Premi Asuransi Mobil Sudah Naik, Berapa Besar Kenaikannya?
Bagi yang memiliki asuransi mobil, sudah tahukah tarif premi asuransi mobil berubah? Penetapan perubahan rate/tarif premi asuransi ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)agar bisa menyesuaikan dengan inflasi. Selain itu, tarif lama tidak bisa lagi diteruskan mengingat besarnya risiko yang ditanggung perusahaan asuransi saat ini.
Penentuan besaran kenaikan tarif premi asuransi mempertimbangkan sejumlah hal: wilayah, jenis kendaraan, tahun produksi, dan harga kendaraan. Selain itu, penetapan rate premi asuransi mobil ini juga dibedakan dari tipe asuransinya. Baik asuransi mobil jenis All Risk dan TLO (Total Loss Only) memiliki tarif premi asuransi yang berbeda.
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana?
Inilah Besaran Kenaikan Tarif Premi Asuransi Mobil 2022
Perubahan Tarif Dilakukan untuk Menyesuaikan dengan Inflasi
Ada dua jenis asuransi mobil yang diperjualbelikan di Indonesia, yaitu All Risk/Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Sebagaimana yang kamu tahu, kedua jenis asuransi ini berbeda menurut pertanggungannya.
Asuransi All Risk memberi pertanggungan terhadap segala risiko, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan. Lain dengan Asuransi TLO yang memberi pertanggungan atas kehilangan (pencurian) atau kerusakan dengan syarat nilai kerugiannya lebih dari 75% dari harga mobil.
Kedua jenis asuransi tersebut sama-sama mengalami perubahan dari sisi tarif premi yang tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Lebih jelasnya kamu bisa lihat lewat tabel berikut sekaligus bisa dibandingkan antara tarif premi lama dan baru.
Asuransi All Risk/Comprehensive
Rate Premi Asuransi Mobil Tipe All Risk untuk Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk:
Kategori |
Harga Kendaraan |
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya) |
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) |
Wilayah 3 (Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2) |
Kategori 1 |
Rp0-Rp125.000.000 |
3,82%–4,20% |
3,26%–3,59% |
2,53%–2,78% |
Kategori 2 |
>Rp125.000.000-Rp200.000.000 |
2,67%–2,94% |
2,47%–2,72% |
2,69%–2,96% |
Kategori 3 |
>Rp200.000.000-Rp400.000.000 |
2,18%–2,40% |
2,08%–2,29% |
1,79%–1,97% |
Kategori 4 |
>Rp400.000.000-Rp800.000.000 |
1,20%–1,32% |
1,20%–1,32% |
1,14%–1,25% |
Kategori 5 |
>Rp800.000.000 |
1,05%–1,16% |
1,05%–1,16% |
1,05%–1,16% |
Rate Premi Asuransi Mobil Tipe All Risk untuk Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pick-up:
Kategori |
Harga Kendaraan |
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya) |
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) |
Wilayah 3 (Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2) |
Kategori 6 |
Truk & Pickup |
1,04%-1,14% |
1,04%-1,14% |
0,88%-0,97% |
Kategori 7 |
Bus |
1,04%-1,14% |
1,04%-1,14% |
0,88%-0,97% |
Asuransi TLO (Total Loss Only)
Rate Premi Asuransi Mobil Tipe TLO (Total Loss Only) untuk Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk:
Kategori |
Harga Kendaraan |
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya) |
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) |
Wilayah 3 (Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2) |
Kategori 1 |
Rp0-Rp125.000.000 |
3,82%–4,20% |
0,65%-0,78% |
0,51%-0,56% |
Kategori 2 |
>Rp125.000.000-Rp200.000.000 |
0,63%-0,69% |
0,44%-0,53% |
0,44%-0,48% |
Kategori 3 |
>Rp200.000.000-Rp400.000.000 |
0,41%-0,46%
|
0,38%-0,42% |
0,29%-0,35% |
Kategori 4 |
>Rp400.000.000-Rp800.000.000 |
0,25%-0,30% |
0,25%-0,30% |
0,23%-0,27% |
Kategori 5 |
>Rp800.000.000 |
0,20%-0,24% |
0,20%-0,24% |
0,20%-0,24% |
Rate Premi Asuransi Mobil Tipe TLO (Total Loss Only) untuk Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pick-up:
Kategori |
Harga Kendaraan |
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya) |
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) |
Wilayah 3 (Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2) |
Kategori 6 |
Truk & Pickup |
0,88%-1,07% |
1,68%-2,02% |
0,81%-0,98% |
Kategori 7 |
Bus |
0,23%-0,29% |
0,23%-0,29% |
0,67%-0,80% |
Berapakah Tarif Premi Asuransi Mobil Sekarang?
Umumnya, menghitung premi asuransi mobil, baik All Risk maupun TLO, dilakukan dengan cara mengalikan harga mobil dengan persentase (rate) premi asuransi. Besaran rate seperti yang tersaji dalam tabel di atas tidak sama untuk setiap wilayah dan kategori. Lalu, berapakah tarif premi yang sekarang dan bagaimana cara hitungnya?
Ambil saja sebagai contoh, kamu memiliki mobil Honda Freed yang harganya saat dibeli Rp267.000.000. Dari harganya, Honda Freed masuk kategori 3. Karena ber-KTP DKI Jakarta, tentu saja mobil berada di Wilayah 2 dengan memakai Pelat B.
Bila berniat ambil Asuransi All Risk, premi asuransi yang dibayarkan sebesar:
Rp267.000.000 x 2,08% = Rp5.553.600
Sementara bila berniat ambil Asuransi TLO, premi asuransi yang dibayarkan sebesar:
Rp267.000.000 x 0,38% = Rp1.014.600
Tarif premi tersebut tentunya bukan tarif premi seluruhnya. Sebab belum ditambah biaya polis, materai, dan biaya lainnya. Selain itu, rate yang digunakan merupakan rate tarif batas bawah.
Baca Juga: 6 Tips Memilih Asuransi Kredit Mobil Terbaik
Pengajuan Online: Solusi Cepat Memilih Asuransi Mobil Terbaik
Rata-rata perusahaan asuransi memang sudah terhubung secara online. Penyajian dan tampilan website yang mereka punya tidaklah sama satu sama lain. Terkadang penyajian info di website perusahaan asuransi kurang simpel dan familier ditambah lagi sulitnya mendapatkan info biaya preminya. Bahkan, untuk tahu berapa preminya, mau tak mau harus menghitung sendiri besaran premi dengan metode perhitungan di atas.
Daripada ribet menghitung terus membuka satu per satu website perusahaan asuransi, tapi membutuhkan waktu yang lama untuk mendapat asuransi yang diinginkan, lebih baik cari asuransi mobil pilihan di Cermati.com. Banyak asuransi mobil pilihan yang bisa ditemukan di sana, baik All Risk maupun TLO.
Cukup membuka cermati.com lalu mengklik menu Asuransi Mobil kemudian masukan data kendaraan dari tahun kendaraan, merek mobil, model, tipe, pelat, hingga jenis perlindungan. Daftar produk asuransi akan tersaji di hadapan kamu berikut besaran tarifnya tanpa perlu menghitung lagi.
Cermati dan Pahami agar Dapat Asuransi Mobil yang Sesuai
Banyak pilihan asuransi mobil yang ditawarkan. Jika menginginkan perlindungan menyeluruh, bisa mengambil Asuransi All Risk. Jika mencari asuransi dengan harga hemat, bias menggunakan Asuransi TLO.
Cermati setiap informasi terkait asuransi mobil apalagi info tersebut menyangkut perubahan semisal perubahan harga premi yang diumumkan OJK. Pahami apa yang menjadi kebutuhan, terutama untuk kendaraan. Dengan begitu, kamu dapat memilih mana asuransi mobil yang sesuai.
Baca Juga: Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia dan Tips Memilihnya