Cara Menghapus 'Blacklist BI Checking'

Pada saat mengajukan kredit atau fasilitas pinjaman perbankan dalam bentuk lainnya yang wajib dipenuhi adalah syarat dan ketentuan yang berlaku dari pihak bank. Bank atau lembaga keuangan lainnya tentu punya sejumlah persyaratan ketat terkait penyaluran kreditnya, mengingat dana yang akan dikucurkan bisa saja dalam jumah yang cukup besar.

Penting bagi bank untuk memiliki jaminan atas fasilitas yang akan mereka berikan kepada nasabah, termasuk melihat kemampuan bayar yang dimiliki nasabah tersebut. Untuk memastikan kedua hal itu dapat dipenuhi dengan baik, maka bank akan melihat riwayat kredit dari calon nasabahnya.

Riwayat kredit dilihat melalui hasil pemeriksaan Bank Indonesia (BI Checking). Jika ternyata riwayat kredit nasabah tersebut buruk, maka bisa dipastikan pengajuan kredit akan ditolak dan gagal. Lalu, apa solusi terbaik untuk mengatasi masalah seperti ini?

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Kredit yang Dinonaktifkan Bank

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Memahami BI Checking Lebih Dalam

loader
Ilustrasi riwayat kredit nasabah

Riwayat kredit sesorang dapat diketahui melalui BI checking. Di dalam prosedurnya, bank akan melakukan pemeriksaan terhadap riwayat kredit nasabah melalui Sistem Informasi Debitur (SID) BI.

Semua transaksi keuangan nasabah yang berhubungan dengan perbankan dan juga lembaga keuangan lainnya yang terdaftar, akan terekam di dalam SID, sehingga dapat dilihat dan dinilai kelayakannya untuk mendapatkan sebuah fasilitas perbankan yang baru.

Dari prosedur BI checking ini, seorang nasabah akan dapat dinilai dan diketahui riwayat kreditnya secara detil. Status riwayat kredit ini disebut sebagai informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Ada banyak informasi yang dibuat dalam BI checking, di mana hal ini dianggap sebagai salah satu gambaran paling akurat yang akan menunjukkan semua informasi mengenai pembiayaan nasabah.

Informasi ini mencakup semua kondsi, baik itu dalam keadaan lancar hingga pembayaran yang bermasalah.

Terkait dengan nilai dana pembiayaan yang akan tercatat di dalam BI checking, akan dimulai dari nominal yang terkecil sekalipun yakni mulai dari Rp1. Artinya, utang Anda yang diajukan dan didapatkan melalui bank dan lembaga keuangan yang nilainya sama dengan (=) atau lebih dari (>) Rp1, sudah akan tercatat pada SID Bank Indonesia.

Penting bagi Anda untuk mencermati hal ini dengan baik, mengingat riwayat kredit tersebut akan dicatat oleh sistem dalam kurun waktu yang panjang, setidaknya dalam waktu 24 bulan.

Melalui IDI Historis seseorang, berbagai informasi lainnya juga bisa dilihat dengan jelas, termasuk keseuruhan pembiayaan yang pernah diterima oleh pihak bersangkutan hingga kolektabilitas orang tersebut secara keseluruhan.

Kolektibilitas ini akan memuat performa kredit orang tersebut terhadap sejumlah utang yang dimilikinya. Hal ini biasanya dapat dilihat melalui skor kredit yang dihitung dalam skala 1 hingga 5, dan berdasarkan kondisi, serta masa tuggakan utang itu sendiri.

Cara Mengecek Status BI Checking

loader
Anda bisa mengecek status kredit memalui situs resmi Bank Indonesia via bi.go.id

Jika Anda penasaran atau bahkan sekadar ingin memastikan agar pengajuan fasilitas kredit perbankan disetujui pihak bank, maka tidak ada salahnya untuk melakukan pengecekan status BI checking Anda terlebih dulu. Ini jauh lebih baik daripada aplikasi Anda ditolak dan gagal memiliki kartu kredit atau pengajuan pinjaman.

Status BI checking ini akan menjadi salah satu alasan fatal, mengapa pengajuan kredit bisa mengalami kegagalan. Kondisi seperti ini bahkan akan cukup merepotkan, sebab beberapa kredit dan fasilitas perbankan lainnya hanya bisa diajukan kembali beberapa bulan kemudian setelah adaya pengajuan yang gagal tersebut.

Proses pengecekan BI checking ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, diataranya:

  • Datang ke bank atau lembaga keuangan lainnya yang pernah dijadikan sebagai sumber kredit. Anda bisa memastikan bahwa tidak memiliki sejumlah sisa utang di sana.
  • Melalui situs (website) resmi BI, dengan cara mengajukan permintaan IDI Historis Anda di sana. Ini tentu akan lebih akurat, mengingat semua informasi akan tertera dengan detil dan bisa dilihat secara keseluruhan;

Berikut langkah-langkah mengecek BI checking secara online di website Bank Indonesia:

1. Buka laman Bank Indonesia di www.bi.go.id

2. Klik 'Moneter' dan pilih 'Permintaan IDI Historis'

3. Klik 'Formulir' di bagian pojok kiri paling bawah

4. Isi formulir dengan benar dan lengkap, pilih bagian 'Individual' atau 'Badan Usaha'

5. Setelah selesai mengisi formulir, 'Kirim Form' di kolom yang tersedia

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Kena Biaya 3%? Ini Cara Melaporkannya!

Lalu, Bagaimana Cara Menghapus Blacklist BI Checking?

loader
Perbaiki riwayat kredit Anda dengan disiplin melakukan pembayaran utang

Jika ternyata Anda pernah memiliki performa kredit yang buruk dan menimbulkan riwayat kredit masuk kategori blacklist, maka sudah tentu Anda menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu. Sehingga berbagai pengajuan kredit Anda di masa yang akan datang bisa disetujui.

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menyelesaikan dan menghapus BI checking dari riwayat kredit yang telah di-blacklist, antara lain:

  • Melakukan pelunasan utang

Jika Anda memiliki masalah tunggakan di bank atau lembaga keuangan ainnya, maka Anda bisa melakukan pelunasan secara langsung kepada pihak yang berkaitan. Hal ini akan dibarengi dengan laporan pihak bank tersebut kepada BI, sehingga status blacklist BI checking Anda akan dihapus.

Namun proses ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Ini tergantung pada kinerja bank atau lembaga keuangan yang bersangktan.

  • Melakukan pelaporan pelunasan utang

Masih terkait dengan poin di atas, jika ternyata Anda menginginkan proses penghappusan blacklist ini lebih cepat dan segera dilakukan, maka setelah proses pelunasan utang, Anda bisa melakukan pelaporan sendiri ke BI terdekat dengan cara membawa bukti pelunasan.

  • Terhapus oleh sistem

Dalam kondisi tertentu di mana Anda tidak melakukan penyelesaian apapun terkait dengan utang yang dimiliki, maka proses penghapusan blacklist ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Namn proses ini akan terjadi setidaknya 24 bulan setelah status BI checking Anda dinyatakan blacklist. Ini tentu waktu yang cukup lama dan bisa saja menghambat proses pengajuan kredit Anda yang baru, bukan?

Hindari Blacklist Kredit Sejak Awal

Kendala pengajuan kredit serta fasilitas perbankan lainnya, akan sangat mungkin terjadi jika status BI checking Anda blacklist. Hindari kondisi seperti ini sejak awal, agar Anda tidak mengalami masalah atau kendala terkait dengan pengajuan kredit di masa yang akan datang.

Namun jika status kredit Anda sudah terlanjur blackist, maka segera lakukan penyelesaian tunggakan atau utang. Sehingga status blacklist Anda bisa segera dihapuskan.

Baca Juga: Inilah Syarat agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank