Berbagai Cara Cek Pajak Kendaraan Riau yang Perlu Diketahui

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, sudah semestinya membayar pajak kendaraan atas kendaraan yang dimiliki. Pajak kendaraan bersifat wajib untuk dibayarkan bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. Pajak kendaraan adalah iuran wajib yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, baik mobil atau motor.

Pajak kendaraan yang merupakan iuran wajib pemilik kendaraan pada kenyataannya masih ada orang yang meninggalkan kewajibannya untuk membayar secara sengaja ataupun tidak. Hal tersebut bisa saja terjadi karena beberapa faktor, seperti jarak tempuh yang jauh, pemilik kendaraan tidak berada di kota tempat untuk membayar pajak, atau ketakutan atas jumlah iuran yang perlu dikeluarkan karena tidak dicek terlebih dahulu.

Baca juga: Ternyata Bisa Cek Pajak Kendaraan Online Dengan Mudah dan Praktis!

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Apa itu Pajak dan Pajak Kendaraan?

loader

Cek Pajak Kendaraan Riau

Pajak adalah sejumlah iuran yang bersifat wajib dibayarkan kepada negara oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk kepentingan negara demi kemakmuran rakyat. Singkatnya, pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan dikutip dari situs resmi.

Pajak kendaraan termasuk ke dalam pajak objektif yang harus dibayarkan oleh setiap orang tanpa memandang penghasilan pemilik kendaraan setiap bulannya, pajak kendaraan juga merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.

Pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa fungsi yang penting. Berikut adalah beberapa fungsi pajak kendaraan bermotor:

  • Sumber pendapatan bagi pemerintah: Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur jalan, transportasi, dan pemeliharaan fasilitas umum.
  • Regulasi dan pengendalian jumlah kendaraan: Pajak kendaraan bermotor juga berfungsi sebagai alat regulasi untuk mengendalikan jumlah kendaraan di jalan raya. Dengan memberlakukan pajak, pemerintah dapat mengatur dan mengawasi jumlah kendaraan yang beredar, sehingga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan memperbaiki kualitas transportasi.
  • Pengurangan dampak negatif lingkungan: Pajak kendaraan bermotor juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengurangi dampak negatif lingkungan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Dengan menerapkan pajak yang lebih tinggi pada kendaraan yang lebih besar atau beremisi tinggi, pemerintah dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi polusi udara.
  • Pengaturan kepemilikan dan penguasaan kendaraan: Pajak kendaraan bermotor juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kepemilikan dan penguasaan kendaraan. Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan membuktikan bahwa mereka memiliki kendaraan secara sah dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis berdasarkan pembayarannya, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

    Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Pajak ini bisa dibayarkan secara offline di kantor samsat atau online melalui e-samsat.

  2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

    Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini dapat ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan tidak dapat dilakukan secara online, setiap orang yang berkepentingan harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Hal ini dikarenakan jenis pembayaran pajak lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.

    Apabila kamu adalah pemilik kendaraan yang berdomisili di Riau dan masih kebingungan bagaimana cara untuk membayar pajak kendaraan atau pun membutuhkan kepastian berapa nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan, berikut adalah cara untuk cek pajak kendaraan Riau.

    Ada 4 cara cek pajak kendaraan bermotor di Riau yang bisa dicoba. Cukup dengan memilih metode yang diinginkan, kamu sudah dapat melakukan pengecekan pajak. Tidak lupa, siapkan segala persyaratan yang diperlukan agar proses dapat berlangsung lebih cepat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Riau melalui SMS

Cara cek pajak kendaraan Riau pertama ini merupakan cara yang bisa dilakukan tanpa harus menggunakan kuota dan jaringan internet. Cara ini diberikan untuk menunjang kemudahan melakukan wajib pajak. Tidak hanya untuk masyarakat yang berada di Riau saja, pengecekan pajak melalui SMS dapat juga dilakukan di wilayah Indonesia lainnya.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ketik Info[spasi]kode nomor polisi daerah/nomor seri/kombinasi huruf terakhir pada plat nomor[spasi]warna kendaraan. Contohnya : Info BM/4564/ZF Hitam.
  2. Kirim ke 08112119211.
  3. Kamu akan dapat SMS balasan yang berisi identitas kendaraan, jumlah pajak, dan kode bayar.

Jika ingin membayar menggunakan transfer, kamu perlu datang ke kantor Samsat terdekat untuk mengambil tanda bukti pengesahan. Saat ke sana, bawa bukti pembayaran yang akan ditukar menjadi SKPP yang sah.

Baca juga: Definisi Tarif Pajak dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketaui Wajib Pajak

Cara Cek Pajak Kendaraan Riau elalui e-samsat

Untuk yang tidak memiliki pulsa untuk cek pajak kendaraan Riau via SMS, kamu dapat melakukan cek pajak dengan menggunakan e-samsat. Layanan ini digunakan untuk melihat dan mengetahui tagihan pajak kendaraan bermotor. Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui e-samsat, berikut adalah langkahnya:

  1. Buka situs https://e-samsat.id/riau/.
  2. Masukkan kode plat nomor kendaraan sesuai kendaraan.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan.
  4. Masukkan nomor seri kendaraan.
  5. Ketik 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan.
  6. Pilih provinsi registrasi kendaraan.
  7. Tekan tombol “Cek sekarang”.
  8. Setelah itu akan muncul identitas kendaraan, termasuk rincian tagihan berupa PKB dan PKB denda, SWDKLLJ pokok dan denda, serta parkir berlangganan yang perlu dibayarkan.

Perlu diketahui bahwa saat ini, website e-samsat belum tersedia fitur untuk membayar tagihan pajak kendaraan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Riau melalui Website Resmi Badan Pendapatan Daerah

Selain melalui website e-samsat, kamu juga dapat melakukan pengecekan tagihan pajak kendaraan melalui situs Badan Pendapatan Daerah Riau resmi. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi situs https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
  2. Masukkan kode plat nomor kendaraan sesuai format.
  3. Ketikkan 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan.
  4. Pilih tombol Pajak 1 Tahunan atau 5 Tahunan.
  5. Muncul identitas kendaraan dan rincian tagihan pajak berupa PKB dan PKB denda, SWDKLLJ pokok dan denda, serta parkir berlangganan yang perlu dibayarkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi e-Samsat Riau

Cara yang satu ini sangat praktis karena kamu bisa mengeceknya melalui sebuah aplikasi di handphone. Catat dan ikuti langkah ini:

  1. Download aplikasi “e-samsat Riau” di Play Store.
  2. Pilih menu “Cek pajak kendaraan Riau” di dalam aplikasi.
  3. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan.
  4. Ketikkan 5 angka terakhir pada nomor mesin kendaraan.
  5. Tekan tombol “Pajak 1 Tahunan atau 5 Tahunan”.
  6. Informasi identitas kendaraan akan muncul yang di dalamnya terdapat estimasi biaya pajak kendaraan beserta tanggal jatuh temponya.

Selain menggunakan aplikasi e-samsat Riau, kamu juga bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini digunakan untuk membayar pajak secara online di Indonesia. Dengan begitu, cek dan bayar pajak kendaraan Riau dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Download aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL) di App Store atau Play Store.
  2. Pilih menu pendaftaran di dalam aplikasi.
  3. Masukkan plat nomor kendaraan.
  4. Tekan “Lanjut” dan “Lanjut Proses Pembayaran” pada halaman rincian tagihan pajak.
  5. Catat kode pembayaran dan lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  6. Cek status pembayaran.
  7. Simpan bukti pembayaran yang sah.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Mobil, Jangan Sampai Terlewat!

Informasi Kantor Samsat Riau

Jika merasa perlu datang ke kantor Samsat secara langsung terkait pajak kendaraan milikmu, berikut adalah informasi kantor Samsat di Riau yang dapat dicatat.

  1. Samsat Pekanbaru

    Kantor Samsat Pekanbaru berada di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 6, Simpang Tiga Pekanbaru dengan kode pos 28284. Untuk menghubungi Samsat Pekanbaru, dapat dilakukan dengan menghubungi nomor berikut: 0761-7079852. Jam operasionalnya adalah Senin-Kamis pukul 08:00-14:00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB

  2. Samsat Bangkinang (Kampar)

    Samsat Kampar beralamatkan di Jl. Letnan Boyak Nomor. 47, Langgini, Bangkinang, Kab. Kampar dengan kode pos 28463. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0762-20186. Jam operasional kantor samsat ini adalah dari Senin-Kamis pukul 08:00-15:00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB

  3. Samsat Duri (Bengkalis)

    Samsat Duri berada di Jl. Harapan Jaya No. 14 (samping SPBU Hangtuah), Duri. Nomor teleponnya adalah 0765-9428 dengan jam operasional Senin-Kamis pukul 08:00-14:00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB

  4. Samsat Tembilahan (Indragiri Hilir)

    Kamu dapat mendatangi Samsat Tembilahan yang berada di Jl. Pendidikan Nomor 9, Tembilahan. Nomor telepon dari Samsat Tembilahan adalah 0768-22734. Sementara itu, kantor Samsat Tembilahan buka dari hari Senin-Kamis pukul 08:00-15:00 WIB dan pukul 08:00-11:00 WIB pada Jumat-Sabtu.

  5. Samsat Rengat (Indragiri Hulu)

    Samsat Rengat berada di Jl. Raya Pematang Reba, Pematang Reba, Kec. Rengat dengan kode pos 29351.Samsat Rengat dapat dihubungi pada nomor 0877-1215-7749 dan buka setiap hari Senin-Kamis pada pukul 08:00-15:00 WIB dan Jumat-Sabtu pada pukul 08:00-11:00 WIB.

Cek Pajak Kendaraan Riau dengan Mudah

Kamu yang merupakan warga Riau kini sudah tidak perlu risau lagi untuk terkait cara cek pajak kendaraan Riau ataupun berapa tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk membayarkan pajak kendaraanmu dengan tepat waktu. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya taat kepada aturan untuk membayar pajak dengan rutin.

Baca juga: Pajak Progresif – Pengertian, Tarif, Contoh, dan Cara Menghitungnya