5 Jenis Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi menjadi salah satu produk perlindungan yang saat ini dibutuhkan oleh kendaraan pribadi. Hal ini tidak lepas dari banyaknya jenis kemungkinan buruk yang terjadi di tengah perjalanan. 

Untuk mengantisipasi biaya yang muncul akibat kemungkinan tersebut, asuransi datang sebagai penyelamat finansial. Dengan adanya asuransi, sebagian biaya yang muncul menjadi tanggungan perusahaan asuransi. 

Adapun jenis jaminan asuransi kendaraan bermotor yang pada umumnya diberikan oleh perusahaan adalah sebagai berikut.

Asuransi menjadi salah satu produk perlindungan yang saat ini dibutuhkan oleh kendaraan pribadi. Hal ini tidak lepas dari banyaknya jenis kemungkinan buruk yang terjadi di tengah perjalanan. 

Untuk mengantisipasi biaya yang muncul akibat kemungkinan tersebut, asuransi datang sebagai penyelamat finansial. Dengan adanya asuransi, sebagian biaya yang muncul menjadi tanggungan perusahaan asuransi. 

Adapun jenis jaminan asuransi kendaraan bermotor yang pada umumnya diberikan oleh perusahaan adalah sebagai berikut.

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

5 Jenis Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

loader

Adapun jenis jaminan asuransi kendaraan bermotor yang pada umumnya diberikan oleh perusahaan adalah sebagai berikut.

1. Jaminan A: Kerugian total maupun sebagian

Jaminan ini diberikan kepada tertanggung yang mengasuransikan mobil. Ganti rugi akan diberikan atas segala jenis biaya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertanggung. Selain itu, kerusakan dan kehilangan juga menjadi tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Besarnya nilai pertanggungan yang diberikan tidak melampaui dari nilai mobil yang diasuransikan. Apabila harga mobil saat itu Rp 300 juta, maka biaya pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan untuk kerugian total kurang dari Rp 300 juta. 

2. Jaminan B: Kerugian maksimal satu kali kejadian

Perusahaan memberikan ganti rugi atas biaya perbaikan yang mungkin timbul akibat kerusakan atau kecelakaan yang terjadi. Namun, kerugian yang ditanggung hanya satu kali kejadian saja, tidak lebih.

Itu artinya kalau mobil yang bersangkutan ingin mengajukan klaim kembali atas kerugian total, maka klaim otomatis ditolak. Pengecualian apabila mobil yang diasuransikan berbeda, tapi masih dalam satu perusahaan.

3. Jaminan C: Kerugian akibat tuntutan pihak ketiga

Perusahaan asuransi bersedia memberikan biaya ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian yang dialami polis. Di dalamnya termasuk apabila kerugian tersebut muncul akibat tuntutan pihak ketiga. Misalnya saat tertanggung tidak sengaja menabrak mobil lain, maka biaya ganti rugi yang dituntut pengendara lain menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.

Apabila kerusakan yang terjadi lebih dari 75% atau mobil dinyatakan hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu maksimal 60 hari, maka kerugian ini masuk dalam kategori kerugian total. Perusahaan asuransi akan menggantikan kerugian ini sebagaimana yang tercatat dalam ketentuan polis.

4. Jaminan D: Kerugian total

Kehilangan keseluruhan atau kerusakan yang menyebabkan kendaraan bermotor tidak dapat digunakan kembali juga menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam kebijakan polis saat mendaftarkan kendaraan pada produk asuransi.

Adapun kerugian yang tidak termasuk dalam kategori kerugian total, maka biaya ganti ruginya akan mengikuti jenis jaminan lainnya. 

5. Jaminan E: Pertanggungan hanya untuk pihak ketiga

Jaminan yang terakhir adalah jenis yang hanya diberikan untuk pihak ketiga saja. Dalam hal ini, biaya pertanggungan diberikan apabila pihak ketiga menuntut biaya ganti rugi dari tertanggung yang kendaraannya masuk dalam polis asuransi.

Besarnya biaya ganti rugi diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Namun yang menjadi catatan adalah biaya ganti ruginya tidak akan sama dengan besarnya biaya perbaikan atas kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga. 

Baca Juga: Asuransi Mobil: Cara Klaim Asuransi All Risk dan TLO

Hal-hal yang Mesti Diperhatikan saat Mengajukan Klaim

loader

Melengkapi dokumen pengajuan klaim sangatlah penting untuk memudahkan proses klaim. Namun, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan agar klaim tidak ditolak, di antaranya:

1. Bukan merupakan unsur kesengajaan

Apabila nasabah terbukti dengan sengaja menabrakkan mobil demi mendapatkan biaya ganti rugi dari perusahaan asuransi, pengajuan klaim pasti ditolak. Untuk itu, jangan membuat kecelakaan yang sifatnya mengada-ada agar biaya yang sudah dibayarkan dari kantong pribadi diganti oleh perusahaan.

2. Bukan bentuk pelanggaran

Pengajuan klaim diterima apabila kecelakaan tersebut timbul karena kejadian harfiah yang terjadi di perjalanan. Apabila kecelakaan disebabkan karena ulah pribadi, misalnya melanggar rambu lalu lintas atau memarkir kendaraan secara sembarangan, ada potensi klaim asuransi akan langsung ditolak.

3. Pemaksaan kendaraan untuk dikemudikan

Biaya ganti rugi terpaksa tidak digantikan apabila kendaraan dengan terpaksa dikemudikan saat kondisinya sedang tidak layak jalan. Dalam arti kondisi mesinnya sedang aus atau sparepart rusak. Akan lebih baik bawa kendaraan ke bengkel rekanan untuk mendapatkan perbaikan intens kalau memang kondisinya tidak layak dibawa bepergian.

4. Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM

Siapapun yang mengendarai kendaraan pribadimu, pastikan orangnya sudah memiliki SIM. Jika kejadian buruk terjadi di perjalanan, seperti kecelakaan, maka perusahaan asuransi mau menanggung biaya ganti rugi yang muncul. Tapi jika pengemudi tidak memiliki SIM, jangan kecewa bila klaim atas kerusakan yang terjadi ditolak mentah-mentah.

5. Pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras

Mengonsumsi minuman beralkohol, obat-obatan, atau zat adiktif lainnya sebelum berkendara dapat membahayakan keselamatan pengemudi. Jika terjadi kecelakaan akibat hal ini, maka biayanya bukan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Jika Terjadi Kecelakaan

Hindari Kemungkinan Klaim Ditolak

Meskipun asuransi memberikan jaminan dalam bentuk ganti rugi, tapi tidak semua klaim dapat diterima. Ada beberapa hal yang masuk dalam pengecualian. Sebaiknya perhatikan beberapa hal tersebut guna menghindari adanya kemungkinan penolakan klaim di kemudian hari.

Baca Juga: 8 Hal Istimewa yang Didapatkan Saat Mobil Diasuransikan