Cara Mengisi eHAC, Syarat Wajib Sebelum Bepergian ke Luar Kota

Lagi dan lagi, keluar larangan mudik 2021. Tahun ini menjadi tahun kedua mudik dilarang akibat pandemi Covid-19.

Kesal, marah, kecewa, mungkin campur aduk dirasakan sebagian masyarakat. Rindu pulang ke kampung halaman di momen Lebaran terpaksa harus kembali ditunda.

Kalau tetap nekat mudik, harus siap ribet dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika melanggar, sanksi berupa denda ratusan juta rupiah menanti.

Baca Juga: Ingin Berlibur Usai Pandemi yang Cocok dengan Kepribadian? Simak Inspirasinya Disini

Bingung cari asuransi perjalanan Covid terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Perjalanan Covid Sekarang!  

Perjalanan Dalam Negeri Diperketat

loader
Perjalanan dalam negeri diperketat, termasuk ada larangan mudik

Sebetulnya larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Tetapi biar gak pada nyolong start mudik, pemerintah memperketat perjalanan jarak jauh domestik.

Ada syarat ketat yang harus dipenuhi penumpang bila ingin bepergian atau keliling Indonesia menggunakan angkutan bus, kapal laut, pesawat terbang, kereta api, maupun kendaraan pribadi.

Pengetatan perjalanan ini berlaku 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Itu adalah periode sebelum dan sesudah periode larangan mudik.

Dengan kata lain, kamu masih bisa mudik sebelum atau sesudah periode larangan (6-17 Mei 2021) meski ada syaratnya.

Syarat perjalanan dalam negeri ini dikeluarkan berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.

Ini Syarat Bagi Penumpang yang Mau Bepergian

Syarat Perjalanan Transportasi Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat Perjalanan Transportasi Laut

  • Wajib menunjukkan RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia

Syarat Perjalanan Penyeberangan Laut

  • Wajib menunjukkan RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19, namun akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Syarat Perjalanan Kereta Api

  • Wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat Perjalanan Angkutan Bus

  • Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 bila diperlukan Satgas Covid-19 Daerah
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi

  • Diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area
  • Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat dan ketentuan lainnya:

  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak wajib tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose
  • Jika hasil tes negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selanjutnya wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Tips Liburan Aman dan Tetap Asik di Era New Normal

Pengertian e-HAC Indonesia dan Cara Mengisinya

loader
Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC) via Website Kemenkes

e-HAC Indonesia masih terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat. e-HAC adalah singkatan dari Electronic-Health Alert Card. Yaitu, Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Harus diisi setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik guna mencegah risiko penyebaran penyakit yang dibawa penumpang, termasuk Covid-19.

Mengisi e-HAC saat ini sudah online. Melalui website resmi Kemenkes maupun aplikasi e-HAC dari ponsel kamu. Pengisian e-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan.

Cara Mengisi e-HAC Indonesia

Lewat aplikasi e-HAC

  • Instal aplikasi e-HAC (EHAC Indonesia) dari Google Playstore atau App Store
  • Setelah instal, buka aplikasinya
  • Lakukan setting dengan memilih bahasa pengantar
  • Kemudian registrasi dengan mengisi email dan password
  • Klik Submit
  • Selanjutnya konfirmasi lokasi perangkat, klik Allow
  • Konfirmasi akses foto, media dan dokumen, klik Allow
  • Jika sudah selesai, lakukan pengisian e-HAC dengan klik Visitor/Pengunjung di halaman utama
  • Klik menu HAC
  • Klik HAC Card untuk mengisi atau membuat kartu kewaspadaan kesehatan
  • Akan keluar 2 pilihan, yakni HAC Indonesia (dari luar negeri ingin berkunjung ke Indonesia) dan HAC Domestik Indonesia (bepergian antar kota di dalam Indonesia)
  • Pilih salah satunya
  • Selanjutnya, di bagian pertama, isi data diri dengan benar dan lengkap, seperti nama depan, nama belakang, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas diri KTP/paspor, pilih provinsi yang dituju, dan lainnya
  • Bagian kedua, isi tentang daerah asal kamu
  • Bagian ketiga, isi secara jujur terkait gangguan kesehatan yang kamu alami dengan klik check box
  • Klik Submit
  • Ketika kembali ke halaman utama, kamu bisa pilih Lihat HAC untuk melihat kartu kewaspadaan kesehatan yang baru dibuat atau Hapus HAC bila ada kesalahan informasi yang sudah diisi dan buat HAC sesuai informasi yang benar
  • Bila ingin mencetak HAC, klik gambar printer jika ponselmu terhubung mesin printer
  • Jika tidak, kamu bisa menunjukkan barcode HAC ke petugas saat cek pemeriksaan dengan klik bagian QRCode di pojok kanan bawah.

Baca Juga: Tahun Ini Mau Pulkam? Simak 5 Tips Mudik Aman di Tengah Pandemi

loader
Mengisi eHAC kini hanya bisa melalui online 

Lewat website Kementerian Kesehatan

  • Kunjungi kemkes.go.id
  • Klik Get Started
  • Klik Sign Up untuk registrasi
  • Isi email dan password, lalu klik Register
  • Di halaman utama, klik menu My eHAC
  • Pilih Create eHAC Domestik (perjalanan antar kota dalam negeri) atau Create eHAC Foreign (perjalanan dari luar negeri ke Indonesia)
  • Isi data utama, data asal daerah, dan deklarasi kesehatan (hampir sama dengan proses di aplikasi e-HAC)
  • Jika sudah selesai mengisi, klik Next untuk membuka form penyelesaian
  • Klik di check box setuju bila semua informasi yang kamu berikan sudah benar
  • Klik Finish
  • Kamu bisa mengunduh HAC yang sudah dibuat sesuai bahasa pengantar yang diinginkan.

Lewat Aplikasi PeduliLindungi

  • Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru melalui appstore atau playstore
  • Log in menggunakan akun PeduliLindungi atau membuat akun baru jika belum memilikinya.
  • Di aplikasi, pilih fitur 'eHAC', lalu klik 'Buat eHAC'
  • Pilih 'Domestik' untuk perjalanan di dalam negeri
  • Kemudian pilih sarana perjalanan yang ditumpangi, dan tanggal keberangkatan sesuai dengan tiket yang tertera
  • Untuk pemudik dengan transportasi darat dan laut. Isikan informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  • Untuk pemudik dengan transportasi udara, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi yang ditulis sudah sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
  • Isilah 'Data Personal'. Pengisian ini dapat dilakukan maksimal untuk 4 orang sekaligus
  • Pengecekan kelayanan perjalanan kini dapat dilakukan. Jika dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.
  • Adapun bagi pemudik yang mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Siapkan Anggaran Lebih

Mau liburan, jalan-jalan, atau curi start mudik sebelum 6 Mei 2021? Bukan cuma menyiapkan waktu dan tenaga untuk mengurus syarat-syarat tersebut, tetapi juga mengalokasikan bujet lebih.

Sebab, harga tiket angkutan umum, seperti bus dan pesawat sudah merangkak naik. Tiket bus contohnya bisa mencapai Rp 500-600 ribu per orang. Dua sampai tiga kali lipat dari hari biasa.

Selain itu, diperlukan bujet untuk tes PCR atau antigen atau GeNose sebagai syarat perjalanan. Tes GeNose berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu.

Kalau memilih tes PCR, biayanya Rp 900 ribu hingga jutaan rupiah. Sedangkan rapid test antigen sekitar Rp 100 ribuan sampai Rp 650 ribuan.

Jika gak mau gaji atau THR langsung ludes karena perjalanan tersebut, lebih baik ditunda dulu hingga periode rawan ini selesai. Dengan begitu, kamu bisa lebih hemat dan pastinya tidak was-was bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan di tengah jalan.

Baca Juga: Batal Liburan, Refund Tiket Pesawat Aja! Ini Cara Refund Tiket Maskapai Biar Gak Rugi