Sama-Sama Sebagai Bentuk Perusahaan, Ini Perbedaan PT dan CV

Dari sekian banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia, ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV). Secara garis besar, kedua badan usaha ini memiliki sejumlah perbedaan.

Hal seperti ini patut dipahami dengan baik sejak awal oleh Anda yang ingin mendirikan perusahaan agar pemilihan badan usaha bisa sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan dijalankan. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah pada kemudian hari hanya karena kurangnya pemahaman yang tepat terkait dengan jenis perusahaan yang akan dipilih.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Perseroan Komanditer (CV).

Baca Juga: 15 Perusahaan Terbesar di Dunia

1. Bentuk Perusahaan dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi Perusahaan via shutterstock.com

 

Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

Perseroan Komanditer (CV)

Bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).

2. Ketentuan Pendirian

Ketahui Betul Apa Saja Ketentuan dalam Pendirian Perusahaan via shutterstock.com

 

Perseroan Terbatas (PT)

Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

Perseroan Komanditer (CV)

Tidak memungkinkan WNA sebagai pendirinya. Sama seperti PT, butuh minimal 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendirian CV.

3. Pemakaian Nama Perusahaan

Ikuti Aturan yang Ada dalam Memberikan Nama Perusahaan via shutterstock.com

 

Perseroan Terbatas (PT)

Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:

  • Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz.
  • Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.

Perseroan Komanditer (CV)

Tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Artinya, nama Perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

4. Modal Perusahaan

Cermati Ketentuan Perihal Modal Usaha di Indonesia via shutterstock.com

 

Perseroan Terbatas (PT)

Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:

  • Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.

Perseroan Komanditer (CV)

Dalam pendirian CV, hal ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Artinya, tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini.

  • Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
  • Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.

5. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Sesuaikan Maksud dan Tujuan Perusahaan menurut Aturan yang Berlaku via shutterstock.com

 

Perseroan Terbatas (PT)

Bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti;

  • PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
  • PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran.
  • Serta berbagai jenis usaha lainnya.

Perseroan Komanditer (CV)

Dalam hal ini, CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu saja, seperti Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

6. Kepengurusan

Menyusun Struktur Organisasi Perusahaan via shutterstock.com

 

Perseroan Terbatas (PT)

Harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, diwajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan Komanditer (CV)

Sementara kepengurusan di dalam CV akan dilakukan minimal 2 (dua) orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

7. Proses Pendirian dan Akta Pendirian

Ilustrasi Menandatangani Akta Pendirian Perusahaan via shutterstock.com

 

Perseroan Terbatas (PT)

Pendiriannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Hal ini juga menyebabkan jumlah biaya yang dibutuhkan akan menjadi jauh lebih besar.

Perseroan Komanditer (CV)

Pendiriannya dapat berjalan dengan lebih singkat. Hal ini memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan juga akan jauh lebih murah.

Baca Juga: 15 Perusahaan Terbesar di Indonesia

Pahami Perbedaannya Sejak Awal

Dalam memilih bentuk usaha yang akan digunakan untuk kegiatan bisnis, penting untuk mengenal secara detail yang paling tepat dan sesuai dengan bisnis yang akan dijalankan. Baik PT maupun CV tentu akan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal ini bahkan patut dipelajari secara khusus agar semua ketentuan dan juga aturan di dalamnya bisa dipahami dengan benar sehingga bisnis tersebut nantinya bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Bagaimana Cara Mengurusnya?