Jam Jelang Kerja Kerap Padat, Pemerintah Rilis Aturan Jam Kerja se Jabodetabek

Kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum seperti KRL (Kereta Rel Listrik) dan Transjakarta pada hari kerja membuat pelaksanaan aturan dan protokol kesehatan mengenai social distancing (jaga jarak) di antara para pekerja menjadi tidak terlaksana dengan baik.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, mengatakan bahwa berdasarkan pada data satu moda transportasi,  lebih dari 75% penumpang KRL atau commuter line adalah para pekerja baik ASN (Aparatur Sipil Negara), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (14/6).

Bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja menjadi alasan utama yang menyebabkan kepadatan kerap terjadi di banyak fasilitas kendaraan umum.

Riskan akan penularan covid-19 karena tidak ada space/ruang yang cukup untuk melakukan social dan phsycal distancing akibat kepadatan di fasilitas kendaraan umum, Gugus Tugas Pusat merilis Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Mengurangi Kepadatan Pada Jam Jelang Bekerja, Jam Kerja Dibagi Menjadi Dua Tahapan

loader

Adapun aturan tersebut sekaligus guna menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing bagi para pekerja, agar tidak berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.

Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja, yaitu:

Tahapan/Gelombang Pertama:

  • Jam kerja dimulai dari pukul 07.00 – 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 – 15.30 WIB.

Tahapan/Gelombang Kedua:

  • Jam kerja dimulai dari pukul 10.00 – 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 – 18.30 WIB.

Aturan jam kerja ini berlaku untuk seluruh instusi yang memperkerjakan ASN, BUMN, maupun swasta di seluruh wilayah Jabodetabek.

Khusus kepada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut. Mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.

Baca Juga: Program Tapera, Ini Syarat, Cara dan Iuran Wajib Bayar Pekerja

Tips Tetap Sehat dan Produktif Bekerja di Era New Normal

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri) pada

Kekhawatiran ketika harus tetap berangkat kerja ke kantor ketika musim pandemi corona masih berlangsung adalah hal yang sangat wajar, mengingat penularan virus corona sangatlah mudah dan cepat. Belum lagi tingkat risiko penularan paling tinggi adalah di tempat-tempat yang paling sering di datangi seperti stasiun kereta, transjakarta, mrt dan tempat umum lainnya.

Tapi dengan telah diberlakukannya new normal di beberapa tempat tentu saja kemampuan kita untuk bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru juga mau tidak mau harus bisa kita ikuti dan lakukan, apalagi untuk bagi Anda para pekerja yang sudah diwajibkan untuk bekerja di kantor.

Agar tetap bisa melindungi diri dan menjaga kesehatan ketika bekerja di kantor selama new normal, berikut beberapa tips bekerja yang bisa dilakukan:

  • Mengurangi kontak fisik semaksimal mungkin di kantor.
  • Membawa alat makan sendiri jika kantor menyediakan katering untuk makan siang.
  • Menjaga jarak ketika bekerja.
  • Mengonsumsi vitamin secara rutin.
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam.
  • Mencuci tangan secara rutin baik dengan hand sanitizer atau air mengalir.
  • Mengonsumsi makanan dan minuman sehat selama bekerja baik untuk cemilan atau ketika jam makan siang.
  • Membawa hand sanitizer, tisu basah dan kering kemanapun Anda bepergian.
  • Tidak pergi keluar kantor jika tidak ada kebutuhan mendesak.
  • Patuhi setiap aturan dan protokol kesehatan di berbagai tempat yang didatangi.

Baca Juga:  Mau Berpergian ke Luar Kota saat New Normal? Simak Syarat dan Biayanya

Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Lalai dalam menjalankan aturan dan protokol kesehatan di setiap tempat baik kantor atau tempat umum akan membuat risiko terpapar virus semakin tinggi, untuk itu upayakan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan yang ada sesulit apapun itu demi melindungi diri sendiri dan keluarga dari penularan virus.

Perlu diingat, new normal bukan berarti kondisi telah aman dari virus corona. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih diberikan tambahan waktu untuk bekerja dari rumah usahakan untuk menggunakan kesempatan tersebut sebaik mungkin dengan benar-benar tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan dan memaksimalkan waktu kosong yang lebih banyak tersedia karena bekerja dari rumah untuk meningkatkan daya produktivitas bekerja atau menambah skill baru.

Baca Juga: Stay Safe! Kenali 7 Modus Kejahatan yang Muncul saat Pandemi Corona