Kenali Bedanya Penasihat Keuangan dan Penasihat Investasi

Mengelola keuangan memang dapat dilakukan sendiri. Namun untuk yang sibuk, punya lebih dari satu sumber penghasilan, banyak aset, Anda dapat menggunakan jasa pihak ketiga.

Pihak ketiga ini dapat membantu Anda dalam pengelolaan dana agar memperoleh hasil optimal. Bukan hanya di masa kini, tetapi juga untuk masa depan, khususnya dalam hal finansial.

Pihak ketiga tersebut adalah penasihat keuangan dan penasihat investasi. Walaupun sama-sama ahli keuangan, tetapi punya perbedaan signifikan. Dan belum banyak orang mengetahui hal ini.

Agar Anda memahami perbedaan penasihat keuangan dan penasihat investasi, berikut ulasannya:

  • Penasihat keuangan

Penasihat keuangan sering juga disebut konsultan keuangan. Tugasnya memberi jasa konsultasi untuk membantu klien (individu maupun korporat) dalam seluruh aspek finansial. Mulai dari perencanaan sampai implementasinya.

Penasihat keuangan membantu Anda dalam mengelola penghasilan dan pengeluaran secara tepat untuk mencapai target atau tujuan tertentu. Dengan begitu, Anda dapat menghemat banyak uang dan keluar dari masalah keuangan.

Seorang penasihat keuangan juga akan memberi saran dalam pengelolaan uang Anda, di antaranya menyusun rencana pensiun, memilih jenis investasi yang tepat dan menguntungkan sesuai profil risiko Anda, memberi pilihan produk asuransi, merencanakan dana pendidikan anak, pengurangan utang, serta lainnya.

Anda belum tentu mampu mengelola keuangan dengan baik, sehingga menggunakan jasa penasihat keuangan merupakan pilihan tepat. Dengan begitu, dapat terhindar dari berbagai risiko keuangan yang bisa menguras uang maupun aset Anda, seperti pemborosan, tumpukan utang, kesalahan investasi, dan lainnya.

Jadi, peran penasihat keuangan lebih dari sekadar pengelolaan uang untuk investasi. Skalanya lebih luas. Mengarahkan Anda untuk mengelola uang secara bijak, sehingga lebih terarah dan mencapai tujuan keuangan, serta kemapanan finansial.

Seorang penasihat keuangan bekerja bukan tanpa pendidikan, pelatihan, serta pengalaman kerja. Untuk bisa dinobatkan sebagai penasihat keuangan, minimal harus mengantongi sertifikasi atau lisensi Chartered Financial Consultant (ChFC) atau Certified Financial Planner (CFP).

Tetapi lebih keren lagi kalau penasihat keuangan memegang sertifikasi bergengsi di bidang investasi dan keuangan dunia, Chartered Financial Analyst (CFA).

  • Penasihat investasi

Sementara penasihat investasi, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli efek dengan memperoleh imbalan jasa. Yang termasuk efek atau surat berharga, di antaranya saham, obligasi, surat pengakuan utang, unit penyertaan kontrak investasi, dan lainnya.

Penasihat investasi orang perorangan maupun berbentuk perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penasihat investasi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti keahlian dalam bidang analisis efek.

Syarat wajib calon penasihat investasi, yakni memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi. Selanjutnya, kegiatan usaha penasihat investasi dilandasi adanya kepercayaan dari nasabah.

Jadi, dalam melaksanakan kegiatannya, mereka harus mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya. Kepentingan tersebut harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan.

Sebagai pihak yang dipercaya klien atau nasabahnya, penasihat investasi wajib dengan jujur dan benar mengungkapkan fakta material untuk diketahui oleh nasabah mengenai kemampuan profesi serta keadaan keuangannya.

Baca Juga: 6 Manajer Investasi Reksadana Terbaik Beserta Produknya