Indonesia Bikin Aturan Ketat buat Pelancong dari 4 Negara ini

Cermati.com, Jakarta – Mulai Minggu, 8 Maret 2020, kemarin tepatnya pukul 00.00 WIB, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru untuk pendatang atau pelancong dari luar negeri ke Indonesia dengan berbagai tujuan seperti traveling atau hanya transit.

Tindakan ini pemerintah lakukan demi kebaikan semua agar tidak ada lagi warga indonesia yang tertular dan kasus Covid-19 di Indonesia tidak meluas.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Retno Marsudi menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan dari laporan perkembangan Covid-19 di dunia dari World Health Organization (WHO), kasus Covid-19 di luar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terutama di tiga negara, yaitu Korea Selatan, Italia, Iran mengalami peningkatan yang signifikan.

Sebelumnya Indonesia sudah memperketat kunjungan dari dataran China. Mengingat, dataran China ini, menjadi wilayah terdampak Covid-19 dengan kasus terbanyak, yaitu mencapai puluhan ribu. Dengan demikian jumlah negara yang mendapat pelakukan khusus ini ada empat negara.

Lalu, apa saja isi dari kebijakan pemerintah Indonesia mengenai pendatang dari luar negeri? Simak ulasan berikut yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Perkembangan Covid-19 di Dunia

loader

Sebelumnya, perkembangan Covid-19 di dunia saat ini menjadi dasar kuat pemerintah membuat kebijakan bagi pendatang dari luar negeri.

Melansir data dari real time yang dikumpulkan oleh John Hopkins University, sudah mencapai 100 negara yang sudah terkonfirmasi kasus Covid-19.

Secara menyeluruh di dunia, kasus Covid-19 per 9 Maret 2020, sudah mencapai 109.835 orang. Dari jumlah tersebut, daratan China sebanyak 80.813 kasus. Sejumlah 3.803 pasien Covid-19 meninggal dunia dan 60.695 pasien yang telah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, data dari tiga negara yang mengalami lonjakan signifikan dari kasus Covid-19, antara lain:

  • Korea Selatan: 6.767 kasus
  • Iran: 4.747 kasus
  • Italia: 4.636 kasus

Kebijakan Indonesia untuk Pelancong dari Luar Negeri

View this post on Instagram

A post shared by Kementerian Luar Negeri RI (@kemlu_ri) on

Mengutip dari laman resmi kemlu.go.id berikut isi dari kebijakan bagi pelancong dari luar negeri, antara lain:

  1. Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, seperti Iran (Tehran, Qom, Gilan), Italia (wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), dan Korea Selatan (Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do).
  2. Seluruh pendatang atau travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia.
  3. Sebelum mendarat, pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebutkan di atas, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
  4. Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Baca Juga: Virus Corona Menyerang KorSel, Sederet Idol Kpop Ini Batal Konser di Indonesia

Pernyataan Kemlu RI dari Kebijakan Pendatang atau Travelers

Adapun pernyataan dari Kemlu RI mengenai kebijakan pendatang atau travelers yang telah disebutkan di atas, antara lain:

  1. ​Kemlu menekankan kembali bahwa kebijakan bagi pendatang/travellers dari RRT masih diberlakukan, sampai dilakukan perubahan sesuai perkembangan.
  2. Kebijakan bagi pendatang/travellers RRT berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu RI pada 2 Februari 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang secara resmi ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Februari 2020.
  3. Selain RRT, Pemerintah telah mengambil kebijakan terhadap pendatang/travellers dari tiga negara lain yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan sesuai pernyataan Menlu RI tanggal 5 Maret 2020.
  4. Semua kebijakan, baik untuk RRT maupun untuk Iran, Italia dan Korsel akan berlaku sampai dengan ada pengumuman perubahan.

Baca Juga: Begini Dampak Virus Corona ke Ekonomi RI, Ngeri-ngeri Sedap

Sebelumnya RI Perketat Pelancong dari Dataran China

Pemerintah Indonesia lebih dulu memutuskan melarang warga negara China untuk masuk dan transit di tanah air untuk sementara waktu. Berikut isi larangannya:

  1. Larangan ini tak hanya berlaku untuk warga negara China saja, melainkan semua pendatang yang tiba dari dataran China dan sudah berada di sana selama 14 hari
  2. Pemerintah juga mencabut fasilitas bebas visa kunjunagn dan visa on arrivals untuk WN China
  3. Pemerintah melarang Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perjalanan ke China
  4. Pemerintah Indonesia juga menangguhkan semua penerbangan dari dan menuju ke China

Proteksi Diri dari Covid-19

View this post on Instagram

A post shared by Kementerian Luar Negeri RI (@kemlu_ri) on

Rasa panik, takut dan khawatir yang saat ini dirasakan warga Indonesia terhadap Covid-19 ini adalah hal yang sangat wajar. Mengingat, penyakit menular ini menimbulkan gejala, demam, batuk, flu hingga sesak napas. Jika tubuh tidak bisa melawan dari gejala tersebut, maka penderita bisa berujung dengan kematian.

Namun, penyakit mematikan ini bisa dihindari, salah satunya memproteksi diri dengan pola hidup sehat. Berikut beberapa cara sederhana menjalankan pola hidup sehat:

  1. Mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi
  2. Pastikan sebelum mengolah, bahan makanan harus dicuci terlebih dahulu
  3. Hindari makanan yang masih setengah matang atau mentah, karena masih banyak mengandung bakteri yang menimbulkan penyakit
  4. Olahraga teratur, seperti jogging, bersepeda atau gym dan lainnya. Lakukan setidaknya seminggu 2-3 kali
  5. Menambah multivitamin, agar tubuh tetap fit
  6. Jangan lupa untuk selalu bersihkan tangan secara teratur dan menyeluruh dengan sabun atai cairan berbasis alkohol
  7. Ketika berada di tempat umum, sebaiknya jaga jarak hingga satu meter dari orang-orang yang terlihat sedang batuk-batuk atau bersin

Update Informasi Perkembangan Covid-19

Kebijakan yang dibuat pemerintah mengenai pendatang atau travelers ini sifatnya hanya sementara. Kebijakan ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan perkembangan Covid-19 di dunia. Untuk itu, dapatkan informasi terbarunya mengenai Covid-19 di media-media pertelevisian atau online sebagai bentuk mawas diri. Selain itu, penting juga untuk mengikuti arahan dari pemerintah agar tidak salah mengambil langkah dalam menghadapi kasus Covid-19.

Baca Juga: RS Covid-19 di Pulau Galang, Fakta Rumah Sakit Khusus Corona di Indonesia