Mengenal Istilah Pemegang Polis pada Produk Asuransi, Yuk Bahas Tuntas Pengertian, Kewajiban, dan Haknya!

Bagi yang pernah atau saat ini tengah dalam proses mengajukan asuransi, kamu pasti memahami jika ada banyak istilah penting yang harus dipahami. Di antara berbagai istilah yang wajib dimengerti pada produk asuransi, istilah pemegang polis menjadi salah satu yang sama sekali tidak boleh dilewatkan oleh nasabah.

Pada dasarnya, maksud dari istilah pemegang polis adalah nasabah yang mengajukan asuransi dan menanggung segala kewajiban sebagai seorang nasabah. Pemegang polis ini juga merupakan pihak yang mendapatkan dokumen berupa polis asuransi yang berisi segala aturan, ketentuan, kewajiban, dan hak dari seluruh pihak yang bersangkutan dengan kontrak asuransi.

Lalu, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan pemegang polis pada produk asuransi ini? Juga, seperti apa hak pemilik polis, fungsi polis asuransi untuknya, dan beragam hal penting seputarnya? Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang pengertian pemegang polis, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Baca Juga: Penting! Berikut Cara Tepat Memahami Isi Polis Asuransi Kesehatan Agar Tak Merugi

Tentang Polis Asuransi

loader

Sebelum membahas tentang pemegang polis, kamu harus lebih dulu memahami tentang apa itu polis asuransi. Singkatnya, polis asuransi merupakan suatu kontrak perjanjian yang tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi terkait layanan asuransi yang ditawarkannya. 

Isi pada polis asuransi tersebut mencakup kewajiban dan hak antara kedua pihak tersebut, termasuk ketentuan pembayaran premi dan manfaat proteksi yang dijanjikan perusahaan asuransi. Terikat oleh hukum, dokumen ini merupakan hal yang krusial pada layanan asuransi. Tujuannya adalah untuk melindungi semua hak serta kewajiban nasabah maupun perusahaan asuransi, serta wajib disetujui oleh segala pihak.

Apa Itu Pemegang Polis?

Bisa disebut pula sebagai policy holder, pemegang polis merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk memegang polis yang sudah diterbitkan perusahaan asuransi. Pihak tersebut memiliki tanggung jawab terkait kewajibannya pada perusahaan asuransi serta berhak mendapatkan proteksi sesuai ketentuan yang tertera pada polis.

Setiap orang yang mengajukan asuransi, apapun jenisnya, bisa disebut sebagai pemegang polis. Tapi, perlu dipahami jika tak semua pihak tertanggung pada perlindungan asuransi bisa disebut sebagai pemegang polis. Pemegang polis bisa memberikan manfaat perlindungan asuransi ke beberapa pihak tertanggung sekaligus sesuai ketentuan pada polis. 

Baca Juga: Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya

Fungsi Polis Asuransi 

Lalu, apa fungsi polis asuransi untuk pemegang polis dan perusahaan asuransi? Berikut adalah ulasannya.

Fungsi polis untuk pemegang polis:

  • Jadi bukti tertulis terkait jaminan penanggungan terhadap risiko sekaligus ganti rugi, yang mana risiko kerugian telah tertulis pada polis.
  • Jadi bukti pembayaran premi oleh nasabah dan diberikan pada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung
  • Jadi bukti otentik dalam menuntut kewajiban perusahaan saat lalai dalam memenuhi jaminan.

Fungsi polis untuk perusahaan asuransi:

  • Jadi tanda penerimaan premi asuransi yang dibayar pemegang polis
  • Jadi bukti tertulis terkait jaminan yang diberikan pada pemegang polis 

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Hak Pemilik Polis

Nasabah asuransi atau pemegang polis merupakan pihak yang wajib dipastikan mendapat semua hak atas keanggotaan asuransi sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, pemilik polis wajib membaca serta mempelajari ketentuan pada polis asuransi dengan teliti dan detail, serta memastikan seluruh poin di dalamnya sesuai dengan kebutuhan dan penawaran yang diberikan sebelumnya. 

Untuk menjamin nasabah mampu mendapatkan manfaat yang terbaik sesuai kebutuhannya, ada beberapa hak yang dimiliki oleh pemegang polis, antara lain:

Hak Pemilik Polis   Penjelasan
Free look period Sesuai ketentuan yang ada, pemegang polis memiliki hak untuk mempelajari dan mempertimbangkan isi dari polis yang telah terbit. Sehingga, mereka bisa menimbang kembali apakah manfaat asuransi sesuai dengan kewajiban yang ditanggungnya. Dalam tahap ini, pemegang polis berhak untuk membatalkan kontrak polis jika dirasa tak sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan kembali premi pertama yang sudah dibayarkan dengan ketentuan tertentu.
Grace period provision

Maksud dari ketentuan ini adalah memberi jangka waktu untuk pemilik polis dalam membayar premi lanjutan selama 30 hari melebihi tanggal jatuh temponya. Dengan adanya aturan ini, nasabah tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim manfaat asuransi walaupun telah menunggak selama maksimal 30 hari. 

