Cek Sedari Sekarang, Ini 3 Alasan Umum Asuransi Mobil Tak Kabulkan Klaim saat Banjir

Secara umum, masyarakat mungkin hanya memahami jika manfaat proteksi dari asuransi mobil hanya bisa diajukan akibat kecelakaan ketika berkendara atau hilang karena dicuri. Padahal, tergantung dari jenis dan ketentuan yang tercantum pada polis, cakupan perlindungan yang diberikan bisa lebih luas dari itu. Salah satunya adalah proteksi terhadap bencana seperti banjir. 

Khususnya bagi kamu yang berdomisili di kawasan rawan banjir, proteksi asuransi mobil terhadap risiko bencana tersebut wajib untuk diajukan. Dengan begitu, kamu bisa memastikan jika manfaat yang diberikan oleh produk asuransi optimal dan mampu memenuhi segala kebutuhan. 

Akan tetapi, ketika benar mobil terkena dampak dari banjir, terkadang perusahaan asuransi mobil tak bersedia untuk mengabulkan pengajuan klaim yang diajukan. Bukan tanpa sebab, ada beragam alasan umum mengapa asuransi mobil tak mengabulkan klaim perlindungannya akibat banjir. 

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak akibat Banjir

loader

Asuransi Mobil untuk Banjir

Nah, agar mengantisipasi hal tersebut, simak 3 penyebab atau alasan kenapa asuransi mobil tak mengabulkan pengajuan klaim manfaatnya akibat risiko banjir berikut ini. 

  1. Masa Proteksi Asuransi Ternyata Sudah Berakhir

    Sebelum mengulik lebih dalam terkait alasan kenapa pengajuan klaim proteksi asuransi mobil terhadap risiko banjir ditolak, coba untuk mengecek masa aktif asuransi terlebih dulu. Pasalnya, walaupun terkesan sepele, tapi tidak sedikit pengajuan klaim asuransi ditolak karena periode pertanggungannya sudah berakhir. 

    Hal ini dikarenakan ternyata cukup banyak orang tak mengetahui dengan persis terkait periode pertanggungan dari kendaraannya. Terlebih bagi mereka yang sekadar mengajukan asuransi tanpa memahami betul manfaat dan cara kerjanya, kebanyakan kerap tak sadar jika masa pertanggungan asuransinya telah berakhir. 

    Situasi ini sering kali terjadi pada nasabah yang mengajukan asuransi mobil sebagai syarat kredit kendaraan. Sehingga, ketika masa kredit kendaraannya sudah berakhir, biasanya masa aktif dari produk asuransi yang diajukannya juga habis. Sedangkan beberapa pemilik kendaraan umumnya lupa untuk melakukan perpanjangan. 

    Nah, dalam kondisi tersebut, tak mengherankan jika proteksi asuransi mobil ini tak lagi bisa diajukan manfaat klaimnya. Karenanya, pastikan masa aktif asuransi belum berakhir ketika akan mengajukan manfaat perlindungannya agar meminimalkan risiko ditolak. Kalaupun sudah habis, segera hubungi pihak perusahaan asuransi untuk melakukan perpanjangan atau membeli asuransi baru karena manfaatnya sangat penting untuk melindungi mobil. 

  2. Proteksi Terhadap Risiko Banjir Tak Tercakup pada Polis

    Alasan kedua, bisa saja pengajuan manfaat asuransi akibat banjir ditolak karena memang proteksi tersebut tak tercakup pada polis atau tak sesuai ketentuan yang berlaku. Umumnya, terdapat 2 jenis proteksi asuransi mobil yang biasa diajukan oleh pemilik kendaraan. Yang pertama adalah TLO atau Total Loss Only yang mana pertanggungan hanya diberikan saat kendaraan hilang akibat dicuri atau mengalami kerusakan dengan biaya perbaikan di atas 75 persen harga mobil. 

    Sementara untuk jenis yang kedua, asuransi mobil comprehensive atau all risk memberi pertanggungan terhadap segala risiko pada kendaraan. Hal tersebut mencakup risiko kehilangan ataupun kerusakan. Berbeda dengan asuransi TLO, asuransi jenis ini akan memberi manfaat pertanggungan pada biaya perbaikan mobil, baik itu rusak ringan atau berat sesuai ketentuan polis. 

    Yang perlu digarisbawahi adalah pada kedua jenis asuransi tersebut, cakupan proteksi yang diberikan biasanya belum menyeluruh. Risiko kerusakan karena banjir umumnya tak termasuk sebagai proteksi dasar dari asuransi. Oleh karena itu, barangkali kamu perlu mengajukan asuransi rider atau perluasan agar mendapatkan proteksi dari banjir.

  3. Terdapat Unsur Kesengajaan oleh Nasabah

    Alasan terakhir kenapa pengajuan klaim asuransi mobil akibat banjir ditolak adalah ditemui unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak nasabah. Unsur kesengajaan yang dimaksud tersebut adalah kondisi di mana nasabah memaksakan mobilnya melewati jalan di tengah kebanjiran. 

    Tentunya, sebelum mengabulkan klaim asuransi para nasabahnya, setiap perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan dan pertimbangan. Proses tersebut pun dilakukan oleh penilai maupun assessor yang melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi mobil yang rusak karena terendam banjir. 

    Jika diketahui ada indikasi kesengajaan dan mobil dikendarai untuk menerjang banjir, kemungkinan besar pengajuan klaim asuransi akan berakhir dengan penolakan. Jadi, pahami jika pada proses pengajuan klaim asuransi ini tak sekadar melihat informasi dari dokumen yang diberikan oleh nasabah, tapi juga ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak perusahaan asuransi. 

Dengan Musim Hujan yang Intens, Pastikan untuk Memiliki Manfaat Asuransi dari Risiko Banjir

loader

Lindungi Mobil dengan Asuransi Mobil untuk Banjir

Yang namanya musibah, tidak ada yang bisa memprediksi kapan banjir akan terjadi. Namun, bagi kamu yang tinggal di kawasan rawan banjir, usahakan untuk memberi proteksi optimal terhadap kendaraan dari risiko tersebut dengan asuransi mobil. Selain itu, pastikan jika manfaat asuransi tersebut bisa didapatkan dan proses klaimnya bisa berjalan lancar dengan meninjau 3 hal di atas.