Tentang Asuransi Kesehatan Jagadiri

loader

Jagadiri adalah salah satu merek dagang asuransi di Indonesia yang dikelola PT Central Asia Financial (CAF), yang merupakan bagian dari Salim Group. Bersama Asuransi Central Asia (ACA), PT CAF mendirikan Jagadiri pada 27 Januari 2015 yang difokuskan sebagai platform asuransi yang bisa diakses secara digital. Mulai dari pendaftaran, pengajuan, hingga klaim, semuanya bisa dilakukan secara digital sehingga nasabah tidak perlu lagi repot-repot mendatangi perusahaan asuransi.

Sebelum Jagadiri berdiri, Central Asia Finance (CAF) dengan memegang izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 13 Maret 2013 sudah lebih dahulu menjual produk asuransi. Salim Group menghadirkan CAF yang berdiri pada tahun 2011 sebagai perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi secara direct-selling melalui digital marketing, telemarketing dan face-to-face marketing. Dengan visi “Menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang menekankan pada kepercayaan, inovasi, dan transparansi”, CAF bertujuan untuk memberi perlindungan dengan biaya yang ringan dan pelayanan yang prima. Best Service, Encouragement, Fairness, Integrity, dan Professional menjadi moto CAF dalam mewujudkan visinya.

Melihat perkembangan digital yang kian masif di tengah masyarakat maka sejalan dengan visi CAF yang menekankan inovasi dan transparansi. Jagadiri diciptakan sebagai terobosan yang beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan Instant Protection (perlindungan instan dan langsung), Claim Certainty Process (jaminan penerimaan klaim), dan Best Transparant Price (biaya ringan dan transparan). Berbagai produk asuransi ditawarkan Jagadiri kepada masyarakat yang menginginkan proteksi diri bagi pribadi dan keluarganya. Mulai dari asuransi kesehatan (Jaga Sehat Plus, Jaga Sehat DBD, Jaga Sehat Keluarga), asuransi jiwa (Jaga Jiwa, Jaga Jiwa Plus), asuransi kecelakaan (Jaga Aman, Jaga Aman Instan, Jaga Aman Plus), hingga asuransi plus investasi (CAF Flexy Link). Semuanya ditawarkan demi terjaminnya kesejahteraan di masa depan tanpa membebani finansial.

Menjadi salah satu perusaahaan asuransi terbaik di Indonesia, Jagadiri memiliki komitmen untuk menyediakan berbagai produk asuransi kesehatan yang bagus untuk para nasabahnya yaitu:

Jaga Sehat Keluarga
Jaga Sehat Sehat Keluarga adalah sebuah produk asuransi kesehatan keluarga yang memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap berbagai risiko kesehatan apabila Anda atau keluarga Anda dirawat di rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan. Jaga Sehat Keluarga dapat melindungi sampai dengan 5 anggota keluarga (yang tercatat dalam 1 kartu keluarga) dan tidak membutuhkan pemeriksaan kesehatan untuk proses pengajuannya. Dengan harga premi mulai dari Rp 280.000,- keluarga Anda sudah dapat terlindungi secara menyeluruh lengkap dengan pengembalian premi tahunan sebesar 25% bila tidak ada klaim yang terjadi. Tidak sampai disitu Anda juga bisa mendapatkan tiket nonton gratis di CGV setiap bulan untuk Anda dan keluarga Anda. Asuransi Jaga Sehat Keluarga memiliki masa pertanggung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan frekusensi pembayaran premi secara tahuan atau bulanan.

Beberapa manfaat dan keuntungan produk yang bisa dinikmati dari asuransi kesehatan ini antara lain adalah:

