Manfaat Produk
- Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit (maksimal 90 (sembilan puluh) Hari Kalender per tahun) pada tahun Polis ke-1 (satu) sampai dengan tahun polis ke-8 (delapan). Khusus untuk Rawat Inap karena Penyakit Diare dan/atau Typhus, maksimal 15 (lima belas) Hari Kalender per tahun
- Santunan Harian Rawat Inap di kamar Unit Perawatan Intensif selama rawat inap di Rumah Sakit (maksimal 30 Hari Kalender per tahun) pada tahun Polis ke-1 (satu) sampai dengan tahun Polis ke-8 (delapan). Manfaat ini merupakan bagian dari pembayaran Manfaat santunan harian Rawat Inap pada Rumah Sakit.
- Santunan Meninggal Dunia
- Meninggal dunia akibat Kecelakaan, mendapatkan Manfaat Pengembalian 2 (dua) kali dari Premi yang telah dibayarkan sejak Tanggal Mulai Asuransi.
- Meninggal dunia akibat bukan karena Kecelakaan mendapatkan Manfaat Pengembalian 1 (satu) kali dari Premi yang telah dibayarkan sejak Tanggal Mulai Asuransi.
- Manfaat Pengembalian Premi
- Apabila Polis masih aktif sampai akhir tahun ke – 10 (sepuluh) sebesar 100% apabila Tertanggung pernah melakukan dan/atau menerima pembayaran klaim Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit.
- Apabila Polis masih aktif sampai akhir tahun ke – 10 (sepuluh) sebesar 110% (seratus sepuluh persen) apabila Tertanggung belum pernah melakukan dan/atau menerima pembayaran klaim Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit.
Catatan:
Perhitungan Hari mengikuti Hari dalam kwitansi Rumah Sakit
Hak Mempelajari Polis
21 (dua puluh satu) hari kalender sejak Polis diterima
Ilustrasi
Bapak X berusia 40 tahun, mengaktifkan program Citra Proteksi Kesehatan dengan Plan D. Premi yang dibayarkan sebesar Rp. 290,000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan Manfaat yang didapat antara lain Santunan Harian Rawat Inap sebesar Rp. 350,000,- per hari
Pada bulan ke – 10 Bapak X dirawat inap di Rumah Sakit selama 5 Hari Kalender.
Manfaat yang diterima adalah : Rp. 350,000 x 5 hari = Rp. 1,750,000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pada bulan ke 12, Bapak X meninggal dunia karena Penyakit,
Santunan duka yang diterima adalah : Rp. 290,000 x 12 = Rp. 3,480,000 (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
*dengan asumsi premi bulan ke – 12 sudah diterima