Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan Menggunakannya

Bisnis berbasis syariah yang berawal dari tahun 1990-an dan mulai populer di tahun 2000-an  diawali dengan makin gencarnya pemasaran produk berbasis syariah dari Bank Mu’amalat, Bank Syariah Mandiri dan bank berbasis syariah lainnya. Setelah produk tabungan dan pembiayaan, kini makin marak produk asuransi berbasis syariah.

Beberapa kalangan berpendapat asuransi adalah haram, dan sebagai solusinya maka produk asuransi syariah bisa jadi pilihan menarik bagi sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia.

Syariah dalam Konteks Transaksi Bisnis Asuransi

loader

Produk Asuransi Berbasis Syariah via bocains.com

Dalam perkembangannya, kini masyarakat semakin memahami agama bukan saja dari sisi ibadah, namun juga mu’amalah atau hubungan dengan sesama manusia. Bisnis dan keuangan termasuk dalam kategori mu’amalah yang kini banyak dipilih orang dengan berbagai pertimbangan, salah satunya faktor halal dan haram.

Namun ternyata masih banyak orang yang belum memahami secara mendalam apa itu Syariah dan hanya sebatas ikut-ikutan saja. Secara prinsip, syariah mencakup seluruh aktivitas muslim terkait perilaku baik dan buruk serta halal dan haram. Syariah bertumpu pada iman dan akhlak serta memiliki balasan di dunia dan akhirat.

Syariah mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW, begitu juga aturan yang diterapkan dalam Asuransi Syariah. Dalam konteks bisnis khususnya asuransi berbasis syariah, ketentuan dalam Al-Quran dan As-Sunnah serta pendapat ulama (fiqih) diterjemahkan dalam produk asuransi.

Baca Juga: 9 Tips Memilih Asuransi Syariah Berkualitas

Ketentuan dalam Asuransi Syariah

loader

Ketentuan dari Asuransi Berbasis Syariah via environetuk.com

Dalam konteks syariah, asuransi merupakan usaha kerjasama untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang dalam menghadapi musibah atau bencana melalui perjanjian yang disepakati bersama sesuai dengan ajaran Islam.

Perjanjian yang digunakan menggunakan prinsip akad Takafuli yang artinya tolong-menolong dengan prinsip dasar Tabarru', sedangkan pengelolaan dana menggunakan prinsip Mudharabah melalui investasi Syariah.

Perlu diperhatikan bahwa dalam Asuransi Syariah harus sesuai dengan Syariah Islam dengan mempertimbangkan larangan yang harus dihindari yaitu tidak mengandung Gharar (ketidakpastian), Maysir (perjudian), Riba (bunga), barang haram dan maksiat yang dilarang dalam Islam. Untuk mendukung sistem syariah perlu digunakan akad yang tepat seperti berikut ini:

  1. Akad Tijarah, yang mempunyai tujuan komersial yaitu mencari keuntungan
  2. Akad Tabarru, yang mempunyai tujuan non profit yaitu untuk kebajikan dan tolong-menolong, dan bukan untuk tujuan komersial. Beberapa poin penting dalam Akad Tabarru yaitu:
    Kesepakatan peserta untuk saling tolong-menolong (ta'awun),
    - Hak dan kewajiban peserta serta perusahaan,
    - Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim,
    - Ketentuan boleh atau tidak kontribusi ditarik kembali peserta dalam hal terjadi pembatalan peserta,
    - Ketentuan alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting.

Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat di tabel berikut ini mengenai perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional.

No.

Prinsip yang Digunakan

Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah

1.

Konsep dan Akad yang digunakan

Perusahaan asuransi (Penanggung) mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk tujuan proteksi   dengan akad  Jual Beli (Mu'awadah, Idz'aan, Gharar, dan Mulzim)

Konsep kerjasama dari sekumpulan orang untuk saling membantu, saling menjamin, dengan cara mengeluarkan dana tabarru' (dana sosial) dengan akad Tabarru’ dan Akad Tijarah (Mudharabah, Wakalah, Wadiah, Syirkah)

2.

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Tidak ada

Ada, berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah

3.

Sistem Perlindungan Resiko

Transfer of Risk, yaitu transfer risiko dari Tertanggung kepada Penanggung

Sharing of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya

5.

Pengelolaan Dana

Tidak ada pemisahan dana,  yang berakibat terjadinya dana hangus

Ada pemisahan dana pengelola dan peserta, sehingga tidak ada dana hangus

6.

Status Kepemilikkan Dana

Dana dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan

Dana milik peserta, Asuransi Syariah hanya sebagai pemegang amanah mengelola dana

7.

Sumber Pembayaran Klaim

Sumber biaya klaim adalah rekening perusahaan

Sumber biaya klaim dari rekening tabarru', di mana peserta saling menanggung

8.

Profit

Keuntungan dari Surplus Underwrting, Komisi Reasuransi, dan Hasil Investasi adalah milik perusahaan

Keuntungan bukan milik perusahaan tetapi dilakukan Bagi Hasil dengan peserta

Jika dilihat tabel di atas, perbedaan di antara keduanya bisa menentukan halal–haramnya suatu produk, misalnya ketika menentukan Kontribusi Premi dan Cadangan Premi, Asuransi Konvensional berdasarkan perhitungan bunga, sedangkan Asuransi Syariah berdasarkan Konsep Bagi Hasil dan Skema Bagi Hasil.

Prinsip Bagi Hasil: apabila akhir periode terdapat Surplus Underwriting, maka pengelola mendapatkan persentase.

Metode Bagi Hasil yang Dijalankan dalam Asuransi Syariah

Transaksi bisnis syariah identik dengan bagi hasil, tak terkecuali asuransi syariah. Untuk asuransi syariah, berikut ini ini metode bagi hasil yang dijalankan:

  1. Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis, tanpa memperhatikan apakah apakah pemegang polis tersebut telah menerima atau belum klaim ganti rugi.
  2. Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi
  3. Surplus operasional dibagi kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi
  4. Surplus operasional dibagi kepada pemegang polis dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan
  5. Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi
  6. Surplus operasional dibagi dengan metode lain sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: Simulasi Asuransi Kesehatan Prudential Umum dan Syariah

Pilihan Jenis dan Produk Asuransi Syariah

loader

Kategori Produk Asuransi Syariah via forbes.com

Banyaknya produk asuransi syariah membuat Anda harus mengerti esensi setiap produk yang dipasarkan.  Sebelum Anda memilih produk Asuransi Syariah tersebut, pelajari terlebih dahulu kategori produk asuransi syariah berikut ini:

Takaful Individu
Produk asuransi syariah ini memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi, dan dibagi menjadi beberapa jenis berikut ini:

  1. Takaful Dana Investasi yang menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal,
  2. Takaful Dana Haji yang dipergunakan sebagai perlindungan dana perorangan yang berencana menunaikan ibadah haji,
  3. Takaful Dana Siswa yang memberikan jaminan dana pendidikan mulai sekolah dasar sampai sarjana,
  4. Takaful Dana Jabatan yang memberikan jaminan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.

Takaful Group
Produk Asuransi Syariah ini memberi perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan kelompok, misal kelompok dalam sebuah perusahaan yang dibagi menjadi beberapa jenis berikut ini:

  1. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji sebagai perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji, yang didanai iuran bersama dengan keberangkatan bergilir,
  2. Takaful Kecelakaan Siswa yang memberikan proteksi pelajar dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia,
  3. Takaful Wisata dan Perjalanan yang memberikan proteksi peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup,
  4. Takaful Kecelakaan Group, yang memberikan proteksi santunan karyawan dalam perusahan, organisasi atau perkumpulan lainnya,
  5. Takaful Pembiayaan, untuk proteksi pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian.

Takaful Umum
Produk Asuransi Syariah ini memberi perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum dan dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:

  1. Takaful Kebakaran, untuk  perlindungan dari kerugian yang disebabkan api,
  2. Takaful Kendaraan Bermotor, untuk perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor,
  3. Takaful Rekayasa, untuk  perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik pembangunan rumah, villa, dan bangunan lainnya,
  4. Takaful Pengangkutan, untuk perlindungan dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan baik darat, laut, dan udara,
  5. Takaful Rangka Kapal, untuk perlindungan dari kerusakan mesin khususnya mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan kecelakaan atau musibah.

Mekanisme Risk Transferring vs Risk Sharing dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar dari sisi manajemen resiko. Asuransi Syariah menggunakan azas Risk Sharing (saling menanggung resiko) sedangkan Asuransi Konvensional menggunakan azas Risk Transferring (pengalihan resiko). Detil perbedaan manajemen resiko kedua jenis asuransi tersebut dijelaskan berikut ini:

Asuransi Konvensional

Hubungan pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamakan hubungan tertanggung dan penanggung, dimana pemilik polis mengalihkan resiko finansial kepada perusahaan asuransi, sehingga kepemilikan dana berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi.

Jika timbul resiko, maka perusahaan asuransi menanggung resiko tersebut karena resiko telah berpindah sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan resiko).

Asuransi Syariah

Hubungan peserta dengan perusahaan asuransi saling menanggung resiko, di mana peserta bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kedalam rekening Tabarru’. Sehingga kepemilikan dana iuran tetap melekat pada peserta.

Jika timbul resiko, maka peserta sendirilah yang akan membayar klaim atas resiko tersebut dari dana Tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).

Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Berdasarkan Aspek Dasarnya