Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Bedakan Meterai Asli dan Palsu

Anda pasti pernah menandatangani sebuah dokumen yang dibubuhi meterai tempel Rp3.000 atau Rp6.000? Ya, sebuah dokumen yang sudah disematkan meterai dan diteken oleh pihak-pihak terkait, maka dokumen tersebut akan memiliki kekuatan hukum di pengadilan.

Saking pentingnya meterai tempel dalam kehidupan sehari-hari, misalnya saja di bidang perdagangan, toko emas, kontrak kerja perusahaan, rumah sakit menyuburkan kejahatan pemalsuan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang rugi siapa? Tentu saja masyarakat selaku konsumen dan negara sebagai penerbit.

Buat yang masih awam pasti kesulitan untuk membedakan mana meterai tempel asli dan meterai palsu, secara meterai memiliki banyak ciri seperti uang kertas. Tapi jangan khawatir, Cermati.com akan mengulas perbedaan materai asli dan yang abal-abal pada desain meterai baru dengan teknik 3D (Dilihat, Diraba, dan Digoyang).

Baca Juga: KTP Hilang, Ikuti Cara Ini Untuk Mengurusnya

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

Sekilas Tentang Meterai

loader
Meterai Desain Baru via Twitter DJP

Meterai tempel merupakan jenis dari bea meterai yang diterbitkan pemerintah. Bea meterai sendiri adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang akan digunakan di pengadilan.

Beberapa dokumen yang harus ada dibubuhi meterai atau dikenakan bea meterai berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, di antaranya:

  1. Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat sebagai alat bukti mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta notaris termasuk salinannya
  3. Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, termasuk rangkapannya
  4. Surat yang isinya memuat jumlah uang lebih dari Rp1 juta
  5. Wesel, promes, aksep, dan cek dengan nominal lebih dari Rp 1 juta
  6. Efek (surat berharga) dengan nama dan dalam bentuk apapun senilai lebih dari Rp1 juta.

Meterai tempel yang berlaku saat ini bernominal Rp3.000 dan Rp6.000. Artinya surat atau dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1 juta menggunakan meterai Rp6.000. Sedangkan dokumen yang memuat uang lebih dari Rp250 ribu, tapi tidak lebih dari Rp1 juta, maka menggunakan meterai Rp3.000.

Saat ini, dokumen-dokumen penting itu harus sudah menggunakan meterai desain baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai sejak per 1 April 2015 lalu. Untuk masa berlaku meterai, setiap 4 tahun diganti dan desainnya pun berubah.

Meterai tempel asli dicetak oleh Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) bertindak selaku pengelola dan penjual meterai tempel yang sah.

Meterai Bodong Dijual Lebih Murah

loader
Meterai Palsu via Twitter DJP 

Perlu dipahami, meski sudah ada desain baru meterai tempel, tetap saja masih ada pemalsuan. Si pelaku mencetak meterai abal-abal semirip mungkin dengan aslinya untuk mengecoh masyarakat. Tapi namanya produk palsu, bisa saja ada yang cacat. Pelaku selanjutnya menjual meterai bodong secara online lewat media internet, SMS, maupun selebaran dengan iming-iming harga murah.

Contohnya meterai tempel nominal Rp6.000, dijual pelaku dengan harga di bawah nominal, yakni Rp1.500 per lembar. Hal ini tentu saja bikin apes masyarakat, baik rugi secara materiil maupun surat yang menggunakan meterai bodong tersebut. Negara pun ikut kena getahnya, menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Padahal si pencetak maupun pengedar meterai palsu yang terciduk, bisa diganjar hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP.

Apalagi kalau kejahatan pemalsuan meterai ini sudah mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama. Denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

 

Cara Membedakan Materai Asli dan Palsu

loader
Kenali Ciri-Ciri Meterai Asli via DJP
 

Apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap perhatikan 12 ciri meterai desain baru agar tidak menjadi korban pemalsuan.

  • Ada 12 ciri meterai desain baru antara lain:
  1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau
  2. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu
  3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu
  4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”
  5. Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”
  6. Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu
  7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu, dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” berwarna ungu
  8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah
  9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam
  10. Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel
  11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri
  12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

 

Dilihat, Diraba, Digoyang

loader
Gunakan Teknik Dilihat, Diraba, Digoyang 

Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru, selanjutnya Anda bisa mengidentifikasinya dengan teknik 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Digoyang. Sebab ada perbedaan lho antara meterai asli dan palsu.

  1. Dilihat
  • Secara kasat mata, apabila motif bunga pada meterai asli dimiringkan, warnanya bisa berubah. Untuk nominal Rp3.000 perubahan dari hijau ke biru (green to blue), dan untuk nominal Rp6.000 perubahannya dari magenta ke hijau (magenta to green)
  • Perforasi atau lubang kecil ada tiga jenis, yakni perforasi bintang pada sisi kiri, oval pada sisi kiri dan kanan, dan perforasi bulat pada seluruh sisi sebagai pemisah antar keping
  • Terdapat efek warna warni pada hologram dan ini terlihat secara kasat mata. Sedangkan hologram stripe berwarna dasar silver atau perak, memiliki gambar Garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan teks “PAJAK”
  • Ada 17 digit nomor seri.
  1. Diraba
  • Jika Anda raba menggunakan ujung jari, cetakan utama pada meterai tempel akan terasa kasar
  1. Digoyang
  • Tinta alih warna, yaitu tinta yang bisa berubah warna apabila dilihat pada sudut pandang yang berbeda
  • Untuk nominal Rp3.000 menggunakan tinta alih warna green to blue
  • Untuk nominal Rp 6.000 menggunakan tinta alih warna magenta to green
  • Jika menggunakan alat, apabila disinari lampu ultraviolet, salah satu cetakan dapat memendar atau berkilau. Terdapat serat-serat berwarna biru yang tidak memendar, berwarna orange yang memendar orange. Salah satu warna serat akan berwarna kehijauan ketika berada di bawah sinar ultraviolet.

Meterai Palsu

  • Kalau meterai palsu mempunyai warna lebih cerah dibanding yang asli. Warnanya pun tak akan memendar bila terkena sinar ultraviolet
  • Harga yang dijual pasti di bawah harga nominal

Laporkan Segera!

Bagi masyarakat yang menjadi korban pemalsuan meterai dan menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah, jangan segan-segan langsung mengadukan hal tersebut ke Kring Pajak 1500200 atau melaporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan Anda pasti akan bermanfaat untuk memberangus tindak kejahatan peredaran meterai palsu. Untuk menghindari pemalsuan, belilah meterai tempel yang dijamin keasliannya di seluruh kantor Pos Indonesia. 

Baca Juga: NPWP Hilang, Ini Cara Mudah Mengurusnya!