Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh. Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Apabila ternyata pajak yang telah kita bayarkan berlebih atau lebih bayar, maka uang bisa dikembalikan. Jika ternyata kurang bayar, kita dapat mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu dan bisa segera melunasinya agar tidak kena denda.

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Isi SPT, Harus Punya Akun e-Filing atau Akun DJP Online

loader

Ilustrasi Pengisian SPT

Untuk bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan, maka kita harus punya akun e-filing atau akun DJP online. Tapi sebelum itu, apa perbedaan e-Filing dan DJP Online? Sebenarnya kedua hal ini sama saja.

Apa itu e-Filing atau DJP Online?

DJP Online/e-Filing adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Perbedaan e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan

Nah, e-Filing pajak ini ada dua macam, yakni e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan. Perbedaan keduanya tentu saja pada subyek atau pelapor, apakah perorangan atau perusahaan.

Tapi fungsinya sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secara online.

e-Filing Pajak Pribadi adalah pelaporan pajak yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan (bisa pekerja formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional seperti dokter dan lainnya).

e-Filing Pajak Badan adalah pelaporan pajak usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT dengan e-Filing ini? Tentu kamu harus punya akun DJP Online. Berikut ini adalah cara registrasi DJP Online atau e-filing.

1. Harus Punya Nomor EFIN Dahulu

Agar bisa melaporkan SPT secara online melalui e-Filing Pajak, maka kita harus punya nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

Nomor EFIN ini akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya kita bisa melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT Tahunan Pajak dan membuat kode billing untuk pembayaran pajak.

2. Cara Mendapatkan EFIN

Untuk mendapatkan nomor EFIN ini sejauh ini belum bisa dengan cara online, tapi masih harus dilakukan secara manual.

Berikut cara mendapatkan EFIN:

  • Unduh Formulir EFIN di situs resmi Ditjen Pajak.
  • Isi formulir EFIN.
  • Lengkapi dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi).
  • Bawa lampiran Formulir EFIN dan dokumen pelengkap ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

Cara mendapatkan EFIN Kolektif atau Berkelompok:

Jika ingin mendapatkan EFIN secara kolektif atau berkelompok, ada ketentuan tersendiri. Biasanya permintaan nomor EFIN kolektif ini dilakukan oleh perusahaan untuk para karyawannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan EFIN Kolektif:

  • Jumlah karyawan atau pemohon EFIN pajak minimal 20 orang.
  • Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi EFIN harus hadir saat pengaktifan EFIN.
  • Unduh formulir EFIN Berkelompok di situs resmi DJP.
  • Isi Formulir EFIN Berkelompok.
  • Lengkapi dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi).

Cara aktivasi EFIN:

Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi. Aktivasi EFIN ini harus dilakukan melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.

Setelah masuk ke laman DJP Online pada tautan tersebut, lakukan aktivasi sebagai berikut:

  • Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP.
  • Masukkan nomor EFIN pada kolom EFIN.
  • Masukkan Kode Keamanan yang tertera.
  • Lalu klik "Submit".
  • Kamu akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara.
  • Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan.

Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.

Ingat, aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN hangus dan kamu harus mengajukan permintaan EFIN ulang.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

3. Cara Registrasi e-Filing atau Daftar DJP Online

Setelah mengaktifkan nomor EFIN, maka otomatis kamu sudah terdaftar dalam e-Filing atau telah memiliki akun DJP Online. Sehingga kamu sudah bisa menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau online.

Untuk mencoba masuk (Login) pada akun eFiling atau akun DJP Online, berikut langkahnya:

  • Buka laman situs resmi Ditjen Pajak (https://djponline.pajak.go.id).
  • Masukkan nomor NPWP.
  • Masukkan Kata Sandi (password) yang sudah dibuat sebelumnya (saat aktivasi EFIN).
  • Ketik Kode Keamanan yang tertera.
  • Klik "Login".
  • Setelah itu kamu siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling.

Langkah Kalau Lupa EFIN dan Lupa ‘Password’ e-Filing/DJP Online

Namanya juga mengisi SPT setahun sekali, seringnya orang lupa dengan password e-Filing atau akun DJP Online ini. Saat mau menyampaikan SPT Tahunan Pajak pun jadi kebingungan karena tidak bisa masuk atau login e-Filing.

Bukan hanya lupa kata sandi untuk masuk ke DJP Online/e-Filing, tak sedikit yang ternyata juga lupa nomor EFIN. Padahal nomor EFIN ini penting karena digunakan untuk membuat kode billing pembayaran pajak.

Lakukan ini bila Lupa Nomor EFIN Pajak untuk e-Filing:

  • Buka e-mail, cari di inbox atau e-mail masuk dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN saat mengajukan EFIN.
  • Cari atau bongkar berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN masih tersimpan dan terselip di antara tumpukan berkas.
  • Hubungi pihak DJP menggunakan fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. 
  • Melalui Twitter dengan mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak.
  • Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200.
  • Mendatangi KPP terdekat.

Lakukan ini bila Lupa Password DJP Online atau Akun e-Filing:

  • Jika masih ingat alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/DJP Online, maka lakukan reset password.
  • Cara mereset password adalah masuk ke website Ditjen Pajak. 
  • Klik tautan "Lupa Password?".
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN.
  • Centang kolom "Lupa Email?".
  • Masukkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom e-mail.
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Submit".
  • Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang digunakan untuk mendaftar.

Lakukan ini jika Lupa e-Mail yang Digunakan untuk Akun DJP Online/e-Filing?

  • Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password.
  • Masuk ke halaman "Login DJP Online". 
  • Klik tautan "Lupa Password?".
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN.
  • Centang kolom "Lupa e-mail?".
  • Masukkan alamat e-mail baru yang ingin kamu gunakan.
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Submit".
  • Alamat e-mail baru untuk e-Filing/akun DJP Online akan dikirim e-mail.

Lapor SPT Tahunan Pajak Itu Mudah

Dengan pelayanan perpajakan secara elektronik, maka untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah. Penyampaian SPT Tahunan Pajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, selagi masih terkoneksi dengan internet. Jadi, tak ada alasan lagi lapor SPT Tahunan Pajak itu sulit, melain sangat mudah sekarang ini.

Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Daftar Antrean Online Kunjungan ke Kantor Pajak