Perpanjangan Paspor Online Makin Mudah, Lakukan Cara Ini

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ketika Anda berangkat umrah dan haji. Ada dua jenis paspor warga negara Indonesia (WNI) yaitu paspor biasa dan paspor elektronis (e-passport) yang masing-masing berisi 48 halaman. 

Masa berlaku paspor WNI  maksimal 5 tahun. Minimnya informasi tentang paspor membuat sebagian besar masyarakat masih bingung cara memperpanjang paspor. Dilansir dari situs resmi Ditjen imigrasi, penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman paspor penuh, paspor hilang dan paspor rusak.

Mengurus perpanjangan atau penggantian paspor sekarang itu mudah. Sebab di era teknologi ini sudah banyak kemajuan dalam pengurusan paspor yang telah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi, antara lain:  

  • Layanan Paspor Online, yakni sistem layanan antrian online dan Anda bisa memilih tanggal, jam dan lokasi kantor Imigrasi terdekat.
  • Memperpanjang paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi manapun meskipun tidak berdomisili di lokasi yang sama dengan domisili kantor imigrasi. Misalnya: jika dulu KTP Purwakarta harus membuat dan memperpanjang di kantor imigrasi Karawang, saat ini bisa dilakukan dimana saja.

Cara Perpanjangan Paspor 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) pada

Sebagai informasi, paspor hanya dapat diganti (dulu sebutannya diperpanjang) jika sudah masuk masa kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis, kecuali jika ingin berganti dari paspor biasa ke e-paspor.

Apabila Anda berencana mengurus penggantian paspor sendiri, tak perlu khawatir. Tenang, caranya sangat simpel sekarang. Bahkan Anda tak perlu menggunakan jasa calo dan membayar berkali lipat, simpan saja uang Anda untuk uang jajan jalan-jalan. Praktikkan langkah praktis mengurus penggantian paspor berikut ini:

1.Siapkan biaya penggantian paspor baru 

  • Biaya paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  • Biaya e-paspor 48 halaman Rp650.000 
  • Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp500.000

2. Siapkan  berkas penggantian paspor

  • Akta kelahiran asli plus fotokopi (Akta lahir dapat diganti dengan ijazah SD/SMP/SMA)
  • Kartu Keluarga asli plus fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Paspor lama asli dan fotokopi bagian halaman paling depan & belakang
  • Pastikan semua fotokopi tersebut harus di kertas ukuran A4, dan jangan sampai dipotong
  • Perlu diingat bahwa ijazah kuliah tidak dapat digunakan karena tidak ada nama orang tua

3. Buat antrian Online

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) pada

  • Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ , buatlah akun baru atau login dengan akun Google Anda.
  • Opsi lainnya, Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru dan login
  • Setelah berhasil login , baik melalui website ataupun aplikasi, selanjutnya isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
  • Setelah isi data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. Ada dua pilihan Pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.  
  • Setelah semuanya proses selesai. Otomatis Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.   

4. Datang ke kantor Imigrasi

Penggantian paspor yang dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi, datanglah sesuai dengan jadwal Anda di antrian online yang telah dibuat. Ikutilah tips berikut ini biar lancar:

  • Pakailah sepatu, baju yang bukan warna putih karena background foto adalah warna putih dan celana panjang.
  • Kantor Imigrasi membuka pelayanan paspor mulai pukul 8 pagi. Sebaiknya datanglah minimal 10 menit sebelum jam Anda. 
  • Pastikan semua dokumen pelengkap Anda lengkap agar bisa diproses dengan baik. Ikuti semua prosesnya mulai dari pemanggilan untuk pengecekan berkas dan mendapatkan nomor antrian foto dan wawancara. Biasanya 5 atau 10 orang pertama (sesuai antrian online) akan diarahkan untuk masuk terlebih dahulu.
  • Petugas akan memeriksa apakah akta lahir/ijazah asli, Kartu Keluarga, KTP dan paspor lama sudah sesuai, termasuk fotokopi berkas tersebut.
  • Jika sudah sesuai, petugas akan memberi map berisi formulir yang harus diisi yang sudah diberi nomor sesuai urutan. Terkadang di kantor Imigrasi tidak disediakan pulpen jadi lebih baik Anda membawa pulpen hitam sendiri untuk mengisi. Setelah mengisi tinggal menunggu dipanggil untuk wawancara.
  • Saat wawancara petugas akan menanyakan rencana kunjungan luar negeri yang akan dilakukan sehingga Anda harus menyiapkan jawaban yang jujur dan akurat. Setelah wawancara petugas akan mengambil foto di ruang wawancara kemudian memberi lembar untuk pembayaran biaya paspor sekaligus bukti untuk mengambil paspor.

5. Bayar biaya paspor

Pembayaran bisa langsung dilakukan di hari yang sama di lokasi yang sama. Akan ada petunjuk ke loket pembayaran atau bank-bank yang bekerjasama untuk pembayaran. Anda bisa membawa uang tunai maupun menggunakan kartu debit. Setelah mendapatkan bukti bayar, jangan menghilangkan bukti bayar tersebut. Paspor tersedia 3 hari kerja namun sebaiknya ikuti informasi dari petugas saat wawancara untuk tahu hari pengambilan paspor.

6. Ambil paspor baru di kantor Imigrasi 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) pada

Apabila Anda ingin mengambil paspor sebaiknya datang pagi hari atau bisa juga setelah jam makan siang yakni di atas jam 1 siang. Jangan lupa bawa KTP dan bukti pembayaran. Biasanya waktu mencari paspor tidak cukup lama, petugas akan meminta tanda tangan dan menyerahkan paspor baru, kemudian memberikan paspor baru yang harus difotokopi depan belakang untuk diberikan kepada petugas.

Catatan, pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dan KTP pemberi dan yang diberi kuasa. Untuk pengambilan paspor anak, penerima kuasa harus memperlihatkan KTP asli kedua orang tua.

Baca Juga : Ijazah Anda Hilang? Tenang, Ini Cara Mengurusnya

Mudah Mengurus Penggantian Paspor Sendiri

Dengan memahami betul prosedur yang harus dilakukan akan membantu Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, tidak hanya itu dengan mempelajari dengan baik cara di atas, Anda tidak lagi memerlukan calo untuk membantu Anda mengurus perpanjangan paspor Anda. Mengurus segala sesuatunya sendiri tentu akan jauh lebih murah dibandingkan meminta bantuan para calo. Selamt Mencoba!

Baca Juga : Perpanjang SKCK: Ini Syarat, Cara, dan Biaya yang Dibutuhkan