Tentang Asuransi Kesehatan AXA Mandiri

loader

AXA Mandiri adalah sebuah perusahaan asuransi jiwa yang berdiri sejak tahun 1991 dan memiliki kantor pusat di daerah DKI Jakarta dengan lokasi kantor pusat yang berada di gedung AXA Mandiri, Jl. DR. Satrio Kuningan, Jakarta Selatan. AXA Mandiri awalnya dikenal sebagai Asuransi Jiwa Staco Raharja sampai dengan tahun 2002. Pada tahun 2002 sampai dengan 2004 perusahaan ini berganti nama menjadi Asuransi Jiwa Mandiri dan kemudian menjadi AXA Mandiri yang merupakan perusahaan hasil patungan antara AXA dan Bank Mandiri.

AXA Mandiri bergerak dalam bisnis asuransi jiwa yaitu PT AXA Mandiri Financial Services dan bisnis asuransi umum melalui PT Mandiri AXA General Insurance. Dari sisi asuransi jiwa, AXA Financial Indonesia memiliki lebih dari 57 kantor cabang dan kurang lebih 12.000 agen asuransi di seluruh dunia yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahun 2015, berdasarkan lembaga riset media asuransi AXA Mandiri menduduki peringkat pertama dalam kategori best life insurance dengan kelompok ekuitas sebesar Rp 1.5 triliun. Lalu di tahun yang sama, AXA Mandiri juga mendapatkan peringkat pertama dalam kelompok ekuitas Rp 500 miliar hingga Rp 4.5 triliun untuk layanan solusi keuangan di Indonesia.

Available, Reliable, Attentive, dan Easy to Deal adalah motto yang ingin diwujudkan AXA Mandiri sebagai solusi perlindungan terbaik. Karena itu, AXA Mandiri terus memfokuskan dirinya untuk memberikan solusi bagi nasabah yang selaras dengan kebutuhan melalui layanan finansial, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan terbaik.

Sebagai salah satu penyedia produk asuransi terbaik di Indonesia, AXA Mandiri menyediakan berbagai macam produk asuransi kesehatan yang beragam dan sesuai dengan berbagai kebutuhan nasabahnya seperti:

Asuransi Mandiri Kesehatan Prima:
Asuransi Mandiri Kesehatan Prima adalah sebuah jenis produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh melalui berbagai manfaat yang diberikan. Produk ini memberikan manfaat santunan rawat inap di rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan. Selain manfaat rawat inap, asuransi kesehatan ini juga memberikan manfaat perawatan rawat jalan dan manfaat tunai yang turut memberikan perlindungan ganti rugi yang menyeluruh kepada tertanggung.

Asuransi Mandiri Kesehatan Prima memiliki berbagai macam keunggulan seperti:
  • Perlindungan kesehatan melalui layanan terbaik dari berbagai rumah sakit swasta, dokter umum, atau dokter spesialis
  • Proses seleksi kesehatan yang sederhana dimana calon nasabah hanya perlu menjawab 3 buah pertanyaan kesehatan di surat permintaan asuransi kesehatan (tanpa medical check-up
  • Pemberian perlindungan kesehatan khusus bahkan untuk berbagai kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition), setelah 3 tahun masa tunggu
  • Pemberian perlindungan untuk perawatan rawat inap termasuk biaya akomodasi untuk orang tua tertanggung serta manfaat tunai sebagai bonus
  • Pemberian ganti rugi untuk perawatan rawat jalan seperti chriopractic, akupuntur, pengobatan tradisional cina, dll sampai dengan tindakan bedah rawat jalan
  • Pemberian bantuan transportasi ambulans dan gawat darurat yang berlaku di seluruh dunia serta perawatan gigi yang disebabkan oleh kecelakaan
  • Pengembalian premi sebesar 100% meskipun proses klaim tidak terjadi
Asuransi Mandiri Jaminan Kesehatan:
Asuransi Mandiri Jaminan Kesehatan adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan terhadap Anda dan keluarga Anda ketika harus menjalani perawatan medis atau rawat inap di rumah sakit.

Produk Asuransi Mandiri Jaminan Kesehatan ini memiliki berbagai keunggulan seperti:
  • Mendapatkan pengembalian premi yang tidak dibayarkan sebesar 100% apabila dalam periode 5 tahun berturut-turut tidak terjadi klaim
  • Mendapatkan diskon 10% untuk total premi yang telah dibayarkan mengikutsertakan keluarga Anda (suami, istri, atau anak)
  • Pembayaran premi tahunan cukup dibayar sejumlah 10 bulan saja
  • Pemberian manfaat harian rawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan atau penyakit dengan maksimum 90 hari per tahun polis berlaku
  • Pemberiaan manfaat santunan haruan untuk perawatan di ruang ICU maksimal 30 hari per tahun polis aktif sebagai bagian dari santuan harian rawat inap rumah sakit
  • Mendapatkan manfaat biaya pembedahan sampai dengan 10 juta rupiah per pembedahan
  • Adanya penggantuan biaya transportasi ke rumah sakit sampai dengan 1 juta rupiah setiap Anda di rawat inap
Asuransi Mandiri Proteksi Kanker:
Asuransi Mandiri proteksi kanker adalah sebuah produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan ganti rugi terhadap risiko penyakit kanker untuk Anda dan keluarga Anda. Pemberian manfaat ini berdasarkan plan yang dipilih sampai dengan 250 juta rupiah.

Asuransi Mandiri Proteksi Kanker ini memiliki beberapa kelebihan yaitu:
  • Pemberian manfaat uang pertanggungan bila tertanggung didiagnosa atau meninggal dunia akibat penyakit kanker sampai dengan 250 juta rupiah
  • Pemberian kembali manfaat premi bila dalam 3 tahun berturut-turut tidak terjadi klaim. Untuk 1 sampai 3 tahun 25% dari total premi, untuk 4-6 tahun 50% dari total premi, dan untuk 7-9 tahun 100% dari total premi yang dibayarkan
Asuransi Mandiri Hospitalife:
Produk asuransi kesehatan Asuransi Mandiri Hospitalife adalah sebuah produk asuransi kesehatan dari AXA Mandiri yang bertujuan untuk menjaga ketentraman masa depan Anda dan keluarga Anda dengan memberikan manfaat kesehatan berupa uang santunan rawat inap di rumah sakit dan uang pertanggungan kematian.

Asuransi Mandiri Hospitalife memiliki beberapa keunggulan seperti:
  • Pemberian santuan harian rawat inap dan santunan jiwa dengan pengembalian premi mencapai 100%
  • Pengembalian premi 100% jika terjadi klaim ataupun tidak
  • Premi tetap dalam jangka waktu 4 tahun
  • Santunan rawat inap meliputi rawat inap harian, rawat inap akibat penyakit tropis, dan santunan perawatan intensif (ICU)
Asuransi Mandiri Heart Protection:
Asuransi Mandiri Heart Protection adalah produk asuransi kesehatan dari AXA Mandiri yang memberikan ganti rugi pengobatan untuk penyakit jantung. Manfaat pengobatan akan diberikan apabila tertanggung terdiagnosa mengalami serangan jantung atau terkena stroke serta meninggal dunia karena apapun. Asuransi kesehatan ini juga memberikan pengembalian premi asuransi kesehatan sebesar 105% dari total premi yang telah dibayarkan selama 120 bulan.

Produk asuransi kesehatan ini memiliki beberapa macam keunggulan yaitu:
  • Pemberian manfaat ganti rugi uang perawatan apabila pihak tertanggung didagnosa mengalami penyakit jantung atau stroke
  • Pemberian santunan apabila tertanggung meninggal dunia
  • Adanya faslitias pengembalian premi sebesar 105% dari total premi yang telah dibayar selama akumulasi 120 bula terakhir kepada pihak pemegang polis apabila polis tetap aktif sampai dengan ulang tahun ke 10 sejak tanggal polis berlaku.

Sebagai perusahaan penyedia asuransi kesehatan terbaik di Indonesia, mengajukan asuransi kesehatan terbaik di AXA Mandiri memiliki berbagai macam keuntungan seperti:

  1. Produk Asuransi kesehatan yang beragam dan memberikan perlindungan untuk individu dan keluarga
  2. Tersedianya produk asuransi rawat inap dengan manfaat hingga 1 juta rupiah per hari
  3. Premi asuransi kesehatan yang terjangkau sesuai dengan usia dan paket
  4. Sistem pembayaran asuransi kesehatan yang lengkap yang bisa Anda lakukan dengan berbagai cara seperti Auto-Debet dari bank-bank ternama di Indonesia
  5. Proses klaim asuransi kesehatan yang mudah dan cepat
  6. Pelayanan customer care setiap saat
  7. Jaringan rumah sakit rekanan yang tersebar di seluruh dunia

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi kesehatan AXA Mandiri secara online, yaitu:

  1. Proses dilakukan secara online:
    Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  2. Biaya polis lebih murah:
    Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  3. Banyak produk yang tersedia secara online:
    Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara online.
  4. Portal asuransi yang menarik dan lengkap:
    sebagain besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  5. Mendapatkan akses review produk:
    Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tersebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Untuk mengajukan produk asuransi kesehatan biasa atau asuransi kesehatan syariah di AXA Mandiri, calon nasabah diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:

  • Tertanggung / Peserta memiliki usia minimum 6 bulan sampai dengan usia 70 tahun
  • Menyiapkan dokumen dan data pribadi seperti:
    1. Fotokopi KTP/KITAS
    2. Lampiran hasil pemeriksaan kesehatan (bila dibutuhkan)
  • Mengisi formulir pengajuan asuransi kesehatan AXA Mandiri

Berikut adalah beberapa pengecualian tanggungan asuransi kesehatan AXA Mandiri:

  1. Penyakit yang timbul atau kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) (tergantung produk yang dipilih).
  2. Pengajuan klaim manfaat yang disampaikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender yang terhitung sejak Tertanggung dan/atau menjalani proses perawatan dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pembayaran premi asuransi kesehatan AXA Mandiri:

  1. Pembayaran dengan Autodebet:
    Pembayaran dengan Autodebet rekening bank Mandiri yang dapat dilakukan dengan melakukan pengisian surat kuasa pendebetan yang terlampir di lembar SPAJ. Metode pembayaran ini hanya bisa dilakukan untuk polis dan rekening rupiah saja
  2. Pembayaran dengan cara tranfer:
    Pembayaran secara transfer (USD) dapat dilakukan dengna rekening tujuan:
    PT AXA Mandiri Financial Services
    Bank Mandiri
    Cab. Gatot Subroto ~ Jakarta
    070-000-499999-6 (USD)
Sebelum melakukan pembayaran premi asuransi kesehatan AXA Mandiri, nasabah diharapkan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
  1. Pembayaran dengan overbooking via Bank Mandiri harap menuluskkan Nomor Polis dan Nama Pemegang Polis/Tertanggung, di kolom berita.
  2. Mengirimkan bukti pembayaran via transfer ke fax: Customer Service Dept. – UP Collection di nomor +62 21 3005 7800.
  3. Pernyataan Transaksi akan dikirimkan ke alamat nasabah sesuai dengan data alamat nasabah yang ada di PT AXA Mandiri Financial Services, setelah dana efektif di rekening PT AXA Mandiri Financial Services.
  4. Untuk konfirmasi atas penerimaan pembayaran premi, pernyataan transaksi akan diterbitkan berdasarkan permintaan nasabah (kuitansi tidak diterbitkan).
  5. Untuk pembayaran premi yang dilakukan dengan cara transfer, bisa melalui rekening Bank Mandiri a.n PT Mandiri AXA General Insurance dengan informasi Cabang Bank Mandiri yang disertai Nomor Rekening sebagaimana yang tercantum pada setiap Premium Note yang dilampirkan bersamaan dengan pengiriman polis asuransi.

