Tentang Asuransi Kesehatan Tokio Marine

loader

Tokio Marine dikenal sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1879 di Jepang. Seiring perkembangannya Tokio Marine meluaskan pasarnya ke 37 negara di dunia. Pada 1975, Tokio Marine dengan nama PT Asuransi Tokio Marine hadir di Indonesia. Keberadaan Tokio Marine Indonesia merupakan hasil kerja sama antara Tokio Marine Asia Pte. Ltd. Dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).

Di Indonesia Tokio Marine menawarkan sejumlah produk asuransi. Mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, unit link, kebakaran, rekayasa, pengangkutan, rumah dan keluarga, kecelakaan, hingga kendaraan bermotor. Dari waktu ke waktu Tokio Marine terus membangun pasar di tanah air. Sebanyak 7 kantor cabang dan 3 kantor perwakilan telah berdiri saat ini di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menetapkan nasabah sebagai fokus utamanya, Tokio Marine mengelola bisnisnya dengan membuat strategi dan infrastruktur yang kuat dan memperluas jaringan distribusi. Untuk itulah, Tokio Marine bersinergi dengan beberapa mitra, perusahaan joint venture, agen penjualan, broker, perantara, dan bank. Tokio Marine berkeinginan memberi kepastian berupa jaminan maksimum dengan perbedaan minimum.

Sebagai salah satu dari sekian banyak perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, Tokio Marine memiliki visi dan misi untuk terus memberikan produk asuransi kesehatan yang bagus untuk para nasabahnya yaitu:

TM Well Being:
TM Well Being adalah sebuah produk asuransi kesehatan berbasis syariah yang memberikan perlindungan dan ganti rugi untuk perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan atau penyakit kepada para nasabahnya. TM Well Being menawarkan perlindungan kesehatan dengan kontribusi yang terjangkau dan polis yang dapat diperbaharui setiap tahun sehingga bersifat fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tiap nasabahnya. Selain polis yang fleksibel, asuransi kesehatan ini juga mendukung adanya proses klalim secara cashless yang semakin mempermudah pelayanan nasabah.

TM Well Being Memiliki berbagai macam keuntungan yang dapat dinikmati oleh para nasabahnya seperti:
  • Proteksi kesehatan dengan biaya yang terjangkau dan sesuai dengan prisip-prinsip syariah.
  • Memberikan manfaat dan ganti rugi rawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan atau penyakit yang didalamnya termasuk kamar rawat, ICU, kunjungan dikter atau dokter spesialis.
  • Memberikan manfaat dan ganti rugi terhadap pemeriksaan laboratorium, peralatan medis, serta obat-obatan.
  • Memberikan manfaat pembedahan yang didalamnya termasuk biaya bedah, biaaya ahli anastesi, dan ruang operasi.
  • Memberikan manfaat rawat jalan darurat karena kecelakaan seperti rawat jalan, rawat gigi, dan biaya ambulans.
  • Memberikan manfaat sebelum dan sesudah rawat inap dengan mengganti biaya perawatan 30 sebelum atau sesudah rawat inap (misalnya konultasi dokter).
  • Memberikan manfaat atau santunan kematian akibat kecelakaan yang akan diberikan 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.


TM Executive Medicare:
TM Executive Medicare adalah sebuah produk asuransi kesehatan tradisional yang memberikan manfaat dan ganti rugi terhadap perawatan dan/atau pembedahan yang terjadi di rumah sakit wilayah Republik Indonesia untuk tenaga kerja asal Jepang yang bekerja di wilayah NKRI beserta pasangan dan anak. Asuransi kesehatan ini memberikan maksimum 3 manfaat asuransi tambahan seuai dengan manfaat yang dipilih.

TM Executive Medicare memiliki berbagai macam keuntungan seperti:
  • Ketersdiaan pilihan perlindungan asuransi kesehatan yang lengkap sesuai dengan plan yang dipilih (ada4 pilihan plan yang dapat dipilih).
  • Memberikan manfaat dan ganti rugi biaya konsultasi, pemeriksaan medis, atau pembedahan oleh dokter.
  • Memberikan manfaat dan ganti rugi biaya obat-obatan, perlengkapan medis, dan penggunaan peralatan medis.
  • Memberikan manfaat dan ganti rugi biaya rontgen, tes laboratorium, dan kamar pembedahan.
  • Ganti Rugi Biaya perawat pribadi, biaya rumah sakit/klinik, biaya kamar hotel, serta biaya jasa ambulan atau taksi.
  • Mendapatkan manfaat-manfaat tambahan seperti manfaat pemulangan jenazah dan pendampingan, pembayaran uang pertanggungan apabila terjadi risiko meninggal karena kecelakaan, manfaata cacat tetap total dan sebagian, dan pemberian uang santunan apabila terjadi risiko meniggal dunia bukan karena kecelakaan (natural detah).

Sebagai perusahaan penyedia asuransi kesehatan terbaik di Indonesia, mengajukan asuransi kesehatan terbaik di Tokio Marine memiliki berbagai macam keuntungan seperti:

  • Tersedianya produk asuransi kesehatan dengan premi terjangkau yang berbasis syariah dan untuk tenaga kerja Jepang yang bekerja di Indonesia.
  • Call Center 24 jam.
  • Layanan klaim cashless.
  • Layanan rumah sakit rekanan yang luas.
  • Dukungan layanan agen asuransi profesional yang berlisensi untuk kebutuhan klaim dan pengajuan nasabah.
  • Layanan pembayaran premi lewat berbagai bank ternama di Indonesia.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi kesehatan Tokio Marine secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online:
    Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah:
    Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online:
    Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap:
    Sebagain besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk:
    Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tersebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Untuk mengajukan produk asuransi kesehatan biasa atau syariah di Tokio Marine, calon nasabah diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:

  • Tertanggung / Peserta dewasa memiliki usia minimum 21 tahun sampai dengan usia 55 tahun (untuk kasus perpanjangan dapat di pertanggungkan hingga usia 70 tahun).
  • Menyiapkan dokumen dan data pribadi seperti:
    1. Fotokopi KTP/KITAS
    2. Lampiran hasil pemeriksaan kesehatan (bila dibutuhkan)
  • Mengisi formulir pengajuan asuransi kesehatan Tokio Marine

Berikut adalah beberapa pengecualian tanggungan asuransi kesehatan Tokio Marine:

  • Masa tunggu polis adalah 30 hari.
  • Pre-existing condition akan dijamin setelah 12 bulan masa polis aktif.

Pembayaran premi asurani kesehatan Tokio Marine dapat dilakukan sebelum atau saat jatuh tempo premi sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih. Berikut adalah beberapa cara pembayaran yang diberikan untuk nasabah:

Pembayaran Melalui Virtual Account:
Untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan virtual account Anda cukup memasukaan nomor virtual account yang terdapat pada nomor polis Anda. Pembayaran melalui virtual account ini dapat dilakukan melalui:
  • Transfer Melalui ATM BCA:
    1. Masukkan kartu ATM, lalu ketik nomor PIN Anda.
    2. Masukkan kartu ATM, lalu ketik nomor PIN Anda.
    3. Pilih menu 'Transaksi Lainnya'.
    4. Pilih 'Transfer'.
    5. Pilih 'ke Rek BCA Virtual Account'.
    6. Masukkan 16 angka nomor Virtual Account Andav
    7. Pilih 'Benar'.
    8. Masukkan jumlah yang akan ditransfer.
    9. Pastikan data yang Anda masukan sudah benar, kemudian tekan 'Benar'.
    10. Layar ATM akan menampilkan konfirmasi transaksi.
    11. Pilih 'Benar'.
  • Transfer Melalui Teller Bank BCA:
    Mengisi formulir setoran yang berisi:
    1. Nomor Rekening: Nomor Virtual Account BCA.
    2. Nama Pemilik Rekening: Nama Pemegang Polis.
    3. Deskripsi/Informasi: (Opsional dan tidak dikenakan biaya).
    4. Nama Penyetor: Nama penyetor.
    5. Alamat & Nomor telepon penyetor: Alamat & Nomor telepon penyetor.
    6. Informasi Penyetor:
      • Untuk Nasabah BCA: Beri tanda pada kolom Nasabah dan tuliskan nomor rekening penyetor.
      • Untuk Non-Nasabah BCA: Beri tanda pada kolom Non-Nasabah BCA dan tuliskan Nomor Kartu Identitas (KTP/SIM/KITAS/PASPOR).
    7. Tunai/ No. Warkat:
      • Tunai: (apabila sumber dana berupa uang tunai).
      • Untuk Non - Nasabah BCA: Bila sumber dana berupa cek/ Bilyet Giro (Giro).
    8. Jumlah Rupiah: jumlah yang akan disetor.
  • Transfer Melalui ATM Bank Muamalat:
    1. Pilih Bahasa.
    2. Ketik nomor PIN Anda.
    3. Pilih Menu: 'Transaksi Lainnya'.
    4. Pilih Menu: 'Pembayaran'.
    5. Pilih Menu: 'Lainnya'.
    6. Pilih Menu: 'Akun Virtual'.
    7. Masukkan 16 angka nomor Virtual Account Anda.
    8. Pilih rekening debit.
    9. Pastikan informasi yang Anda masukan sudah benar, kemudian tekan 'YA'.
    10. Masukkan jumlah yang akan dibayar, tekan 'Benar'.
    11. Periksa jumlah pembayaran sudah benar dan tekan 'Benar'.
    12. Tunggu sampaI transaksi selesai diproses dan muncul layar konfirmasi.
    13. Untuk transaksi yang berhasil, bukti transaksi akan keluar, dan kemudian pilih 'Tidak'.
  • Transfer Melalui Teller Bank Muamalat:
    1. Nomor Rekening: Nomor Virtual Account Bank Muamalat Indonesia.
    2. Nama Pemilik Rekening: Nama Pemegang Polis.
    3. Deskripsi/Informasi: Pembayaran Kontribusi.
    4. Nama Penyetor: Nama Penyetor.
    5. Alamat & Nomor telepon penyetor: Alamat & Nomor telepon penyetor.
    6. Mata uang: Rupiah.
    7. Jumlah Rupiah: jumlah yang akan disetor.
    8. Informasi Penyetor: Untuk Non-Nasabah: Tandai kolom Non-Nasabah dan tulis nomor kartu Identitas (KTP/SIM/KITAS/PASSPORT).
Pembayaran Tunai/Cek:
Pembayaran premi atau kontribusi secara tunai atau cek dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Hanya tersedia di Kantor Pusat PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.
  • Jumlah maksimum pembayaran premi/kontribusi adalah Rp 5.000.000.
Pembayaran Melalui Giro:
Pembayaran premi atau kontribusi secara giro dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Hanya tersedia di Kantor Pusat PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.
  • Jumlah maksimum pembayaran premi/kontribusi adalah Rp 5.000.000.
Pembayaran Melalui Kartu Kredit:
Pembayaran premi atau kontribusi dengan kartu kredit dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Menggunakan kartu Visa atau Master Card atau BCA Card.
  • Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Pemasaran PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia di mana mesin EDC tersedia.
  • Dikenakan biaya tambahan yang besarnya ditentukan oleh PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia.

Sebelum melakukan proses klaim asuransi kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  • Pastikan Premi Anda Selalu Terbayar Tepat Waktu:
    Jika Anda memiliki polias asuransi ada baiknya Anda selalu memperhatikan pembayaran premi yang harus Anda bayarkan setiap bulan. Pastikan bila Anda selalu membayar premi asuransi kesehatan Anda dengan tepat waktu, karena bila sewaktu-waktu Anda ingin mengajukan klaim kesehatan. Perusahaan asuransi akan mencatat polia asuransi kesehatan Anda sebagai polis yang aktif dan Anda mengumpulkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan.
  • Perhatikan Masa Aktif Asuransi Kesehatan Anda:
    Berbagai perusahaan asuransi secara umum menetapkan masa aktif polis asuransi setelah kurang lebih 30 hari atua 1 bulan. Karena hal tersebut bila kita melakukan klaim atau pengobatan ke rumash sakit sebelum polis kita aktif, kemungkinan besar akan ditolak karena belum memasuki masa aktif polis. Karena itu, penting bagi Anda yang memiliki polis asuransi kesehatan untuk memastikan masa aktif polis Anda sebelum melakukan klaim.
  • Pahami Peraturan Pengecualian Asuransi:
    Dalam polis asuransi ada beberapa peraturan pengecualian yang harus diperhatikan oleh para pemegang polis dan tertanggung dalam hal pengecualian pertanggungan. Secara umum beberapa peraturan pengecualian itu antara lain adalah:
    • Untuk penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan penyakit kritis lainnya, baru bisa untuk diklaimkan minimal setelah 6 bulan. Dengan begitu jika kita sebelumnya telah memiliki penyakit jantung sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya, cobalah menunggu 6 bulan hingga 1 tahun baru kita bisa mengklaim.
    • Untuk penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik kita ketahui atau tidak maka perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya. Misalnya untuk penyakit penyakit bawaan lahir.
    • Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika menggunakan biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.

Berikut ini adalah prosedur pengajuan klaim asuransi kesehatan di Tokio Marine:

Untuk klaim reimbursement:
  • Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap.
  • Menyerahkan formulir klaim tersebut ke Kantor Pusat atau Kantor Pemasaran TMLI terdekat.
  • Klaim tersebut dapat diproses apabila formulir klaim dan seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh TMLI.
  • TMLI akan memproses klaim tersebut dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dan informasi yang dibutuhkan diterima secara lengkap oleh TMLI.
Untuk klaim cashless di luar negeri (AAI Indonesia):
  • Tertanggung atau keluarga Tertanggung atau Pemegang Polis menghubungi AAI Indonesia untuk rencana rawat inap di Rumah Sakit Rekanan Luar Negeri.
  • AAI Indonesia melakukan verifikasi data, maksimal 3 (tiga) hari kerja dan kemudian AAI Indonesia mengirimkan Hospital Admission Form (“HAF”) untuk diisi oleh dokter di Indonesia yang memeriksa Tertanggung. Jika ada, mohon menyertakan rekam medis terakhir.
  • Pemegang Polis atau Tertanggung mengirimkan Formulir HAF yang telah diisi lengkap melalui email atau fax minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
  • AAI Indonesia mengirimkan fotokopi Surat Jaminan Awal.
  • Tertanggung datang ke Rumah Sakit Rekanan melakukan pendaftaran. Tertanggung memberikan fotokopi Surat Jaminan Awal dan Kartu Asuransi pada waktu melakukan pendaftaran.
  • Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit Rekanan.
  • Pada saat Tertanggung akan keluar dari rawat inap, Rumah Sakit Rekanan mengirimkan pemberitahuan dan dokumen pendukung kepada Regional AAI Indonesia.
  • Rumah Sakit Rekanan memberitahukan kepada Tertanggung untuk proses administrasi keluar rawat inap. Tertanggung menyelesaikan proses administrasi keluar rawat inap di Rumah Sakit Rekanan termasuk membayar kelebihan klaim (“excess”) (jika ada). Tergantung dari ketentuan masing-masing Rumah Sakit Rekanan, ada Rumah Sakit Rekanan mempersyaratkan untuk membuka kartu kredit sejak pendaftaran. Jika ada kelebihan klaim, maka kelebihan klaim tersebut akan dibayarkan melalui kartu kreditv
  • Jika sudah selesai, Tertanggung diperbolehkan pulang.
Untuk klaim cashless di luar negeri (Imcare177):
  • Tertanggung atau keluarga Tertanggung atau Pemegang Polis menghubungi I’m Care atau Hotline TMLI untuk rencana rawat inap di Rumah Sakit Rekanan Luar Negeri minimal 5 hari kerja sebelum keberangkatan.
  • I’m Care melakukan verifikasi data. Jika dibutuhkan, mohon menyertakan rekam medis terakhir.
  • I’m Care mengirimkan Surat Pengantar ke TMLI atau email Tertanggung (jika ada).
  • Tertanggung datang ke Rumah Sakit Rekanan melakukan pendaftaran. Tertanggung memberikan Surat Pengantar dan Kartu Asuransi pada waktu melakukan pendaftaran.
  • Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit Rekanan.
  • Pada saat Tertanggung akan keluar dari rawat inap, Rumah Sakit Rekanan mengirimkan pemberitahuan dan dokumen pendukung kepada I’m Care.
  • Rumah Sakit Rekanan memberitahukan kepada Tertanggung untuk proses administrasi keluar rawat inap. Tertanggung menyelesaikan proses administrasi keluar rawat inap di Rumah Sakit Rekanan termasuk membayar kelebihan klaim (“excess”) dan biaya admin (jika ada). Tergantung dari ketentuan masing-masing Rumah Sakit Rekanan, ada Rumah Sakit Rekanan mempersyaratkan untuk membayar deposit dan/atau membuka kartu kredit sejak pendaftaran. Jika ada kelebihan klaim, maka kelebihan klaim tersebut akan dibayarkan melalui deposit atau kartu kredit tersebut.
  • Jika sudah selesai, Tertanggung diperbolehkan pulang.
Untuk klaim cashless di dalam negeri (Imcare177):
  • Tertanggung datang ke Rumah Sakit Rekanan Dalam Negeri untuk melakukan pendaftaran.
  • Rumah Sakit Rekanan melakukan konfirmasi dan verifikasi data ke Third Party Administration (AAI Indonesia / I'm Care 177) meliputi Data Tertanggung, Nomor Polis, Plan dan Manfaat Polis.
  • TPA akan memeriksa kepesertaan dan mengirimkan formulir dan Surat Pernyataan untuk diisi oleh dokter dan pasien.
  • Rumah Sakit Rekanan mengirimkan formulir yang telah diisi lengkap ke TPA.
  • TPA akan menerbitkan Surat Jaminan.
  • Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit Rekanan dan TPA akan melakukan pemantauan.
  • Pada saat Tertanggung akan keluar dari rawat inap, Rumah Sakit Rekanan mengirimkan pemberitahuan dan dokumen pendukung kepada TPA.
  • Rumah Sakit Rekanan memberitahukan kepada Tertanggung untuk proses administrasi keluar rawat inap. Tertanggung menyelesaikan proses administrasi keluar rawat inap di Rumah Sakit Rekanan termasuk membayar kelebihan klaim (“excess”) (jika ada).
  • Jika sudah selesai, Tertanggung diperbolehkan pulang.

Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:

  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).