Cara Cek dan Membersihkan BI Checking yang Kini Diganti SLIK OJK

Anda pasti sering mendengar layanan BI Checking saat Anda ingin mengajukan permohonan kredit. Layanan ini berisi catatan riwayat kredit atau Informasi Debitur Individual (IDI) yang dimiliki seseorang.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Kredibilitas seorang nasabah akan terlihat dalam laporan BI Checking.

Seluruh lembaga keuangan bisa mengaksesnya, sehingga dapat menjadi penentu apakah calon debitur layak memperoleh pinjaman atau tidak. Singkatnya, pengajuan kredit ini bisa diterima atau ditolak berdasarkan data BI Checking.

Baca Juga: Pahami Dulu Skor Kredit agar Anda Mudah Mengajukan Pinjaman

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

BI Checking Sekarang Berganti Nama Jadi SLIK dan Dikelola OJK

Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK ini dikelola oleh OJK.

Begitupun di laman resmi BI. Tertulis untuk permohonan informasi debitur/BI Checking/IDI Historis/SLIK OJK dapat mengunjungi atau klik di sini.

Jadi, Anda sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit Anda dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK. Merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan iDEB.

SLIK memperluas cakupan iDeb, yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SLIK, Anda diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Di samping itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau NPL.

Manfaat dan Isi SLIK OJK

View this post on Instagram

#SobatOJK, Layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat kini telah dibuka serentak di Kantor Pusat dan KR/KOJK pada tanggal 2 Januari 2018 lho! Informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer. SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Manfaat bagi kreditur: 1. Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. 2. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari. 3. Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. 4. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan. 5. Efisiensi biaya operasional. 6. Mendorong transparansi pengelolaan kredit. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit. Manfaat SLIK bagi masyarakat: 1. Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. 2. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. 3. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) on

SLIK yang dikelola OJK hanya berisi data pinjaman debitur, data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur. Ditegaskan pihak OJK bahwa SLIK tidak berisi data simpanan debitur.

Data pinjaman debitur yang ada di SLIK terdiri dari riwayat kredit:

1. Kartu kredit

2. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

4. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

5. Jenis kredit lain di bank.

SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Manfaat SLIK OJK bagi kreditur:

1. Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit

2. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari

3. Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional

4. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan

5. Efisiensi biaya operasional

6. Mendorong transparansi pengelolaan kredit. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Manfaat SLIK bagi masyarakat:

1. Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit

2. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan

3. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?

Cara Meminta iDEB di kantor OJK

1. Debitur datang ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan debitur.

  • Contact Center OJK : Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
  • Gerai pelaku kantor regional atau kantor OJK setempat.

Dokumen pendukung tersebut, antara lain:

Debitur perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  • KTP untuk WNI atau
  • Paspor untuk WNA

Debitur badan usaha

Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir

2. Setelah menyerahkan formulir maupun dokumen pendukung, petugas OJK akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil iDEB.

3. Kemudian OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil iDEB kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani pemohon.

Formulir permohonan iDEB melalui website OJK seperti ini:

loader

Cara Membaca iDEB SLIK

loader

loader

loader
Cara Membaca SLIK OJK via Website OJK 

Cara Membersihkan BI Checking alias iDEB SLIK

loader
Cara membersihkan BI Checking atau SLIK OJK

Kalau dipikir-pikir, buruknya BI Checking atau katakanlah BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. BI Checking yang buruk menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut.

1. Kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

2. Usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Jaga Riwayat Kredit Anda Tetap Aman

Jika pengajuan kredit Anda diterima, baik itu kartu kredit, KTA, KMG, KPR, maupun KKB, bijak dalam menggunakannya dan bayar tagihan atau cicilan tepat waktu. Ini adalah cara paling tepat untuk menjaga riwayat kredit tetap bersih. Agar pengajuan pinjaman Anda di lain waktu tidak ditolak karena catatan kredit yang buruk.

Baca Juga: Kriteria dan Pilihan Kredit Multiguna Terbaik