5 Jenis Komentar Berujung Pidana, Ini Cara Hindari Asal Bicara di Medsos

Media sosial tentu sangat bermanfaat untuk mempererat hubungan kita dengan orang lain. Selain itu, dengan media sosial juga lebih mudah untuk berbagi momen dan informasi kepada khalayak.

Namun, sering kali setiap postingan yang diunggah menyebabkan seseorang dengan mudahnya berkomentar buruk tanpa berpikir panjang. Bahkan komentarnya tersebut bisa menyakiti hingga menimbulkan perpecahan dengan orang lain atau kelompok tertentu.

Sebaiknya, mulai sekarang ini kamu harus lebih berhati-hati dalam menanggapi postingan seseorang dengan tidak memberikan asal komentar, sebab terdapat lima jenis komentar yang berujung pada pidana, diantaranya:

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

1. Komentar Body Shaming dan Pencemaran Nama Baik

loader
Komentar body shaming dan pencemaran nama baik

Body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek atau menghina dengan komentar seputar fisik yang meliputi bentuk, ukuran serta penampilan seseorang seperti “Gendut banget, deh!”, “Kok, hitam?”, “Mukanya jelek, gitu!”, “Sok, cantik deh!” dan sebagainya.

Biasanya ketika sudah menjelekan fisik seseorang di media sosial, tak jarang akan berlanjut menjadi bahan bully-an banyak orang sehingga menyebabkan pencemaran nama baik.

Bila seseorang mendapat komentar tersebut di sosial media, merasa dirinya dihina dan nama baiknya tercemar, maka bisa saja orang tersebut melaporkan si pemberi komentar ke pihak yang berwajib dan akan dijerat Pasal UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3).

Para pelaku tindakan body shaming tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak Rp750 juta.

2. Komentar Hoax

Demi cepatnya mendapatkan banyak followers, tanggapan dari para pengguna media sosial hingga meraup keuntungan, seseorang bisa saja dengan mudah melakukan penyebaran berita apapun tanpa adanya klarifikasi mengenai benar atau tidaknya dari informasi tersebut.

Padahal, bila seseorang yang kedapatan menyebarkan berita yang tidak benar atau bohong atau hoax secara sengaja, dirinya akan terancam pidana selama maksimal 10 tahun. Sementara berita yang disebarluaskan tidak pasti atau dilebih-lebihkan akan penjara maksimal 2 tahun.

Kedua hal tersebut tercantum pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946 dan Pasal 15 UU 1/1946.

Baca Juga: Begitu Mengalami Ini, Rehatlah Sejenak dari Media Sosial

3. Komentar Ancaman

loader
Komentar ancaman

Pada umumnya, seseorang yang memiliki perselisihan dengan teman, kerabat, saudara hingga menimbulkan rasa dendam yang berlebih, tanpa disadari dengan mudahnya akan saling mengancam hingga membuat takut secara langsung maupun melalui komentar di media sosial. Misalnya saja

Bila diantara Anda masih melakukan hal seperti “Awas kamu kalau ketemu, semua barang akan aku ambil” dan sebagainya, Sebaiknya jangan diteruskan lagi.

Seseorang yang kedapatan melakukan tindakan ancaman terhadap orang lain akan terjerat Pasal 45B jo, Pasal 29 UU ITE dan perubahannya yang berbunyi: jika kamu berkomentar dengan ancaman dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan mendapat hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

4. Komentar Kesusilaan

Kesusilaan bisa saja terjadi pada kehidupan nyata atau bahkan melalui media sosial. Biasanya kesusilaan ini berupa tindakan seseorang yang merendahkan orang lain dengan memberikan komentar membodoh-bodohi yang ditujukan secara pribadi.

Memang perilaku Ini menjadi hal yang lumrah dilakukan untuk bahan ejekan kepada teman sepermainan, namun hal ini bisa berujung pada tindak pidana yang sebagaimana telah diatur pada Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya.

Bagi pelaku yang melanggar pasal tersebut, maka ajan dipidanakan penjara maksimal 6 (enam) tahun. Tambahnya, pelaku juga dikenakan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Sukses Bangun Personal Branding Lewat Sosial Media dengan Cara Ini

5. Komentar Mengandung SARA

loader
Komentar mengandung SARA

Perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia masih sering menimbulkan perdebatan hingga menyebabkan permusuhan satu sama lain. Padahal, tindakan ini merupakan pelanggaran yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sebagai gambarannya, seseorang menyebarluaskan informasi yang berisi provokasi terhadap suku atau agama tertentu dengan tujuan menghasut masyarakat agar benci hingga melakukan tindakan anarki kepada orang atau kelompok lain.

Pelaku yang bertindak akan dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cara Menghindari Asal Komentar di Medsos

1. Tanamkan Sikap Saling Menghargai

loader
Tanamkan sikap saling menghargai

Pastinya setiap orang menginkan hidup damai dan tentram. Namun terkadang memiliki prinsip hidup yang berbeda sering kali membuat perbedaan hingga menimbulkan perpecahan antar sesama atau kelompok.

Untuk meminimalisir situasi tersebut, mulailah dari diri sendiri dengan menyadari bahwa dengan menanamkan sikap saling menghargai pendapat, perbedaan agama, ras, suku dan sebagainya merupakan hal yang penting dilakukan.

Hal ini tentunya akan terbawa sikap ke arah yang lebih baik dan pastinya juga akan berdampak baik terhadap orang lain serta lingkungan sekitar.

2. Selalu Berpikir Positif

loader
Selalu berpikir positif

Berpikir positif tentunya juga akan berpengaruh dengan perilaku setiap orang dalam kesehariannya. Dengan menanamkan positif dalam segala hal, tentunya kita akan menjaga sikap dan perilaku. Bahkan, akan sangat berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari adanya pihak yang tersakiti atau dirugikan.

3. Ketahui, Tindakan di Medsos selalu Terekam Pemerintah

loader
Tindakan di medsos selalu terekam Pemerintah

Semua aktifitas kamu ketika menggunakan media sosial facebook, twitter, Instagram, youtube akan terekam oleh pemerintah, mulai dari chatting, menyebarkan informasi, mengakses akun lain dan sebagainya.

Pemerintah membentuk tim Cyber Nasional yang berada di bawa naungan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informasi menjadi pihak yang mengawasi siber tersebut.

Dengan begitu, bila terdapat seseorang atau akun-akun yang melakukan tindakan negatif dan tentunya merugikan orang lain, pihak berwajib akan lebih mudah menindak lajuti kasus tersebut atas laporan yang diterima dari korban.

Bijak Gunakan Media Sosial

Media sosial memang menjadi akun pribadi milikmu tapi bukan berarti kamu bisa seenaknya melakukan hal apa saja yang diinginkan. Tetaplah gunakan media sosial dengan bijak, misalnya sharing pengalaman, berbagi foto ketika liburan, berbisnis dan yang paling penting berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak atau mengomentari kehidupan orang lain di media sosial agar tidak saling merugikan.

Baca Juga: Manfaat Sosial Media untuk Mengembangkan Bisnis Sendiri