Manfaat utama Asuransi Jaga Sehat Keluarga:
  • Pemberian Santunan Harian Rawat Inap akibat Sakit atau Kecelakaan:
    Apabila tertanggung memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit akibatsakit atau kecelakaan, maka akan diberukan santunan harian rawat inap sebesar uang pertanggungan per Tertanggung. Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
    1. Apabila Tertanggung menjalani rawat inap dan mempunyai lebih dari 1 (satu) Polis dengan manfaat yang sama, maka akan dibayarkan santunan harian rawat inap maksimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per Tertanggung.
    2. Khusus untuk santunan yang diberikan yang berhubungan dengan infeksi Virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC), infeksi oportunistik, tumor ganas terkait HIV, AIDS atau ARC, santunan rawat inap untuk masingmasing Tertanggung maksimal 60 (enam puluh) hari selama masa perlindungan.
    3. Khusus untuk Gastroenteritis dan Thypoid yang perawatannya terjadi di 1 (satu) tahun pertama Polis, perlindungan berlaku maksimal untuk 3 (tiga) hari Rawat Inap per kejadian.
    4. Masa tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak mulai berlakunya asuransi per Tertanggung untuk mendapatkan manfaat santunan rawat inap akibat sakit.
    5. Dalam hal Tertanggung mengambil manfaat tambahan berupa layanan non tunai (cashless) maka Tertanggung dapat menggunakan kartu peserta yang disediakan oleh Penanggung di rumah sakit rekanan (provider) untuk mendapatkan manfaat santunan rawat inap.
  • Pemberian Santunan Pembedahan akibat Sakit atau Kecelakaan:
    Apabila Tertanggung menjalani pembedahan di rumah sakit akibat sakit atau kecelakaan, maka akan dibayarkan santunan pembedahan per pembedahan sebesar jumlah aktual biaya pembedahan yang tertera di kwitansi rumah sakit dengan maksimal 20 (dua puluh) kali dari Uang Pertanggungan dan maksimal kejadian pembedahaan per tahun adalah 2 (dua) kali per Tertanggung. Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
    1. Pembedahan dilakukan apabila ada indikasi medis.
    2. Pembedahan yang dilakukan tanpa rawat inap, maka maksimal Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan adalah sesuai biaya aktual yang tertera pada kwitansi rumah sakit, maksimal sebesar 25% dari santunan pembedahan yang tercantum pada tabel manfaat.
    3. Masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak mulai berlakunya pertanggungan per Tertanggung untuk mendapatkan manfaat santunan pembedahan akibat sakit.
    4. Dalam hal Tertanggung mengambil manfaat tambahan berupa layanan non tunai (cashless) maka Tertanggung dapat menggunakan kartu peserta yang disediakan oleh Penanggung di rumah sakit rekanan (provider) untuk mendapatkan manfaat santunan pembedahan.
  • Santunan Rawat Jalan akibat Sakit atau Kecelakaan:
    Apabila Tertanggung menjalani rawat jalan di rumah sakit akibat sakit atau kecelakaan, maka akan dibayarkan santunan rawat jalan per kunjungan sebesar jumlah aktual biaya rawat jalan yang tertera di kwitansi rumah sakitdengan maksimal santunan sesuai dengan tabel manfaat per Tertanggung dan maksimal kejadian rawat jalan per tahun adalah 5 (lima) kali per Polis. Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
    1. Apabila Tertanggung menjalani rawat jalan dan mempunyai lebih dari 1 (satu) Polis dengan manfaat yang sama, maka akan dibayarkan santunan rawat jalan maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kejadian dan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun per Polis.
    2. Masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak mulai berlakunya pertanggungan per Tertanggung untuk mendapatkan manfaat santunan rawat jalan akibat sakit.
    3. Dalam hal Tertanggung mengambil manfaat tambahan berupa layanan non tunai (cashless), manfaat santunan rawat jalan tetap dilakukan secara reimbursement ke Penanggung.
  • No Claim Bonus:
    Dalam hal tidak terjadi klaim dari seluruh Tertanggung dalam jangka waktu 1 (satu) tahunan baik untuk manfaat santunan rawat inap, pembedahan maupun rawat jalan, maka Pemegang Polis berhak atas pengembalian premi sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Premi yang telah dibayarkan selama 1 (satu) tahun. Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
    1. Manfaat pengembalian premi tidak diberikan bagi Polis yang menjadi batal atau dibatalkan sebelum berakhirnya masa pertanggungan.
    2. Pengembalian premi akan dibayarkan maksimal 2 (dua) bulan setelah periode 1 (satu) tahun Polis berakhir ke Rekening yang ditunjuk Pemegang Polis dengan syarat tidak ada premi tertunggak untuk periode 1 tahun Polis tersebut.
    (Mekanisme detail pembayaran pengembalian premi dapat dilihat di SOP Pembayaran NCB)
  • Limit Maksimal Klaim:
    Limit maksimal klaim per tahun untuk seluruh manfaat santunan rawat inap, pembedahan dan rawat jalan adalah sebesar 300 (tiga ratus) kali dari Uang Pertanggungan per Polis.
  • Layanan Pembayaran Klaim cashless:
    1. Fitur ini bersifat optional, yang artinya jika Pemegang Polis ingin menggunakan fitur cashless maka akan dibebankan tambahan biaya. Biaya yang dibebankan adalah Rp 35.000 per bulan atau Rp. 420.000 per tahun per Polis bukan per Tertanggung. Apabila Pemegang Polis memilih menggunakan fitur cashless maka secara otomatis fitur tersebut berlaku untuk seluruh Tertanggung.
    2. Penggunaan fitur cashless minimum 1 tahun.
    3. Perubahan fitur cashless (permintaan penggunaan atau peniadaan fitur cashless) hanya dapat dilakukan di ulang tahun Polis.


Manfaat tambahan Asuransi Jaga Sehat Keluarga:

  • Layanan Bantuan 24/7 (Penyedia jasa layanan: PT. Blue Dot Assistance) (BDA):
    Layanan ini memberikan bantuan kepada Tertanggung baik saat Tertanggung berada di rumah maupun perjalanan. Adapun bantuan yang diberikan berupa: Layanan apabila melakukan perjalanan lebih dari 100 KM. Peserta harus melakukan perjalanan lebih dari 100km (dari tempat tinggal terdaftar) dan setiap perjalanan tidak lebih dari 90 (Sembilan puluh) hari berturut-turut. Perlindungan berlaku di Indonesia dan di luar negeri:
    1. Konsultasi, evaluasi dan rujukan medis 24 jam:
      Layanan Pusat Operasional 24 (dua puluh empat) jam seharí, 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari setahun dilayani oleh staff medis yang berpengalaman dalam bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Tim Medis tersedia untuk konsultasi kesehatan, evaluasi dan atau rujukan layanankesehatan ke dokter ahli atau spesialis.
    2. Evakuasi darurat dan repatriasi medis:
      BDA akan mengatur dan membayar evakuasi darurat berdasarkan pengawasan medis secara konstan, dengan cara transportasi apapun yang diperlukan dari rumah sakit ke fasilitas terdekat yang mampu memberikan perawatan yang diperlukan. BDA akan mengatur dan membayar biaya repatriasi ke Tempat Tinggal Resmi dari Peserta setelah kondisinya telah dinyatakan stabil.

