loader
Rumah Sakit
647
Harga premi
Rp9.135.500/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Periode Pembayaran
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp9.135.500/thn

Deskripsi Produk

Avrist Health Starter merupakan produk asuransi perorangan berjangka 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui, yang memberikan perlindungan ketika Tertanggung membutuhkan perawatan atau tindakan medis lanjutan di rumah sakit. Manfaat produk ini meliputi manfaat kamar rawat inap harian, manfaat pembedahan, manfaat biaya medis, manfaat rawat jalan, manfaat rawat jalan umum, manfaat rawat jalan tambahan, dan manfaat bonus tanpa klaim (No Claim Bonus), dan produk ini dilengkapi dengan fasilitas cashless dimana Tertanggung cukup menggunakan kartu peserta asuransi saat transaksi di rumah sakit.

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Tersedia 647 rumah sakit/klinik rekanan, berikut daftar jaringan rumah sakit/klinik rekanan.

Manfaat Produk

Tabel Manfaat Manfaat Maksimal Perketidakmampuan Rupiah
Plan 200 Plan 350 Plan 500
Manfaat Rawat Inap
Manfaat Kamar & Makan harian Maks. 365 hari/tahun polis 200,000 350,000 500,000
Manfaat Unit Perawatan Intensif Maks. 45 hari/tahun polis 400,000 700,000 1,000,000
Manfaat Penggantian Harian (Apabila ditanggung penuh oleh BPJS) Maks.30 hari/tahun polis 200,000 350,000 500,000
Manfaat Pembedahan
Manfaat Pembedahan Per satu kali kegiatan pembedahan, termasuk transplantasi organ utama, anestesi (obat bius), dan biaya lainnya. Sesuai Tagihan
Komplikasi kehamilan (saat persalinan) Per tahun polis (dengan 12 bulan masa tunggu)
Manfaat Biaya Medis
Kunjungan Dokter Spesialis Maks. 1 kunjungan/hari dan maks. 365 hari/tahun polis Sesuai Tagihan
Kunjungan Dokter Umum Maks. 1 kunjungan/hari dan maks. 365 hari/tahun polis
Biaya Rumah Sakit Lainnya Termasuk biaya obat-obatan dan biaya rumah sakit lainnya
Jasa Ambulans Per perjalanan
Manfaat Rawat Jalan
Konsultasi Sebelum Rawat Inap maks. 30 hari sebelum rawat inap Sesuai tagihan
Konsultasi Setelah Rawat Inap maks. 60 hari sebelum rawat inap
Rawat Jalan Darurat & Perawatan Gigi karena Kecelakaan Per kejadian 350,000 1,000,000 2,500,000
Manfaat Rawat Jalan Umum
Konsultasi Dokter Umum/Spesialis Per tahun polis Max. 1,500,000 (150,000 per kunjungan) Max. 2,600,000 (260,000 per kunjungan) Max. 3,750,000 (250,000 per kunjungan)
Biaya Medis
Biaya Diagnosa & Laboratorium
Biaya Lainnya
Perawatan Gigi
Manfaat Rawat Jalan Tambahan
Perawatn Penyakit Kanker - Kemoterapi Per tahun polis 4,000,000 7,000,000 10,000,000
Cuci Darah/Hemodialisa Per tahun polis 4,000,000 7,000,000 10,000,000
Biaya Tahunan Maksimum Keseluruhan Per tahun polis 30,000,000 50,000,000 75,000,000
No Claim Bonus Setelah 3 tahun dan polis masih aktif 50% dari total premi yang dibayarkan

Penjelasan Manfaat

    1. Manfaat Kamar dan Makan Harian
      Apabila Tertanggung masuk ke Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap berdasarkan rekomendasi dan perawatan profesional dari Dokter atau tenaga medis untuk menjalani perawatan medis yang diperlukan terhadap Cedera atau Penyakit, Perusahaan akan membayar biaya rawat inap sesuai dengan plan yang dipilih maksimal 365 hari per tahun polis.
    2. Manfaat Unit Perawatan Intensif (ICU)
      Apabila Tertanggung dirawat inap di ruang Unit Perawatan Intensif (ICU), Perusahaan akan membayarkan biaya perawatan harian dalam Unit Perawatan Intensif (ICU) sesuai dengan plan yang dipilih maksimal 45 hari per tahun polis. Manfaat Kamar Harian dan Makan TIDAK akan dibayarkan selama manfaat ICU dibayarkan. Apabila manfaat ICU mencapai batasnya, yaitu 45 (empat puluh lima) hari per tahun polis, maka untuk hari-hari berikutnya di ICU akan diperlakukan sebagai Kamar Rawat Inap, dengan mengacu pada jumlah yang tercantum dalam polis (dalam Jadwal Manfaat).
    3. Manfaat Santunan Penggantian BPJS (Apabila ditanggung penuh oleh BPJS)
      Perusahaan akan membayarkan santunan harian apabila seluruh biaya rawat inap telah dibayar dengan menggunakan BPJS.
    1. Manfaat Pembedahan
      Apabila Tertanggung menjalani pembedahan / operasi akibat cedera atau penyakit berdasarkan rekomendasi dan perawatan profesional dari Dokter, Perusahaan akan membayar biaya pembedahan (per ketidakmampuan) sesuai dengan biaya yang ditagihkan dengan batas maksimal limit tahunan.
    2. Manfaat Komplikasi Kehamilan
      Apabila Tertanggung mengalami kondisi komplikasi pada kehamilan sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam kontrak polis, maka Perusahaan akan membayarkan biaya pembedahan / operasi sesuai dengan biaya yang ditagihkan dengan batas maksimal limit tahunan setelah melewati masa tunggu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan polis atau tanggal pemulihan, mana yang lebih lambat.
    1. Manfaat Kunjungan Dokter Umum
      Manfaat kunjungan dokter umum selama Tertanggung dirawat inap di rumah sakit. Perusahaan akan membayarkan manfaat ini satu konsultasi per hari sesuai dengan biaya yang ditagihkan tanpa melebihi batas limit tahunan.
    2. Manfaat Kunjungan Dokter Spesialis
      Manfaat kunjungan dokter spesialis selama Tertanggung dirawat inap di rumah sakit. Perusahaan akan membayarkan manfaat ini satu konsultasi per hari sesuai dengan biaya yang ditagihkan tanpa melebihi batas limit tahunan.
    3. Manfaat Biaya Rumah Sakit Lainnya
      Perusahaan akan membayarkan biaya rumah sakit lainnya termasuk biaya obat-obatan selama Tertanggung dirawat inap di rumah sakit sesuai dengan biaya yang ditagihkan tanpa melebihi batas limit tahunan. Termasuk di dalamnya pemeriksaan penunjang diagnosa, obat, peralatan medis, biaya administrasi Rumah Sakit, fisioterapi, perawatan di Unit Gawat Darurat, biaya jasa keperawatan dan biaya Pembedahan yang hanya bersifat pemeriksaan (diagnostic) dan tidak disertai dengan tindakan pengobatan (therapeutic). Manfaat ini tidak termasuk: Kohler, kruk, kursi roda, alat bantu dengar, tangan tiruan, kaki tiruan, mata tiruan, rompi khusus untuk tulang belakang, korset dan/atau peralatan pendukung lainnya yang digunakan di luar tubuh.
    4. Manfaat Layanan Ambulans
      Layanan ambulans ke atau dari Rumah Sakit atau Tempat Perawatan per satu jenis kejadian akan dibayarkan oleh Perusahaan sesuai dengan jumlah yang ditagihkan tanpa melebihi batas limit tahunan.
    1. Manfaat Konsultasi Sebelum Rawat Inap
      Konsultasi yang terjadi sebelum rawat inap per ketidakmampuan maksimal 30 hari sebelum rawat inap. Perusahaan akan membayarkan biaya sesuai tagihan tanpa melebihi batas limit tahunan. Termasuk di dalamnya manfaat konsultasi dokter, obat, fisioterapi, layanan diagnosa dan test laboratorium sebelum rawat inap. Manfaat ini akan dibayarkan apabila Konsultasi, Pengobatan, Fisioterapi, Rontgen Diagnostik & Laboratorium yang dilakukan oleh Tertanggung memiliki penyebab yang mendekati dengan diagnosa Tertanggung yang menyebabkan Tertanggung harus rawat inap.
    2. Manfaat Konsultasi Setelah Rawat Inap
      Konsultasi yang terjadi setelah rawat inap per ketidakmampuan maksimal 60 hari setelah rawat inap. Perusahaan akan membayarkan biaya sesuai tagihan tanpa melebihi batas limit tahunan. Termasuk di dalamnya manfaat konsultasi dokter, obat, fisioterapi, layanan diagnosa dan test laboratorium setelah rawat inap. Manfaat ini dibayarkan jika Konsultasi Pasca Rawat Inap, Pengobatan, Fisioterapi, Rontgen Diagnostik & Laboratorium jika terkait dengan diagnosis yang sama dengan pasien rawat inap dan:
      a) Direkomendasikan oleh dokter yang sama yang merawat Tertanggung selama rawat inap atau pembedahan; atau
      b) Dilakukan oleh Tertanggung di rumah sakit yang sama dimana Tertanggung menjalani rawat inap atau pembedahan.
    3. Manfaat Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
      Jika Tertanggung menderita cedera dan dirawat sebagai pasien rawat jalan di Unit Rawat Jalan suatu Rumah Sakit dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sesudah terjadinya Kecelakaan, Perusahaan akan membayarkan Manfaat Rawat Jalan Darurat Karena Kecelakaan sesuai dengan plan yang dipilih.
  1. Jika Tertanggung membutuhkan perawatan medis untuk melakukan rawat jalan (termasuk rawat gigi) atas penyakit atau cedera yang ditanggung pada rumah sakit atau klinik yang terdaftar dan memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku, Perusahaan akan membayarkan Manfaat Rawat Jalan Umum sebesar biaya layak dan lazim yang dibebankan oleh rumah sakit atau klinik tersebut di atas, dengan ketentuan tidak lebih besar dari tabel manfaat rawat jalan umum yang ditentukan dalam tabel manfaat (per tahun polis dan per kunjungan).
    Manfaat ini meliputi biaya konsultasi Dokter/Dokter Spesialis (termasuk Dokter gigi), obat, laboratorium, pemeriksaan penunjang diagnosa, peralatan medis, dan biaya administrasi.
    1. Manfaat Rawat Jalan Perawatan Kanker Kemoterapi
      Rawat jalan khusus untuk penyakit kanker berupa kemoterapi. Manfaat akan dibayarkan per kejadian sesuai dengan plan yang dipilih.
    2. Manfaat Rawat Jalan Cuci Darah/Dialisa Ginjal
      Rawat jalan khusus untuk cuci darah (hemodialisa). Manfaat akan dibayarkan per kejadian sesuai dengan plan yang dipilih.
  2. Jika dalam 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Dikeluarkannya Polis tidak ada klaim atas Manfaat Polis yang disetujui oleh Perusahaan dan Polis masih berlaku, maka Perusahaan akan membayarkan 50% dari total Premi -yang dibayarkan ke Avrist dalam 3 (tiga) tahun tersebut. Manfaat ini berlaku secara kelipatan setiap 3 (tiga) Tahun Polis.

Syarat dan Ketentuan

  • Polis hanya tersedia dalam satuan/mata uang rupiah
  • Perlindungan dimulai sejak tanggal polis Anda dikeluarkan (sesuai ketentuan masa tunggu)
  • Produk ini hanya dapat diikuti oleh Pemegang Polis dan Tertanggung Warga negara Indonesia
  • Cakupan geografis terbatas hanya pada rawat inap yang terjadi di Indonesia. Tidak ada manfaat yang dapat dibayarkan jika Tertanggung dirawat di rumah sakit di luar negeri.
  • Jenis pertanggungan diberikan hanya kepada individu (Tertanggung saja).
  • Rumah sakit atau klinik hanya berarti sebuah lembaga yang berlisensi sebagai rumah sakit dan dioperasikan berdasarkan hukum untuk perawatan dan perawatan orang yang sakit sebagai orang yang terluka yang terdaftar di tempat tidur pasien, dengan fasilitas untuk diagnosis dan operasi besar, yang di bawah pengawasan dari satu atau lebih Dokter, dan yang memiliki 24 jam layanan keperawatan profesional.
  • Rumah sakit tidak termasuk institusi atau termasuk bagian institusi yang dioperasikan sebagai panti jompo, rumah peristirahatan, rumah untuk usia lanjut, tempat pecandu alkohol atau pecandu narkoba, untuk tujuan yang sama atau institusi yang diberikan pada pasien perawatan kecuali Rumah Sakit.
  • Fasilitas Pelengkap BPJS Kesehatan. Santunan harian hingga Rp 500.000,-/hari apabila telah dibayarkan penuh oleh BPJS Kesehatan.
  • Fasilitas non tunai/cashless atau penggantian kuitansi rumah sakit/reimbursement akan melengkapi kenyamanan Anda.
  • Masa tunggu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal effektif Polis berlaku untuk rawat inap karena Penyakit, tidak ada masa tunggu rawat inap karena Kecelakaan, dan masa tunggu 12 (dua belas) bulan untuk 21 penyakit tertentu.

Underwriting:

  • Usia Masuk Pemegang Polis: minimal 18 tahun
  • Usia Masuk Tertanggung: 5 tahun sampai dengan 50 tahun.Untuk Tertanggung berusia di bawah 18 tahun atau belum memiliki KTP, maka Pemegang Polis adalah orang tua atau orang dewasa yang memiliki hubungan dengan Tertanggung
  • Metode Perhitungan Usia: Last Birthday
  • Metode Pembayaran Premi: Tahunan atau Bulanan
  • Masa Perlindungan: s/d usia 55 tahun pada ulang tahun polis.
  • Maksimal Manfaat Rawat Inap: Hingga Rp. 500.000,- perhari
  • Avrist Health Starter tidak berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri.
  • Metode Underwriting:
    GIO (Guaranteed Issue Offer) dengan memberikan pernyataan kesehatan dan mengisi aplikasi pada Partner Cermati Protect

Cara Klaim Asuransi

  1. Proses Klaim Manfaat Cashless
    Apabila perawatan Nasabah dilakukan di Rumah Sakit yang merupakan rekanan Perusahaan sebagaimana diinformasikan melalui media seperti website atau media lainnya kepada Pemilik Polis.
    Dalam hal terjadi Kelebihan Nilai Klaim, Pemilik Polis dan/atau Tertanggung bertanggung jawab untuk membayar penuh seluruh Kelebihan Nilai Klaim sebelum meninggalkan Rumah Sakit. Apabila Kelebihan Nilai Klaim belum terselesaikan pada saat Tertanggung keluar dari Rumah Sakit, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung wajib melunasi pembayaran Kelebihan Nilai Klaim kepada Perusahaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo tagihan Kelebihan Nilai Klaim yang disebutkan dalam tagihan yang dikirimkan oleh Perusahaan kepada Pemilik Polis.
    Dalam hal Pemilik Polis dan/atau Tertanggung tidak melunasi tagihan Kelebihan Nilai Klaim yang disebutkan di atas, maka Perusahaan berhak menarik nilai Kelebihan Nilai Klaim tersebut dari Manfaat Polis yang seharusnya dibayarkan Perusahaan pada klaim berikutnya. Namun, jika tidak ada klaim berikutnya yang diajukan oleh Tertanggung, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung wajib membayar Kelebihan Nilai Klaim pada akhir Tahun Polis yang bersangkutan.
  2. Proses Klaim Manfaat Reimbursement
    Dalam hal klaim Manfaat Polis dilakukan dengan cara reimbursement, Pemilik Polis harus mengajukan klaim dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah selesainya perawatan kecuali apabila Polis tidak diperpanjang batasan jangka waktu menjadi 30 (tiga puluh) hari, dengan disertai dokumen-dokumen klaim di bawah ini:
    • Kuitansi asli dan perincian atas semua biaya perawatan yang terjadi;
    • Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat dengan cap dari Rumah Sakit atau klinik (khusus untuk rawat jalan), sebagaimana berlaku;
    • Salinan perincian pemeriksaan laboratorium, tes diagnostik, rontgen, obat-obatan, peralatan medis, laporan Pembedahan dan lain-lain yang berkaitan dengan perawatan sesuai rekomendasi Dokter;
    • Surat rujukan dari Dokter untuk Rawat Inap, laboratorium dan pemeriksaan diagnostik dan/atau fisioterapi;
    • Bukti identitas Tertanggung dan atau Pemilik Polis yang masih berlaku.
    Jika diperlukan penyidikan lanjutan, Perusahaan berhak meminta dokumen-dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk membuktikan klaim. Apabila klaim disetujui oleh Perusahaan maka akan dilakukan pembayaran atas manfaat berdasarkan Polis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen klaim yang dipersyaratkan diterima lengkap oleh Perusahaan.
  3. Proses Klaim Manfaat No Claim Bonus
    Untuk pembayaran Manfaat Bonus Tanpa Klaim, permohonan klaim harus dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir klaim yang diisi lengkap dan benar oleh orang yang mengajukan klaim; dan
    • Bukti identitas yang terbaru dan masih berlaku dari Pemilik Polis.
    Untuk tujuan verifikasi terhadap informasi yang tertuang dalam dokumen-dokumen tersebut di atas, Perusahaan berhak meminta dokumen-dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk memberikan persetujuan pengajuan klaim. Perusahaan akan membayarkan manfaat ini kepada Pemilik Polis dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari Kerja sejak seluruh syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim di atas telah dilengkapi/dipenuhi dan klaim telah disetujui oleh Perusahaan.

Pengecualian Manfaat Asuransi

Pertanggungan ini tidak menjamin risiko anda yang disebabkan oleh:

  1. Keadaan yang telah diderita sebelumnya;
    Kondisi yang sudah ada sebelumnya berarti kondisi fisik, medis atau mental atau penyakit atau penyakit apa pun:
    • yang ada; atau
    • apakah diselidiki, didiagnosis, dirawat atau dikonsultasikan atau diobati oleh Dokter atau tidak; atau
    • tanda-tanda atau gejala-gejala yang sudah ada berdasarkan hasil riwayat medis atau pemeriksaan dokter yang diketahui Tertanggung maupun tidak
  2. Cedera yang timbul langsung atau tidak langsung oleh perang, diumumkan atau tidak diumumkan;
  3. Setiap tindakan terorisme (berarti setiap tindakan yang terkait namun tidak terbatas pada penggunaan setiap tekanan atau kekerasan, penggunaan bahan kimia atau bahan biologi dan setiap ancaman dari orang atau kelompok orang yang bertindak secara pribadi atau atas nama organisasi atau pemerintah, dilakukan untuk tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan serupa termasuk setiap niat untuk mempengaruhi pemerintah atau ancaman atas masyarakat atau bagiannya)
  4. Perawatan, pelayanan atau pengobatan yang tidak sesuai dengan diagnosa, atau tidak dibutuhkan secara medis, atau tidak wajar secara medis; atau tidak sesuai dengan standar praktik kedokteran termasuk namun tidak terbatas pada herbal, pengobatan alternatif dan/atau tradisional, perawatan di rumah (home care), ekperimental, paranormal, holistik, akupuntur, akupresur, terapi ozon, terapi hyperbaric, Hydroterapi, Chiropractic, sirkumsisi/sunat;
  5. Perawatan bedah kosmetik dan/atau pengobatan terkait kosmetika, termasuk namun tidak terbatas pada bedah plastik, kecuali bedah plastik rekonstruksi yang disebabkan oleh Kecelakaan yang dilakukan dalam kurun waktu tiga puluh puluh (30) hari sejak terjadinya Kecelakaan;
  6. Pemeriksaan fisik rutin atau perawatan yang ditujukan untuk pemeriksaan kesehatan (Screening Kesehatan) atau perawatan untuk tujuan pencegahan, termasuk namun tidak terbatas pada vaksinasi dan imunisasi;
  7. Penyakit menular yang harus diasingkan atau dikarantina dan dinyatakan sebagai wabah berdasarkan hukum;
  8. Pemeriksaan atau perawatan terkait dengan kelainan refraksi mata dan komplikasinya, termasuk pembelian kaca mata atau lensa kontak serta komplikasi yang diakibatkan karena pemakaian lensa kontak atau alat bantú dengar; ginggivitis; setiap perawatan gigi dan mulut, perawatan atau pembedahan apapun kecuali prosedur yang diharuskan oleh kerusakan untuk menyehatkan gigi alami sebagai akibat Kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi;
  9. Cedera yang disebabkan karena gangguan kejiwaan atau mencederai diri sendiri; keadaan sehubungan dengan gangguan fungsi pemikiran, rest cure (termasuk tidak terbatas pada neurasthenia, kecemasan, anemia, anoreksia, gangguan pencernaan, dispepsia, konstipasi, jerawat), atau kecanduan obat atau alcohol;
  10. Kelainan Bawaan/Kondisi Kongenital (termasuk segala komplikasi yang diakibatkannya), phimosis di bawah usia 1 (satu) tahun, atau hernia yang terjadi di bawah usia 5 (lima) tahun; perawatan yang berhubungan dengan perencanaan kelahiran, sterilisasi, atau perawatan-perawatan sehubungan dengan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya;
  11. Segala biaya yang timbul akibat Tertanggung menjadi donor organ tubuh atau donor darah, namun jika Tertanggung menjadi penerima atas organ tubuh dan/atau darah, maka biaya akan dibayarkan sesuai dengan Manfaat Kamar Rawat Inap Harian dan Manfaat Pembedahan yang ditentukan dalam Polis, namun tidak termasuk biaya untuk mendapatkan organ tubuh dan/atau jumlah biaya sebelum pemeriksaan;
  12. Manfaat Rawat Inap untuk keadaan atau perawatan sehubungan dengan rawat jalan, rawat gigi, kehamilan, termasuk yang berakibat melahirkan, keguguran, atau komplikasi yang timbul akibat kehamilan, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Polis ini atau kontrak tambahan;
  13. Perawatan medis yang disebabkan karena atau terkait dengan AIDS, infeksi HIV, dan komplikasinya atau setiap penyakit menular seksual;
  14. Sunat dan akibatnya, kecuali hal tersebut terkait dengan Kecelakaan atau Penyakit Yang Ditanggung yang diderita oleh Tertanggung;
  15. Vitamin dan suplemen makanan (food supplement);
  16. Perawatan medis untuk mengobati obesitas, mengurangi berat badan, atau menaikkan berat badan, bulimia, anoreksia atau komplikasinya; atau
  17. Tertanggung didiagnosa menderita penyakit-penyakit termasuk komplikasinya di bawah ini selama 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Dikeluarkannya Polis atau tanggal terakhir pemulihan Polis, yang mana yang kemudian:
    • Tuberkulosis;
    • Asma

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Klik disini untuk mengunduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.


Informasi Kontak

Customer Care Line

PT Avrist Assurance
(Kantor Pusat)
World Trade Center II Lt.7
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920, Indonesia

Call Center: +62 21 5789 8188
Email: customer-service@avrist.com
Jam operasional: pk 08.00-17.00 WIB pada Hari Kerja

loader
Avrist Health Starter
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda