Pajak Mobil: Cara Hitung, Bayar dan Besaran Denda Keterlambatan

Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, baik itu motor maupun mobil. Ada 2 jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan, yaitu pajak tahunan dan pajak per lima tahunan.

Kedua jenis pajak kendaraan tersebut memiliki proses dan jumlah pembayaran yang berbeda pula. Nah, untuk yang baru saja memiliki kendaraan bermotor, khususnya mobil. Berikut cara hitung, bayar pajak kendaraan mobil untuk pajak kendaraan tahunan dan per lima tahun.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Mobil, Jangan Sampai Terlewat!

Bingung Cari Kredit Mobil Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Kredit Mobil Terbaik! 

Cara Hitung Pajak Kendaraan Mobil

loader
Cara Hitung Pajak Mobil

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada 2 jenis pajak kendaran yang harus dibayarkan, yaitu pajak setiap tahun dan setiap 5 tahun. Kedua pajak ini memiliki perbedaan jumlah yang harus dibayarkan.

Berikut cara menghitung biaya pajak kendaraan keduanya.

  1. Pajak Tahunan

    Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara rutin setiap tahunnya. Begini cara menghitung pajak tahunan mobil biasa dan mobil mewah:

    Mobil Biasa

    Berikut adalah rincian cara menghitung pajak mobil. Pajak tahunan untuk mobil memiliki beberapa biaya di dalamnya, yaitu:

    • PKB: 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    • BBN KB: 10% harga jual mobil
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya) : Rp143.000
    • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
    • Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000

    Dengan mengambil contoh mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000. Berapa pajak uang harus dibayar per tahunnya? Berikut cara menghitungnya.

    PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

    BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

    BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000 (tahun pertama)

    Untuk pajak tahun-tahun selanjutnya hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja dengan perhitungan:

    PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000 (tahun-tahun selanjutnya)

    Mobil Mewah

    Di Indonesia, kendaraan yang masuk dalam kategori supercar adalah yang memiliki kapasitas mesin 3.000-5.000 cc. Pajak mobil mewah adalah pajak bea balik nama mobil sebesar 10 persen dari harga mobilnya dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari harga kendaraan.

    Contoh membayar pajak untuk mobil mewah Porsche dengan perkiraan harga Rp7 miliar. Pajak tahunan untuk mobil mewah memiliki beberapa biaya di dalamnya, yaitu:

    • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp7.000.000.000 x 0,1 = Rp700.000.000 (nominal BBN KB)
    • Untuk pembayaran PKB = Rp7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp7.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000 (nominal PKB)
    • Total pajak yang harus dibayarkan: 700.000.000 + Rp105.000.000 = Rp805.000.000 (nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun)
  2. Pajak 5 Tahunan

    Pajak lima tahunan kendaraan adalah biaya pajak yang harus dibayar per 5 tahun sekali. Biaya pajak 5 tahun sudah mencakup biaya pajak tahunan dan memiliki jumlah biaya yang lebih besar dari pajak tahunan. Begini cara menghitungnya.

    Untuk kendaraan mobil di bawah 3000cc atau bukan mobil mewah berikut perincian perhitungan pajak kendaraan 5 tahunannya.

    • SWDKLLJ: Rp143.000
    • PKB: 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    • Biaya administrasi: Rp50.000
    • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
    • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
    • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

    Berikut cara menghitungnya:

    Pajak 5 tahunan mobil biasa: PKB + SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK + Biaya penerbitan STNK + Biaya administrasi TNKB + Biaya administrasi

    Rp2.000.000 + 143.000 + Rp50.000 + Rp200.000 + Rp100.000 + Rp50.000 = Rp2.543.000

    Ketentuan cara hitung pajak per 5 tahun di atas juga berlaku untuk jenis mobil mewah.

  3. Pajak Progresif

    Selain pajak tahunan dan 5 tahun, ada jenis pajak kendaraan lain yang dikenakan kepada pemilik kendaraan lebih dari satu, yaitu pajak progresif.

    Besaran biaya pajak yang dibebankan akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan. Artinya, pajak kendaraan pertama, kedua dan seterusnya dikenai tarif pajak yang berbeda.

    Tarif pajak progresif diterapkan dalam berbagai daerah dan telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, dengan persentase sebagai berikut.

    • Pengenaan biaya untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor adalah 1%-2%.
    • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 2%-10%.

    Besarnya persentase di atas bersifat fleksibel, artinya masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak yang berlaku, namun dengan syarat tidak melebihi rentang jumlah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Berikut cara menghitung tarif pajak progresif untuk mobil.

    Perhitungan pajak progresif pada kendaraan ini didasarkan pada hal-hal berikut.

    • Harga pasaran atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai ketetapan Dinas Pendapatan Daerah.
    • Efek negatif penggunaan kendaraan bermotor dalam pengaruhnya terhadap kerusakan jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

    Contoh: Ratna memiliki 3 kendaraan dan tinggal di DKI Jakarta. Dalam STNK mobil tersebut, tertulis PKB sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Maka, nilai NJKB Ema adalah:

    NJKB = (PKB/2) x 100

    NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100

    NJKB = Rp100.000.000

    Kemudian, cara menghitung pajak progresif mobil pertama hingga ketiga adalah sebagai berikut.

    Mobil Pertama PKB= Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

    SWDKLLJ = Rp200.000

    Pajak = Rp2.000.000 + Rp200.000 = Rp2.200.000

    Mobil Kedua PKB= Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000

    SWDKLLJ = Rp200.000

    Pajak = Rp2.500.000 + Rp200.000 = Rp2.700.000

    Mobil Ketiga PKB= Rp100.000.000 x 3% = Rp3.000.000

    SWDKLLJ = Rp200.000

    Pajak = Rp3.000.000 + Rp200.000 = Rp3.200.000

    Dari perhitungan tersebut, artinya Ratna wajib membayar total tarif pajak progresif mobil sebesar Rp8.400.000 setiap tahunnya.

    Cek pajak progresif bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Pemerintah daerah. Bayar pajak progresif ini dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan.

    Baca Juga: Telat Bayar Pajak Motor? Ini Dia Cara Menghitung Denda dan Cara Membayarnya

Cara Bayar Pajak Mobil

loader
Cara Bayar Pajak Mobil

Untuk membayar pajak mobil ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Berikut selengkapnya.

  1. Mengunjungi Kantor Samsat

    Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan satu-satunya tempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Di sini, kamu bisa membayar pajak tahunan, pajak progresif, dan penggantian STNK lima tahunan.

    Ketika datang ke kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak mobil dan motor, kamu wajib membawa beberapa persyaratan sebagai berikut.

    • STNK asli dan fotokopinya.
    • BPKB Asli dan fotokopinya.
    • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.

    Untuk pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan wajib untuk melalui tahap pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu baru bisa melakukan proses pembayaran.

    Jika melalukan pembayaran pajak langsung ke kasir kantor Samsat, usahakan telah menyiapkan uang tunai yang cukup. Karena pembayaran langsung ke loket pembayaran di kantor samsat banyak yang tidak menyediakan fasilitas non-cash.

  2. Samsat Keliling

    Bisa juga membayar pajak kendaraan tahunan di samsat keliling yang berbentuk mobil yang sudah dimodif layaknya loket pembayaran. Namun, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di samsat keliling, kamu harus rajin-rajin mengecek jadwal mereka yang bisa dicek di akun media sosial kantor Samsat masing-masing.

    Biasanya, lokasi yang dipilih oleh Samsat Keliling daerah-daerah yang ramai penduduk dan mudah dijangkau. Jika sudah menemukan samsat keliling, jangan lupa sebelum membayar kamu sudah membawa berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  3. Minimarket Terdekat

    Sejauh ini, ada dua minimarket yang melayani pembayaran pajak kendaraan, yaitu Indomaret dan Alfamart. Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan di minimarket.

    • Datangi minimarket terdekat dengan membawa STNK asli dan KTP.
    • Sebutkan nomor KTP, nomor tanda kendaraan bermotor (nomor pelat polisi), nomor mesin kendaraan, dan nomor HP wajib pajak ke Kasir.
    • Setelah data diverifikasi dan kasir akan memberi tahu nominal pajak yang dibayarkan.
    • Setelah membayar, kamu akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).
    • SMS bitly berisikan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) beserta QR code yang bisa disimpan ataupun dicetak.
    • Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran ke Polres dengan membawa bukti pembayaran agar dicetak lembaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  4. Via e-Samsat Online

    • Masuk ke portalhttps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
    • Masukkan kode dan dapatkan konversi Nopol (nomor polisi).
    • Buka menu e-Samsat di ATM (Nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama).
    • Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor).
    • Masukkan huruf yang tertera di pelat. (dikonversikan ke dalam angka, misal A=01, B=02, dst).
    • Setelah itu, akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan.
    • Simpan struk bukti pembayaran.
    • Kunjungi kantor samsat, samsat keliling, atau kantor kecamatan untuk meminta cap pengesahan.
  5. Via Aplikasi Samsat Online Nasional

    • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone. Aplikasi bisa diunduh di Google PlayStore dan iOS Appstore.
    • Buka aplikasi dan pilih mulai.
    • Pilih menu pendaftaran.
    • Pilih setuju pada Terms and Condition yang muncul.
    • Isi data-data. Mulai dari NRKB/No. Polisi, NIK, No. Rangka, No. Ponsel dan email.
    • Pilih lanjutkan.
    • Jika ditemukan, hasilnya akan dilampirkan di layar info data kendaraan.
    • Kode bayar cuman berlaku 2 jam setelah proses pendaftaran.
    • Pilih setuju untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
    • Pilih salin kode untuk memudahkan.
    • Pembayaran berikutnya bisa dilakukan di atm bank BPD masing-masing provinsi, BNI, BRI, Mandri, BTN, BCA, Permata, dan CIMB Niaga.
  6. Via ATM Bank

    • Datangi mesin atm terdekat dari bank BPD masing-masing provinsi, BNI, BRI, Mandri, BTN, BCA, Permata, dan CIMB Niaga.
    • Pilih menu "Bayar" lalu ke "Menu Lainnya".
    • Kemudian pilih menu "Pajak / Penerimaan Negara".
    • Pilih menu "e-Samsat"
    • Lalu, masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM.
    • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang diminta.
    • Bayar PKB.
    • Simpan struk pembayaran lewat ATM.
  7. Via SMS

    Jika kendaraan terdaftar di DKI Jakarta, cara bayar pajak mobil dan motor online dapat dilakukan melalui SMS. Berikut prosedurnya.

    • Kirim SMS melalui smartphone ke nomor 08112119211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat) dengan format: esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor identitas (spasi) email.
    • Kemudian, lakukan pengecekan dan validasi data nomor KTP/NIK yang tertera di layar.
    • Tunggu balasan SMS berupa kode bayar, data kendaraan, serta jumlah tagihan yang harus dibayar.
    • Bayar pajak kendaraan di ATM terdekat atau Indomaret.
    • Setelah pembayaran dilakukan, kamu akan mendapatkan SMS konfirmasi.
    • Lapor ke Samsat dan tukarkan struk pembayaran dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Baca juga: Ketahui Cara Cek Pajak Motor Untuk Memudahkan Pembayaran

Denda Keterlambatan Membayar Pajak Kendaraan

Seperti pembayaran pajak lainnya, keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan juga dikenakan denda keterlambatan. Denda pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama pajak mobil tidak dibayarkan hingga jenis mobil tersebut.

Untuk teknis menghitungnya, pemilik kendaraan harus mengetahui berapa lama tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.

Denda pajak mobil sebesar 25 persen itu berlaku untuk 1 tahun. Jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja.

Berikut cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan untuk mobil menurut lama resmi NTMC Polri:

  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ,
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ,
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ,
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Besaran denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

Jadi, pajak mobil setiap tahunnya sebesar Rp1.450.000, lalu terlambat membayar selama 2 bulan. Jika kendaraan adalah mobil pribadi, tergolong tipe DP dengan besaran SWDKLLJ nya Rp100.000.

Cara hitungnya adalah:

Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 2 bulan: Rp1.450.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000

Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp160.416. Denda ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil.

Baca juga: Ternyata Bisa Cek Pajak Kendaraan Online Dengan Mudah dan Praktis!

Tepat Waktu dalam Membayar Pajak Mobil dan Motor

Untuk yang sebentar lagi harus membayar baik pajak tahunan atau 5 tahunan kendaraan, sebaiknya sudah mulai memfotokopi dokumen asli yang dibutuhkan dari jauh-jauh hari jika akan melakukan pembayaran pajak langsung di kantor Samsat.

Jangan lupa juga untuk sebisa mungkin menghindari keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan. Karena telat sehari saja bisa, pemilik kendaraan harus menanggung besaran denda keterlambatan untuk sebulan.