      Keputusan proses evakuasi/repatriasi darurat medis yg dilakukan dan transportasi yg digunakan ditentukan oleh dokter BDA dengan berkonsultasi dengan dokter setempat yg merawat Peserta. Semua layanan evakuasi dan repatriasi harus diatur dan dibayar oleh BDA dan BDA tidak bertanggungjawab atas biaya biaya yang telah timbul sebelumnya
    3. Bantuan masuk rumah sakit:
      BDA akan membantu untuk mengkonfirmasi Peserta untuk mendapatkan penanganan medis atau membantu berkoordinasi mengenai pembayarannya (misalnya: pembayaran dari pihak perusahaan atau keluarga).
    4. Pemantauan kondisi kesehatan dan penyampJagadirin pesan darurat:
      Jika ada Peserta yang dirawat inap di rumah sakit, tim medis BDA akan memantau kondisi peserta tersebut dengan berkonsultasi dengan dokter yang merawat sesering yang dibutuhkan secara medis. BDA akan menerima dan mengirimkan pesan darurat kepada pihak Asuransi atau pihak keluarga.
    5. Pengiriman obat dalam keadaan darurat:
      Bila kondisi memungkinkan dan tidak bertentangan dengan hukum, BDA akan membantu untuk mengirimkan kepada Peserta dan atau mengganti obat-obatan yang diresepkan berdasarkan ijin dari Peserta dan dokter yang merawat Peserta. Biaya pembelian obat-obatan harus ditanggung oleh Peserta, sedangkan transportasi yang digunakan untuk mengirimkan obatobatan tersebut mengikuti aturan setempat, dan biaya transportasi akan ditanggung oleh BDA.
    6. Transportasi untuk mendampingi pasien:
      Bila Peserta bepergian seorang diri dan dirawat inap di rumah sakit selama lebih dari 7 (tujuh) hari serta proses repatriasi tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, maka BDA akan menyediakan tiket kapal terbang kelas ekonomi pergi pulang ke bandar udara terdekat, untuk 1 (satu) orang anggota keluarga agar dapat mendampingi Peserta.
    7. Perawatan anak dibawah umur:
      Bila Peserta mengalami kondisi medis yang menyebabkan Peserta tidak dapat merawat anaknya (dibawah usia 18 tahun), BDA akan mengatur anak tersebut dapat pulang kembali ke Tempat Tinggal Resmi.
    8. Pemulangan jenasah atau Pemakaman lokal:
      Bila Peserta meninggal dunia selama dalam perjalanan, BDA akan mengatur dan membayar biaya yang diperlukan untuk memulangkan jenasah ke Tempat Tinggal Terdaftar atau pemakaman local jika meninggal di luar negeri, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenasah, pengurusan seluruh dokumen yang diperlukan, pembelian kantong jenasah atau kotak jenasah yang sederhana, dan pengangkutan jenasah ke rumah duka di Tempat Tinggal Resmi peserta.
    9. Bantuan rujukan hukum dan penterjemah:
      Bila bepergian ke luar negeri, BLUE DOT Assístance akan membantu Peserta agar dapat dirujuk kepada penasihat hukum dan atau penterjemah, apabila diperlukan.
    10. Informasi pra-perjalanan:
      Sebelum melakukan perjalanan, Peserta dapat menghubungi BDA untuk travel advisories dan informasi mengenai Negara yang akan dikunjungi.
    11. Kehilangan bagasi dan dokumen perjalanan:
      Jika bagasi atau dokumen dari Peserta hilang atau akibat kelalJagadirin dari pihak yang bersangkutan, Blue Dot Assistance akan membantu melacak dan menemukan kembali bagasi atau dokumen tersebut dan akan melakukan pengaturan pengiriman bagasi atau dokumen tersebut kepada Peserta.
    12. Layanan Bantuan Umum:
      BDA dapat membantu untuk travel ticket, booking hotel dan layananlayanan umum lainnya, apabila diminta oleh Peserta. Seluruh biaya yang timbul adalah ditanggung oleh Peserta.
  • Layanan Saat Berada di Rumah atau Perjalanan max. 100 km:
    Penyedia jasa layanan akan menyediakan kepada Tertanggung, jasa yang dijelaskan di bawah ini ketika Tertanggung sedang dalam perjalanan atau tidak sedang dalam perjalanan, dengan jarak di bawah 100 kilometer dari tempat tinggal yang sah (berdasarkan KTP/KITAS).
    1. 24 Jam Konsultasi medis, evaluasi dan rujukan medis:
      Layanan Pusat Operasional 24 (dua puluh empat) jam seharí, 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari setahun dilayani oleh staff medis yang berpengalaman dalam bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Tim Medis tersedia untuk konsultasi kesehatan, evaluasi dan atau rujukan layanan kesehatan ke dokter ahli atau spesialis.
    2. Ambulans Darat Lokal:
      Apabila Peserta mengalami Kecelakaan serius atau Cedera serius yg membutuhkan perawatan medis secepatnya, BDA akan mengatur dan membayar Ambulans Darat Lokal untuk membawa Peserta ke fasilitas medis yg terdekat yg memadai untuk merawat kondisi medis Peserta. Waktu respon tergantung pada kondisi lalu lintas dan ketersediaan ambulans.
    3. Pemulangan jenasah:
      Bila Peserta meninggal dunia, BDA akan mengatur dan membayar biaya yang diperlukan untuk memulangkan jenasah ke Tempat Tinggal Resmi.
    4. Layanan resep darurat:
      Bila kondisi memungkinkan dan tidak bertentangan dengan hukum, BDA akan membantu untuk mengirimkan kepada Peserta dan atau mengganti obat-obatan yang diresepkan berdasarkan ijin dari Peserta dan dokter yang merawat Peserta. Biaya pembelian obat-obatan harus ditanggung oleh Peserta, sedangkan transportasi yang digunakan untuk mengirimkan obatobatan tersebut mengikuti aturan setempat, dan biaya transportasi akan ditanggung oleh BDA.
    5. Informasi Pra-perjalanan:
      Sebelum melakukan perjalanan, Peserta dapat menghubungi BDA untuk nasehat perjalanan dan informasi mengenai Negara yang akan dikunjungi.
    6. Layanan Bantuan Umum:
      BDA dapat membantu untuk pemesanan tiket perjalanan, pemesanan hotel dan layanan-layanan umum lainnya, apabila diminta oleh Peserta. Seluruh biaya yang timbul adalah ditanggung oleh Peserta. Semua jasa wajib diatur oleh penyedia jasa layanan, tidak ada klaim atas penggantian uang yang telah dikeluarkan yang dapat diterima
  • Benefit Spesial Gratis tiket nonton setiap bulan di CGV Cinemas (Provider/Penyedia Jasa Layanan: CGV Cinemas):
    1. Hanya berlaku untuk pemegang polis dengan status Active, untuk polis baru setelah melewati masa freelook
    2. Reservasi tiket dilakukan secara online di jagadiri.co.id/nonton-gratis setiap hari rabu s/d jumat minggu ke – 2 setiap bulannya
    3. Reservasi akan mendapatkan email e-voucher yang akan ditukarkan denganvoucher fisik
    4. Penukaran email e-voucher dengan voucher fisik dilakukan menunjukan card/e-card JAGADIRI, email reservasi & identitas diri di Counter Service Zone.
    5. Penukaran email e-voucher dengan voucher fisik dilakukan pada Sabtu/Minggu di Minggu ke -2 sesuai dengan jadwal pemilihan pada reservasi.
    6. Voucher Fisik dapat digunakan untuk Film apapun & jam kapanpun dan berlaku dalam kurun waktu 7 hari sesuai dengan cinema yang dipilih saat reservasi.
    7. Penukaran Voucher & Penggunaan Voucher diluar jadwal yang ditentukan akan membuat voucher tidak berlaku.
    8. Voucher tidak dapat dipindah tangankan
    9. Penukaran di luar tanggal akan hangus.
  • Benefit Gratis voucher/produk setiap bulan dari TADA Network:
    (Provider/Penyedia Jasa Layanan: TADA) - Voucher/Produk hanya dapat ditukar pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan TADA. Merchant yang bekerjasama dengan TADA diantaranya Tokopedia, Blibli, Es Teler 77, Chatime, Haagen Dazs dll


Jaga Sehat Plus
Jaga Sehat Plus adalah sebuah produk asuransi kesehatan dari Jagadiri yang memberikan perlindungan dan ganti rugi biaya kesehatan apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit karena kecelakaan ataupun penyakit. Asuransi ini juga memiliki fitur pengembalian premi 50% walaupun tidak ada atau tidaknya proses klaim yang terjadi yang akan dibayarkan setiap 3 tahun. Asuransi kesehatan ini juga memberikan fasilitas pembayaran klaim secara non-tunai (cashless) yang semakin memberikan kemudahan serta kenyamanan dalam melakukan transaksi di seluruh rumah sakit rekanan Jagadiri. Nikmati juga beragam diskon di berbagai merchant pilihan dan tiket GRATIS di CGV Cinemas Pilihan (Grand Indonesia Jakarta, Teras Kota Tangerang, Bekasi Cyber Park, Paris Van Java Bandung, dan Marvel City Surabaya) setiap bulan. Asuransi Jaga Sehat Plus memiliki masa pertanggung selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan frekusensi pembayaran premi secara tahuan atau bulanan.

Beberapa manfaat dan keuntungan produk yang bisa dinikmati dari asuransi kesehatan ini antara lain adalah:

Manfaat utama Asuransi Jaga Sehat Plus:
  • Pemberian Santunan Harian Rawat Inap akibat Sakit atau Kecelakaan:
    Apabila Tertanggung memerlukan Perawatan Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Sakit atau Kecelakaan, maka akan dibayarkan Santunan Harian Rawat Inap sebesar Uang Pertanggungan. Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
    1. Maksimal santunan harian rawat inap adalah 90 (sembilan puluh) hari per tahun.
    2. Apabila Tertanggung menjalani rawat inap dan mempunyai lebih dari 1 (satu) Polis dengan manfaat yang sama, maka akan dibayarkan santunan harian rawat inap maksimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per Tertanggung.
    3. Khusus untuk santunan yang diberikan yang berhubungan dengan infeksi Virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC), infeksi oportunistik, tumor ganas terkait HIV, AIDS atau ARC, santunan rawat inap untuk masingmasing Tertanggung maksimal 60 (enam puluh) hari selama masa perlindungan.
    4. Khusus untuk Gastroenteritis dan Thypoid yang perawatannya terjadi di 1 (satu) tahun pertama Polis, perlindungan berlaku maksimal untuk 3 (tiga) hari Rawat Inap per kejadian.
    5. asa tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak mulai berlakunya asuransi per Tertanggung untuk mendapatkan manfaat santunan rawat inap akibat sakit.
  • Pemberian Santunan Meninggal Dunia akibat Sakit atau Kecelakaan:
    Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan santunan meninggal dunia sebesar 20 kali Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir. Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
    1. Apabila tertanggung mempunyai lebih dari 1 (satu) Polis dengan manfaat yang sama maka Penanggung akan membayarkan santunan maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Per Tertanggung.
    2. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan maka santunan akan dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak mulai berlakunya asuransi.
    3. Tidak ada masa tunggu untuk santunan meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • Pengembalian Premi:
    Dalam hal Polis masih aktif dalam masa pertanggungan, setiap akhir tahun ke – 3 (tiga) 50% (lima puluh per seratus) dari premi yang telah dibayarkan selama 3 (tiga) tahun akan dikembalikan kepada Pemegang Polis. Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
    1. Manfaat pengembalian premi tidak diberikan bagi Polis yang menjadi batal atau dibatalkan sebelum berakhirnya masa pertanggungan.
    2. Pengembalian premi akan dibayarkan maksimal 2 (dua) bulan setelah periode 3 (tiga) tahun Polis berakhir ke Rekening yang ditunjuk Pemegang Polis dengan syarat tidak ada Premi tertunggak untuk periode 3 (tiga) tahun Polis tersebut.
  • Layanan Pembayaran Klaim cashless:
    metode klaim dimana Pemegang Polis tidak perlu melakukan reimbursement ke Penanggung, tetapi klaim dapat dibayarkan langsung di Rumah Sakit, khusus hanya Rumah Sakit Provider (rumah sakit yang ditunjuk Penanggung dan I’M Care 177) yang tersebar di wilayah Indonesia. Selain itu Tertanggung juga tidak perlu membayarkan biaya jaminan (DP) di Rumah Sakit apabila memiliki kartu peserta Jaga Sehat Plus. Adapun mekanisme layanan ini adalah:
    1. Tertanggung cukup menunjukkan kartu peserta-nya untuk mendapatkan jaminan rawat inap di Rumah Sakit Provider - Tertanggung harus menunjukkan KTP saat datang ke Rumah Sakit Provider
    2. Besar santunan yang dibayarkan asuransi akan sesuai dengan manfaat santunan/plan yang diambil peserta. Jika terdapat tagihan biaya yang lebih besar dari plan yang diambil peserta (excess), maka kelebihannya akan ditanggung oleh peserta sebelum meninggalkan rumah sakit. Sebaliknya jika tagihan biaya lebih kecil dari limit plan maka sisa santunan yang ada akan dibayarkan ke peserta melalui rekening bank yang disetujui oleh peserta.
    3. Untuk klaim atas biaya perawatan yang dilakukan di luar Rumah Sakit Provider (baik di Indonesia maupun di luar Indonesia), berlaku sistem reimbursement langsung ke Penanggung.


Manfaat tambahan Asuransi Jaga Sehat Plus:

  • Layanan Bantuan 24/7 (Penyedia jasa layanan: PT. Blue Dot Assistance) (BDA):
    Layanan ini memberikan bantuan kepada Tertanggung baik saat Tertanggung berada di rumah maupun perjalanan. Adapun bantuan yang diberikan berupa: Layanan apabila melakukan perjalanan lebih dari 100 KM. Peserta harus melakukan perjalanan lebih dari 100km (dari tempat tinggal terdaftar) dan setiap perjalanan tidak lebih dari 90 (Sembilan puluh) hari berturut-turut. Perlindungan berlaku di Indonesia dan di luar negeri:
    1. Konsultasi, evaluasi dan rujukan medis 24 jam:
      Layanan Pusat Operasional 24 (dua puluh empat) jam seharí, 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari setahun dilayani oleh staff medis yang berpengalaman dalam bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Tim Medis tersedia untuk konsultasi kesehatan, evaluasi dan atau rujukan layanankesehatan ke dokter ahli atau spesialis.
    2. Evakuasi darurat dan repatriasi medis:
      BDA akan mengatur dan membayar evakuasi darurat berdasarkan pengawasan medis secara konstan, dengan cara transportasi apapun yang diperlukan dari rumah sakit ke fasilitas terdekat yang mampu memberikan perawatan yang diperlukan. BDA akan mengatur dan membayar biaya repatriasi ke Tempat Tinggal Resmi dari Peserta setelah kondisinya telah dinyatakan stabil.

      Keputusan proses evakuasi/repatriasi darurat medis yg dilakukan dan transportasi yg digunakan ditentukan oleh dokter BDA dengan berkonsultasi dengan dokter setempat yg merawat Peserta. Semua layanan evakuasi dan repatriasi harus diatur dan dibayar oleh BDA dan BDA tidak bertanggungjawab atas biaya biaya yang telah timbul sebelumnya
    3. Bantuan masuk rumah sakit:
      BDA akan membantu untuk mengkonfirmasi Peserta untuk mendapatkan penanganan medis atau membantu berkoordinasi mengenai pembayarannya (misalnya: pembayaran dari pihak perusahaan atau keluarga).
    4. Pemantauan kondisi kesehatan dan penyampJagadirin pesan darurat:
      Jika ada Peserta yang dirawat inap di rumah sakit, tim medis BDA akan memantau kondisi peserta tersebut dengan berkonsultasi dengan dokter yang merawat sesering yang dibutuhkan secara medis. BDA akan menerima dan mengirimkan pesan darurat kepada pihak Asuransi atau pihak keluarga.
    5. Pengiriman obat dalam keadaan darurat:
      Bila kondisi memungkinkan dan tidak bertentangan dengan hukum, BDA akan membantu untuk mengirimkan kepada Peserta dan atau mengganti obat-obatan yang diresepkan berdasarkan ijin dari Peserta dan dokter yang merawat Peserta. Biaya pembelian obat-obatan harus ditanggung oleh Peserta, sedangkan transportasi yang digunakan untuk mengirimkan obatobatan tersebut mengikuti aturan setempat, dan biaya transportasi akan ditanggung oleh BDA.
    6. Transportasi untuk mendampingi pasien:
      Bila Peserta bepergian seorang diri dan dirawat inap di rumah sakit selama lebih dari 7 (tujuh) hari serta proses repatriasi tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, maka BDA akan menyediakan tiket kapal terbang kelas ekonomi pergi pulang ke bandar udara terdekat, untuk 1 (satu) orang anggota keluarga agar dapat mendampingi Peserta.
    7. Perawatan anak dibawah umur:
      Bila Peserta mengalami kondisi medis yang menyebabkan Peserta tidak dapat merawat anaknya (dibawah usia 18 tahun), BDA akan mengatur anak tersebut dapat pulang kembali ke Tempat Tinggal Resmi.
    8. Pemulangan jenasah atau Pemakaman lokal:
      Bila Peserta meninggal dunia selama dalam perjalanan, BDA akan mengatur dan membayar biaya yang diperlukan untuk memulangkan jenasah ke Tempat Tinggal Terdaftar atau pemakaman local jika meninggal di luar negeri, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenasah, pengurusan seluruh dokumen yang diperlukan, pembelian kantong jenasah atau kotak jenasah yang sederhana, dan pengangkutan jenasah ke rumah duka di Tempat Tinggal Resmi peserta.
    9. Bantuan rujukan hukum dan penterjemah:
      Bila bepergian ke luar negeri, BLUE DOT Assístance akan membantu Peserta agar dapat dirujuk kepada penasihat hukum dan atau penterjemah, apabila diperlukan.
    10. Informasi pra-perjalanan:
      Sebelum melakukan perjalanan, Peserta dapat menghubungi BDA untuk travel advisories dan informasi mengenai Negara yang akan dikunjungi.
    11. Kehilangan bagasi dan dokumen perjalanan:
      Jika bagasi atau dokumen dari Peserta hilang atau akibat kelalJagadirin dari pihak yang bersangkutan, Blue Dot Assistance akan membantu melacak dan menemukan kembali bagasi atau dokumen tersebut dan akan melakukan pengaturan pengiriman bagasi atau dokumen tersebut kepada Peserta.
    12. Layanan Bantuan Umum:
      BDA dapat membantu untuk travel ticket, booking hotel dan layananlayanan umum lainnya, apabila diminta oleh Peserta. Seluruh biaya yang timbul adalah ditanggung oleh Peserta.
  • Layanan Saat Berada di Rumah atau Perjalanan max. 100 km:
    Penyedia jasa layanan akan menyediakan kepada Tertanggung, jasa yang dijelaskan di bawah ini ketika Tertanggung sedang dalam perjalanan atau tidak sedang dalam perjalanan, dengan jarak di bawah 100 kilometer dari tempat tinggal yang sah (berdasarkan KTP/KITAS).
    1. 24 Jam Konsultasi medis, evaluasi dan rujukan medis:
      Layanan Pusat Operasional 24 (dua puluh empat) jam seharí, 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari setahun dilayani oleh staff medis yang berpengalaman dalam bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Tim Medis tersedia untuk konsultasi kesehatan, evaluasi dan atau rujukan layanan kesehatan ke dokter ahli atau spesialis.
    2. Ambulans Darat Lokal:
      Apabila Peserta mengalami Kecelakaan serius atau Cedera serius yg membutuhkan perawatan medis secepatnya, BDA akan mengatur dan membayar Ambulans Darat Lokal untuk membawa Peserta ke fasilitas medis yg terdekat yg memadai untuk merawat kondisi medis Peserta. Waktu respon tergantung pada kondisi lalu lintas dan ketersediaan ambulans.
    3. Pemulangan jenasah:
      Bila Peserta meninggal dunia, BDA akan mengatur dan membayar biaya yang diperlukan untuk memulangkan jenasah ke Tempat Tinggal Resmi.
    4. Layanan resep darurat:
      Bila kondisi memungkinkan dan tidak bertentangan dengan hukum, BDA akan membantu untuk mengirimkan kepada Peserta dan atau mengganti obat-obatan yang diresepkan berdasarkan ijin dari Peserta dan dokter yang merawat Peserta. Biaya pembelian obat-obatan harus ditanggung oleh Peserta, sedangkan transportasi yang digunakan untuk mengirimkan obatobatan tersebut mengikuti aturan setempat, dan biaya transportasi akan ditanggung oleh BDA.
    5. Informasi Pra-perjalanan:
      Sebelum melakukan perjalanan, Peserta dapat menghubungi BDA untuk nasehat perjalanan dan informasi mengenai Negara yang akan dikunjungi.
    6. Layanan Bantuan Umum:
      BDA dapat membantu untuk pemesanan tiket perjalanan, pemesanan hotel dan layanan-layanan umum lainnya, apabila diminta oleh Peserta. Seluruh biaya yang timbul adalah ditanggung oleh Peserta. Semua jasa wajib diatur oleh penyedia jasa layanan, tidak ada klaim atas penggantian uang yang telah dikeluarkan yang dapat diterima
  • Benefit Spesial Gratis tiket nonton setiap bulan di CGV Cinemas (Provider/Penyedia Jasa Layanan: CGV Cinemas):
    1. Hanya berlaku untuk pemegang polis dengan status Active, untuk polis baru setelah melewati masa freelook.
    2. Reservasi tiket dilakukan secara online di jagadiri.co.id/nonton gratis setiap hari rabu s/d jumat minggu ke – 2 setiap bulannya.
    3. Reservasi akan mendapatkan email e-voucher yang akan ditukarkan dengan voucher fisik.
    4. Penukaran email e-voucher dengan voucher fisik dilakukan menunjukan card/e-card JAGADIRI, email reservasi & identitas diri di Counter Service Zone.
    5. Penukaran email e-voucher dengan voucher fisik dilakukan pada Sabtu/Minggu di Minggu ke -2 sesuai dengan jadwal pemilihan pada reservasi.
    6. Voucher Fisik dapat digunakan untuk Film apapun & jam kapanpun dan berlaku dalam kurun waktu 7 hari sesuai dengan cinema yang dipilih saat reservasi.
    7. Penukaran Voucher & Penggunaan Voucher diluar jadwal yang ditentukan akan membuat voucher tidak berlaku.
    8. Voucher tidak dapat dipindah tangankan.
    9. Penukaran di luar tanggal akan hangus.
  • Benefit Gratis voucher/produk setiap bulan dari TADA Network:
    (Provider/Penyedia Jasa Layanan: TADA) - Voucher/Produk hanya dapat ditukar pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan TADA. Merchant yang bekerjasama dengan TADA diantaranya Tokopedia, Blibli, Es Teler 77, Chatime, Haagen Dazs dll
Jaga Sehat DBD Jaga Sehat Sehat DBD adalah sebuah asuransi kesehatna yang memberikan perlindungan dan ganti rugi perawatan di rumah sakit kepada Tertanggung yang disebabkan oleh penyakit demam berdarah. Hanya dengan Rp 10.000,-, Anda bisa menikmati perlindungan selama 90 hari dalam setahun untuk Anda dan keluarga Anda.

Beberapa Manfaat yang bisa dinikmati dari asuransi ini antara lain adalah:
  • Santunan biaya rumah sakit hingga Rp 5.000.000 apabila terkena Demam Berdarah Dengue.
  • Santunan kematian hingga Rp 10.000.000 jika Tertanggung meninggal dunia akibat Demam Berdarah Dengue.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi kesehatan terbaik di Indonesia, mengajukan asuransi kesehatan terbaik di Jagadiri memiliki berbagai macam keuntungan seperti:

  • Produk asuransi dengan biaya premi yang ekonomis, terjangkau, dan beragam sesuai dengan kebutuhan.
  • Adanya dukungan agen asuransi yang profesional yang selalu siap melayanai nasabah kapan saja.
  • Proses pengajuan tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan (tergantung produk yang dipilih).
  • Pelayanan asuransi kesehatan 24 jam.
  • Sistem pembayaran asuransi kesehatan yang lengkap yang bisa Anda lakukan dengan berbagai cara seperti setoran langsung, bayar melalui ATM, atau Auto-Debet dari bank-bank ternama di Indonesia.
  • Proses klaim asuransi yang tergolong mudah dan cepat, ditambah lagi proses klaim ini dapat dilakukan oleh agen asuransi sehingga Anda hanya tinggal melengkapi data-data yang dibutuhkan saja tanpa harus pergi bagian klaim di Jagadiri.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi kesehatan Jagadiri secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online:
    Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah:
    Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online:
    Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap:
    sebagain besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk:
    Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tersebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Untuk mengajukan produk asuransi kesehatan Jagadiri, calon nasabah diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:

  • Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun
  • Usia Masuk Tertanggung: Dewasa: 21 tahun – 60 tahun (last birthday*) dan Anak: 0.5 tahun – 23 tahun (last birthday*) dengan ketentuan:
    1. Pemegang Polis wajib menjadi Tertanggung.
    2. Maksimum jumlah Tertanggung dalam 1 polis adalah 5 Tertanggung, yaitu kombinasi Pemegang Polis, Pasangan (suami/istri), dan Anak. Jumlah maksimum Tertanggung dewasa adalah 2 orang sedangkan jumlah maksimum anak adalah 3 orang.
    *Contoh definisi last birthday: Saat ini A berusia 29 tahun 11 bulan. Jika A ingin membeli produk Jaga Sehat Keluarga, maka premi akan mengikuti usia 29 tahun, meskipun bulan depan A akan berusia 30 tahun.
  • Usia Maksimum Perlindungan: Hingga mencapai usia 70 tahun (khusus untuk perpanjangan). Apabila Pemegang Polis sudah melewati usia maksimum atau meninggal dunia, maka apabila Pasangan juga merupakan Tertanggung, Pasangan dapat menjadi Payor dan sekaligus menjadi Tertanggung Utama agar Polis tidak lapse.


Dengan ketentuan underwriting sebagai berikut:
  • Tidak ada seleksi resiko (guaranteed acceptance).
  • Tidak ada masa tunggu untuk klaim manfaat perawatan rumah sakit atau santunan meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • Masa tunggu 30 hari untuk klaim manfaat perawatan rumah sakit akibat sakit berlaku per Tertanggung dimulai dari Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi. - Masa tunggu 90 hari untuk klaim manfaat santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan berlaku per Tertanggung dimulai dari Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi. - Masa tunggu 365 hari untuk 17 penyakit (lihat di bagian Pengecualian). - Polis akan diperbaharui secara otomatis setiap 3 tahun.

Berikut adalah beberapa pengecualian tanggungan asuransi kesehatan Jagadiri:

Masa Tenggang Waktu (Grade Period) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi bagi Pemegang Polis untuk membayar Premi. Polis akan batal (lapse) secara otomatis jika tidak ada pembayaran premi dalam Masa Tenggang Waktu (Grade Period).

Pengecualian Klaim:
  • Perang (dengan atau tanpa adanya pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan, tindakan militer atau kudeta;
  • Keterlibatan Tertanggung dalam tugas militer pada Angkatan Bersenjata atau suatu Badan International;
  • Upaya bunuh diri atau upaya apapun sejenisnya baik dalam keadaan sadar / tidak sadar, atau kesepakatan untuk melakukan bunuh diri;
  • Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya (atau ikut serta dalam latihan khusus untuk itu), termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan menyelam dengan menggunakan alat pernafasan, pendakian gunung dengan menggunakan tali atau penunjuk jalan, pot holing, terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin yang melibatkan es atau salju termasuk tetapi tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping, olah raga profesional atau olah raga lainnya yang menggunakan kendaraan tertentu;
  • Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan kecuali sebagai seorang penumpang yang sah di dalam pesawat terbang komersial dengan sayap permanen yang disediakan dan di operasikan oleh suatu perusahaan penerbangan atau perusahaan penyewaan pesawat terbang yang mempunyai izin untuk menerbangkan secara rutin penumpang yang membayar atau di dalam helikopter yang disediakan dan di operasikan oleh perusahaan penerbangan, asalkan helikopter yang dimaksud tersebut beroperasi hanya pada bandar udara komersial atau terminal helikopter yang mempunyai izin;
  • Tertanggung melakukan atau ikut serta dalam tindakan melawan hukum dan / atau peraturan yang berlaku di negara dimana tindakan tersebut dilakukan oleh Tertanggung;
  • Kehamilan, kelahiran, atau keguguran dan komplikasi yang terjadi sebagai akibatnya;
  • Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan lain dimana tidak ada indikasi obyektif mengenai kesehatan yang terganggu, pemeriksaan mata atau upaya perbaikan penglihatan dengan cara apapun, pemeriksaan pendengaran, penyuntikan untuk pencegahan atau vaksinasi, peristirahatan, rehabilitasi;
  • Pengobatan keadaan yang berkaitan dengan kekacauan fungsional atau emosional pikiran, termasuk tetapi tidak terbatas pada gangguan psikotik, neurotik, psikosomatik dan manifestasi nya;
  • Reaksi nuklir, radiasi atau kontaminasi radio aktif;
  • Penyakit bawaan atau kelainan sejak lahir;
  • Pengaturan jarak kelahiran, pengobatan ketidaksuburan dan sterilisasi;
  • Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan oleh Sakit yang timbul dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender atau meninggal dunia bukan akibat kecelakaan yang timbul dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi, kecuali karena kecelakaan.
  • Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan dan / atau berhubungan dengan Cedera Tubuh akibat Kecelakaan yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi;
  • Perawatan Rawat Inap yang disebabkan oleh Penyakit-Penyakit di bawah ini walaupun dalam diagnosa tersebut ada penyakit-penyakit lainnya yang tidak masuk dalam pengecualian yang timbul dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi:
    • Segala jenis Asthma;
    • Segala jenis Hernia dan Haemorrhoid;
    • Segala jenis tumor dan kanker;
    • Endometriosis;
    • Penyakit Telinga, Hidung, Tenggorokan yang memerlukan pembedahan;
    • Segala jenis Struma (Pembesaran Kelenjar Tiroid/Gondok);
    • Segala jenis Katarak;
    • Epilepsi (Grand Mal atau Petit Mal);
    • Segala jenis TBC (Tuberculosis);
    • Penyakit Radang Empedu dan Batu Kandung Empedu (Cholesistitis, Cholelitiasis, Cholestasis); Segala Penyakit yang berhubungan dengan hati (semua jenis Hepatitis, Amubiasis hati);
    • Batu Ginjal, Saluran Kemih dan Kandung Kemih (Urolithiasis, Nefrolithiasis, Pyelolithiasis, Ureterolithiasis, Uretrolithiasis, Vesicolithiasis);
    • Tekanan Darah Tinggi (Hipertensi), Penyakit Jantung (semua penyakit yang berhubungan dengan Jantung) dan Pembuluh Darah (Semua Penyakit Pembuluh Darah baik didalam Jantung maupun di luar Jantung termasuk Stroke);
    • Segala penyakit yang berhubungan dengan saluran pencernaan seperti: Gastritis, Dispepsia, Gastroenteritis, Thypoid;
    • Penyakit Kencing manis (Diabetes Mellitus);
    • Vertigo;
    • Hernia Nucleus Pulposus (HNP), Low Back Pain (LBP) akibat Sakit / Kecelakaan / jatuh / sebab apapun;
    • HIV / AIDS
  • Rawat Inap yang dijalani Tertanggung di luar Rumah Sakit.
  • Perawatan gigi dan atau gusi dan atau bagian penyangganya yang disebabkan oleh Sakit atau Kecelakaan.


Pengecualian khusus untuk manfaat Layanan Bantuan 24/7
Layanan tidak akan diberikan apabila:
  • Peserta melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan pengobatan medis; atau Peserta sedang menerima tindakan medis pada saat efektif polis asuransi; .
  • Cidera yang diderita Peserta diakibatkan oleh keikutsertaan Peserta dalam perang atau pemberontakan; .
  • Cidera yang diakibatkan oleh tindakan kriminal atau melanggar hukum seperti mengkonsumsi obat - obat terlarang atau akibat usaha percobaan bunuh diri; .
  • Peserta dipindahkan dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya dengan kemampuan dan tingkat perawatan yang sama.
  • Untuk layanan evakuasi dan repatriasi Peserta, tidak akan diberikan apabila Peserta memiliki :
    • Tanpa otorisasi medis;
    • Luka ringan, cidera biasa seperti keseleo, patah tulang biasa atau penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Peserta untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah;
    • Kehamilan dengan masa lebih dari enam bulan;
    • Gangguan-gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.

Pembayaran asuransi kesehatan Jagadiri dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan kemudahan akses pembayaran yang luas yaitu:

  • Pembayaran melalui ATM Bersama ke rekening Jagadiri.
  • Pembayaran langsung melalui kantor Jagadiri.

Sebelum melakukan proses klaim asuransi kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  • Pastikan Premi Anda Selalu Terbayar Tepat Waktu:
    Jika Anda memiliki poluas asuransi ada baiknya Anda selalu memperhatikan pembayaran premi yang harus Anda bayarkan setiap bulan. Pastikan bila Anda selalu membayar premi asuransi kesehatan Anda dengan tepat waktu, karena bila sewaktu-waktu Anda ingin mengajukan klaim kesehatan. Perusahaan asuransi akan mencatat polia asuransi kesehatan Anda sebagai polis yang aktif dan Anda mengumpulkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan.
  • Perhatikan Masa Aktif Asuransi Kesehatan Anda:
    Berbagai perusahaan asuransi secara umum menetapkan masa aktif polis asuransi setelah kurang lebih 30 hari atua 1 bulan. Karena hal tersebut bila kita melakukan klaim atau pengobatan ke rumash sakit sebelum polis kita aktif, kemungkinan besar akan ditolak karena belum memasuki masa aktif polis. Karena itu, penting bagi Anda yang memiliki polis asuransi kesehatan untuk memastikan masa aktif polis Anda sebelum melakukan klaim.
  • Pahami Peraturan Pengecualian Asuransi:
    Dalam polis asuransi ada beberapa peraturan pengecualian yang harus diperhatikan oleh para pemegang polis dan tertanggung dalam hal pengecualian pertanggungan. Secara umum beberapa peraturan pengecualian itu antara lain adalah:
    1. Untuk penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan penyakit kritis lainnya, baru bisa untuk diklaimkan minimal setelah 6 bulan. Dengan begitu jika kita sebelumnya telah memiliki penyakit jantung sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya, cobalah menunggu 6 bulan hingga 1 tahun baru kita bisa mengklaim.
    2. Untuk penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik kita ketahui atau tidak maka perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya. Misalnya untuk penyakit penyakit bawaan lahir.
    3. Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika menggunakan biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.

Berikut ini adalah dokumen pengajuan klaim asuransi kesehatan di Jagadiri yang perlu disiapkan:

Untuk klaim perawatan rumah sakit:
  • Formulir Klaim Perawatan Rumah Sakit;
  • Fotokopi Identitas diri (KTP/KITAS) Pemegang Polis;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi kwitansi total dan perincian biaya Perawatan yang dilegalisir;
  • Fotokopi buku rekening Bank (halaman keterangan nomor rekening);
  • Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium, hasil bacaan Dokter atas pemeriksaan Rontgen, MRI, CT-Scan, Patologi Anatomi, dll, saat mendapatkan perawatan;
  • Fotokopi Surat Keterangan Kepolisian yang dilegalisir (apabila klaim akibat kecelakaan lalu lintas / tindak kriminal / kematian tidak wajar / kematian di rumah atau kematian di luar Rumah Sakit);
  • Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.
Untuk klaim meninggal dunia:
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia;
  • Fotokopi Identitas diri (KTP / KITAS) dari Pemegang Polis, Tertanggung dan Ahli Waris / Pengaju Klaim;
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian dari pihak yang berwenang yang dilegalisir;
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit yang dilegalisir;
  • urat Kuasa Pernyataan Ahli Waris (apabila Ahli Waris lebih dari 1 orang / Ahli Waris masih di bawah umur / Ahli Waris tidak cakap secara hukum);
  • Fotokopi buku rekening Bank (halaman keterangan nomor rekening);
  • Fotokopi Surat Keterangan Kepolisian yang dilegalisir (apabila klaim akibat kecelakaan lalu lintas / tindak kriminal / kematian tidak wajar / kematian di rumah atau di luar Rumah Sakit);
  • Dokumen lain yang diperlukan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan / atau informasi lebih lanjut.

Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:

  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).