrak dari kedua pihak yang terkait. Intinya, kontrak asuransi ini menunjukkan jika perusahaan asuransi bertugas sebagai pihak penanggung, sementara nasabah atau pemegang polis adalah pihak tertanggung yang akan mendapatkan jaminan proteksi sesuai dengan ketentuan yang disetujui kedua pihak tersebut.

Prinsip Legal Kontrak Asuransi

Untuk bisa dianggap sebagai perjanjian yang sah, ada beberapa prinsip legal yang terdapat pada kontrak asuransi, antara lain:

  1. Informal

    Maksud dari prinsip informal adalah polis asuransi tak diwajibkan memiliki bentuk, metode, maupun cara khusus pada pembuatannya. Tapi, diutamakan kontrak secara informal, di mana tiap pihak yang terlibat setuju dengan isi serta substansi kesepakatan tersebut. 

  2. Unilateral

    Unilateral berarti jika hanya terdapat sebuah pihak yang bisa membuat kontrak ini dan berkekuatan hukum. Dalam konteks asuransi, pihak yang bisa membuat perjanjian tersebut adalah perusahaan asuransi dan harus disepakati bersama pihak nasabah. 

  3. Conditional 

    Sifat kontrak asuransi berikutnya adalah conditional, di mana polis mempunyai ketentuan untuk membatasi hak yang diberi. Terkait hal tersebut, artinya setiap kerugian atau risiko yang terjadi, syarat pemberian proteksi harus dipenuhi lebih dulu sebelum polis bisa berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

  4. Aleatory

    Selanjutnya ada prinsip aleatory, yaitu satu pihak memberi sesuatu pada pihak lain. Hal yang diberikan umumnya mempunyai nilai serta menjadi bentuk imbalan terhadap suatu perjanjian yang bersyarat, atau dalam istilahnya conditional promise. 

  5. Adhesion

    Prinsip adhesion mengacu pada kontrak asuransi yang disiapkan sebuah pihak, yakni perusahaan asuransi. Sedangkan pihak lain secara lapang dada serta tangan terbuka harus menerima tiap isi dari kontrak tersebut ketika sudah disetujui. 

  6. Insurable Interest

    Terkait prinsip ini maksudnya adalah pemberian hak bagi seseorang untuk mengasuransikan sesuatu sebab ada hubungan keluarga maupun hubungan ekonomi. Hak ini muncul ketika ada perjanjian terkait pemberian proteksi pada pihak lain sesuai dengan ketentuan pada polis. 

  7. Utmost Good Faith

    Prinsip itikad baik ini mengharuskan pihak perusahaan asuransi dan nasabah untuk memberi seluruh informasi dengan jujur, terbuka, dan detail.

  8. Personal

    Terakhir ada prinsip personal yang menjadikan kontrak polis asuransi bersifat pribadi oleh nasabah dengan perusahaan asuransi. Adanya prinsip ini membuat asuransi tak bisa dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan. 

Komponen pada Kontrak Asuransi

Selain prinsip legal, kontrak asuransi juga mempunyai beragam komponen di dalamnya, antara lain:

  1. Declaration

    Pernyataan atau declaration adalah komponen pertama pada kontrak asuransi. Komponen ini mengharuskan adanya pernyataan terkait seluruh informasi yang berhubungan dengan aktivitas atau hak milik yang bisa diasuransikan, di mana informasi tersebut akan menjadi dasar terhadap nilai yang diberikan pertanggungan.  

  2. Insuring Agreement

    Persetujuan perjanjian adalah komponen yang menjadi inti kontrak asuransi dan berisi ringkasan mengenai kesanggupan dasar dari pihak penanggung yang setuju melakukan hal yang sudah disepakati serta tercantum pada polis asuransi milik nasabah. 

  3. Exclusions

    Selanjutnya ada komponen exclusion yang bisa dibagi lagi ke dalam 3 jenis, yakni excluded property, excluded loses, serta excluded peril.  

  4. Conditions

    Komponen conditions mengacu pada ketentuan polis asuransi di mana ada batasan syarat dan kewenangan dari pihak penanggung dalam memberi pertanggungan. Kondisi ini menentukan terkait kewajiban tertentu untuk pihak tertanggung pula. 

  5. Baca Juga: Agar Tidak Gagal Paham, Ini Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Diketahui

Contoh Kontrak Asuransi

loader

Pelajari tentang Kontrak Asuransi

Pada dasarnya, ada banyak contoh kontrak asuransi tergantung dari jenisnya, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi kendaraan. Berikut adalah contoh kontrak asuransi kesehatan dan isi pasalnya. 

  • Pasal 1 berisikan definisi mengenai istilah yang sering digunakan pada polis asuransi, dan bertujuan agar nasabah bisa lebih mudah memahaminya. 
  • Pasal 2 berisikan penjelasan terkait beragam manfaat yang diterima nasabah
  • Pasal 3 berisikan periode tunggu yang khusus berlaku sebelum nasabah bisa mengajukan klaim manfaat asuransi
  • Pasal 4 berisikan masa pertanggungan asuransi
  • Pasal 5 berisikan penjelasan mengenai prosedur pembayaran biaya premi sesuai kesepakatan dan harus dipenuhi oleh pihak tertanggung.
  • Pasal 6 berisikan ketentuan serta periode masa tenggang
  • Pasal 7 berisikan poin mengenai cooling off period
  • Pasal 8 berisikan ketentuan mengenai masa akhir pemberian pertanggungan
  • Pasal 9 berisikan syarat peserta
  • Pasal 10 berisikan ketentuan umum seputar kontrak asuransi
  • Pasal 11 berisikan mata uang yang berlaku pada pembayaran premi
  • Pasal 12 berisikan prosedur pengajuan klaim asuransi
  • Pasal 13 berisikan penjelasan mengenai pengecualian asuransi

Jenis Kontrak Asuransi

Ada beberapa jenis polis asuransi yang penting untuk diketahui karena setiap jenis kontrak tersebut bisa memberi manfaat yang berbeda. Berikut penjelasannya.

  1. Kontrak Polis Induk

    Jenis kontrak asuransi yang pertama ini mengacu pada perjanjian antara pihak asuransi dengan nasabah, di mana ada jaminan proteksi pada beberapa individu terhadap sebuah polis yang sama. Umumnya, pemilik polis dari kontrak asuransi jenis ini adalah perusahaan, badan, atau institusi yang mempunyai sejumlah pekerja. 

  2. Kontrak Aliatoris

    Kontrak asuransi jenis aliatoris merujuk pada pihak yang menyediakan suatu hal yang bernilai untuk pihak lain. Misalnya, adanya imbalan terkait janji yang sudah diberikan, atau pernyataan untuk melakukan tindakan saat muncul risiko masalah yang belum pasti terjadi.

  3. Kontrak Anuitas 

    Jenis kontrak ini memberi sejumlah biaya secara berkala pada anuitas. Maksud dari anuitas sendiri adalah pihak yang mampu memenuhi persyaratan untuk mendapat manfaat berdasarkan isi perjanjian. 

  4. Kontrak Asuransi Jiwa

    Maksud kontrak asuransi jiwa ialah asuransi yang berguna untuk mencegah risiko finansial yang tak bisa diduga akibat risiko kematian atau cacat total permanen. Pemberian manfaat asuransi ini dilakukan pada pihak ahli waris sesuai ketentuan pada kontrak. 

  5. Kontrak Asuransi Kesehatan

    Kontrak asuransi kesehatan adalah perjanjian pada produk asuransi kesehatan di mana pihak tertanggung mendapat proteksi terhadap risiko biaya pengobatan karena penyakit atau masalah kesehatan. Cakupan perlindungan yang diberikan meliputi biaya rawat jalan, rawat inap, sampai perawatan terhadap penyakit kritis. 

    Di samping itu, ada banyak jenis kontrak asuransi lainnya, seperti maturity, kontrak bernilai, bilateral, dan sebagainya. Setiap jenis polis asuransi tersebut tentu memberi manfaat perlindungan yang berbeda dan harus dipahami calon nasabah yang hendak mengajukannya. 

  6. Baca juga: 14 Strategi Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat

Dasar Hukum Kontrak Asuransi

Secara umum, ada 2 dasar hukum dari kontrak asuransi, yaitu:

  1. PSAK 74

    PSAK 74 berisi aturan terkait kontrak asuransi dengan dasar aturan IFRS 17. Dasar hukum ini menjadi pengganti acuan sebelumnya, yakni PSAK 62. Setidaknya ada 150 perusahaan asuransi serta 229 penunjang asuransi harus patuh pada dasar hukum ini dalam menawarkan layanan asuransinya di Indonesia.

  2. PSAK 62

    Meski sudah mulai diimplementasikan, tapi PSAK 74 masih pada masa percobaan dan membuat PSAK 62 tetap berlaku walaupun sifatnya hanya sementara. Penerapan dari dasar hukum ini sudah dilengkapi revisi dari aturan sebelumnya dan dibuat lebih spesifik.

Kontrak Asuransi Adalah Dokumen yang Wajib Dipahami Calon Nasabah Asuransi

Dari penjelasan di atas, bisa dipahami jika kontrak asuransi adalah hal yang sangat penting untuk dipahami, baik oleh pihak nasabah dan perusahaan asuransi. Alasannya karena hal tersebut menjadi dasar dari aktivitas perjanjian asuransi yang sifatnya mengikat bagi kedua pihak terkait. Semoga dari ulasan di atas kamu memahami secara lengkap segala hal seputar kontrak asuransi, ya!

Baca Juga: Penting! Berikut Cara Tepat Memahami Isi Polis Asuransi Kesehatan Agar Tak Merugi