Deretan Istilah Dalam Asuransi Syariah yang Penting Dimengerti Calon Nasabah

Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya beragam Islam, tentu tidak mengherankan jika layanan berbasis syariah cukup laris manis di dalam negeri. Hal tersebut berlaku pula pada produk keuangan, tak terkecuali asuransi. Ya, di Indonesia, layanan asuransi berbasis syariah atau bisa juga disebut sebagai asuransi syariah mempunyai tingkat popularitas yang seiring berjalannya waktu kian meningkat. 

Belum lagi tidak sedikit perusahaan finansial yang menjadikan layanan asuransi syariah sebagai salah satu produk unggulannya. Alhasil, pengguna layanan asuransi syariah ini mampu begitu cepat meroket dan mengalahkan produk asuransi konvensional yang bahkan telah jauh lebih dulu muncul. 

Dengan cara kerjanya yang menyesuaikan aturan hukum syariah, asuransi syariah secara umum memiliki beragam perbedaan dengan asuransi konvensional. Pun beragam istilah baru dan mungkin masih asing terdengar di telinga masyarakat bermunculan dalam penjelasan tentang jenis asuransi ini.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Tentang Asuransi Syariah

loader

Sebelum membahas tentang beragam istilah dalam asuransi syariah, kamu harus lebih dulu memahami apa itu produk asuransi syariah. Pada dasarnya, asuransi syariah merupakan jenis produk asuransi yang memiliki cara kerja yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan prinsip syariah. 

Dalam kata lain, asuransi jenis ini dijalankan dengan menyesuaikan aturan syariah dari agama Islam agar terhindar dari segala larangan, seperti riba dan juga bunga. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan metode pengalihan risiko, asuransi syariah memakai sistem tolong menolong antar sesama anggotanya. 

Dengan cara kerjanya yang berbeda tersebut, dalam asuransi syariah ada banyak sekali istilah baru yang tidak ditemukan pada layanan asuransi konvensional. Oleh karena itu, bagi setiap calon nasabah yang ingin mengajukan jenis asuransi syariah tersebut, mereka perlu memahami juga arti dan maksud dari beragam istilah unik di dalam layanannya.

Barulah dengan begitu calon nasabah asuransi syariah mampu memahami lebih akurat tentang keunggulan dan kekurangan sebuah layanan, termasuk terkait cara kerja dan manfaatnya agar sesuai dengan kebutuhan. 

Baca Juga: Asuransi Syariah: Pengertian, Keunggulan, dan Contohnya

Daftar Istilah dalam Asuransi Syariah yang Harus Dipahami oleh Nasabah

Tentunya, jika tertarik untuk mengajukan asuransi syariah, kamu perlu memahami sederet istilah unik di dalamnya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah deretan istilah dalam asuransi syariah yang penting untuk dimengerti oleh para calon nasabahnya. Apa saja? Berikut penjelasan selengkapnya:

Istilah pada Asuransi Syariah Penjelasan
Akad

Pada dasarnya, istilah ini bisa dipahami sebagai kontrak atau perjanjian yang menimbulkan adanya kewajiban terhadap semua pihak yang tergabung dan membuat perjanjian layanan asuransi syariah. 

Seluruh pihak yang turut membuat perjanjian layanan asuransi syariah ini kemudian akan terikat antara satu sama lain. Pada konteks layanan asuransi syariah, proses akad ini dilakukan oleh perusahaan atau penyedia asuransi syariah dengan para peserta atau nasabahnya. Tanpa melakukan proses akad atau perjanjian ini, kontrak layanan pada jenis asuransi tersebut tidak akan berlaku. 

Selain itu, istilah akad ini juga bisa dipahami sebagai perjanjian atau kontrak tertulis yang berisikan kesepakatan tertentu terkait layanan asuransi syariah. Segala aturan dan ketentuan yang disetujui dalam kontrak akad tersebut tentu telah disesuaikan dengan prinsip syariah.

Akad Tabarru’

Maksud dari istilah ini adalah akad hibah dengan bentuk pemberian uang atau dana dari seorang peserta. Tujuannya adalah untuk tolong-menolong di antara para peserta yang tergabung dalam akad atau kontrak asuransi syariah. 

Pada cara kerjanya, akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan bukan untuk mencapai tujuan komersial. Hal tersebut berlaku sesuai dengan aturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/tahun 2011 mengenai Kesehatan Finansial Bisnis Asuransi & Bisnis Perasuransian yang memiliki prinsip syariah. Kemudian, kumpulan dari dana hibah tersebut bakal disatukan ke dalam suatu rekening yang diberi nama dana tabarru’.
Akad Tijarah

Selain akad dan akad tabarru’, dalam asuransi syariah terdapat juga sebuah istilah yang dikenal dengan sebutan akad tijarah. Berbeda dengan jenis akad yang sebelumnya, maksud dari istilah akad tijarah adalah akad atau perjanjian yang dilakukan dengan tujuan komersial. 

