Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Awas Rayuan Calo. Begini Modusnya

Di tengah pandemi dan ancaman resesi, ekonomi saat ini sedang carut marut. Banyak pekerja dirumahkan tanpa gaji maupun kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Mau cari pekerjaan lain, susahnya minta ampun. Akhirnya jadi pengangguran. Tak punya penghasilan. Tabungan tiris. Sementara kebutuhan pokok tetap harus terpenuhi. Darimana lagi dapat uang?

Jalan satu-satunya mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kerja bertahun-tahun, gaji dipotong untuk bayar iuran BPJS, pasti saldonya lumayan. Bisa belasan sampai puluhan juta rupiah.

Ingin klaim JHT di musim pandemi, kuota peserta yang datang ke kantor cabang BPJS pasti dibatasi untuk menghindari kerumunan. Solusinya pakai sistem online yang namanya Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Calo Klaim JHT Berkeliaran

loader
Hindari calo dalam mencairkan dana JHT (Foto: BPJAMSOSTEK)

Sayangnya tidak semua orang tahu cara menggunakan Lapak Asik. Dengan alasan ogah mempelajari prosedur, malu bertanya kepada pihak BPJS, atau memang gaptek alias gagap teknologi.

Di sinilah celah bagi para calo untuk memanfaatkan kelemahan peserta. Dalihnya membantu peserta dalam mencairkan klaim JHT lewat Lapak Asik. Praktik calo marak, karena pengguna jasanya banyak.

Setelah berhasil cair, calo minta imbalan uang dalam jumlah besar. Atau malah itu penipuan dan menggasak saldo JHT peserta. Padahal proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

“Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktik percaloan sarat dengan penipuan,” tegas Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Cara Klaim JHT Pakai LAPAK ASIK

View this post on Instagram

A post shared by BPJAMSOSTEK (@bpjs.ketenagakerjaan) on

Sesuai namanya Layanan Kontak Fisik atau Lapak Asik, tidak ada kontak fisik sama sekali. Peserta atau pemohon tidak perlu datang ke kantor cabang untuk klaim JHT. Cukup daftar secara online. Jadi lebih hemat waktu dan tenaga kan?

Pengajuan pencairan JHT melalui Lapak Asik ini diklaim mudah dan tetap memperhatikan aspek keamanan data. Mulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta. Dengan demikian terhindar dari potensi fraud.

Sebelum mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku rekening yang masih aktif (halaman depan yang tertera nomor rekening)
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir pengajuan JHT yang sudah diisi
  • NPWP (untuk klaim JHT saldo di atas Rp 50 juta).

Pastikan scan dokumen-dokumen tersebut dan simpan dalam bentuk softcopy untuk nantinya dilampirkan pada email pengajuan.

Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan oleh Karyawan?

Berikut cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik:

1. Registrasi antrean online melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau via aplikasi BPJSTKU. Pastikan data diisi dengan benar

2. Pilih tanggal, waktu, dan kantor cabang terdekat

3. Setelah mendaftar, kirim file dokumen-dokumen di atas ke alamat email yang diberikan saat registrasi paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan

4. Jika berhasil mengirim file, petugas akan melakukan verifikasi dokumen peserta melalui video call

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan lewat email/whatsapp/telepon/SMS

6. Klaim JHT akan di transfer ke rekening bank milik peserta

7. Namun jika tidak berhasil mengirim file dokumen, peserta datang langsung ke kantor cabang terdekat sesuai jadwal antrean online

8. Selanjutnya melewati proses pengecekan suhu tubuh

9. Bila suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dan menggunakan masker, proses dapa dilanjutkan

10. Pengecekan kesesuaian jadwal booking antrean online oleh petugas

11. Dokumen yang telah di verifikasi dimasukkan ke dropbox

12. Status pengajuan klaim akan diinformasikan lewat email/whatsapp/telepon/SMS

13. Klaim JHT akan di transfer ke rekening bank milik peserta.

Skema Pencairan JHT

loader
Skema pencairan JHT ada yang 100% maupun 10% dan 30% via BPJAMSOSTEK

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini dapat dilakukan dengan skema:

1. Klaim JHT 100%

Peserta dapat mencairkan seluruh dana JHT bila termasuk dalam kondisi:

  • Sudah mencapai usia 56 tahun (pensiun)
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta mengalami cacat total
  • Peserta resign atau kena PHK dan tidak lagi bekerja di manapun
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Untuk pencairan dana JHT sebesar 100%, dengan alasan pensiun, cacat total, PHK atau pengunduran diri, maka peserta harus menunggu hingga 1 bulan setelah berhenti bekerja, dan peserta belum atau tidak bekerja pada perusahaan baru.

2. Klaim JHT 10% atau 30%

Bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dipersyaratkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan masih bekerja saat pengajuan.

Pencairan sebagian ini terbagi dua, yakni sebesar 30% untuk bantuan uang muka perumahan ataupun  10% untuk keperluan lainnya. Jadi pilih yang sesuai dengan kebutuhan. 

Malu Bertanya, Sesat di Jalan

Praktik calo akan musnah bila tidak ada permintaan dari peserta. Oleh karena itu, basmi calo pencairan JHT dengan menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Bila kurang paham atau tidak mengerti prosedurnya, tanyakan langsung ke call center BPJS di nomor 175 atau melalui media sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cermati.com Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Mandiri dengan Digital Onboarding