Gara-gara Corona, Lapor SPT Pajak Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April

Cermati.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan informasi terkini tentang kebijakan antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). Salah satu kebijakan DJP ialah lapor SPT pajak tahunan pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020, dari batas pelaporan semula pada 31 Maret 2020.  

Kebijakan DJP ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak (WP) ditengah situasi merebaknya virus corona di Indonesia. Dikutip dari siaran pers DJP, berikut ulasan informasi penting seputar layanan pajak yang wajib diketahui:

1. Lapor pajak SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Batas waktu baru pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak (WP) orang pribadi tahun pajak 2019 adalah 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sebelumnya, WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020.

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pelayanan Tatap Muka Berhenti 

Mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan perpajakan tatap muka atau offline di seluruh Indonesia dihentikan sementara. Layanan offline pajak yang ditutup meliputi:

  • Pelayanan di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / KP2KP
  • Pelayanan di LDK (Layanan Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya.
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) seperti mall pelayanan publik dan tempat lainnya.
  • Terkecuali, counter VAT refund di bandara tetap buka, dengan pembatasan tertentu.
  • Semua layanan konsultasi tatap muka di helpdesk ditutup sementara. Dialihkan mellaui saluran lain (email, telepon, chat, dll)
  • Konsultasi dengan Account Representative dilakukan via telepon, email, chat atau saluran komunikasi online lainnya.

3. Manfaatkan Pelayanan Online DJP

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

DJP menghimbau seluruh wajib pajak untuk menggunakan layanan online. Berikut informasi lengkapnya:

- Syarat dan Cara Membuat NPWP Online : DISINI

  • Aktivasi EFIN melalui telepon atau email pajak KPP.

- Cek nomor telp/email KPP Pajak per wilayah : https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja

- Cara Registrasi dan Mendapatkan EFIN : DISINI

  • Permintaan lupa EFIN. Hubungi: Kring Pajak 1500200 atau Telp/email pajak KPP.
  • Lapor SPT Tahunan pribadi secara elektronik atau online (e-filing/e-form) melalui situs pajak (www.pajak.go.id) atau pelaporan SPT Masa bisa dikirim melalui pos tercatat.

- Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: DISINI           

- Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S : DISINI

- Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS: DISINI

Jaga Kesehatan dan Jangan Lupa Bayar Pajak

Dengan situasi seperti saat ini, Anda jangan lupa untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan. Urusan lapor pajak, tak perlu khawatir semuanya bisa dilakukan dengan cara online. Ikuti langkah-langkah diatas dengan baik dan apabila ada pertanyaan lainnya, Anda bisa membaca informasi terkini di situs pajak www pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200. Jangan lupa bayar pajak ya Sobat Cermati!