Transaksi Kartu Kredit Kena Biaya 3%? Ini Cara Melaporkannya!

Semua pengguna kartu kredit pasti setuju bila bertansaksi dengan kartu kredit itu lebih praktis, mudah dan menguntungkan. Segudang kemudahan itu dapat dirasakan saat kita membeli suatu barang atau menggunakan suatu jasa, di mana Anda bisa bertransaksi tanpa harus membayar di awal, bahkan mencicil pembayarannya dengan bunga 0%.

Terlebih lagi kartu kredit memang lebih bisa diandalkan ketimbang kartu debit, khususnya di saat-saat situasi mendadak terjadi. Misalnya, ketika berobat ke rumah sakit hingga situasi kehabisan bensin saat bepergian tetapi tak membawa uang tunai. Kartu kredit bisa menjadi solusi praktis yang sangat membantu. Hal ini dialami oleh Erick (26), salah satu karyawan swasta yang telah merasakan benefit baik kartu kredit sejak 2015.

Hanya saja, dibalik semua manfaat kartu kredit yang ia dapatkan, ia tak luput menjadi korban dari biaya tambahan saat transaksi dengan kartu kredit. Dirinya mengakui pernah terkena ‘cas’ sebesar 5% saat mengisi bensin di SPBU di area KM 97 dari Bandung menuju Jakarta. Karena situasinya saat itu tidak ada uang tunai, ia akhirnya menyetujui membayar biaya tambahan tersebut.

Rupanya, tak hanya sekali dua kali hal ini terjadi padanya. Saat berkendara di Jakarta pun Erick kerap menemui SPBU yang membebankan biaya tambahan sebesar 2,5% hingga 3%. Ia bercerita jika setiap SPBU menerapkan aturan berbeda-beda saat bertransaksi dengan kartu kredit. Intinya, ada SPBU yang mengenai biaya tambahan dan ada pula SPBU yang bebas biaya tambahan tetapi ada syarat minimum transaksi sebesar Rp100.000,-.

“Jujur saja, saya berharap ke depan semua SPBU maupun merchant lainnya tidak lagi membebani biaya tambahan lain-lain saat bertransaksi dengan kartu kredit. Saya kira ini hal yang wajar selama ini karena saya tidak mengetahui aturan pastinya.” Ujar Erick.

Sebetulnya, biaya tambahan yang kerap diatasnamakan sebagai biaya administrasi ketika nasabah bertransaksi dengan kartu kredit apakah memang hal yang wajar? Seperti apakah aturan yang benar? Berikut ulasan penting yang wajib diketahui oleh pengguna kartu kredit agar Anda tidak merugi karena biaya tambahan (surcharge).   

Arti Biaya Tambahan (surcharge) Kartu Kredit


loader

Tambahan Biaya Transaksi Kartu Kredit Tidak Diperbolehkan

Surcharge memiliki arti biaya tambahan yang dibebankan kepada pemegang kartu saat bertransaksi gesek dengan kartu kredit di merchant-merchant tertentu.  

Praktik surcharge nyatanya masih marak terjadi pada merchant-merchant tertentu, mulai dari merchant SPBU, elektronik, pakaian hingga maskapai penerbangan. Padahal, BI telah merilis aturan larangan biaya tambahan 3% atau lebih sejak 2009.   

Contoh kasus: Erick berbelanja di sebuah merchant senilai total Rp500.000,-. Saat ia memilih pembayaran nontunai dengan kartu kredit, pihak kasir akan menginformasikan adanya ‘cas’ admin sebesar 3%.

Hitungan biaya tambahan (surcharge) 3% dari Rp500.000,- = Rp15.000,- .

Jadi, total biaya yang harus dibayar oleh Erick adalah Rp515.000,-  

Aturan Tegas BI Terkait Surcharge Transaksi Kartu Kredit   

Sebagai pengguna kartu kredit, kita harus paham jika saat ini adanya ‘cas’ tambahan / biaya admin / surcharge saat menggesek kartu kredit itu sebenarnya sudah tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Secara rinci, dalam pasal 8 menyebutkan pedagang (merchant) dilarang melakukan tindakan yang merugikan nasabah kartu kredit sepertihalnya bekerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), praktik gesek tunai (gestun), dan memproses tambahan biaya transaksi (surcharge). Jika terbukti terjadi pelanggaran maka penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan merchant tersebut.

Lantas kenapa sudah ada aturan BI tetapi kenapa nasabah masih dikenai ‘cas’ 3% saat transaksi gesek kartu kredit ? atau saat gesek kartu kredit yang beda mesin EDC? Ya, fakta di lapangan memang minim pengawasan sehingga ada merchant-merchant yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Hingga saat ini, beberapa merchant kerap secara terang-terangan membebankan biaya 3% maupun lebih kepada nasabah kartu kredit dengan beragam alasan seperti biaya administrasi kartu kredit, biaya administrasi tambahan saat transaksi gesek kartu kredit berbeda mesin EDC, dan lain sebagainya.  

Lakukan Cara Ini Jika Anda Menemui Praktik Surcharge

loader Laporkan Secara Resmi Jika Anda Terkena Biaya Surcharge

Sebagai pengguna kartu kredit yang cerdas, Anda wajib memahami cara melaporkan dengan benar atas biaya 3% atau lebih saat membayar dengan kartu kredit. Sebagai nasabah kartu kredit, Anda berhak melaporkan hal-hal yang membuat Anda tidak nyaman saat bertransaksi nontunai.

1. Melapor Melalui Bank Indonesia

Hubungi Contact Center BI (BICARA) di 021-131 atau email ke bicara@bi.go.id .

Caranya : Cukup menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Selanjutnya, BI akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat dan menindak langsung bank penyelenggara jasa sistem pembayaran nontunai yang menerapkan surcharge kepada merchant mitranya.

2. Melapor Melalui Bank Penerbit Kartu Kredit

Selain BI, Anda juga bisa melaporkan langsung hal ini kepada pihak penerbit kartu kredit.

Caranya: Cukup hubungi nomor call center pihak penerbit kartu kredit Anda dan melaporkan merchant terkait. Menurut data dari BI per 2 Juni 2017 terdapat 26 penerbit kartu kredit di Indonesia, dan 12 diantaranya juga tercatat sebagai penerbit mesin EDC.  

Selain lapor, Anda juga bisa mengajukan klaim atas biaya surcharge transaksi Anda kepada pihak penerbit kartu kredit. Khusus pengajuan klaim, Caranya: setiap Anda bertransaksi pastikan meminta kasir untuk memisahkan nominal transaksi sesungguhnya dengan nominal biaya surcharge. Stuk pembayaran tersebut akan menjadi bukti pengajuan klaim ke pihak penerbit kartu kredit.

3. Melapor Melalui Penerbit Mesin EDC

Opsi melapor lainnya yaitu melaporkan langsung hal ini kepada pihak penerbit mesin EDC. Apalagi kasusnya bila kartu penerbit Anda sama dengan mesin EDC tapi Anda terkena juga biaya transaksi kartu kredit 3%. Tentunya, hal seperti ini harus segera dilaporkan guna mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut dari pihak merchant.

Caranya: Cukup hubungi nomor call center pihak penerbit mesin EDC yang terdapat pada merchant yang menerapkan surcharge pada transaksi Anda.    

Berdasarkan data dari BI per 2 Juni 2017, berikut daftar penerbit mesin EDC di Indonesia:

  1. Citibank
  2. PT Bank Bukopin Tbk
  3. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  4. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  6. PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII)
  7. PT Bank Mandiri Tbk
  8. PT Bank Mega Tbk
  9. PT Bank Negara Indonesia 1946 Tbk (BNI)
  10. PT Bank Permata Tbk
  11. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
  12. PT Bank Sinarmas
  13. PT Indopay Merchant Services

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Laporkan Transaksi Biaya 3%

Kenyamanan bertransaksi dengan kartu kredit jadi tergangu gara-gara adanya biaya 3% bahkan lebih. Sebagai nasabah yang cermat, sebaiknya kita tidak hanya diam saja dan pasrah saat dikenai biaya tambahan tersebut. Lakukan pelaporan secara resmi agar pihak BI, Bank Penerbit maupun Penerbit Mesin EDC mengetahui praktik transaksi kartu tunai yang bisa dikatakan hal ini adalah kecurangan dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Tanpa adanya laporan dari masyarakat maka persoalan biaya surcharge akan selalu ada apalagi praktik seperti ini sulit terdeteksi. Mari kita bangun sikap untuk lebih tegas dan bijak saat bertransaksi nontunai agar makin aman dan nyaman.