Pada konteks asuransi syariah, adanya akad tijarah ini digunakan pada perjanjian atau kontrak antara pihak perusahaan asuransi dengan pesertanya. Contoh dari akad tijarah ini di antaranya adalah Mudharabah dan Wakalah.
Wakalah Bil Ujrah

Seperti yang dijelaskan di poin akad tijarah, terdapat istilah yang namanya wakalah. Lebih lengkapnya, dalam cara kerja asuransi syariah, istilah ini kerap disebut sebagai wakalah bil ujrah. Apa maksudnya?

Secara umum, istilah wakalah bil ujrah ini mengacu pada aktivitas pemberian kuasa kepada pihak perusahaan atau penyedia layanan asuransi dari para pesertanya. Pemberian kuasa tersebut diberikan dalam langkah untuk mengelola uang atau dana milik para peserta pada layanan asuransi syariah yang diajukannya. 

Ketika diberi kuasa untuk mengelola dana milik peserta asuransi tersebut, pihak penyedia atau perusahaan asuransi akan diberikan ujrah, alias fee atau upah. Pada akad jenis asuransi ini, yang merupakan objek pengelolaan ialah aktivitas administrasi, pembayaran klaim, pengelolaan dana, pengelolaan risiko, underwriting, serta investasi dan juga pemasaran.
Kontribusi

Istilah dalam asuransi syariah lain yang juga tak kalah penting untuk dipahami adalah kontribusi. Secara umum, maksud dari istilah ini adalah sejumlah iuran atau dana yang dibayarkan pihak peserta asuransi syariah terkait partisipasinya di program asuransi tersebut. 

Nominal kontribusi antar tiap peserta produk asuransi jenis ini pun bisa berbeda-beda. Faktor yang membedakan besaran kontribusi peserta asuransi syariah mencakup kemampuan atau kondisi finansialnya. Selain itu, kebutuhan dari pihak peserta terkait perlindungan atau manfaat yang diberikan oleh kontrak asuransi juga bisa menjadi penyebab perbedaan besaran iuran yang harus dibayarkannya.

Iuran Tabarru’

Yang dimaksud dengan iuran tabarru’, sesuai penjelasan sebelumnya, adalah sebagian dana atau iuran yang didapatkan dari kontribusi para peserta asuransi syariah. Dana dari iuran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening yang disebut sebagai dana tabarru’ serta digunakan dengan tujuan asuransi, yaitu tolong menolong antar para pesertanya. 

Pembayaran iuran tabarru’ oleh para pesertanya ini bisa memiliki besaran atau nominal yang berbeda. Jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta tersebut ditentukan oleh cakupan atau jangkauan manfaat yang ingin didapatkan oleh peserta asuransi sesuai dengan kesepakatan di awal kontrak atau akad asuransi.
Qard

Selanjutnya ada istilah qard yang berarti pinjaman murni yang berasal dari dana atau uang milik pihak pengelola atau perusahaan asuransi pada dana tabarru’ saat terjadi defisit pada underwriting. Saat hal tersebut terjadi, dana tabarru’ tak mampu mencukupi pembayaran santunan atau klaim proteksi asuransi yang diajukan oleh peserta. 

Dana qardh yang digunakan bakal dikembalikan saat dana tabarru’ berhasil terkumpul. Pengembalian dana qard tersebut juga bisa dilakukan ketika terjadi surplus underwriting di kemudian hari.
Ujrah Pada dasarnya, istilah ini secara sederhana bisa diartikan sebagai upah atau fee. Pada aktivitas operasionalnya, pengelola atau perusahaan asuransi syariah memiliki tugas menjadi pengelola dana milik peserta. Nah, dalam menjalankan tugasnya tersebut, perusahaan akan diberikan upah atau fee dari para peserta layanan asuransi sesuai dengan kesepakatan yang disetujui dalam kontrak awal.
Takaful Pada layanan asuransi syariah, istilah takaful mempunyai arti saling tolong-menolong. Menjadi prinsip dan syarat dari layanan asuransi syariah, takaful merupakan cara kerja dari asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional.
Peserta Asuransi Terakhir ada peserta asuransi, yang mana sesuai namanya mengacu pada pihak yang menjadi peserta dari layanan asuransi syariah. Dalam kata lain, peserta asuransi ini mengacu pada pihak yang mendapatkan perlindungan dari asuransi sebagaimana yang diatur pada kontrak atau perjanjian di awal bersama perusahaan asuransi.

Baca Juga: Memahami Segala Hal Penting Tentang Asuransi Mobil Syariah Terbaik

Tepat Pilih Layanan Asuransi Syariah dengan Pahami Istilah Penting di Dalamnya

Itulah sederet istilah penting dalam asuransi syariah yang harus dipahami oleh calon nasabahnya. Dengan memahami deretan istilah di atas, kamu tentu bisa lebih andal mempertimbangkan manfaat asuransi sesuai kebutuhan dan memastikan cara kerjanya sesuai dengan prinsip syariah. Peluang memilih layanan asuransi syariah yang terbaik pun akan menjadi lebih tinggi nantinya.

Baca Juga: 7 Manfaat Asuransi Perjalanan Syariah Ini Bikin Ibadahmu Semakin Tenang dan Aman