Pajak Barang Mewah, Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui
Jenis pajak sangatlah bermacam-macam, jadi janganlah heran jika semisal Anda mempunyai barang mewah maka Anda juga akan dikenai pajak. Ya, di Indonesia terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau disingkat dengan PPnBM. Lalu apa sebenarnya PPnBM itu? PPnBM menurut UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 5 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah via uhrforum.de
1. Pertimbangan atas Dikenakannya PPnBM
PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha seperti yang disebutkan di atas. Lalu mengapa harus ada pajak penjualan atas barang mewah? Berikut beberapa pertimbangan Pemerintah mengapa mengenakan pajak penjualan barang mewah:
- Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan penerimaan negara
2. Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Kemudian Anda mungkin bertanya-tanya, terus apa saja sih yang termasuk barang yang tergolong mewah yang dikenai pajak? Nah yang termasuk barang mewah dan dikenai pajak yaitu meliputi:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
3. Tarif PPnBM
Berapakah tarif PPnBM itu sebenarnya? Tarif PPnBM sesuai dengan UU nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8 adalah paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Namun jika Anda seorang pengusaha dan mengekspor barang mewah ke luar negeri, maka tarif pajaknya adalah 0%. Perhitungan pajaknya tinggal Anda kalikan persentase tarif pajaknya dengan dasar pengenaan pajak, yaitu harga barang sebelum dikenai pajak. Laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Jika masih berada dalam periode yang sama, maka PPnBM dapat dilaporkan bersamaan dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan PPnBM harus dibuat selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Penghapusan Beberapa Barang Mewah yang Dikenai Pajak
Penghapusan Beberapa Barang dari Kategori Mewah via watchanish.com
Pemerintah pada tanggal 9 Juli 2015 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 menghapus beberapa barang yang tergolong mewah dengan direvisinya PMK Nomor 130/PMK.011/2013. Adapun beberapa barang mewah yang telah dihapus dan akhirnya tidak dikenai pajak, antara lain:
1. Alat Elektronik
- Kulkas
- Water Heater
- AC
- TV
- Kamera
- Kompor
- Dishwasher
- Dryer
- Microwave
2. Alat Olahraga
- Alat Pancing
- Alat Golf
- Alat Selam
- Alat Surfing
3. Alat Musik
- Piano
- Alat Musik Elektrik
4. Branded Goods
- Wewangian
- Saddlery
- Harness
- Tas
- Pakaian
- Arloji
5. Peralatan Rumah dan Kantor
- Permadani
- Kaca
- Kristal
- Kursi
- Kasur
- Lampu
- Porselen
- Ubin
Saat ini, Anda yang mempunyai barang-barang yang telah disebutkan di atas tak akan dikenai pajak. Mengapa dilakukan penghapusan beberapa barang mewah tersebut? Alasannya karena barang-barang tersebut, saat ini sudah susah disebut dengan barang mewah karena perkembangannya yang cepat. Oleh karena itu, nilai barang tersebut akan mengalami penurunan karena semakin banyak jenis dan semakin banyak pula yang memakainya, sehingga sudah tidak dapat diidentifikasi lagi sebagai barang mewah. Selain itu, dihapuskannya PPnBM untuk beberapa barang yang telah disebut di atas juga karena biaya pengawasan pajaknya yang lebih tinggi daripada penerimaan pajak barang tersebut.
Namun peraturan tersebut tidak hanya menetapkan penghapusan beberapa barang mewah, tetapi juga menetapkan tarif pajak baru untuk beberapa barang yang tergolong mewah. Mari kita simak daftar barang beserta tarif pajaknya yang baru berikut ini:
1. Tarif 20%
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, clan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih
2. Tarif 40%
- Barang sejenis balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara)
- Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin)
3. Tarif 50%
- Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
4. Tarif 75%
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum
- kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
Baca Juga: Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya
Pertumbuhan Pajak di Indonesia
Pertumbuhan Pajak via startupist.com
Telah ditetapkannya peraturan baru tersebut tentu saja dengan harapan adanya peningkatan pendapatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena pada tahun lalu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 31,27% atau senilai Rp1,105 triliun. Selain itu, di periode yang sama pada tahun 2014, tercatat pula penurunan pertumbuhan PPnBM sebesar 55,44% atau senilai Rp26,13 miliar.
Adanya keyakinan akan adanya peningkatan atau pertumbuhan penerimaan PPnBM karena pajak-pajak lainnya pun bisa mengalami peningkatan pertumbuhan di tahun lalu. Misalnya saja PPh Non Migas pada tahun lalu mengalami pertumbuhan sebesar 1% dan tercatat pertumbuhan paling tinggi yakni sebesar 20,62% atau senilai dengan Rp18,318 triliun.
Selain PPh Non Migas yang mengalami pertumbuhan di tahun lalu, pajak lain yang mengalami pertumbuhan adalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Pertumbuhan PPh Pasal 21 ialah sebesar 10,62% atau senilai Rp26,554 triliun. Kemudian pertumbuhan pada PPh pasal 23 ialah sebesar 9,53% atau senilai Rp6,328 triliun.
Pertumbuhan yang didapatkan pada PPh Non Migas, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23 di tahun diklaim karena adanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Kebijakan yang ada di peraturan tersebut yang membuat pertumbuhan penerimaan pajak adalah karena adanya batas peredaran bruto untuk pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Baca Juga: Perhitungan dan Cara Bayar Pajak Motor
Pajak dari Kita untuk Kita
Nah itulah sedikit ulasan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mulai dari pengertian sampai dengan penjelasan mengenai peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terbaru. Harapannya adalah agar Anda sebagai warga negara lebih mengenal lagi mengenai Pajak Barang Mewah, di samping pajak-pajak lainnya. Pajak barang mewah ini seringkali luput dari perhatian masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi mengenai pengenalan pajak ini untuk kalangan apapun. Untuk kalangan menengah ke atas, tentu pajak ini harus diketahui, supaya ada dan/atau peningkatan kesadaran akan pajak yang harus ditanggung karena memiliki barang-barang mewah yang tercantum pada Undang-Undang. Begitu pun bagi kalangan menengah ke bawah yang mungkin tidak memiliki barang-barang yang tergolong mewah dan dikenai pajak, maka dengan mengetahui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Anda bisa turut menjadi pengawas bagi orang-orang yang termasuk wajib pajak karena memiliki barang mewah agar sadar akan kewajibannya menyetorkan sejumlah uang untuk membayar pajak sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Pajak memang seharusnya bukanlah menjadi sesuatu yang membebani. Pajak seharusnya merupakan simbol keadilan bagi semua kalangan. Selain itu, pajak sebenarnya juga akan kembali ke kita lagi dengan wujud yang mungkin berbeda, seperti kelancaran kita dalam berkendara karena jalanan sudah diaspal, juga peningkatan fasilitas pendidikan, ataupun peningkatan pada fasilitas-fasilitas lainnya yang terkadang kita tak sadar bahwa peningkatan kualitas yang dirasakan tidak lepas dari pajak yang telah kita bayarkan. Pajak yang dikenakan pada barang mewah juga tentu salah satu bukti kecintaan pada negeri ini, maka ketaatan dalam membayar pajak adalah kesadaran individu-invidu yang mencintai negerinya sendiri.