Tata Cara Melakukan Zakat Emas, Syarat dan Kadar, Hingga Cara Menghitungnya

Sudah sejak lama emas dikenal sebagai logam mulia yang memiliki banyak fungsi dan kegunaan. Selain menjadi perhiasan dan aksesoris, emas juga tidak jarang dijadikan sebagai alat pembayaran maupun aset untuk melindungi nilai kekayaan. Tidak hanya itu, bagi masyarakat muslim, memiliki emas termasuk sebagai sebagian harga yang wajib dikeluarkan zakatnya. 

Tentunya, berbeda dengan uang tunai yang jelas nilai dan nominalnya, sebagian orang mungkin masih bingung tentang ketentuan menunaikan zakat emas. Pasalnya, ada syarat, kadar, dan cara hitung tertentu yang penting untuk diketahui dalam menentukan kewajiban menunaikan zakat emas ini. 

Nah, jika kamu ingin tahu bagaimana tata cara melakukan zakat emas, termasuk syarat, kadar, dan juga cara menghitungnya, simak penjelasan berikut ini. 

Mulai Berinvestasi Emas Sekarang!

Tentang Kewajiban Menunaikan Zakat Emas

loader

Bagi masyarakat muslim, salah satu kewajiban yang melekat pada dirinya adalah menunaikan zakat. Zakat sendiri adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaannya dengan jumlah tertentu dan wajib untuk ditunaikan ketika sudah mencapai syarat yang telah ditentukan. 

Sebagai salah satu dari rukun Islam, menunaikan zakat adalah hal yang wajib dijalankan oleh setiap orang yang beragama Islam. Perintah untuk menunaikan zakat tertuang pada ayat Al-Quran, pada Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat & rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

Di samping itu, untuk menunaikan zakat emas, kewajiban tersebut juga sesuai dengan dalil yang terdapat pada Al-Quran, Surah At-Taubah ayar 34, yang berbunyi:

“ Dan orang yang menyimpan emas & perak, serta tak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan pada mereka (jika mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.”

Kewajiban untuk membayar zakat emas juga didasarkan pada sejumlah hadis lain. Salah satunya hadis dari riwayat Abu Dawud RA, yaitu:

“Jika engkau mempunyai perak 200 dirham dan sudah mencapai haul (1 tahun), maka darinya diwajibkan zakat 5 dirham. Dan pada emas, kamu tidak wajib untuk menzakatinya kecuali sudah mencapai 20 dinar, darinya wajib zakat setengah dinar, kemudian di setiap kelebihannya harus dizakati sesuai persentasenya.” (HR. Abu Dawud) 

Ketentuan dan Syarat Emas Wajib Dizakati

Sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam, menunaikan zakat emas memiliki ketentuan dan syarat tertentu. Berikut adalah syarat seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat emas.

1. Harta Emas Adalah Milik Sendiri

Syarat pertama seorang muslim wajib membayar zakat emas adalah harta tersebut merupakan miliknya sendiri secara sah dan sempurna. Dalam kata lain, seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat ini jika emas yang dimilikinya berasal dari pinjaman atau sejatinya milik pihak lain. 

2. Telah Mencapai Haul

Syarat lainnya, kepemilikan emas harus sampai haulnya sebelum wajib untuk dizakati. Maksud dari istilah haul ini sendiri adalah kepemilikan emas yang telah tersimpan selama 1 tahun berjalan secara berturut-turut. Jika belum mencapai ketetapan haul ini, kepemilikan emas tidak diwajibkan untuk dizakati. 

3. Sesuai dengan Ketentuan Nisabnya

Syarat yang terakhir, zakat emas bersifat wajib jika sudah sesuai dengan ketentuan nisabnya. Nisab adalah istilah yang mengacu pada aturan kepemilikan emas dengan nilai atau berat tertentu yang menjadikannya sebagai harta wajib zakat. Pada zakat emas, nisab yang ditentukan adalah 85 gram. 

Kadar atau Nisab Zakat Emas

loader

Dari penjelasan di atas, bisa dipahami jika dalam Islam terdapat kewajiban untuk menunaikan zakat emas yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti sudah sampai nisabnya. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan nisab pada zakat emas ini? 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, syarat zakat emas adalah saat nisabnya telah mencapai 85 gram. Mengacu dari hadis, ketentuan nisab zakat emas pada dasarnya adalah 20 dinar atau 20 mitsqol yang mana 1 dinar emas memiliki berat yang setara dengan 4,25 gram. 

Sehingga, jika dihitung, nisab dari zakat emas ialah sejumlah 85 gram dari emas murni. Jadi, bisa ditarik kesimpulan jika jumlah kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan wajib dizakati adalah yang telah mencapai berat 85 gram atau di atasnya. 

Tapi, jika kepemilikan emas masih di bawah dari syarat nisab tersebut, maka seseorang belum diwajibkan untuk membayarkan zakat emas. Kalaupun tetap ingin menunaikannya, hal tersebut termasuk pada kategori bersedekah, bukan berzakat. 

Lalu, untuk kadar emas yang wajib dizakatkan adalah sebesar 2,5 persen. Dalam kata lain, jika memiliki emas dengan berat 100 gram, kamu wajib membayarkan zakat sejumlah 2,5 gram emas, atau bisa diganti uang tunai yang memiliki nominal setara harga emas dengan berat tersebut. 

Cara Menghitung Kewajiban Zakat Emas

Pada dasarnya, setiap pemilik emas wajib dikenai zakat apabila jumlah aset yang tersimpan tersebut telah melebihi ketentuan nisab dan haulnya, yaitu mencapai berat 85 gram serta dimiliki selama paling tidak 1 tahun lebih. Dalam menghitung nominal zakat emas tersebut, kamu perlu menjadikan harga buy back di hari di mana zakat akan dibayarkan. 

Untuk rumus menghitung zakat emas sendiri adalah sebagai berikut. 

2,5 persen * berat emas yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, kamu mempunyai emas yang tersimpan sejumlah 100 gram. Karena telah melebihi ketentuan nisab, artinya kamu memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat emas. Apabila ingin membayar zakat emas menggunakan uang tunai, kamu perlu mengonversi terlebih dulu nilai emas tersebut dengan harga terkini.

Anggap saja harga emas hari ini adalah 1 juta per gram. Sehingga, kepemilikan emas 100 gram tersebut memiliki nilai yang setara dengan 100 juta. Jadi, perhitungan zakat emas yang wajib kamu bayarkan adalah sebagai berikut.

2,5 persen * 100 juta =  2,5 juta

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas?

Kamu dapat menunaikan zakat emas dan perak melalui beberapa metode yang tersedia. Pertama, bisa langsung menunaikan zakat dalam bentuk emas atau mengubahnya terlebih dahulu menjadi nilai dalam mata uang rupiah. BAZNAS menerima pembayaran zakat emas langsung melalui kemitraan dengan Pegadaian dan ANTAM, atau melalui aplikasi Tamasia.

Selain itu, kamu juga bisa menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan menjadi rupiah melalui transfer melalui rekening yang telah ditentukan. Setelah proses pembayaran, kamu akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Ini adalah cara yang praktis dan mudah untuk menunaikan kewajiban zakat kamu.

Sempurna Penuhi Kewajiban dengan Ketahui Ketentuan Zakat Emas

Menjadi jenis aset yang kerap digunakan untuk menyimpan kekayaan, sebagai muslim kamu perlu mengetahui tentang tata cara membayar zakat emas. Karena termasuk sebagai salah satu rukun Islam, pastikan untuk memenuhi kewajiban membayar zakat emas ini sesuai ketentuan dan perhitungan yang akurat. Barulah d