Jadi Asuransinya Perusahaan Asuransi, Ini Pengertian Reasuransi, Contoh, Jenis, dan Sederet Fungsinya

Selama ini, hampir semua orang memahami jika asuransi merupakan produk keuangan yang hanya dibutuhkan oleh individu agar terlindungi dari berbagai macam risiko di masa depan. Produk tersebut sendiri diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan bisa diajukan oleh masyarakat dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan tertentu.

Tapi, tahukah kamu jika ternyata asuransi tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat umum saja? Melainkan, produk perlindungan tersebut juga diperlukan oleh perusahaan asuransi itu sendiri. Ya, kamu tidak salah membaca, asuransi juga dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dan produknya dikenal dengan istilah reasuransi.

Selayaknya asuransi pada umumnya, fungsi reasuransi adalah mengalihkan risiko ketidakmampuan keuangan sebuah perusahaan asuransi ke perusahaan lainnya. Jadi, beban yang ditanggung oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan bisa diminimalkan. 

Tentunya, ada banyak hal lainnya seputar istilah reasuransi yang penting untuk dipahami. Lebih jelasnya, simak penjelasan lengkap tentang apa itu reasuransi, jenis, contoh, fungsi, cara kerja, sampai kesamaannya dengan asuransi biasa berikut ini. 

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Pengertian Reasuransi

loader

Pada dasarnya, reasuransi adalah asuransi yang ditujukan bagi perusahaan asuransi. Melalui produk tersebut perusahaan asuransi mampu mengalihkan risiko ketidakmampuannya secara finansial pada perusahaan lain alias reasuradur. Jadi, beban finansial yang ditanggung oleh perusahaan asuransi di situasi tertentu bisa diminimalkan. 

Sederhananya, maksud dari reasuransi adalah perusahaan asuransi bisa melindungi aset serta keuangannya dari risiko kerugian karena pembayaran klaim pada nasabahnya. Dengan memanfaatkan reasuransi tersebut, perusahaan asuransi bisa mendapatkan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu.

Alasan Perusahaan Asuransi Melakukan Membutuhkan Reasuransi

Terdapat 2 alasan utama kenapa perusahaan reasuransi muncul dan menawarkan layanannya, antara lain:

  • Perlu Pengalihan Risiko yang Tinggi

Alasan pertama mengapa reasuransi dibutuhkan adalah perusahaan asuransi berisiko mengalami pengajuan klaim besar dari para nasabahnya. Melalui reasuransi, perusahaan jadi mampu mengalihkan sebagian risiko ini ke perusahaan lain.

Biasanya, hal tersebut terjadi saat perusahaan asuransi menganggap nilai klaim yang ditanggungnya lebih besar ketimbang premi yang dikelola. Sebagai suatu badan usaha, setiap perusahaan asuransi tentu ingin menjaga kestabilan kondisi keuangan serta pendapatannya. Nah, untuk tujuan itulah peran reasuradur dibutuhkan guna meminimalkan risiko kerugian.

  • Melonggarkan Pengelolaan Kas Perusahaan Asuransi 

Alasan lainnya adalah perusahaan asuransi tentu mempunyai cadangan kas untuk mengabulkan klaim perlindungan kepada nasabahnya dan dana tersebut harus senantiasa tersedia. Tujuannya tidak lain agar pihaknya mampu memenuhi pengajuan klaim yang dilakukan oleh nasabah di waktu dekat.

Dengan reasuransi, perusahaan asuransi mampu melonggarkan pengelolaan kasnya sehingga ketika pengajuan klaim nasabah sedang tinggi keuangannya tak kewalahan, dan memiliki kesempatan untuk menerbitkan produk asuransi baru. 

Baca Juga: Jadi Asuransinya Perusahaan Asuransi, Ini Pengertian Reasuransi, Contoh, Jenis, dan Sederet Fungsinya 

Contoh Reasuransi yang Ada di Indonesia

Di Indonesia sendiri, ada cukup banyak contoh reasuransi atau reasuradur yang mana layanannya bisa dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi. Bahkan, tidak sedikit perusahaan reasuransi yang cukup populer dan aktif beroperasi, antara lain:

Contoh Reasuransi di Indonesia

Maskapai Reasuransi Indonesia

Bisa juga disebut sebagai Marein, perusahaan ini telah berdiri dan menawarkan layanannya sejak tahun 1953, tepatnya tanggal 4 Juni. Hal ini membuat Marein menjadi perusahaan reasuransi yang pertama berdiri di Indonesia. Pada awalnya, perusahaan ini hanya menyediakan 3 jenis produk, yakni umum, jiwa, dan unit bisnis syariah, dan telah memperoleh izin usaha di tahun 2006.

Reasuransi Indonesia Utama

Kerap disebut sebagai Indonesia Re, perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 1985 dengan nama Asuransi Ekspor Indonesia. Indonesia Re berdiri dengan misi mendorong pengembangan aktivitas ekspor non migas. Perusahaan ini melindungi 2 kategori produk, yakni umum dan jiwa.

Reasuransi Maipark Indonesia

Maipark yang merupakan gabungan dari Perusahaan Asuransi Risiko Khusus dan Maskapai Asuransi Indonesia berdiri sejak tahun 2004. Saham dari perusahaan ini dipunyai oleh sekitar 32 perusahaan asuransi. Perusahaan reasuransi yang mendapatkan klaim dari nasabah yang terdampak bencana ini pernah menerima klaim cukup besar saat terjadi bencana tsunami dan gempa bumi di bulan Desember 2016 lalu.

Reasuransi Nasional Indonesia

Biasa disebut sebagai Nasional Re, perusahaan ini didirikan di tahun 1994 dan awalnya tergabung pada perusahaan Askrindo yang menawarkan asuransi umum dan kerugian. Tapi, sesuai undang-undang, perusahaan Askrindo tidak boleh beroperasi menjadi perusahaan reinsurance dan asuransi sekaligus sehingga didirikan sebuah perusahaan terpisah yang dikenal Nasional Re ini.

Tugu Reasuransi Indonesia

Memiliki nama lain Tugure, perusahaan ini berdiri sejak tahun 1987 dan awalnya hanya melayani keperluan reinsurance dari grup Tugu. Tapi, seiring berjalannya waktu dan perkembangan industrinya, perusahaan ini memperluas cakupan layanannya dan menyediakan produk di sektor lain, seperti asuransi umum serta jiwa murni. 

Reasuransi Syariah Indonesia

Bisa disebut juga sebagai ReINDO Syariah, perusahaan ini mulai menjalankan operasional bisnisnya di tahun 2016 dan menyediakan perlindungan asuransi dengan berprinsip syariah. Munculnya perusahaan ini sesuai dengan program dari pemerintah untuk mencegah premi ke negara lain. Layanan dari perusahaan ini melindungi produk asuransi jiwa, penjaminan, dan umum.

Tujuan dan Fungsi Reasuransi

Reasuransi adalah produk yang menyediakan tujuan dan fungsi tertentu, berikut di antaranya.

Tujuan dan Fungsi

Keterangan

Capacity Boosting

Keterbatasan kapasitas dari perusahaan asuransi dalam menerima total pertanggungan tinggi membuatnya membutuhkan reinsurance. Ditambah dengan besarnya kebutuhan fasilitas perusahaan, hal tersebut membuat kebutuhan akan perlindungan ini semakin tinggi.

Removal of Uncertainty

Melalui reasuransi perusahaan asuransi mampu terbantu dalam menstabilkan tingkat kerugian dan menghilangkan sejumlah ketidakpastian. Sebagai contoh, beberapa ketidakpastian yang bisa diantisipasi adalah frekuensi serta kapan kerugian bakal muncul, dan berapa jumlah kerugian bisa diatasi.

Confidence

Saat ketidakpastian bisa dihilangkan, reasuradur mampu menciptakan keyakinan pada perusahaan asuransi dalam meningkatkan investasinya.

Catastrophe Protection

Manfaat lainnya adalah reinsurance memberi perlindungan pada perusahaan asuransi terhadap risiko kerugian keuangan dengan jumlah luar biasa besar secara tiba-tiba.

Spread of RIsks

Terakhir, fungsi reasuransi adalah mengalihkan risiko perusahaan asuransi pada reasuradur di kondisi-kondisi tertentu.

Baca Juga:  Pentingnya Miliki Asuransi Melahirkan, Ini Detail Jenis, Manfaat, hingga Preminya

Jenis Reasuransi

Pada bisnis reasuransi di Indonesia, terdapat 4 jenis metode yang biasa digunakan, yakni, treaty, facultative, facultative obligatory, serta pools. Berikut adalah penjelasannya.

Treaty

Pada metode ini, pihak perusahaan asuransi diwajibkan melimpahkan risiko pada reasuradur, umumnya pada periode 1 tahun atau 12 bulan. Metode tersebut mempunyai 2 jenis, yakni proporsional serta non proporsional. 

Untuk jenis proporsional, perusahaan asuransi dapat secara proporsional mengajukan risiko klaim. Sebagai contoh, suatu perusahaan asuransi setuju memberi 40 persen risikonya ke pihak reasuradur, Berdasarkan perjanjian tersebut, premi asuransi dari nasabah ke perusahaan asuransi bakal dialokasikan sebanyak 40 persen kepada reasuradur.

Saat ada nasabah yang mengajukan klaim, pemberian ganti rugi atau kompensasinya dibagi pada perusahaan asuransi dan reasuradur dengan proporsi yang telah ditentukan tersebut. Jadi, nasabah akan mendapatkan manfaat klaim dengan nominal yang utuh, tapi pembayarannya dilakukan secara patungan dengan porsi 40 persen ditanggung reasuradur, dan sisanya ditanggung perusahaan asuransi.

Sementara untuk jenis non proporsional, pertanggungan mempunyai limit, misalnya 1 miliar dari pihak reasuradur. Artinya, jika pengajuan klaim sebesar 1,5 miliar, perusahaan asuransi hanya harus membayarkan sejumlah 500 juta saja karena beban 1 miliar ditanggung oleh perusahaan reinsurance.

Facultative

Pada metode ini, perusahaan asuransi dapat melimpahkan semua ataupun sebagian risiko pada pihak reasuradur. Akan tetapi, tidak ada kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk melimpahkan risiko tersebut. 

Facultative Obligatory

Lain dari yang sebelumnya, dengan metode facultative obligatory pihak perusahaan asuransi bisa dengan bebas menentukan ingin mengalihkan risiko ataukah tidak. Jika memutuskan untuk mengalihkan risiko, pihak reasuradur harus menerimanya asal risiko yang dialihkan sesuai dengan perjanjian. 

Pools

Sementara untuk metode ini, terdapat suatu bentuk perjanjian atau kontrak antara sejumlah perusahaan asuransi guna menempatkan jenis produk asuransi tertentu serta secara kumulatif ditempatkan di reinsurance yang sama. Metode tersebut umumnya digunakan pada jenis asuransi dengan risiko tinggi, sebagai contoh, asuransi penerbangan maupun kecelakaan pesawat.

Cara Kerja dari Reasuransi

Mengenai cara kerja dari reasuransi sendiri tidak jauh berbeda dengan produk asuransi pada umumnya. Selayaknya menjadi nasabah, perusahaan asuransi harus membayar premi agar bisa mendapatkan manfaat pengalihan risiko yang dibutuhkan dari layanan ini. 

Tapi, nominalnya tentu jauh di bawah dari premi yang didapatkannya dari nasabah. Dengan begitu, perusahaan asuransi masih bisa mendapatkan keuntungan demi kelangsungan dan perkembangan bisnisnya. 

Pada penanganan kebutuhan klien atau perusahaan asuransi, sejumlah perusahaan reasuransi dapat bergabung dalam mengelola layanan reinsurance yang sama. Kemudian, setiap perusahaan reasuransi yang tergabung tersebut akan membagi tugas, ada yang berperan sebagai lead insurer atau penentu kontrak serta premi, dan sisanya menjadi pihak following insurer atau pengambil bagian pada pengelolaan reasuransi.

Dengan begitu, layanan reinsurance tersebut bisa dilakukan dengan lebih optimal dan maksimal sesuai tanggung jawab yang telah diterima. 

Mengenal Reasuransi Syariah

Selayaknya produk asuransi biasa, reasuransi juga mempunyai produk berbasis syariah atau retafakul dengan basis syariat Islam. Tak berbeda jauh dengan produk asuransi syariah, reinsurance berbasis syariah merupakan perusahaan yang memberi fasilitas saling tolong menolong dan menanggung antar perusahaan asuransi berbasis syariah dan reasuradur. Kemudian, setiap pihak tersebut juga menggunakan konsep pembagian risiko. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.101/2010 mengenai Penerapan Prinsip Dasar dari Penyelenggaraan Bisnis Asuransi & Reasuransi Berprinsip Syariah, produk reasuransi syariah mempunyai sejumlah prinsip, antara lain:

  • Menjalin kesepakatan tolong menolong maupun ta’awun serta saling menanggung atau takaful antar para pesertanya.
  • Terdapat kontribusi dari peserta pada dana tabarru’
  • Pihak perusahaan bertugas sebagai pengelola dari dana tabarru’
  • Memiliki prinsip keadilan, bisa dipercaya, keseimbangan, kemaslahatan, serta keuniversalan
  • Tak mengantung ketidakjelasan atau ketidakpastian, perjudian, bunga, penganiayaan, suap, maksiat, serta objek haram dalam aktivitasnya.  

Perbedaan Cara Kerja Reasuransi dan Asuransi

Antara asuransi dan reasuransi terdapat beberapa persamaan terkait cara kerjanya dalam mengambil alih maupun mengalihkan risiko. Meski mempunyai konsep yang serupa, tapi ada sejumlah perbedaan antara perusahaan reinsurance dengan perusahaan asuransi, seperti:

Hubungan dengan Nasabahnya

Segmen Nasabah

Pada perusahaan reasuransi, aktivitas komunikasi tidak dilakukan secara langsung dengan pihak nasabah asuransi. Melainkan, perusahaan tersebut hanya menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan asuransi tanpa perlu diketahui bentuk kontraknya oleh nasabah asuransi.

 

Tidak sedikit perusahaan asuransi menarget segmen retail atau business to customers serta korporat. Tingkat kompetisinya pun terbilang tinggi sehingga harus senantiasa aktif beriklan agar mampu menarik nasabah lebih banyak lagi.

Sedangkan, pada perusahaan reasuransi, kegiatan iklan atau promosi tersebut tidak perlu dilakukan. Alasannya karena model bisnisnya adalah business to business dan menyasar perusahaan asuransi sebagai nasabahnya. 

Tak Lagi Keliru Mengartikan Reasuransi dan Perbedaannya dengan Asuransi

Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu reasuransi, jenis, contoh, peran, dan perbedaannya dengan asuransi. Pada dasarnya, reasuransi adalah produk asuransi yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi bisa mengalihkan sejumlah risiko bisnisnya agar mampu memenuhi tanggung jawabnya kepada para nasabah asuransi dengan semestinya tanpa berisiko membuat keuangan bisnisnya terganggu.

Baca Juga: Asuransi Jasa Raharja, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya