Bank Indonesia: Sejarah Berdiri, Tugas, dan Tujuannya

Sebagai bank sentral Indonesia, tentunya semua orang pernah mendengar Bank Indonesia atau yang akrab disebut BI. Namun, belum tentu semua orang mengetahui fungsi dan tugas Bank Indonesia.

Sebenarnya, jika ingin mengenal lebih jauh tentang Bank Indonesia, kita bisa berkunjung ke Museum BI yang beralamat tepatnya di Jalan Pintu Besar Utara No. 3, Jakarta Barat. Pemilihan lokasi ini sangat strategis karena gedung ini dulunya merupakan lokasi De Javasche Bank yang menjadi cikal bakal dari Bank Indonesia itu sendiri. Museum Bank Indonesia memiliki fasilitas-fasilitas yang diberikan untuk menggali informasi lebih lengkap tentang sejarah, fungsi, maupun tugas Bank Indonesia.

Baca juga: Kode Bank Indonesia Terlengkap

Sejarah Bank Indonesia

Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.

Lima belas tahun kemudian, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Amendemen selanjutnya, yaitu pada tahun 2008, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Sekilas Tentang Museum Bank Indonesia

Ketidaktahuan masyarakat tentang Bank Indonesia, sejarah serta peran dan fungsinya menjadi latar belakang paling utama didirikannya Museum BI. Sebagai dasar filosofis tentang pembangunan museum Bank Indonesia adalah peran penting Bank Indonesia itu sendiri yang termaktub dalam UU No. 23 tahun 1999. Museum Bank Indonesia menjadi sarana yang sangat penting bagi Bank Indonesia sendiri dalam melakukan edukasi terhadap masyarakat.

Museum Bank Indonesia diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 21 Juli tahun 2009. Siapa saja boleh mengunjungi museum BI tanpa dipungut biaya. Di Museum BI, pengunjung dapat menggali ilmu pengetahuan tentang perjalanan Bank Indonesia termasuk dampak dari kebijakan-kebijakan yang pernah di ambil dari masa ke masa, di mana itu semua merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia yang sangat berharga.

Tidak cukup melalui museum Bank Indonesia Kota, sekarang Bank Indonesia juga sudah merencanakan untuk mendirikan museum Bank Indonesia di daerah-daerah dengan memanfaatkan bangunan-bangunan yang sudah tidak terpakai. Informasi terbaru, bahwa Bank Indonesia sudah mempersiapkan Museum Mini Bank Indonesia atau MMBI di Kota Padang.

Fasilitas yang disediakan di Museum Bank Indonesia antara lain adalah pusat informasi Bank Indonesia (Bank Indonesia Information Centre), perpustakaan dan lain sebagainya. Di BI Information Centre, pengunjung akan dimanjakan dengan berbagai ragam informasi dalam bentuk time series dari masa ke masa yang merangkum semua perjalanan Bank Indonesia. Pengunjung tidak perlu repot-repot dalam mengakses informasi tersebut, karena semua informasi sudah dikemas dalam perangkat multi-media. Tidak hanya informasi yang berasal dari dalam negeri, BI Information Centre juga menyediakan beragam informasi yang berasal dari luar negeri. Jika pengunjung ingin fasilitas yang lebih modern, para pengunjung juga bisa memanfaatkan Bank Indonesia Virtual Museum sebagai sarana untuk mengakses informasi tentang BI melalui jaringan internet.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Status Bank Indonesia sudah sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas serta terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia.

Mengingat status tersebut, maka pihak luar atau pihak lain tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak usaha campur tangan apapun dari pihak luar. Kedudukan dan status BI yang independen sangat diperlukan agar BI dapat melakukan kewenangannya dalam melaksanakan fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter dengan maksimal.

Selain itu, Bank Indonesia juga diakui sebagai badan hukum baik itu badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang. Produk dari Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berupa aturan-aturan hukum yang mengikat atas dasar pelaksanaan undang-undang yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Baca juga: Pengertian Bank, Jenis, dan Fungsinya untuk Masyarakat

Tugas dan Tujuan Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Maka dari itu, Bank Indonesia memiliki beberapa tugas seperti:

  • Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa.
  • Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
  • Membuat dan mengawasi regulasi untuk semua bank yang ada di Indonesia.
  • Melakukan penelitian juga pemantauan.
  • Menyimpan uang kas negara dan memberikan bantuan dana kepada Bank-Bank di Indonesia yang sedang mengalami krisis.

Untuk mengukur aspek pertama, bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi, sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Dengan satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.

Dalam mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dewan Gubernur Bank Indonesia

Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dengan seorang Gubernur sebagai kepala yang dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, serta empat sampai tujuh Deputi Gubernur. Jabatan Gubernur BI dan Deputi Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dengan masa jabatan yang sama maksimal 1 kali masa jabatan berikutnya.

Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden dengan melihat rekomendasi dari Gubernur BI sendiri. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, serta bila mengundurkan diri. Selain dari alasan-alasan tersebut, Presiden RI tidak bisa memberhentikan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Forum Rapat Dewan Gubernur merupakan wadah untuk mengambil keputusan tertinggi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu untuk mengevaluasi pelaksanaan moneter atau kebijakan lain yang sifatnya strategis dan prinsipil. Keputusan dapat dicapai melalui musyawarah demi mencapai kata mufakat. Apabila kata mufakat tidak dapat tercapai, Gubernur akan mengambil keputusan akhir.

Baca juga: Daftar Saham Bank Indonesia di BEI Tahun 2022, Mana yang Layak Dipilih?

Mengenal Bank Indonesia Berarti Ikut Mewujudkan Fungsi dan Tugas BI

BI hadir untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang lebih baik dengan cara menjaga nilai rupiah agar tetap stabil. Dengan mengetahui lebih jauh tentang Bank Indonesia, setidaknya kita ikut membantu mewujudkan fungsi dan tugas BI tersebut sesuai dengan posisi kita masing-masing. Hal yang paling sederhana dan bisa kita lakukan adalah dengan mencintai rupiah (tidak pernah transaksi dengan mata uang asing) dan menggunakan produk lokal tanah air.

Baca juga: BI Rate: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Kerjanya