Rincian Biaya Pembuatan Paspor dan Cara Pembuatannya

Biaya pembuatan paspor tentu menjadi informasi yang banyak dicari belakangan ini, terutama setelah pandemi mereda dan bepergian ke luar negeri sudah jadi lebih mudah untuk dilakukan. Paspor merupakan identitas resmi yang berlaku secara internasional. Artinya, paspor adalah dokumen penting yang akan menjadi identitas setiap orang yang bepergian ke luar negeri. 

Hampir sama dengan KTP, paspor juga memuat berbagai informasi penting tentang pemiliknya, antara lain: nama lengkap, tanggal lahir, foto diri, tanda tangan, dan yang lainnya. Penggunaan dokumen wajib ini ini akan memudahkan berbagai urusan selama bepergian atau bahkan tinggal sementara di luar negeri. 

Di Indonesia sendiri, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pembuatan paspor ini akan dikenakan biaya pembuatan paspor 2022 dan juga persyaratan lainnya yang dibutuhkan. Ada 2 jenis pasport yang saat ini bisa dibuat di tanah air, yakni paspor biasa (Fisik) dan juga paspor elektronik (e-paspor). Masing-masing orang bisa memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan dan juga keinginan mereka. 

Biaya Pembuatan Paspor

loader

Sebagaimana dijelaskan di atas, untuk membuat paspor, pemohon akan dikenakan sejumlah biaya pembuatan paspor kerja. Biaya pembuatan e paspor dan biaya pembuatan paspor fisik akan berbeda. Besaran biaya ini akan disesuaikan dengan biaya pembuatan paspor 2022 yang berlaku saat ini. 

Di dalam prakteknya, proses pembuatan paspor ini akan membutuhkan waktu beberapa lama. Seringkali antrian paspor begitu panjang, sehingga sangat disarankan untuk membuat paspor sejak jauh-jauh hari sebelum digunakan. Hal ini untuk mencegah terjadinya masalah atau bahkan penundaan keberangkatan yang seringkali menimbulkan kerugian. 

Namun jika menginginkan proses pembuatan paspor yang cepat, maka pemohon bisa mengajukan layanan percepatan pembuatan paspor dengan biaya sebesar Rp 1 juta. Layanan ini akan memungkinkan proses pembuatan paspor selesai hanya dalam 1 hari saja. Ini bisa menjadi pertimbangan untuk berbagai kondisi mendesak atau darurat. Pembayaran biaya ini juga akan sekaligus menghindarkan pemohon dari antrian paspor yang panjang. 

Di Indonesia sendiri, pemasukan dari biaya pembuatan paspor ini akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Sedangkan besaran biaya pembuatan paspor adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Berikut ini adalah rincian biaya biaya pembuatan paspor, baik itu paspor online maupun paspor fisik: 

  • Paspor biasa 48 halaman = Rp 350.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman = Rp 600.000,-
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (khusus WNI) = Rp 100.000,-
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (khusus WNA) Rp 150.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama = Rp 1.000.000,-

Sedangkan untuk biaya penggantian paspor yang baru (karena kerusakan/ hilang), diatur sendiri dalam  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:  

  • Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak; 
  • Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak. 

Sedangkan untuk biaya perpanjang paspor, akan dikenakan tarif seperti berikut ini: 

  • Paspor biasa (48 halaman) = Rp 355.000,-
  • Paspor elektronik (48 halaman) = Rp 655.000,-
  • Perpanjang paspor karena hilang dikenakan denda = Rp 1.000.000,-  
  • Perpanjang paspor karena kerusakan =  Rp 500.000,- 
  • Penggantian paspor hilang/rusak yang diakibatkan oleh kondisi tak terduga (banjir, bencana alam, dan lainnya) tidak perlu membayar biaya apapun (gratis).

Syarat Pembuatan Paspor 

Selain sejumlah biaya pembuatan paspor kerja maupun biaya pembuatan e paspor, pemerintah juga menerapkan sejumlah persyaratan dalam pengajuan paspor ini. Ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik itu paspor online maupun paspor fisik. 

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan paspor adalah seperti berikut ini:

1. Syarat Pembuatan Paspor bagi WNI 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia (khusus untuk WNA yang mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan), atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (khusus untuk pemohon yang sudah mengganti nama).

2. Syarat Pembuatan Paspor bagi Anak WNI 

  • KTP ayah atau ibu atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (khusus untuk anak yang sudah mengganti nama)

Hindari antrian paspor yang panjang dengan cara menyiapkan semua persyaratan dan juga biaya pembuatan paspor 2022 dengan baik. Lengkapi dan bawa semua persyaratan pembuatan paspor di atas saat akan melakukan pengajuan paspor. Hal ini akan membantu proses pembuatan paspor paspor online maupun offline bisa berjalan dengan lancar. 

Baca Juga: Paspor Hilang atau Rusak, Tak Ada Biaya Denda. Begini Cara Urus Paspor Baru

Cara Pembuatan Paspor 

loader

Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni online maupun secara langsung. Penting untuk mengetahui biaya pembuatan paspor kerja maupun biaya pembuatan e paspor dengan baik sejak awal. Siapkan biaya yang tepat dan juga semua persyaratan yang dibutuhkan, agar proses ini bisa berjalan cepat.

Cara Pembuatan Paspor Offline 

Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara langsung di kantor imigrasi terdekat dengan cara membawa semua berkas yang dibutuhkan dan juga biaya pembuatan paspor itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diselesaikan dalam pembuatan paspor ini: 

  • Isilah formulir pembuatan paspor yang telah disediakan. 
  • Serahkan berkas pengajuan paspor kepada petugas di kantor imigrasi. 
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor 2022 sesuai dengan ketentuan biaya pembuatan paspor kerja atau yang lainnya. 
  • Lakukan pengambilan foto diri dan juga sidik jari. 
  • Jalani sesi wawancara. 
  • Tunggu proses verifikasi. 
  • Ambil paspor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Cara Pembuatan Paspor Online 

Cara menghindari antrian paspor adalah dengan melakukan pengajuan online seperti ini. Prosesnya yang lebih simpel cocok untuk pemohon yang hanya memiliki waktu terbatas dan tidak ingin sibuk dengan antrian paspor. Biaya pembuatan e paspor memang lebih mahal, namun selisih ini tentu masih sangat masuk akal. 

Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan saat mengajukan paspor online: 

  • Unduh aplikasi M-Paspor. 
  • Buka aplikasi M-Paspor. 
  • Klik “Daftar Akun” dan isilah semua formulir ini dengan data diri yang benar, lalu klik “Daftar” untuk mengirim formulir dan mendapatkan kode OTP yang biasanya akan dikirimkan melalui email.
  • Lakukan verifikasi dengan menggunakan kode OTP.
  • Klik "Pengajuan Permohonan", lalu lanjutkan dengan mengisi kuisioner yang lengkap. 
  • Klik "Tambah Pemohon"
  • Klik "Lanjutkan".
  • Pilih lokasi pembuatan paspor (kantor imigrasi) dan juga jadwalnya.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan e paspor melalui jalur pembayaran yang sudah ditentukan.
  • Datangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi berkas dan juga wawancara secara langsung. Jangan lupa untuk membawa serta semua berkas, termasuk bukti pembayaran biaya pembuatan paspor kerja yang telah diselesaikan. 
  • Ambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Baca Juga:  Cara Membuat Paspor Anak, Persyaratan dan Biayanya

Cara Perpanjangan Paspor dan Biaya Perpanjang Paspor

1. Biaya dan Cara Perpanjangan Paspor Offline 

Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang paspor biasa (48 halaman) = Rp 355.000,-. Proses perpanjangan paspor ini bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat dengan membawa serta semua persyaratan yang dibutuhkan. 

  • Isi formulir dengan data yang valid. 
  • Serahkan semua berkas ke loket dan terima kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran di loket yang telah ditunjuk.
  • Lakukan pengambilan sidik jari, foto dan juga wawancara.
  • Tunggu verifikasi dan jadwal pengambilan paspor baru. 

2. Biaya dan Cara Perpanjangan Paspor Online 

Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor online adalah sebesar Rp 655.000,-. Proses pengajuan paspor ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini: 

  • Unduh aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.
  • Isi formulir perpanjangan paspor dengan lengkap.
  • Pilih lokasi kantor imigrasi untuk proses verifikasi kasi dan juga wawancara.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai dengan biaya pembuatan paspor 2022 yang berlaku. 
  • Datangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi berkas dan juga wawancara secara langsung. Jangan lupa untuk membawa serta semua berkas, termasuk bukti pembayaran biaya pembuatan paspor kerja yang telah diselesaikan. 
  • Ambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Siapkan Biaya Pembuatan Paspor dan Ajukan dengan Benar

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas diri ketika seseorang bepergian ke luar negeri. Antrian paspor di kantor imigrasi terbilang panjang, sehingga pengajuannya akan sangat baik jika dilakukan dalam kondisi tidak mendesak. Lengkapi persyaratan serta biaya pembuatan paspor, lalu ajukanlah dengan cara benar, agar proses ini bisa berjalan lancar.

Baca Juga:  Paspor Hilang saat di Luar Negeri Segera Lakukan ini