Tips Mengurus Perubahan NPWP dan Prosedur Pengajuannya

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dibuat dengan mengikuti domisili Wajib Pajak sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan. Untuk yang akan berpindah domisili, maka secara otomatis alamat wajib pajak juga akan berubah. Apabila hal tersebut terjadi, maka NPWP pun terkena pengaruhnya dan harus ada perubahan alamat pada NPWP tersebut.

Perlu diketahui di sini, setiap WPOP (wajib pajak orang pribadi) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan disesuaikan dengan alamat atau domisili yang terdapat pada kartu identitas, seperti KTP atau kartu identitas lainnya. Kenapa ini dilakukan? Hal tersebut bertujuan untuk kemudahan proses administrasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP bersangkutan, karena bagaimanapun juga, setiap WPOP hanya akan dipantau oleh 1 KPP saja.

Pada dasarnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP, yaitu secara online dan secara tertulis. Bagi kamu yang tertarik melakukan perpindahan alamat NPWP secara online. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Permohonan terhadap perubahan data NPWP dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengisian formulir perubahan data wajib pajak di website DJP.
  2. Sesuai ketentuan dalam UU Transaksi Elektronik (UU ITE), permohonan terhadap pemindahan domisili yang sudah disampaikan melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di website DJP dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya.
  3. Apabila sudah melakukan pengisian terhadap Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap, maka kamu diharuskan untuk mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan ke KPP yang lama.
  4. Pengiriman terhadap dokumen yang disyaratkan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengunggah soft copy dokumen melalui aplikasi e-Registration di website DJP atau bisa juga mengirimkannya dengan mempergunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.
  5. Jika dokumen yang disyaratkan ternyata belum diterima oleh pihak KPP dalam jangka waktu dua minggu setelah permintaan permohonan secara elektronik, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak diajukan.

Apabila ingin mengajukan permohonan perpindahan alamat pajak secara offline atau tertulis, maka kunjungi kantor pelayanan pajak. Permohonan dapat diajukan ke KPP di domisili yang lama atau juga diajukan ke KPP di domisili yang baru.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online 

Lindungi karyawan dengan asuransi kesehatan agar bekerja lebih nyaman.

Beli Asuransi Kesehatan Karyawan Sekarang!  

Tips Mengurus Perubahan NPWP

loader

Mengurus Perubahan NPWP

Sebelum membahas mengenai prosedur pengajuan perpindahan NPWP melalui KPP, demi kelancaran proses perpindahan NPWP, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum berkunjung ke kantor pelayanan pajak, yang antara lain adalah:

  1. Cobalah untuk datang ke KPP sekitar jam 8 pagi. Saat di mana kantor masih sepi dan warga belum memenuhi area kantor. Di pagi hari, para petugas akan lebih prima dan bersemangat dalam melayani para tamu ketimbang pada siang hari.
  2. Sebelum datang ke kantor perpajakan, lakukan fotokopi terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk, karena memang diperlukan saat proses administrasi.
  3. Sediakan alat tulis pulpen. Saat berada di kantor perpajakan bukan hanya kamu saja yang sedang sibuk mengurus pajak. Meskipun di meja kantor perpajakan disediakan pulpen tapi terkadang dalam penggunaannya mesti bergiliran.
  4. Berpakaian sopan dan rapi saat pergi ke KPP. Hindari juga pemakaian sandal jepit. Lebih baik mempergunakan sepatu saja untuk memberikan citra sopan dan elegan. Selain itu, hal tersebut akan memberikan kenyamanan bagi para petugas di KPP dan pengunjung lainnya.
  5. Apabila banyak pengunjung, maka kamu selaku warga Negara yang baik mesti tertib di dalam antrean.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Prosedur Pengajuan Perubahan NPWP

Apabila sudah mengetahui tips-tips sebelum pergi ke KPP, maka sekarang saatnya bagi untuk mengetahui prosedur dalam pengajuan permohonan ke KPP. Tahap pertama adalah prosedur permohonan yang diajukan ke KPP lama:

  1. Melakukan proses pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak.
  2. Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.
  3. Menerima Surat Pernyataan Pindah.
  4. Setelah menerima surat pernyataan pindah, kamu diharuskan untuk pergi ke KPP baru dan menyerahkan surat tersebut ke loket pelayanan NPWP.
  5. Di sini kamu akan menerima kartu NPWP dan juga surat keterangan terdaftar (SKT) yang terbaru.
  6. Dalam hal ini, ada kemungkinan SKT tidak diberikan langsung. Terkadang SKT bisa dikirimkan ke alamat domisili terbaru atau juga WPOP dihimbau untuk datang ke KPP di waktu yang lain.

Tahapan di atas merupakan prosedur ketika mengajukan permohonan ke KPP lama, nah tahap berikutnya adalah prosedur pengajuan perpindahan alamat NPWP ke KPP baru yaitu:

  1. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data wajib pajak.
  2. Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.
  3. Di sini kamu akan menerima kartu NPWP dan SKT yang baru.
  4. Sama seperti pada prosedur pengajuan ke KPP lama, di sini pun ada kemungkinan SKT tidak diterima secara langsung bersamaan dengan Kartu NPWP. Terkadang SKT akan dikirimkan ke alamat yang baru atau mungkin akan diinstruksikan untuk datang di waktu yang lain.

Sekilas cara yang kedua ini nampak lebih sederhana dan mudah, namun perlu diketahui pada saat seseorang mengajukan permohonan ke KPP baru, maka proses selanjutnya akan memakan waktu yang lebih lama. Bagaimana pun juga, KPP lama tetap harus tahu berkenaan dengan perpindahan NPWP.

Untuk prosedur yang permohonannya diajukan ke KPP lama, maka pemberitahuan akan dilakukan langsung oleh kamu selaku pemilik NPWP. Akan tetapi jika permohonan diajukan ke KPP baru, maka pihak KPP baru inilah yang akan memberitahukan perpindahan alamat ke KPP lama.

Hal inilah yang menyebabkan proses pada cara kedua lebih memakan waktu. Nah apabila ingin mengetahui proses-proses yang terjadi di KPP setelah mengajukan permohonan, ulasan berikut bisa menjadi gambarannya:

Tahapan Proses di KPP Lama

  1. Berdasarkan permohonan pindah dari pihak wajib pajak, KPP yang Lama akan memberikan keputusan dalam rentang waktu paling lama lima hari kerja. Terhitung setelah Bukti Penerimaan Surat dikeluarkan.
  2. Keputusan akan diberikan apabila telah dilakukan proses verifikasi berkenaan dengan pemindahan wajib pajak.
  3. Keputusan yang diberikan bisa berupa:
    • Penerbitan Surat Pindah terhadap permohonan wajib pajak.
    • Surat Pencabutan SKT.
    • Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan kepada WP.
    • Penolakan permohonan wajib pajak dengan mengeluarkan surat pemberitahuan.
  4. Surat pemberitahuan berkenaan dengan penolakan permohonan wajib pajak ini akan dikeluarkan oleh pihak KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru.
  5. Terhadap wajib pajak yang diberikan surat penolakan karena tengah dilakukan proses verifikasi berkenaan dengan pemeriksaan bukti permulaan, penerbitan SKP atau penyidikan sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 35 ayat (4) huruf b PER-20/PJ /2013, pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan wajib pajak tetap dilakukan oleh KPP Lama sampai wajib pajak dipindahkan ke KPP yang Baru.

Tahapan Proses di KPP Baru

  1. Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan perpindahan, surat pencabutan, surat keterangan terdaftar atau surat pencabutan dari KPP lama berkenaan dengan pengukuhan PKP, KPP yang Baru akan mengeluarkan Kartu NPWP dan juga SKT paling lambat satu hari kerja, terhitung setelah dikeluarkannya tembusan surat pindah, surat Keterangan Terdaftar, surat pencabutan, atau surat pencabutan pengukuhan PKP.
  2. KPP terbaru akan mengirimkan tembusan surat SKT atau surat pengukuhan PKP paling lambat satu hari kerja, terhitung semenjak penerbitan ke KPP yang Lama.

Tahapan Proses Selanjutnya di KPP Lama

Apabila KPP yang Lama sudah menerima tembusan surat, baik itu SKT ataupun Surat pengukuhan PKP, KPP yang Lama akan mengirim berkas dari wajib pajak yang bersangkutan, yang didalamnya akan dilampirkan beberapa uraian dan hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP terbaru, antara lain:

  1.  Permohonan pengambilan pembayaran pajak berlebih
  2.  Besar tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
  3. Tindakan penagihan yang sudah dilakukan atas tunggakan pajak.
  4. Pengajuan keberatan Wajib Pajak yang belum terselesaikan

Melihat keadaan tersebut, di mana pengajuan perubahan alamat NPWP yang melalui KPP baru lebih memakan waktu lama, maka di sini sangat disarankan kepada orang yang hendak melakukan pergantian alamat NPWP untuk langsung mengunjungi ke KPP yang lama. Walaupun terlihat lebih merepotkan dan membutuhkan tenaga berlebih, namun proses perpindahannya akan lebih meyakinkan.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak