Asuransi Mobil Sahabat

Dapatkan Asuransi Mobil Terbaik & Termurah Online!

Tahun Kendaraan
Merek Mobil
-- Silakan Pilih --
Model Mobil
-- Silakan Pilih --

Tipe Mobil
-- Silakan Pilih --
Plat Kendaraan
Jenis Perlindungan

Kode Promo

Fitur Asuransi Mobil
loader
Lebih dari 800 bengkel rekanan di seluruh Indonesia.
[ Selengkapnya ]
loader
Kami berani jamin harga di Cermati.com adalah yang terbaik.
[ Selengkapnya ]
loader
Fitur perpanjangan polis otomatis untuk terus melindungi kendaraan Anda.
[ Selengkapnya ]

2 Tipe Perlindungan Asuransi Mobil

Asuransi mobil menawarkan 2 tipe perlindungan:

  • All Risk: Memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan
  • TLO (Total Loss Only): Memberikan jaminan atas mobil Anda bila terjadi kehilangan atau kerusakan senilai lebih dari 75% dari harga mobil tersebut

Fitur Utama

  • Jaringan bengkel luas di seluruh Indonesia
  • Gratis derek
  • Sistem pembayaran premi: Full
  • Untuk Asuransi All Risk: Usia maksimal kendaraan 10 tahun
  • Untuk Asuransi TLO (Total Loss Only): Usia maksimal kendaraan 15 tahun

Dokumen & Informasi yang Diperlukan

  • Informasi nomor polisi, rangka dan mesin mobil
  • KTP
  • Foto mobil (tampak depan, belakang, sisi kiri, sisi kanan, dashboard dan ban cadangan) - 6 foto
Testimoni Customer Cermati yang Puas!

Tentang Asuransi Sahabat

PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi (Sahabat Insurance) sebelumnya dikenal dengan nama PT Bess Central Insurance. Sahabat Insurance telah berdiri sejak 4 September 1996 yang saat itu bernama PT AIOI Indonesia. Pada tanggal 25 Maret 2011, PT Asuransi Central Asia telah mengambil alih seluruh saham dari PT AIOI Indonesia yang saat itu melakukan penggabungan serta pengalihan aset dan kewajibannya kepada PT Asuransi MSIG Indonesia.

Selanjutnya, masuk pemegang saham baru selain PT Asuransi Central Asia, dan seiring perubahan pemegang saham tersebut, maka diputuskan PT AIOI Indonesia berubah nama menjadi PT Bess Central Insurance pada 26 Mei 2011 setelah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan dengan nomor KEP-420/KM.10/2011.

Peraturan single presence policy yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada 2018 menyatakan bahwa entitas utama pada industri perasuransian hanya boleh memiliki satu perusahaan asuransi jiwa atau asuransi umum saja. Entitas utama diwajibkan untuk meleburkan perusahaan asuransi jiwa atau asuransi umumnya berjumlah lebih dari satu dengan cara merger atau melepaskan saham. Atas dasar hal tersebut, maka PT Asuransi Central Asia memutuskan untuk melakukan pengalihan kepemilikan saham di perusahaan yang diiringi pula dengan masuknya beberapa pemegang saham baru di awal 2020.

Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk berganti nama menjadi PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi dan telah memperoleh Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-131/NB.11/2020 pada 31 Maret 2020.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik, untuk mendapatkan polis asuransi mobil Sahabat, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP/SIM/KITAS.
  • Fotokopi STNK.
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi).

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan di atas calon nasabah akan membayar premi asuransi mobil ke perusahaan asuransi mobil yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi mobil dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

Asuransi mobil Sahabat memiliki 2 jenis asuransi mobil untuk menjaga agar mobil Anda tetap aman, di antaranya adalah:

Tentu saja dengan jenis yang berbeda, harga asuransi mobil untuk jenis all risk biasanya lebih mahal karena perlindungan yang ditawarkan lebih lengkap.

Asuransi Sahabat tentunya memiliki bengkel rekanan yang bekerja untuk menangani klaim ataupun perbaikan dari kendaraan nasabahnya. Cermati.com menyediakan daftar bengkel rekanan asuransi Sahabat berdasarkan jenis produk asuransi yang ditawarkan dan daerahnya masing-masing. Cek dulu daftar bengkel rekanan Asuransi Sahabat di sini!

Berikut adalah beberapa prosedur dari Sahabat untuk mengajukan klaim asuransi mobil:

Prosedur Pengajuan Klaim*:

  • Prosedur Kecelakaan:
    • Memberikan formulir klaim yang sudah di isi (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dari perusahaan asuransi).
    • Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil.
    • Salinan atau fotokopi SIM.
    • Salinan atau fotokopi STNK.
  • Dokumen tanggung jawab pihak ke-3 (bila ada):
    • Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (sebagai jaminan kerusakan dari pemegang polis kepada pihak ketiga).
    • Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi.
    • Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.

*Pelaporan klaim selambat-lambatnya 5 hari setelah kejadian

Bila ingin mengajukan klaim asuransi mobil, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

Kelengkapan Dokumen Klaim:

  • Prosedur Kecelakaan:
    1. Memberikan formulir klaim yang sudah di isi (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dari perusahaan asuransi).
    2. Fotokopi polis asuransi mobil.
    3. Fotokopi SIM.
    4. Fotokopi STNK.
  • Dokumen tanggung jawab pihak ke-3 (bila ada):
    1. Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (sebagai jaminan kerusakan dari pemegang polis kepada pihak ketiga).
    2. Fotokopi SIM/KTP dan STNK.

Walaupun tergolong sebagai asuransi mobil murah, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
    • Kendaraan digunakan untuk:
      1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
      2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
      3. Melakukan tindak kejahatan
      4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
    • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      1. Tertanggung sendiri
      2. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
      3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
      4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
      5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
      6. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
    2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
    3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
    3. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan
    4. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas

Asuransi mobil Sahabat memiliki beberapa jenis jaminan perluasan yang bisa ditambahkan ke dalam premi asuransi nasabah seperti:

  • Huru-hara, terorisme, dan sabotase.
  • Tanggung Jawab Hukum (TJH) kepada Pihak Ketiga (Third Party Liability).
  • Kecelakaan Pribadi (Personal Accident) Pengemudi dan/atau Penumpang.
  • Bencana Alam (Act of God).

Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas. Berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik:

  • Perlindungan Kendaraan Maksimal: Dengan memiliki asuransi mobil, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan.
  • Ganti Rugi Kerugian: Memiliki asuransi mobil yang bagus, jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan ketentuan di polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.

Investasi Perawatan: Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Bila dijual kembali akan meningkatkan harga karena mobil Anda lebih terawat dan memiliki asuransi.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi mobil Sahabat secara online, yaitu:

  • Proses Dilakukan secara Online: Semua proses transaksi, aplikasi, update status, dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda.
  • Biaya Polis Lebih Murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dibanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak Produk yang Tersedia secara Online: Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memilih dan membandingkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang tersedia sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara offline.

Portal Asuransi yang Menarik dan Lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan hanya meng-upload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda