Gak Kuat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Turun Kelas Rawat Saja. Begini Ketentuannya

“Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan makin mahal. Mau turun kelas bisa gak sih biar lebih murah?”

Bagi para peserta BPJS Kesehatan pasti terbersit pertanyaan di atas sejak kenaikan iuran yang sebesar 100%. Tenang saja, layanan turun kelas difasilitasi kok oleh BPJS Kesehatan.

Anda yang tadinya menjadi peserta mandiri kelas 1 bisa turun perawatan ke kelas 2 atau 3. Nah yang semua di kelas 3 yang tak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan Gak Perlu Surat Rujukan, Cukup Sidik Jari

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sudah tahu kan iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Besarannya:

  • Kelas 1 = Rp160 ribu per orang per bulan
  • Kelas 2 = Rp110 ribu per orang per bulan
  • Kelas 3 = Rp42 ribu per orang per bulan.

Turun Kelas Lebih Mudah hingga April 2020

Iuran naik, pindah kelas khususnya untuk turun kelas perawatan dipermudah. BPJS Kesehatan telah meluncurkan program PRAKTIS. Apa itu? Kependekan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit.

  • Dengan program PRAKTIS, Anda peserta mandiri bisa mendapat kemudahan untuk turun kelas perawatan. Periode turun kelas ini berlaku hingga 30 April 2020.

Apa saja kemudahan turun kelas rawat bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan:

  • Turun kelas kurang dari 1 tahun

Maksudnya peserta yang ingin turun kelas tidak harus mengikuti aturan awal, yakni terdaftar di kelas yang lama selama 1 tahun. Yang penting sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Jadi tidak perlu menunggu 1 tahun untuk turun kelas.

  • Bisa langsung turun kelas dua tingkat

Dalam kurun waktu 9 Desember 2019-30 April 2020 atau program PRAKTIS berjalan, peserta boleh turun dua tingkat kelas rawat sekaligus. Misalnya dari kelas 1 langsung ke kelas 3.

  • Nunggak iuran tetap bisa turun kelas

Untuk peserta mandiri yang punya tunggakan iuran tetap bisa turun kelas. Tapi status kepesertaannya masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayar.

  • Baru daftar dan belum bayar iuran bisa langsung turun kelas

Buat peserta mandiri dan anggota keluarga yang baru mendaftar BPJS Kesehatan dan belum pernah bayar iuran pertama kali, serta sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, dapat mengajukan turun kelas. Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari lagi sejak permohonan turun kelas rawat.

Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya

Ketentuan Turun Kelas yang Harus Diperhatikan

Jika Anda ingin turun kelas rawat BPJS Kesehatan di masa program PRAKTIS, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Turun kelas rawat kurang dari 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali selama periode PRAKTIS hingga 30 April 2020

2. Turun kelas rawat berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dengan katogori kelas rawat yang sama. Misalnya Anda mengajukan permohonan turun dari kelas 1 ke kelas 3, kalau di KK Anda masih menjadi satu dengan bapak, ibu, dan kakak atau adik, berarti anggota keluarga tersebut juga didaftarkan turun kelas 3.

3. Program PRAKTIS dapat diikuti peserta mandiri yang sudah mendaftar dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.

4. Peserta mandiri yang mau turun kelas pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas rawat yang baru adalah 1 bulan berikutnya.

5. Bila sudah turun kelas, dan mau mengajukan perubahan kelas lagi, misalnya naik kelas, baru bisa dilakukan setelah peserta 1 tahun berada di kelas perawatan yang sama.

6. Jika peserta mandiri mengajukan turun kelas setelah lewat 30 April 2020 atau program PRAKTIS berakhir, maka berlaku aturan awal.

Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan

View this post on Instagram

Dimana aja sih kita bisa mengubah kelas? Yuk, kamu simak infografis ini ya~ #BPJSKesehatanRI #BPJSKesMelayaniNegeri #YukCariTahu

A post shared by BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) on

Peserta dapat melakukan perubahan kelas di sini:

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mendatangi MCS yang biasanya berkeliling pada hari dan jam yang telah ditentukan. Kemudian mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan pindah kelas. Jadwal MCS bisa dilihat di akun medsos BPJS Kesehatan atau telepon ke kantor cabang terdekat

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500-400

Telepon care center dan menyampaikan maksud pindah kelas (turun kelas) ke petugas

3. Aplikasi Mobile JKN

Buka aplikasi mobile JKN, klik menu lalu ubah data peserta. Masukkan data perubahan pindah kelas

4. Kantor cabang BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota, lalu mengisi FDIP, ambil nomor antrean layanan loket perubahan data, dan menunggu antrean untuk dilayani turun kelas.

Untuk cara, syarat, dan biaya lengkap pindah kelas BPJS Kesehatan (naik atau turun kelas perawatan), baca di sini.

Dari Peserta Mandiri Jadi PBI, Bisa Gak Ya?

loader
Peserta BPJS  Kesehatan Mandiri bisa beralih ke PBI

Nah bagaimana kalau peserta mandiri kelas 3 yang gak sanggup membayar kenaikan iuran menjadi Rp43 ribu per bulan? Ternyata berpeluang berubah status kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI sejatinya diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu karena iurannya ditanggung pemerintah pusat dan daerah melalui APBN dan APBD.

Dikutip dari kompas.com, peserta mandiri bisa saja beralih menjadi peserta PBI dengan mengikuti prosedur di bawah ini:

  • Peserta lapor data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa KTP dan KK, serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan.
  • Dinsos melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin atau golongan tidak mampu.
  • Bila memang peserta memenuhi kriteria tersebut, maka Dinsos akan mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Kemudian bisa ditetapkan sebagai peserta PBI oleh Menteri Sosial.

Manfaatkan Kesempatan yang Ada

Daripada sibuk mengeluh iuran BPJS Kesehatan mahal, kalau memang kenaikan dirasa menjadi beban keuangan Anda, segera manfaatkan kesempatan untuk turun kelas perawatan secara lebih mudah. Toh sudah dijanjikan bakal dilayani kok. Tidak perlu gengsi atau malu turun kelas, yang penting kan Anda dan keluarga tetap bisa terlindungi jaminan kesehatan.

Baca Juga: Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan