UMKM Wajib Tahu, Begini Cara Daftarkan Produk ke BPOM secara Online

Berprofesi sebagai pelaku bisnis atau usaha UMKM memang menjanjikan. Jualan apa saja bisa laris manis dipasaran dengan cepat sehingga keuntungan yang didapat juga akan cepat. Belum lagi, keuntungan setiap penjualan jumlahnya lumayan besar. Hal ini tentunya membuat banyak orang yang tergiur untuk terjun di dunia bisnis.

Namun sayangnya, banyak pelaku UMKM pemula yang hanya fokus pada produksi dan penjualannya saja demi cepat mendapatkan keuntungan. Padahal, ada hal yang lebih penting ketika berjualan khususnya pada produk pangan dan obat-obatan termasuk kosmetik, yaitu adanya legalitas dari BPOM.

Sebagian besar dari mereka menganggap remeh dan beralasan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi sudah aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Ditambah lagi, saat ini masih banyak pembeli yang mudah percaya dengan produk yang dijual. Jadi, tak perlu lagi daftar produk ke BPOM.

Nyatanya, produk jualan mulai dari makanan, kosmetik hingga skincare bisa saja dianggap bahaya dan disita oleh pihak yang berwenang jika tidak ada BPOM. Ini hanya akan merugikanmu. Selain barang jualan disita, tidak ada pemasukan, omset menurun, nama UMKM jadi jelek hingga kamu akan berurusan dengan pihak yang berwajib dan UMKM bisa berujung bangkrut.

Agar jualan aman dan produk tetap laris dipasaran, maka sebagai pemiliki UMKM perlu mendaftarkan produk jualan ke BPOM secara online. Jika belum tahu caranya, simak ulasannya berikut ini!

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Pentingnya BPOM Pada Produk Jualan

loader
Pentingnya BPOM pada produk jualan

Berdasarkan peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014 pasa 2, BPOM bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan dan makanan. Secara detailnya, BPOM melakukan pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan yang memiliki bahan berbahaya.

Dengan produk jualan yang sudah terdaftar di BPOM, pemilik UMKM juga akan mendapatkan banyak keuntungan lainnya, antara lain:

  • Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
  • Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk.
  • Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
  • Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM.
  • Mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas hingga ke luar negeri.

Baca Juga: Jualan Makin Laris, Mau? Begini 5 Tips Menyusun Rencana Bisnis Kuliner

Cara Daftar Produk Jualan ke BPOM Melalui Website

loader
Cara daftar produk jualan ke BPOM

Bagi yang saat ini baru memulai UMKM dengan produk pangan, obat, kosmetik dan lainnya, bisa melakukan pendaftaran produk ke BPOM secara online. Simak tahapannya berikut ini:

1. Daftar Perusahaan

  • Kunjungi https://e-reg.pom.go.id.
  • Pilih menu Registrasi Akun.
  • Klik pilihan Baru agar dapat membuat akun yang baru.
  • Setelah itu, kamu akan diarahkan ke sebuah halam situs yang akan meminta kamu mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab dan Data User.
  • Berikutnya, isi semua bagian dari formulir tersebut lalu klik halaman selanjutnya.
  • Lalu masukan data PSB pabrik lokal. Semua syarat berkas yang telah di persiapkan sebelumnya dapat diunggah dihalaman ini.
  • setelah pendaftaran via online telah selesai, kamu wajib mengirikan semua berkas fisik ke alamat BPOM yang ada di halaman registrasi.
  • Setelah pendaftaran perusahaan selesai. Permohonan akan diperiksa oleh BPOM. 
  • Menunggu apakah permohonan ditolak atau tidak. Hasil permohonan akan dikirim lewat email.

2. Daftar Produk Dalam Negeri

Setelah mendaftarkan perusahaan, bisa lanjut pendaftaran produk dalam negeri. Berikut caranya:

  • Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil analisa laboratorium yang asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

Cara Daftar BPOM Online untuk Produk Pangan Rendah Risiko

  1. Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id. Atau juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.
  2. Pada halaman utama, cari bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.
  3. Silakan masukkan user ID serta Passwordyang telah didaftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.
  4.  Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.
  5. Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.
  6. Kirimkan berkas fisik yang tadi telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.
  7. Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, berikutnya kamu akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.
  8.  Kemudian, lakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.
  9.  Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) telah keluar, kamu juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM.

  10. Kemudian, tunggulah persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produkmu. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Cara Daftar Produk Hingga Terbit NIE Melalui E-BPOM

Cara daftar produk yang akan dijual juga bisa melalui e-BPOM. Cara ini lebih mudah, karena hanya melalui aplikasi yang diunduh di smartphone. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi e-BPOM melalui Google Play Store atau Apple Store
  • Login menggunakan User ID, password yang sudah didaftarkan dan diterima melalui email saat pendaftaran melalui website.
  • Input Captcha
  • Isi data produk, bahan bak, hasil analsa, Informasi Nilai Gizi dan klaim produk
  • Unggah berkas sesuai yang jadi persyaratan
  • Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
  • Menunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
  • Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
  • Unggah bukti pembayaran
  • Menunggu validasi dari pihak BPOM
  • Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
  • Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM
  • Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Baca Juga: Tips Sukses Jalankan Bisnis Kuliner Saat New Normal

Biaya Terbitnya Izin Edar BPOM

Mengingat prosesnya yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan dipakai, maka pendaftaran Izin Edar BPOM ini dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biayanya:

  1. registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.
  2. Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Daftar Kontak Saat Ada Keluhan Pendaftaran Produk ke BPOM

  1. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif. email:ditwaskmeionappza@pom.go.id, eksimonpp@gmail.com; WA:081282349350; tlp:0214244691 ext:1075/1079.
  2. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan. email:eksimkel.otsk@gmail.com; WA:081388915110; telp:0214244691 ext:1044.
  3. Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang. webchat:ditwasprrs@pom.go.id; email:ditwas.prrs@gmail.com, ditwas_prrs@pom.go.id.
  4. Direktorat Pengawasan Kosmetik. email:eksimkel.kos@gmail.com, eksimkel.kos@pom.go.id; WA:081316347433; telp:0214244691 ext:1040/1041.
  5. Direktorat Registrasi Obat. email:sasptpk@gmail.com atau sas_obat@pom.go.id; telp: 0214244691 ext: 1338
  6. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. email:ditwasprod@pom.go.id, cpob@gmail.com
  7. Pusat Data dan Informasi. email:ebpom@pom.go.id.

Jual Produk yang Legal Bikin Usaha Lancar

Hindari keinginan menjadi pelaku usaha yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan legalitas produk yang dijual. Sebab, ini akan merugikan diri sendiri cepat atau lambat. Kerugian ini bahkan bisa menghancurkan usaha yang dijalankan.

Untuk itu, sebelum produk di jual pastikan kamu segera mendaftarkan legalitas produk ke BPOM, khususnya pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik, skincare dan sebagainya. Dengan adanya legalitas pada produk, membuat banyak konsumen yang lebih percaya karena keamanannya konsumsi sangat terjamin. Hal ini membuat usaha akan semakin lancar, omset jualan pun bisa meningkat.

Baca Juga: Sebelumnya Redup Gegara Pandemi, 6 Bisnis Ini Jadi Peluang Cuan di 2021