Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya

Mulai tanggal 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang memberlakukan aturan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang e-paspor. Hal ini tentu saja disambut gembira oleh para traveller Indonesia, karena mereka tidak perlu bingung atau repot membuat aplikasi visa kunjungan apabila ingin berlibur ke Jepang. Mereka cukup mendaftarkan e-paspornya di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia.

E-paspor atau elektronik paspor, sering juga disebut paspor biometri, merupakan jenis paspor yang memiliki data biometri sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometri tersebut disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor, yang berada di bagian depan paspor. Berdasarkan standard yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO), chip ini berfungsi untuk menyimpan berbagai data biometri dari si pemilik paspor, mulai dari data biometri wajah, biometri sidik jari dan berbagai data pendukung lainnya. Sehingga hal ini membuat e-paspor lebih aman dibandingkan paspor biasa non elektronik.  

Jika e-paspor ini hilang, maka orang lain yang menemukannya akan kesulitan untuk menyalahgunakan atau memalsukan paspor tersebut, karena seluruh data biometri pemilik paspor sudah tertanam dalam chip paspor. Sehingga e-paspor diklaim lebih aman jika dibandingkan dengan paspor biasa non elektronik dan lebih ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kertas. Berbagai alasan inilah yang membuat beberapa negara menggunakan e-paspor, seperti: Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan masih banyak lagi. Bahkan mereka mewajibkan orang asing yang datang berkunjung ke negaranya menunjukkan e-paspor. Jadi, jika Anda sering travelling ke luar negeri, sangat dianjurkan untuk memiliki e-paspor.

Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa Non Elektronik

loader

Simbol E-Paspor via gov.uk

 

Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara e-paspor dengan paspor biasa yang non elektronik. Demikian juga dengan syarat dan proses pembuatan e-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa non elektronik. Jika baru akan membuat paspor, Anda cukup membawa dokumen asli, seperti: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir dan Akta Nikah bagi yang sudah menikah, lalu masing-masing dokumen tersebut difotokopi di kertas berukuran A4 (jangan dipotong) dan bawa ke kantor imigrasi terdekat. Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, Anda tinggal melakukan pembayaran biaya pengurusan di bank yang sudah ditunjuk, yaitu Bank BNI. Kemudian kembali lagi ke kantor imigrasi setelah 5 hari kerja untuk mengambil e-paspor yang sudah jadi.

Meskipun sekilas tampak sama, namun terdapat 3 perbedaan antara e-paspor dengan paspor biasa yang non elektronik, antara lain:

  1. Adanya chip di bagian depan e-paspor, yang berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor.

  2. Dilihat dari segi harga pembuatannya, e-paspor lebih mahal dibandingkan paspor biasa non elektronik. Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 600.000,00 untuk paspor setebal 48 halaman. Sementara biaya pembuatan/perpanjangan paspor biasa non elektronik adalah Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman atau Rp 300.000,00 untuk paspor 48 halaman. Biaya tersebut belum termasuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55.000,00.

  3. Paspor biasa non elektronik dapat diurus di semua kantor imigrasi Indonesia, namun untuk e-paspor hanya dapat diurus di beberapa kantor imigrasi tertentu saja, antara lain:
    - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
    - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
    - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
    - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
    - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
    - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
    - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
    - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

ICAO mewajibkan agar semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor mulai tahun 2015. Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor lama akan segera habis masa berlakunya, maka sebaiknya segera buat e-paspor. Jika saat ini Anda memiliki paspor biasa non elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor, maka syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor biasa. Perbedaannya hanya pada biayanya saja.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Online yang Mudah dan Cepat

Keuntungan Memiliki E-Paspor

loader

E-Paspor Memberikan Keuntungan bagi Pemegangnya via twimg.com

 

E-paspor memberikan beberapa keuntungan bagi pemiliknya dibandingkan dengan paspor biasa non elektronik, keuntungan tersebut antara lain yaitu:

  1. E-paspor sangat sulit untuk dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain, karena memiliki chip yang tertanam di dalam paspor yang berfungsi menyimpan data biometri pemilik paspor, sehingga lebih aman dibandingkan paspor biasa non elektronik.

  2. Khusus di Jakarta dan Bali, pemegang e-paspor tidak perlu lagi mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi, namun dapat langsung menuju autogate dibagian penerbangan internasional untuk memindai e-paspornya dan terbang ke negara tujuan liburannya. Jadi Anda tidak perlu melewati proses pemeriksaan manual dari petugas bandara Indonesia. Bagi traveller yang sering bepergian keluar negeri, hal ini tentu akan mempersingkat waktu antrian di bagian imigrasi bandara.

  3. Pemegang e-paspor dapat mengunjungi Jepang secara gratis selama 15 hari tanpa harus membayar visa. Anda cukup mendaftarkan e-paspor sebelum keberangkatan ke Jepang. Proses pendaftaran ini memakan waktu 2 hari kerja.

Baca Juga: Paspor Hilang: Apa yang Harus Dilakukan?

Tips Mudah Membuat E-Paspor

loader

Tips dalam Membuat E-Paspor via wordpress.com

 

Bagi Anda yang belum tahu cara membuat e-paspor dan ingin membuatnya, sebaiknya baca dan pelajarilah tips mudah membuat e-paspor berikut ini:

  1. Siapkan semua fotokopi dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan paspor, antara lain: KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, akta pernikahan bagi yang sudah menikah dan paspor lama jika pernah memiliki paspor biasa non elektronik.

  2. Anda dapat melakukan pendaftaran secara manual maupun secara online. Jika melakukan pendaftaran secara manual, Anda dapat datang langsung ke kantor imigrasi yang membuka jam pelayanan mulai pukul 8 pagi, namun untuk nomor antrian sudah dapat diambil mulai jam 7 pagi. Untuk mempersingkat waktu pembuatan paspor, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online. Jika melakukan pendaftaran online, Anda dapat membuka di sini dan mengikuti petunjuk yang sudah tersedia untuk mendaftar e-paspor. Setelah mengikuti petunjuk yang ada, Anda akan mendapatkan email beserta tagihan dari kantor imigrasi, dengan alamat email: spri@imigrasi.go.id untuk bukti melakukan pembayaran di bank BNI.

  3. Setelah melakukan pembayaran di bank BNI, simpanlah bukti pembayaran untuk melanjutkan proses aplikasi e-paspor. Selanjutnya Anda tinggal membuka lagi email imigrasi yang didapatkan kemarin, kemudian mengklik link di email tersebut untuk melanjutkan proses aplikasi online e-paspor. Setelah memasukkan nomor jurnal bank, selanjutnya masukkan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi untuk melakukan proses wawancara, foto dan sebagainya.

  4. Kemudian Anda akan mendapatkan email surat undangan dari kantor imigrasi, selanjutnya tinggal mendatangi kantor imigrasi yang sudah ditunjuk pada hari dan tanggal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  5. Ketika datang ke kantor imigrasi, jangan menggunakan pakaian putih, agar warna fotonya tidak sama dengan background paspor. Proses wawancara dan foto, mempunyai antrian yang cukup lama. Hal ini dikarenakan jumlah peserta yang melakukan wawancara dan foto biasanya lebih dari 100 orang, sedangkan proses wawancara dan foto itu sendiri sekitar 5-10 menit per orang. Sebaiknya bawalah buku bacaan agar tidak bosan menunggu antrian yang sangat lama di imigrasi.

  6. Setelah proses wawancara dan foto, maka e-paspor dapat diambil dalam jangka waktu 5 hari kerja dari proses pembuatan. Misalkan Anda wawancara dan foto pada hari Senin, maka pada hari Senin minggu selanjutnya baru dapat diambil paspornya, asalkan dalam seminggu tersebut tidak ada tanggal merah. Jika ada tanggal merah, berarti akan mundur lagi 1-2 hari sesuai jumlah tanggal merahnya. Antrian pengambilan paspor dimulai jam 10 pagi sampai dengan jam 4 sore.

Berlibur dengan Aman dan Nyaman

Demikian ulasan mengenai keuntungan memiliki e-paspor di Indonesia. Apabila Anda seorang traveller yang suka bepergian ke luar negeri, sebaiknya segera membuat e-paspor. Sehingga dapat bepergian ke luar negeri dengan aman dan nyaman, bahkan dapat pergi liburan ke Jepang dengan bebas visa selama 15 hari. Ini tentu sangat menguntungkan dan sayang jika dilewatkan oleh para traveller. Semoga informasi diatas dapat membantu menghilangkan kebingungan Anda tentang manfaat dan pengurusan e-paspor. Untuk informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor dapat Anda lihat di situs resmi imigrasi atau dapat menghubungi langsung call center Direktorat Jendral Imigrasi di nomor telpon (021) 5224658 ext. 2702. Semoga Anda menjadi traveller yang dapat menikmati liburan, sehingga liburan akan lebih terasa menyenangkan dan membahagiakan.

Baca Juga: Cara Membuat E-Paspor dan Syarat-Syaratnya