Jadi Korban Investasi Ilegal? Segera Lakukan Ini

Investasi ilegal dalam bentuk arisan, investasi emas, forex, atau lainnya masih marak di Indonesia. Siap menjerat siapapun tanpa ampun.

Meski sudah berulangkali ada sosialisasi maupun edukasi mengenai investasi bodong, tetap saja banyak korbannya. Umumnya, terjadi karena ketidaktahuan masyarakat atau tergiur iming-iming keuntungan sangat besar.

Padahal keuntungan besar ini bisa dibilang tidak wajar. Misalnya imbal hasil atau keuntungan lebih dari 30% dalam sebulan tanpa risiko.

Penawaran tersebut sebetulnya sudah bisa dicurigai sejak awal, sehingga tidak mudah percaya janji manis pelaku investasi ilegal

Tetapi nasi sudah jadi bubur. Jika kamu menjadi korban investasi ilegal, berikut hal yang harus kamu lakukan:

Baca Juga: Buka Mata, Lihat Lebih Jeli Ciri Investasi Emas Bodong

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

loader
Investasi ilegal

  • Cari informasi dan kumpulkan korban lain

Kedok investasi ilegal akan terbuka semua ketika pelaku tidak bisa lagi membayar keuntungan yang dijanjikan kepada nasabah dengan seribu alasan. Bila kamu sudah mengendus bahwa investasi yang dilakukan palsu, segera kumpulkan informasi dan bukti akurat.

Apakah hanya kamu yang menderita kerugian atau ditipu atau ada nasabah lain yang bernasib sama. Bukti-bukti tersebut berupa, transferan uang ke pelaku, transferan imbal hasil yang pernah dibayarkan dan mandek, surat perjanjian, atau lainnya.

Setelah mendapatkan bukti-bukti konkret, para nasabah yang menjadi korban penipuan investasi ilegal bersatu membentuk kekuatan untuk melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Buat grup komunikasi whatsapp, telegram, atau lainnya karena mungkin ada nasabah yang berada di luar kota.

Dari komunikasi grup, bisa dilanjutkan untuk menggelar pertemuan. Berembuk membahas langkah atau tindakan yang akan dilakukan nasabah alias korban agar si pelaku mengembalikan uang dan membawanya ke jalur hukum.

loader
Investasi bodong

  • Viralkan di media sosial

Sekarang zamannya digital. Media sosial memiliki pengaruh luar biasa. Kasus-kasus yang viral biasanya akan cepat direspons pihak berwajib maupun regulator atau otoritas.

Kamu dan korban investasi ilegal lain bisa membuat kronologis kejadian, lalu mempostingnya di media sosial. Seluruh korban harus kompak mengunggah cerita nyata ini di Facebook, Twitter, atau Instagram dengan meng-tag akun Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

Atau kamu bisa minta tolong untuk memviralkan atau memposting kronologi kejadian tersebut di akun-akun yang memiliki jumlah followers banyak.

Ini bukan untuk mencari sensasi, namun agar postingan tersebut ditindaklanjuti dan menghindarkan orang lain agar tidak menjadi korban investasi ilegal di tempatnya menaruh duit.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Biar Gak Nangis Bombay

  • Lapor kepolisian dan OJK

Bila ingin agar pelaku investasi bodong cepat diringkus, segera lapor kasus investasi ilegal ini ke pihak kepolisian. Kamu dan korban lain bisa mendatangi kantor polisi setempat untuk membuat laporan.

Di samping itu, laporkan kasus tersebut ke Satgas Waspada Investasi OJK di Gedung Soemotro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710. Email waspadainvestasi@ojk.go.id atau telelpon ke layanan konsumen nomor 157.

loader
Investasi ilegal

  • Tunjuk pengacara

Kamu atau korban investasi ilegal mungkin ‘buta’ akan hukum. Tidak tahu apa yang harus dilakukan kepada pelaku berkaitan dengan hukum pidana atau perdata.

Oleh sebab itu, sebaiknya gunakan jasa pengacara. Tunjuk pengacara untuk memberi pendampingan hukum.

Pengacara tak perlu yang mahal, tenar, atau sudah punya nama besar. Setidaknya pengacara berkompeten yang dapat membantu untuk memperoleh kembali yang menjadi hak kamu dan korban lainnya, yakni dana investasi.

Jika kamu ingin menyeret si pelaku sampai ke pengadilan, melalui pengacara, kamu dan korban lain dapat mengajukan tuntutan hukum perdata dan pidana.

Mengajukan tuntutan hukum perdata, yakni meminta ganti rugi kepada pelaku atau perusahaan investasi ilegal. Pengadilan akan memproses kasus ini sebagai penipuan investasi, tentunya dengan melihat berbagai bukti yang sudah kamu dan korban lain berikan.

Tuntutan ini dapat diajukan ke pengadilan niaga sesuai domisili. Bila kamu menang atas kasus ini, kamu akan mendapat pengembalian dana investasi maupun ganti rugi dalam jumlah tertentu.

Selain itu, kamu juga dapat mengajukan tuntutan hukum pidana. Agar si pelaku investasi bodong dihukum masuk penjara atas tindak penipuan yang sudah dilakukan dan merugikan banyak orang.

Proses pengajuan tersebut bermula dari laporan ke polisi. Nantinya polisi yang akan menangkap pelaku dan memprosesnya melalui berbagai sidang di pengadilan. Tentunya hukuman bui pun menanti.

Baca Juga: Gadai Ilegal Bikin Kesal. Kenali Ciri-cirinya agar Tak Jadi Korban

Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal dan Hubungi Regulator Sebelum Investasi

Investasi adalah cara paling tepat untuk menggandakan uang, melindungi kekayaan dari inflasi, dan sumber penghasilan tambahan.

Tetapi bagaimana kalau sampai jadi korban investasi bodong. Duit bukannya beranak pinak, malah bikin jatuh miskin.

Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal. Sebelum berinvestasi atau kalau masih ragu tentang suatu tawaran investasi, segera hubungi regulator atau otoritas, yaitu:

  • Otoritas Jasa Keuangan (Telepon 157/WA 0811-5715-7157)
  • Kementerian Perdagangan (Telepon 021-3858171)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (Contact Center 0807-100-2576 )
  • Kementerian Koperasi dan UKM (Call Center: 1500-587)
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Call Center 159).

Baca Juga: Tiba-tiba Dapat Transferan Duit dari Pinjol Ilegal Tanpa Pengajuan? Ini yang Harus Dilakukan