PPJK: Pengertian, Peraturan dan Proses Pengurusannya

PPJK merupakan salah satu bagian penting dari sebuah bisnis, baik itu untuk bisnis yang dijalankan di dalam negeri maupun bisnis yang dilakukan ke luar negeri (ekspor dan impor). PPJK adalah singkatan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. 

Jika dilihat dari singkatannya, jelas jasa PPJK ini akan banyak dibutuhkan oleh pebisnis, terutama mereka yang menjalankan bisnis dalam skala yang cukup besar. Layanan ini akan membuat berbagai urusan terkait kepabeanan PPJK bisa selesai dengan lebih mudah, bahkan dengan waktu yang terbilang cepat.

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Pengertian PPJK dan Tugasnya 

loader

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PER-65/PMK.04/2007, PPJK adalah badan usaha yang akan melakukan kegiatan serta pengurusan akan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir maupun eksportir. 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan jika PPJK merupakan layanan jasa yang bisa mempermudah para pebisnis (eksportir maupun importir) dalam menjalankan bisnisnya, khususnya terkait dengan pengiriman barang yang keluar masuk Indonesia.

PPJK akan bertugas untuk mengurus PPJK bea cukai dan berbagai hal lainnya terkait kewajiban kepabeanan para pebisnis. Saat menjalankan tugasnya tersebut, PPJK akan melakukannya dengan cara mengatasnamakan pebisnis (eksportir maupun importir) yang diwakilkannya. 

Kewajiban kepabeanan PPJK dalam mewakili para pebisnis adalah mengurus berbagai hal terkait dengan ekspor impor, dimana hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Penggunaan jasa PPJK di atas bertujuan untuk memastikan terpenuhinya berbagai hal penting di dalam kegiatan ekspor impor itu sendiri, antara lain: hak-hak keuangan negara, keamanan berbagai produk yang diperdagangkan, dan juga keamanan industri di dalam negeri. 

PPJK bea cukai akan membantu pebisnis untuk mempermudah berbagai urusan di dalam kegiatan bisnisnya, seperti: custom clearance, pengaturan klasifikasi barang, pengisian dokumen pemberitahuan, dan yang lainnya. Hal ini akan membuat aktivitas ekspor impor bisa berjalan dengan lancar dan bebas masalah administratif. 

Syarat wajib yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PPJK adalah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). NPPPJK ini dapat diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Meskipun beberapa waktu lalu telah keluar aturan baru PMK Nomor 59/PMK.04/2014, namun NPPPJK lama (tahun 2011) tersebut masih berlaku. 

NPPPJK berlaku dan bisa digunakan di semua Kantor Kepabeanan yang ada di Indonesia, kecuali jika Dirjen Bea dan Cukai melakukan pencabutan yang disebabkan oleh berbagai hal khusus dan dianggap luar biasa. Ini seperti sebuah proses sertifikasi PPJK bagi perusahaan yang ingin memberikan layanan tersebut. 

Setelah mendaftarkan dan mendapatkan NPPPJK, maka akan dilakukan pembuatan profil serta penilaian PPJK. Profil serta penilaian tersebutlah yang akan dijadikan sebagai dasar untuk memberikan pelayanan terhadap pihak-pihak yang memerlukan jasa PPJK itu sendiri, seperti: eksportir, pengangkut, dan juga importir.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu, Apa itu Kurs Pajak dan Fungsinya?

Peraturan Terkait Pengurusan Kepabeanan 

loader

PPJK adalah perusahaan yang akan mengurus berbagai hal terkait kepabeanan di tanah air. Perusahaan ini mendapatkan sertifikasi PPJK terlebih dahulu, sebelum akhirnya menjalankan tugasnya dalam mempermudah berbagai urusan pebisnis terkait kegiatan ekspor impor yang mereka lakukan. 

Sertifikasi PPJK itu sendiri tentu tidak didapatkan dengan asal-asalan, sebab perusahaan harus mengirimkan staf yang sekiranya bisa mengikuti proses belajar terkait PPJK bea cukai dan juga kepabeanan PPJK terlebih dahulu. Ini menjadi syarat mutlak bagi pihak yang ingin memberikan layanan jasa PPJK.

Di dalam prakteknya, sertifikat kepabeanan PPJK itu sendiri akan dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, selaku pihak pemerintah yang bertugas untuk urusan tersebut. 

Pada dasarnya, pemerintah sendiri telah membuat peraturan terkait pengurusan kepabeanan itu sendiri. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur berbagai hal yang harus dipenuhi oleh para importir serta eksportir, sehingga proses kepabeanan bisa berjalan dengan lancar dan lebih mudah. 

Berdasarkan hal tersebut, maka kewajiban PPJK adalah memastikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kepabeanan bisa terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama UU NO.17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Di lain sisi, kepabeanan itu sendiri memiliki kewajiban untuk melunasi semua pajak penerimaan negara yang disebabkan oleh proses pabean tersebut dan mematuhi semua aturan rinci terkait berbagai barang yang telah dibatasi atau dilarang keluar masuk ke tanah air. 

 Bukan hanya itu saja, peraturan ini juga ditujukan untuk mengurus serta memberi jaminan agar dijalankannya semua kewajiban pabean dengan benar, baik itu oleh pihak importir maupun oleh pihak eksportir, termasuk berbagai hal yang berkaitan dengan lalu lintas barang tersebut. 

Baca Juga:  Bea Cukai: Pengertian, Fungsi dan Kebijakan yang Penting Diketahui

Proses Pengurusan Kepabeanan

loader

Pada dasarnya, proses pengurusan pemberitahuan kepabeanan dapat diurus mandiri, tanpa menggunakan jasa PPJK, selama pebisnis memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik terkait hal tersebut. Terkait pemberitahuan ini bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

Sedangkan peraturan terkait hal tersebut sudah diatur di PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 1 yang akan menjelaskan tentang:

  • Importir dan eksportir bisa mengurus kepabeanannya sendiri dengan catatan mereka wajib memahami dan mengerti terkait bagaimana cara untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabeannya.
  • Jika eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, maka bisa belajar melalui beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan maupun diklat kepabeanan.
  • Pihak eksportir dan juga importir sendiri juga bisa menemukan staff logistik terkait keperluan pabean untuk barang ekspor dan juga barang impor.

Bukan hanya itu saja, peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 2, juga menjelaskan dengan lebih rinci, yakni: 

Terkait pengurusan pemberitahuan kepabeanan yang awalnya telah dijelaskan pada ayat 1 sendiri memang tidak bisa dilakukan sendiri. Hal ini menjadi alasan importir dan eksportir dapat memberikan kuasa kepada pengusaha (PPJK) untuk urusan terkait kepabeanan tersebut. 

Sedangkan di dalam pasal 2 ayat 2 merupakan dasar hukum yang memungkinkan para importir dan juga eksportir untuk memberikan kuasa kepada perusahaan (PPJK) untuk mewakili mereka dalam mengurus pemberitahuan pabean terkait dengan kegiatan ekspor maupun impor yang akan dilakukan. 

Jika melihat penjelasan di atas, maka sudah jelas PPJK adalah pihak yang akan memegang peranan penting dalam bisnis ekspor impor yang dijalankan di tanah air. Untuk bisa menjalankan tugasnya, maka akan dibutuhkan sertifikasi PPJK terlebih dahulu, sebab inilah yang akan menjadi bukti kelayakan PPJK bea cukai dalam mengurus berbagai hal terkait kepabeanan. 

Bagi pihak pebisnis itu sendiri, sertifikasi PPJK merupakan salah satu pertimbagan untuk menggunakan layanan jasa tersebut. Kebanyakan pebisnis tidak memahami dengan baik berbagai hal terkait peraturan ekspor import itu sendiri, sehingga bantuan dari PPJK akan mempermudah proses pengurusan kepabeanan yang dibutuhkan dalam bisnis mereka. 

PPJK bea cukai memiliki kemampuan dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai hal terkait kepabeanan, sebab mereka telah mendapatkan pelatihan dan juga sertifikasi kelayakan untuk jasa yang mereka tawarkan kepada pebisnis, khususnya importir dan juga eksportir. 

Pengurusan kepabeanan PPJK akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga semua proses ekspor import itu sendiri bisa berjalan dengan lancar. Hal ini akan menguntungkan para pebisnis dan memungkinkan bisnis mereka bisa berjalan dengan berkesinambungan.

Sementara di lain sisi, kepentingan pihak pemerintah dalam urusan bisnis ekspor impor tersebut juga akan bisa terpenuhi dengan baik, di mana seluruh pajak yang berkaitan dengan urusan tersebut dapat ditarik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Sistem kepengurusan kepabeanan yang dijalankan di tanah air juga sudah cukup baik dan banyak mengalami perubahan selama beberapa tahun belakangan. Hal ini juga akan mempermudah proses pengurusan kepabeanan itu sendiri, sehingga kegiatan ekspor impor yang dijalankan pebisnis juga akan berjalan dengan lebih lancar. 

Jasa PPJK Membuat Kegiatan Eksport Import Berjalan Lancar

PPJK adalah perusahaan yang akan bertugas untuk mengurus berbagai hal terkait kepabeanan. Ini akan sangat membantu pebisnis dalam mempermudah dan memperlancar proses eksport import yang mereka butuhkan. Gunakan layanan PPJK yang telah tersertifikasi dan profesional, agar semua urusan terkait kepabeanan bisa selesai dengan baik.

Baca Juga: Pahami Aturan Bea Cukai Barang Penumpang dan Kalkulator Bea Cukai