Jika selepas durasi tersebut nasabah tetap tak kunjung membayar kewajiban preminya, proteksi polis akan batal atau masuk pada kondisi lapse. Untuk bisa melanjutkan proteksi asuransi, nasabah perlu melakukan proses aktivasi kembali serta membayar seluruh kewajibannya yang tertunggak.
Reinstatement provision Pada asuransi, terdapat situasi yang memaksa nasabah untuk menghentikan pembayaran premi selama kurun waktu tertentu. Kebijakan terkait kondisi tersebut dikenal dengan sebutan reinstatement provision, yang mana menjelaskan situasi yang wajib dipenuhi nasabah guna mengembalikan polis yang sudah berakhir karena premi yang tak dibayar ataupun tak diteruskan. Apabila ingin melanjutkan proteksi asuransi, nasabah perlu melakukan reinstatement atau pengaktifan kembali pada polis.
Misstatement of sex and age provision

Ketentuan ini mengacu pada penyesuaian manfaat pemegang polis terkait kondisi di mana nasabah memberi informasi yang keliru atas jenis kelamin atau usia pihak tertanggung. Kesalahan jenis kelamin dan usia biasanya terjadi pada pengisian SPAJ atau Surat Pengajuan Asuransi Jiwa. 

Kesalahan mengisi informasi tersebut bisa mempengaruhi besarnya manfaat asuransi, termasuk biaya asuransi, nominal premi, ataupun ketentuan pada pembatalan polis. Sehingga, jika diketahui ada kesalahan, nasabah diharuskan untuk segera melakukan koreksi.

Beragam Poin Penting pada Polis

Agar meminimalkan risiko muncul permasalahan, pemegang polis wajib memahami beragam poin penting di dalamnya, seperti:

Poin Penting pada Polis Asuransi Penjelasan
Hak Pelajari Isi Polis Bisa juga disebut sebagai free look period, nasabah asuransi pasti diberi jangka waktu tertentu untuk memahami seluruh poin dan isi pada polis. Jika keberatan, pihak nasabah bisa mengajukan pembatalan polis tanpa dikenai denda dan bisa mendapatkan kembali premi pertama yang telah dibayarkannya. Biasanya, lama waktu free look period ini adalah 14 hari sejak penerbitan polis.
Data Nasabah dan Pihak Tertanggung Merupakan dokumen yang legal dan memiliki tanggung jawab hukum, nasabah wajib memastikan jika data diri dan seluruh pihak tertanggung di dalamnya benar dan akurat. Hindari melakukan kesalahan pengejaan, seperti nama ataupun hubungan keluarga agar tak berisiko mengganggu proses pengajuan klaim manfaat asuransi nantinya.
Manfaat Proteksi Asuransi Guna menghindarkan resiko kerugian, pastikan untuk memahami manfaat proteksi asuransi disesuaikan dengan kebutuhan. Beberapa hal yang harus dicermati terkait manfaat proteksi asuransi adalah nominal uang pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, manfaat tambahan yang diberikan, dan lain sebagainya tergantung dari jenis asuransi yang dipilih.
Ketentuan Premi Ada beragam ketentuan premi asuransi yang harus diperhatikan, seperti, biaya premi yang wajib dibayar, tanggal jatuh tempo, periode pembayarannya, serta aturan terkait keterlambatan pembayaran premi. Lalu, nasabah juga perlu mengerti ketentuan mengenai pemulihan polis asuransi yang telah dalam status lapse.
Pengecualian Proteksi

Pada kebanyakan produk asuransi, ada aturan terkait pengecualian perlindungan asuransi dalam situasi tersebut. Misalnya, pada asuransi jiwa, klaim perlindungan tidak bisa diberikan jika pihak tertanggung meninggal karena sebab tertentu, seperti bunuh diri, hukuman mati, atau sebagainya. 

Pada asuransi kecelakaan, ganti rugi tidak bisa diberikan jika kerugian diakibatkan kerusuhan, situasi peperangan, bunuh diri maupun self harm. Pengecualian proteksi juga berlaku pada asuransi kesehatan ketika risiko terjadi pada periode eliminasi atau memiliki pre existing condition.
Potongan Biaya Tidak kalah pentingnya, nasabah juga perlu memahami segala biaya yang ditanggungnya. Beberapa di antaranya adalah biaya pemeliharaan, pertanggungan dasar, administrasi, dan lain sebagainya.

Beda Pemegang Polis, Pihak Tertanggung, Juga Ahli Waris

Pada dasarnya, pemegang polis merupakan pihak yang mengajukan asuransi dan bertanggung jawab membayar premi. Sementara untuk tertanggung adalah pihak yang resikonya ditanggung perusahaan asuransi selaku pihak penanggung. Lalu, ahli waris merupakan pihak yang mendapat manfaat asuransi apabila tertanggung meninggal dunia. 

Proteksi Hukum pada Pemegang Polis

Proteksi hukum pemilik polis terhadap perusahaan asuransi yang bangkrut diatur pada UU Nomor 40 Thn. 2014, Pasal 53 Ayat Satu mengenai Perasuransian. Pada aturan tersebut, perusahaan asuransi wajib menjadi anggota program penjaminan polis agar mampu menanggung kewajiban pada setiap nasabahnya. 

Polis Adalah Dokumen Krusial yang Berisi Segala Hal Terkait Layanan Asuransi

Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu pemegang polis, fungsi, hak, dan beragam hal penting lain seputarnya. Perlu diingat jika polis merupakan dokumen yang menjelaskan tentang segala hak dan kewajiban pihak tertanggung dan penanggung. Karena itu, peran pemegang polis ini sangat penting dalam memastikan layanan asuransi sesuai kebutuhan dan mampu memberi manfaatnya secara optimal.

Baca Juga: Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar