SIUP: Pengertian dan Panduan Lengkapnya

Persaingan di dunia bisnis menuntut para pengusaha untuk terus berinovasi menciptakan produk baru, meningkatkan kualitas dan pelayanan bagi konsumen. Adanya improvement membuat perjalanan bisnis menjadi lancar, juga mendatangkan keuntungan yang dapat digunakan untuk semakin meningkatkan mutu produk atau jasa yang dihasilkan. 

Meski terlihat menggiurkan, membuka bisnis tidak boleh asal-asalan. Para pengusaha wajib mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) sebagai bukti bahwa suatu bisnis legal. 

Tertarik mendirikan usaha? Mau tahu lebih banyak tentang SIUP? Berikut ini rangkuman tentang SIUP untuk kamu yang nantinya ingin mendirikan suatu usaha.

Mengenal Istilah SIUP


Contoh SIUP

SIUP adalah surat izin yang diberikan pemerintah kepada individu atau badan atau lembaga untuk menjalankan suatu usaha. Badan atau lembaga dapat berbentuk CV, Firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), maupun BUMN. Tanpa adanya SIUP, suatu usaha bisa dikatakan ilegal dan dapat dibubarkan kapan saja kalau ketahuan pihak yang berwajib.

SIUP dapat dikategorikan ke dalam 4 bagian, tergantung dari skala usaha masing-masing. Adapun bagian-bagian tersebut, di antaranya:

1. SIUP Skala Mikro

Merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mikro. SIUP yang satu ini ditujukan bagi pelaku usaha yang modal dan kekayaan bersihnya berjumlah kurang dari Rp50.000.000.

2. SIUP kecil

Merupakan surat izin usaha yang ditujukan pada lembaga usaha kecil yang modal dan kekayaan bersihnya berada antara Rp50.000.000 sampai Rp500.000.000. Nilai ini belum termasuk aset tanah dan tempat usaha, ya!

3. SIUP Menengah

Merupakan surat izin usaha yang ditujukan bagi pelaku bisnis yang bergerak di bidang perdagangan. Total modal dan kekayaan bersih berada pada angka Rp500.000.000 sampai Rp10.000.000.000. Nilai ini belum termasuk gedung dan aset tanah.

4. SIUP besar

Surat izin usaha yang satu ini biasanya ditujukan bagi perusahaan makro. Modal dan kekayaan bersih biasanya lebih dari Rp10.000.000.

Baca Juga:  Pahami Arti PPJB, PJB, dan AJB Agar Anda Terhindar dari Penipuan

Manfaat SIUP 

Setiap usaha wajib memiliki SIUP. Surat izin untuk usaha dagang ini dipakai pemerintah untuk mendata nama-nama perusahaan yang aktif memperjualbelikan barang atau jasa di pasar. Tidak hanya itu saja, karena SIUP memiliki beberapa manfaat lainnya, di antaranya:

  • Bukti legal atau sah yang menandakan suatu usaha mendapatkan izin dari pemerintah
  • Alat untuk memudahkan kegiatan ekspor-impor
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah
  • Memudahkan akses untuk aktivitas pendanaan, seperti meminjam uang untuk modal usaha
  • Memudahkan pengembangan bisnis, seperti mencari tender
  • Meningkatkan kredibilitas atau tingkat kepercayaan atas perusahaan
  • Sebagai syarat pendukung dalam urusan administrasi

Persyaratan SIUP untuk Masing-masing Badan Usaha

Membuat SIUP wajib dilakukan sebelum mendirikan suatu usaha. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 pada pasal 4 ayat 1C, terdapat pengecualian jika suatu unit usaha memenuhi kriteria berikut.

  • Perusahaan tidak termasuk ke dalam sektor perdagangan
  • Kantor cabang dan perwakilan
  • Perusahaan mikro untuk usaha perseorangan atau persekutuan, usaha yang dikelola oleh anggota keluarga, dan kekayaan bersihnya hanya sebesar Rp50.000.000 (di luar tanah dan bangunan)

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar pembuatan SIUP ini berjalan lancar, sesuai dengan jenis-jenis badan usahanya.

1. Perusahaan Perseorangan

Syarat-syarat pembuatan SIUP, antara lain: 

  • Fotokopi dan KTP asli dari pemilik usaha
  • Fotokopi dan NPWP asli
  • Foto direktur atau pemilik usaha berukuran 4x6 sebanyak dua lembar
  • Laporan keuangan perusahaan
  • Surat Keterangan domisili
  • Siapkan materai Rp6.000
  • Syarat-syarat yang ditentukan

2. Perseroan Terbatas (PT)

Syarat-syarat pembuatan SIUP, antara lain: 

  • Fotokopi dan KTP asli dari pemilik modal atau direktur utama
  • Fotokopi dan kartu keluarga asli jika penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
  • Fotokopi dan NPWP asli
  • Pas foto pemilik modal atau direktur utama berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan domisili
  • Materai Rp6.000
  • Fotokopi dan akta pendirian asli usaha
  • Fotokopi dan surat keterangan pengesahan badan hukum asli yang telah disahkan
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan lingkungan (HO)
  • Laporan keuangan atau neraca perusahaan
  • Syarat lainnya yang ditetapkan

3. Koperasi

Syarat-syarat pembuatan SIUP, antara lain: 

  • Fotokopi dan KTP asli dari direktur utama atau pemilik modal
  • Fotokopi dan NPWP asli dari pemilik yang bersangkutan
  • Pas foto berukuran 4x6 dari pemilik usaha atau direktur utama sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi dan akta pendirian usaha yang asli
  • Surat keterangan domisili
  • Materai Rp6.000
  • Laporan keuangan koperasi
  • Daftar nama dewa pengurus dan pengawas
  • Syarat lainnya yang ditetapkan

4. Perusahaan Terbuka

Syarat-syarat pembuatan SIUP, antara lain: 

  • Fotokopi dan KTP asli dari pemilik usaha atau pemegang modal
  • Pas foto pemilik usaha atau pemegang modal berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi SIUP saat perusahaan masih berstatus perusahaan tertutup
  • Fotokopi akta pendirian usaha dari notaris dan perubahannya (diterbitkan oleh kemenkumham)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) apabila perusahaan telah membuat penawaran secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP)

Prosedur Pembuatan SIUP

Setelah syarat surat izin untuk usaha dagang di atas terpenuhi, baru lanjut ke prosedur pembuatannya. Terdapat dua metode yang bisa digunakan, yaitu dengan mendatangi kantor Dinas Perdagangan dan melalui OSS.

1. Prosedur Pembuatan SIUP di Kantor Dinas Perdagangan

Langkah-langkah membuat SIUP, antara lain:

  • Mengambil form pendaftaran
  • Mengisi form pendaftaran
  • Membayar biaya SIUP
  • Mengambil SIUP

2. Prosedur Pembuatan SIUP Melalui OSS

Langkah-langkah membuat SIUP, antara lain:

  • Masuk ke sistem OSS
  • Mulai pendaftaran dengan mengisi data pribadi dan lakukan verifikasi email
  • Masuk ke akun pribadi, lalu isi data usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan apabila data yang diisi benar dan valid

Baca Juga: Perpanjang SKCK: Ini Syarat, Cara, dan Biaya yang Dibutuhkan

Keuntungan yang Didapatkan Jika Memiliki NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas perusahaan. Dengan memiliki NIB, kamu tidak perlu mengurus surat izin seperti TDP maupun API. Selain itu, kamu juga dapat terhindari dari berbagai risiko usaha yang mungkin terjadi di masa mendatang. 

NIB merupakan terobosan terbaru di dunia usaha. Kepemilikannya akan mendatangkan keuntungan berikut ini.

1. Pengurusan Izin Usaha Dapat Dilakukan secara Terpisah

Pengurusan izin usaha dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submisson (OSS) untuk memudahkan birokrasi izin usaha dagang. Melalui sistem OSS, kamu akan memperoleh NIB yang sesuai dengan identitas usaha dan berlaku secara nasional. Selain NIB, perusahaan juga akan mendapatkan SIUP, NPWP, RPTKA, dan BPJS Ketenagakerjaan. NIB membuat surat izin usaha menjadi terintegrasi satu sama lain, jadi mengurus dokumennya tidak perlu dilakukan secara terpisah.

2. Menghemat Waktu

Mengurus surat izin usaha dengan metode konvensional menguras banyak waktu dan tenaga, terutama kalau dalam pengisiannya terdapat banyak kesalahan atau error. Sistem OSS akan meminimalisir kesalahan tersebut, jadi kamu tidak perlu bolak-balik memperbaiki data yang diisi. Sistemnya yang sudah teri terintegrasi akan membantumu mendapatkan NIB dalam waktu 30 menit saja.

3. Dokumen Perusahaan Aman

Fungsi NIB sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu sebagai identitas diri. Menunjukkan NIB saja sudah cukup 

untuk menunjukkan legalitas usaha jika sewaktu-waktu diminta oleh pihak yang berwenang. Kamu tidak perlu menunjukkan dokumen lain, sehingga dokumen tersebut aman dan tidak tercecer. Registrasi di sistem OSS dapat dilakukan jika kamu sudah memperoleh akta perusahaan dari notaris. 

Besar Biaya dan Masa Berlaku SIUP

Pembuatan surat izin usaha tentu membutuhkan biaya. Besarnya berbeda-beda, tergantung skala perusahaan dan wilayah pendirian usaha. Hal ini bisa ditanyakan langsung di kantor Dinas Perdagangan. 

Sementara untuk masa berlakunya, pemerintah telah menetapkan aturan baru. SIUP berlaku seumur hidup, artinya kamu tidak perlu mengurus SIUP untuk kedua kalinya kalau sudah memilikinya. Lain halnya kalau kamu ingin mendirikan usaha baru, maka pembuatan SIUP perlu dilakukan agar perusahaan baru memiliki identitasnya sendiri. 

Kegiatan Usaha Lancar dengan Adanya SIUP

Mengurus surat izin atas usaha dagang menjadi poin krusial saat mendirikan suatu usaha. Tanpa adanya SIUP, kegiatan usaha mungkin akan mengalami kendala atau risiko rugi di kemudian hari. Maka uruslah SIUP terlebih dahulu kalau kamu berencana membuka usaha, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir. 

Jangan ragu untuk bertanya kepada konsultan atau notaris kalau kamu butuh panduan untuk mengurus SIUP ini. Semoga artikelnya bermanfaat!

Baca Juga:  Cara Cek KTP Online dan Kartu Keluarga dengan Cepat dan Praktis