Modifikasi Motor dan Mobil Wajib Lapor Biar Tak Kena Denda Rp24 Juta, Ini Aturannya!

Cermati.com, Jakarta - Memodifikasi kendaraan kesayangan seperti motor dan mobil sesuai dengan keinginan agar penampilannya lebih menarik perhatian memang ada kepuasaan tersendiri. Namun, apabila kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pemilik kendaraan akan terkena sanksi.

Sesuai dengan peraturan, bagi yang melanggar Pasal 50 ayat (1) mengenai modifikasi kendaraan bermotor maka akan dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta (Pasal 277).

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan modifikasi kendaraan bermotor boleh tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian pemilik kendaraan juga jangan lupa lapor ke pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Agar tak kena tilang dan denda hingga puluhan juta rupiah, pemilik kendaraan bermotor perlu simak ulasan berikut ini mengenai aturan modifikasi kendaraan motor dan mobil yang telah Cermati.com rangkum.

Bingung Cari Kredit Motor Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Kredit Motor Terbaik! 

Batasan Modifikasi Motor dan Mobil

loader

Sebelum memodifikasi kendaraan bermotor, sebaiknya pemilik kendaraan harus mengetahui batasan modifikasi motor dan mobil yang sesuai dengan pasal 52 UU 22/2009 tentang LLAJ, yaitu:

  1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
  2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
  3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
  4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Baca Juga: Begini Dampak Virus Corona ke Ekonomi RI, Ngeri-ngeri Sedap

Modifikasi Motor dan Mobil yang Berbahaya

loader
Modifikasi motor dan mobil yang berbahaya 

Sangat penting diperhatikan, memodifikasi kendaraan motor atau mobil haruslah sesuai dengan aturan. Selain terhindar dari kena tilang oleh pihak kepolisian dan terkena sanksi pidana hingga denda, pemilik dan pengendara motor dan mobil yang lain pun akan terasa nyaman.

Bayangkan jika modifikasi yang dilakukan pada kendaraan terlalu berlebihan, kemungkinan besar akan membahayakan pemilik saat berkendara dan juga pengendara yang lain.

Dikutip dari situs Kompas, Setyo Suyarko, Trainer Yamaha Riding Academy On Road and Off Road, mengatakan, ada beberapa modifikasi pada motor yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan bisa membahayakan, baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain.

Berikut beberapa kriteria modifikasi yang membahayakan pengendara:

1. Senderan Belakang Pembonceng

Alih-alih ingin membuat pembonceng merasa nyaman selama berkendara, tak sedikit pemilik motor pribadi atau kalangan ojek online menambahkan senderan di belakang motor. Padahal senderan tersebut, sangat membahayakan pembonceng jika terjadi kecelakaan. Ada kemungkinan pembonceng ikut terseret motornya.

2. Tambah atau Ganti Lampu

Agar terlihat menarik perhatian, tak sedikit juga pemilik kendaraan bermotor menambahkan atau mengganti mika lampu yang lebih bening. Cahaya lampu yang tidak sesuai bisa mengganggu pengendara dari arah yang berlawanan, sehingga pengendara tidak konsentrasi dan tingkat kecelakaan bisa bertambah.

3. Pasang ‘Cover’ Plat Nomor yang Berlebihan

Tak ada salahnya memasang pelindung atau cover pada plat nomor, asal pemasangannya tetap menempel pada motor. Tapi ada juga pemilik kendaraan motor lain yang ingin terlihat lebih keren, akhirnya memasang cover plat nomor dengan menggunakan dudukan terbuat dari besi yang posisinya agak menjorok ke depan melebihi ban.

Keren tapi membahayakan pengendara buat apa dilakukan. Jika terjadi kecelakaan dan dudukan plat nomor tersebut patah, maka mungkin saja bisa langsung mengenai ban depan dan motor jadi sulit dikendalikan atau bisa menambah parah luka dari korban.

4. Tambah Kursi di Dek Motor untuk Anak

Sayang terhadap anak terkadang membuat para orang tua tidak memperhatikan keselamatan anaknya. Hanya untuk membuat sang anak tercinta nyaman selama berkendara, banyak orang tua yang menambahkan kursi di dek motor.

Padahal adanya penambahan kursi untuk anak ini, pandangan pengendara bisa terganggu dan manuver kendaraannya bisa berkurang karena terhalang kursi. Apalagi jika terjadi kecelakaan tentunya akan sangat membahayakan anak.

5. Penggantian Suku Cadang yang Asal

Suku cadang inilah yang paling sering menjadi korban para pemilik kendaraan bermotor dengan mengganti suku cadang lain yang asal dan belum tentu kualitasnya bagus. Berikut beberapa suku cadang yang sering diganti, antara lain:

  • Upgradepiringan rem dengan produk yang tidak berkualitas. Performa rem akan tidak maksimal jika piringannya tidak rata
  • Menggunakan ban ukuran kecil untuk harian, grip ban akan berkurang dan berbahaya untuk manuver.
  • Mengganti spion dengan ukuran yang lebih kecil. Berbahaya bagi yang belum terbiasa karena jarak pandang yang terbatas
  • Modifikasi yang mengubah dimensi seperti jarak sumbu roda yang terlalu ekstrem, bisa memengaruhi handling dari motor tersebut.
  • Merendahkan motor sampai tidak terlihat dari mobil, bisa bahaya kalau tidak kelihatan oleh pengemudi

Baca Juga: Virus Corona Menyerang KorSel, Sederet Idol Kpop Ini Batal Konser di Indonesia

Kendaraan Bermotor yang Dimodifikasi Harus Diuji

Jangan lupa setelah kendaraan bermotor dimodifikasi, segera laporkan ke pihak kepolisian dan Kemenhub. Sebelum disetujui, pihak yang bersangkutan akan melakukan beberapa pengecekan kendaraan mulai dari uji coba fisik hingga kesesuaian modifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Tertuang dalam Pasal 50 yang isinya bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.

Uji tipe, sebagaimana yang dimaksud, ialah;

1. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan

2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Jadilah Pengendara yang Taat Aturan

Walau kendaraan kesayangan ingin dimodifikasi, apa salahnya tetap taat dengan aturan kendaraan yang berlaku. Hal ini tentunya tidak akan merugikan pemilik kendaraan. Selain terhindar dari tilang polisi yang berujung kena pidana dan denda, harga jual kendaraan juga tidak akan merosot jauh karena modifikasi kendaraan dengan mengganti banyak suku cadang, warna cat yang berlebihan dan lainnya akan mengurangi nila jual di kemudian hari.

Baca Juga: Daftar 15 Mobil Terlaris di Indonesia, Mau Beli yang Mana?