Jamin Kompetensi dan Profesionalisme Dunia Investasi, Yuk Kenali 4 Lisensi Profesi pada Pasar Modal

Jika sudah cukup lama berkecimpung di dunia investasi, khususnya pasar modal, kamu tentu memahami jika ada profesi pendukung di dalamnya. Peran dari profesi pendukung di pasar modal ini secara umum memastikan agar profesionalisme dan kompetensi aktivitas pada pasar modal terjamin. 

Profesi pendukung pada pasar modal tentu harus dibekali dengan pengalaman, pengetahuan, sertifikasi, hingga lisensi khusus. Hal tersebut agar bisa menjadi bukti akan kompetensi dan kredibilitas dari individu yang dipercaya untuk menjalankan profesi penunjang pada pasar modal. 

Lalu, apa saja lisensi profesi yang terdapat di pasar modal dan penting untuk dipahami oleh para pelaku di industri tersebut? Ada 4, berikut adalah penjelasan tentang lisensi profesi pasar modal dan cara untuk memperoleh lisensi profesinya.

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa Itu WPPE atau Wakil Perantara Pedagang Efek?

loader

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mengacu dari uraian di situs resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan selaku otoritas paling tinggi di pasar modal Indonesia, terdapat 4 lisensi profesi pasar modal. Setiap lisensi profesi tersebut tentu hanya diberikan pada individu yang mempunyai pengalaman, pengetahuan, sertifikasi, serta lisensi guna menjamin profesionalisme dan kompetensi di pasar modal.

Salah satu lisensi profesi yang penting untuk kamu ketahui adalah WPPE atau Wakil Perantara Pedagang Efek. Pada dasarnya, WPPE adalah lisensi profesi yang wajib dimiliki oleh para karyawan perusahaan yang menjadi anggota dari bursa. Lisensi WPPE ini menjadi syarat bagi anggota bursa agar dapat menjual maupun menerima pesanan efek dari investor saham, obligasi, dan juga reksa dana. 

Secara umum, WPPE bisa dipahami sebagai perantara yang menjembatani atau menghubungkan investor dan sistem perdagangan pada BEI atau Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, melalui peran WPPE ini investor dapat melakukan aktivitas penjualan atau pembelian efek pada bursa. 

Seseorang atau individu yang mempunyai lisensi profesi WPPE adalah pihak yang bekerja pada perusahaan efek dan wajib dimiliki untuk menjabat posisi tersebut. Terkait hal ini, profesi yang diwajibkan untuk memiliki lisensi profesi ini adalah pialang atau broker pasar modal. 

Tentunya, tanpa memiliki lisensi profesi ini, kredibilitas dari pialang atau broker pasar modal akan diragukan dan bisa dibilang sedang menawarkan layanan secara ilegal dan tak berizin OJK. Oleh karena itu, lisensi profesi ini sangat penting dan wajib bagi perusahaan yang terjun menjadi anggota bursa dan menawarkan layanan transaksi jual beli saham di pasar modal Indonesia. 

Apa Itu WPEE atau Wakil Penjamin Emisi Efek?

Lisensi profesi lain pada pasar modal Indonesia adalah WPEE atau Wakil Penjamin Emisi Efek. Dalam pasar modal, tidak jarang kamu akan menyadari ada sebuah perusahaan yang melakukan proses IPO atau Initial Public Offering. Aksi korporasi yang bisa disebut juga sebagai penawaran umum perdana saham perusahaan ini melibatkan individu profesional yang disebut sebagai underwriter atau penjamin emisi. 

Nah, WPEE ini adalah pihak yang bertugas untuk menjadi wakil kepentingan dari perusahaan efek dalam melaksanakan bisnis menjadi Penjamin Emisi Efek atau PEE. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, sudah pasti seseorang perlu mempunyai lisensi profesi WPEE ini agar bisa disebut sebagai profesional pada sektor pasar modal tersebut. 

Mengapa demikian? Penjelasan sederhananya adalah tugas untuk mewakili kepentingan dari perusahaan efek dalam menjadi Penjamin Emisi Efek memiliki risiko yang tidak dapat dipandang sebelah mata. 

Risiko besar dalam menjadi WPEE ini berkaitan dengan aksi korporasi IPO atau Initial Public Offering yang dilakukan oleh perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat umum. Penjamin Emisi Efek memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh saham perusahaan yang dijaminnya bisa terjual habis ketika melangsungkan aksi korporasi tersebut. 

Jika ada saham yang tidak berhasil terjual selama kurun waktu transaksi tersebut, pihak penjamin emisi biasanya diwajibkan untuk membelinya. Karena risiko ini tanggung jawab menjadi Penjamin Emisi Efek tergolong sangat tinggi. Itulah mengapa lisensi profesi ini wajib untuk dimiliki oleh individu yang bertugas menjadi penjamin emisi efek pada pasar modal.  

Baca Juga: Mengenal WPPE, Perizinan dan Tugas-Tugasnya

Apa Itu WMI atau Wakil Manajer Investasi?

Selain itu, lisensi profesi pada pasar modal lain yang penting untuk kamu ketahui adalah WMI atau Wakil Manajer Investasi. Bagi kamu yang menanam modal investasi pada produk reksa dana, entah itu reksa dana pasar uang, reksa dana saham, ataupun reksa dana pendapatan tetap, istilah Manajer Investasi ini tentu sudah tidak asing lagi terdengar. 

Secara umum, WMI adalah pihak profesional yang melakukan aktivitas pengelolaan dana nasabah atau investor di sebuah produk reksa dana. Pihak yang mengelola produk reksa dana ini wajib mempunyai lisensi WMI dan mewakili perusahaan Manajer Investasi tertentu. 

WMI juga bisa dipahami sebagai bagian dari Manajer Investasi dengan peran untuk mengelola dan juga mendiversifikasi portofolio investasi nasabah pada sejumlah efek atau instrumen investasi tertentu di pasar modal. Efek atau instrumen investasi yang dimaksud mencakup pasar uang, obligasi, maupun saham. Jika kamu ingin bekerja pada perusahaan Manajer Investasi dan mengelola portofolio investasi nasabahnya, lisensi profesi WMI wajib untuk dimiliki.

Baca Juga: Pialang Saham: Pengertian, Tugas, dan Daftar Perusahaannya

Apa Itu WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana?

loader

Terakhir ada lisensi profesi di pasar modal yang disebut WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Sama seperti WMI, WAPERD adalah lisensi profesi yang wajib dimiliki oleh seseorang atau individu yang bertugas untuk menjual produk reksa dana. Paling tidak, penyelenggara dari aktivitas transaksi atau jual beli produk reksa dana wajib mempunyai lisensi profesi ini. 

Perbedaan antara WAPERD dan WMI adalah pada aspek tugas dan juga risikonya. Untuk WAPERD, perannya hanya sebagai pihak penjual produk reksa dana saja tanpa perlu melakukan aktivitas pengelolaan modal dan portofolio milik investor. 

Sementara untuk WMI adalah pihak yang memiliki tanggung jawab mengelola dana serta portofolio dari investor. Hal ini mencakup pula aktivitas jual beli instrumen investasi atau efek. Sehingga, jika kinerja dari portofolio yang dikelolanya kurang optimal atau menyalahi ketentuan dan persetujuannya dengan pihak nasabah, WMI bisa dikenai sanksi. 

Cara Memperoleh Lisensi Profesi di Pasar Modal Indonesia

Agar bisa mendapatkan lisensi profesi atau izin dari OJK, tiap pemohon diwajibkan untuk mengikuti serta lulus ujian keahlian. Ujian keahlian ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP yang terdaftar resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. 

Ketika sudah memperoleh sertifikat keahlian tersebut, pihak pemohon harus melakukan registrasi serta mengajukan surat pengajuan izin pada OJK. Pasca pengajuan izin profesi tersebut diverifikasi oleh pihak OJK, izin atau lisensi profesi yang diajukan akan diterbitkan. Hal ini berlaku untuk lisensi profesi WPEE, WPPE, WAPERD, dan juga WMI. 

Terkait masa berlaku dari lisensi profesi ini adalah 3 tahun untuk izin WPPE, WMI, dan WPEE. Sementara untuk lisensi profesi WAPERD, masa berlakunya hanya 2 tahun. Masing-masing lisensi profesi tersebut bisa diajukan perpanjangan ketika masa berlakunya sudah hampir berakhir. 

Dengan mempunyai lisensi profesi tersebut, tiap profesi pada pasar modal diwajibkan untuk mempunyai kualitas, pengetahuan, dan kompetensi yang baik mengenai pasar modal, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas penjualan efek, misalnya saham. Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran atau tindakan yang menyalahi hukum, sebagai contoh melakukan penipuan, lisensi profesi bisa langsung dicabut dan pihak yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi blacklist atau reputasi buruk.

Ketika mendapat sanksi tersebut, pihak yang bersangkutan akan dilarang untuk melakukan pengajuan lisensi profesi selama batas waktu tertentu. Pemberian sanksi ini sangat penting guna menjaga kepercayaan investor pada industri pasar modal. Oleh karena itu, bagi kamu investor yang berniat untuk menanam modal di bursa Indonesia, pastikan untuk mengecek legalitas dan profil dari pihak atau perusahaan yang menyediakan layanan investasi. 

Lisensi Profesi Adalah Cara Memastikan Kredibilitas dan Kepercayaan pada Pasar Modal 

Itulah penjelasan tentang 4 lisensi profesi yang wajib dimiliki oleh pihak-pihak yang ingin terlibat pada aktivitas pasar modal Indonesia. Memastikan pengetahuan, pengalaman, dan sertifikasi pemiliknya, lisensi profesi adalah cara untuk memberi kepercayaan bagi investor yang terjun ke dunia pasar modal. Karenanya, memahami lisensi profesi ini penting untuk memastikan kredibilitas dan profesionalisme dari profesi pendukung pasar modal.

Baca Juga: Bapepam-LK: Pengertian, Fungsi, dan Struktur Organisasi