Mau Jadi WNA? Simak Cara Lepas Kewarganegaraan RI dan Persyaratannya

Mengganti kewarganegaraan dari warga negara Indonesia (WNI) menjadi warga negara asing (WNA) bukanlah hal yang asing lagi.

Alasan warga Indonesia yang mengajukan pindah kewarganegaraan ini pun beragam. Ada yang ingin menikah dan berkeluarga di luar negeri, pindah bekerja, mengikuti pasangan atau orang tua, atau ingin memperbaiki nasib dengan mencari pekerjaan dan memulai hidup baru di luar negeri.

Namun mungkin belum banyak yang mengetahui melepas status WNI untuk menjadi WNA ada syaratnya dan melewati beberapa proses.

Prosesnya secara umum WNI (sebagai pemohon) harus memiliki bukti telah menjadi warga negara lain (WNA) berbentuk dokumen sah seperti kartu identitas atau paspor dengan nomor kependudukan negara tersebut agar permohonan melepas WNI-nya bisa diproses.

Biar tidak bingung, yuk simak ulasan dari cermati.com tentang cara pindah status dari WNI ke WNA berikut ini:

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Faktor Penyebab Seseorang Kehilangan Status WNI

loader
Ilustrasi Telah Memiliki Kartu Kewarganegaraan Amerika Serikat

Karena di Indonesia tidak berlaku dan tidak mengakui adanya dua kewarganegaraan. WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus memiliki beberapa hal yang bisa dibuktikan sebagai penyebab/faktor hilangnya status WNI- nya.

Berikut beberapa faktor seorang WNI dianggap telah kehilangan status kewarganegaraannya dilansir dari Indonesia.go.id , yaitu:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia meskipun Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan. 

Baca Juga:  Hal yang Harus Diketahui dari Membuat Visa Turis

Syarat Pengajuan Perpindahan Kewarganegaraan

loader

Selain bukti dokumen sah bahwa pemohon telah memiliki kewarganegaraan negara lain. Pemohon berikutnya harus mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan utama untuk pengajuan perpindahan kewarganegaraan yaitu:

  • Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri yang ditulis dengan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dengan memuat informasi diri berupa:
    • Nama lengkap
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Alamat tempat tinggal
    • Pekerjaan
    • Jenis kelamin
    • Status perkawinan
    • Dan alasan permohonan
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  • fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
  • pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Baca Juga: Ini Dia 10 Alasan Kenapa Visamu Bisa Ditolak

Prosedur Melepas Kewarganegaraan Indonesia

loader

Setelah persyaratan dokumen telah lengkap, maka permohonan perpindahan kewarganegaraan bisa langsung diproses dengan tata cara berikut ini:

  1. Pemohon melampirkan permohonan tertulis perpindahan kewarganegaraan kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  2. Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam kurun waktu maksimal 14 hari.
  3. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Perwakilan RI akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri dalam kurun waktu maksimal 2 bulan.
  4. Lalu Menteri akan memeriksa permohonan tersebut dalam kurun waktu paling lama 14 hari.
  5. Jika dokumen dinyatakan lengkap, Menteri akan melanjutkan permohonan tersebut ke Presiden dengan kurun waktu maksimal 14 hari.
  6. Berikutnya, Presiden akan menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dan meneruskannya kepada Perwakilan RI.
  7. Perwakilan RI selanjutnya akan menyampaikan keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tangga Keputusan tersebut diterima.
  8. Terakhir, pengumuman nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau kehilangan status WNI nya akan dilakukan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ikuti Prosesnya dengan Baik Agar Permohonan Berjalan Lancar

Merubah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, bahkan permohonan bisa berlangsung berbulan-bulan lamanya jika ada kendala seperti ditemukannya persyaratan dokumen yang tidak lengkap atau permohonan tertulis memiliki kesalahan yang tidak bisa ditolerir dalam penulisannya.

Jika salah satu dari hal itu terjadi, maka pemohon harus mengulangi proses permohonan kelangkah paling awal. Jadi sangat merepotkan bukan? Untuk itu lakukan seluruh prosedur secara tertib dan disiplin. Periksa kembali surat permohonan dan dokumen persyaratan sebelum melakukan permohonan pindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Begini Cara Buat Paspor saat Pandemi