Sebelum melakukan proses klaim asuransi kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Pastikan Premi Anda selalu Terbayar Tepat Waktu:
    Jika Anda memiliki polias asuransi ada baiknya Anda selalu memperhatikan pembayaran premi yang harus Anda bayarkan setiap bulan. Pastikan bila Anda selalu membayar premi asuransi kesehatan Anda dengan tepat waktu, karena bila sewaktu-waktu Anda ingin mengajukan klaim kesehatan. Perusahaan asuransi akan mencatat polia asuransi kesehatan Anda sebagai polis yang aktif dan Anda mengumpulkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan.
  2. Perhatikan Masa Aktif Asuransi Kesehatan Anda:
    Berbagai perusahaan asuransi secara umum menetapkan masa aktif polis asuransi setelah kurang lebih 30 hari atau 1 bulan. Karena hal tersebut bila kita melakukan klaim atau pengobatan ke rumash sakit sebelum polis kita aktif, kemungkinan besar akan ditolak karena belum memasuki masa aktif polis. Karena itu, penting bagi Anda yang memiliki polis asuransi kesehatan untuk memastikan masa aktif polis Anda sebelum melakukan klaim.
  3. Pahami Peraturan Pengecualian Asuransi:
    Dalam polis asuransi ada beberapa peraturan pengecualian yang harus diperhatikan oleh para pemegang polis dan tertanggung dalam hal pengecualian pertanggungan. Secara umum beberapa peraturan pengecualin itu antara lain adalah:
    • Untuk penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan penyakit kritis lainnya, baru bisa untuk diklaimkan minimal setelah 6 bulan. Dengan begitu jika kita sebelumnya telah memiliki penyakit jantung sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya, cobalah menunggu 6 bulan hingga 1 tahun baru kita bisa mengklaim.
    • Untuk penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik kita ketahui atau tidak maka perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya. Misalnya untuk penyakit penyakit bawaan lahir.
    • Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika menggunakan biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.

Berikut ini adalah cara klaim asuransi kesehatan AXA Mandiri:

  • Menghubungi Customer Contant Center pada: Telp. : (021) 2555-7777
    Fax. : (021) 2555-2285 E-mail : customer_service_id@AXA Mandiri.com
  • Mengisi Formulir Klaim asuransi kesehatan (bisa diunduh di website AXA Mandiri)
  • Surat Keterangan Dokter yang telah diisi lengkap
  • Kwitansi asli
  • Perincian biaya rawat inap (asli atau fotokopi legalisir)

Dengan prosedur klaim seperti berikut:

  • Melengkapi formulir pengajuan klaim asuransi kesehatan:
    Mengisi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan dengan lengkap (data diri, nomor polis, nomor paspor, dll)
  • Menyediakan dokumen asli, dokumen rekam medis, dan tagihan rumah sakit:
    Bila klaim asuransi kesehatan berhubungan dengan rawat inap atau perawatan medis, Anda perlu menyertakan seluruh dokumen asli bersama dengan tagihan atau kuitansi yang bersangkutan. Selain itu Anda juga perlu menyertakan catatan medis asli dan dokumen pendukung lainnya
  • Menyertakan selruruh dokumen yang diminta bersama dengan formulir pengajuan klaim: Jika formulir pengajuan klaim telah diisi dengan lengkap dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda bisa memberikannya pada PT AXA Mandiri Financial Services melalui email atau pos ke:

    Customer Care Centre
    AXA Tower lt. GF
    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
    Jakarta 12940, Indonesia
    Tel: +62 21 3005 8788
    Fax: +62 21 3005 7800


    Head Office
    AXA Tower lt. 9
    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
    Jakarta 12940, Indonesia
    Tel: +62 21 3005 8888
    Fax: +62 21 3005 8500

Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:

  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).