Pengecualian Manfaat Asuransi
Santunan Meninggal tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh :
-
Penyakit / cacat / kelainan bawaan
-
Tindakan percobaan bunuh diri atau perbuatan sendiri yang disengaja, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar
-
Perbuatan melanggar hukum
-
Perang baik dinyatakan atau tidak
-
Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir dari proses fisi nuklir / bahan nuklir
Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan yang disebabkan oleh:
-
Berada di bawah pengaruh atau yang diakibatkan oleh alkohol, obat bius, obat-obat terlarang, penyakit jiwa atau dalam kondisi tidak waras
-
Perang, terorisme, atau aktif dalam angkatan bersenjata atau terlibat langsung dalam demonstrasi, huru hara, pemberontakan atau keributan sipil
-
Melakukan olahraga atau hobi yang berbahaya atau berisiko tinggi, seperti menyelam, panjat tebing, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), olahraga di udara (terjun payung dan sejenisnya), balap (race), beladiri profesional (tinju, gulat, fighting)
-
Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri
-
Sengaja memasuki / menghadapai situasi atau kondisi yang berbahaya kecuali dalam rangka mencoba menyelamatkan jiwa
-
Terlibat atau turut serta dalam penerbangan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler
-
Hamil, keguguran (abortus) ataupun melahirkan (bagi wanita)
Tindakan kriminal / kejahatan atau perbuatan melanggar hukum
-
Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir atau proses fisi nuklir atau dari setiap bahan senjata nuklir
-
Terlibat dalam perkelahian tanding bukan sebagai orang yang mempertahankan diri atau Tertanggung melukai diri sendiri atau melakukan percobaan melukai diri sendiri baik dalam keadaan waras maupun tidak waras.
-
Penyakit, wabah penyakit, infeksi bakteri, atau virus baik diidap atau diperoleh secara tidak sengaja. Tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari luka karena Kecelakaan.
Santunan Tunai Harian Rawat Inap dan Penggantian Biaya Pembedahan tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap atau Pembedahan yang disebabkan oleh :
-
Kondisi yang telah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions) yang tidak diungkapkan oleh Tertanggung dalam Formulir Pendaftaran. Untuk Kondisi yang telah ada sebelumnya dan diungkapkan dalam Formulir Pendaftaran maka pertanggungan berlaku apabila Tertanggung sudah dipertanggungkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
-
Cedera tubuh, sakit atau penyakit yang disebabkan oleh pemogokan, kerusuhan atau huru hara pemberontakan atau perang atau segala tindakan perang (baik dinyatakan atau tidak) atau Tertanggung terlibat dalam tugas militer dengan Angkatan Bersenjata
-
Kesengajaan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri, baik dalam keadaan waras atau tidak waras atau Cedera Tubuh yang diderita sebagai akibat dari kesengajaan yang dilakukan atau disertai atau dibantu atau dibujuk (disuruh lakukan) oleh mereka yang berkepentingan dalam perjanjian asuransi ini.
-
Gangguan yang berhubungan dengan kondisi mental, penyakit kelamin, Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol, obat bius, dan narkotika
-
Pemeriksaan kehamilan, pengobatan infertilitas (ketidaksuburan), pemasangan alat-alat kontrasepsi, kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, aborsi, keguguran dan segala bentuk komplikasinya.
-
Setiap perawatan / pengobatan gigi, termasuk bedah mulut, pemeriksaan mata atau kelainannya, bedah kosmetik atau bedah plastik, kecuali perawatn / pengobatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki cedera yang ditanggung dalam Polis
-
Setiap perawatan / pengobatan atau pembedahan untuk kelainan bawaan, sunat atau sterilisasi
-
Perawatan Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan rutin atau periodik tanpa indikasi adanya gangguan kesehatan
-
Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan oleh atau sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari infeksi virus HIV
Santunan Tunai Harian Rawat Inap dan Penggantian Biaya Pembedahan tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap atau Pembedahan dalam periode 365 hari setelah tanggal mulai pertanggungan asuransi karena kondisi / penyakit berikut :
- Hemorrhoid (wasir / ambeien) dan fistula ani
- Cholelithiasis (batu empedu), cholecystitis (radang kandung empedu)
- Urolithiasis (batu saluran kemih), infeksi saluran kemih
Hipertensi (darah tinggi), penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
- Dyspepsia, gastritis, tukak lambung, tukak duodeni (usus dua belas jari)
- Endometriosis, kista ovarium dan penyakit yang berkenaan dengan system reproduksi
- Radang adenoid dan tonsil (amandel), adenotonsilektomi (operasi pengangkatan adenoid dan amandel)
- Ketidaknormalan pada septum hidung atau konkha hidung
Radang sinus (sinusitis)
- Segala jenis hernia (turun berok)