Deskripsi Produk
SiJi Corona Protection adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat apabila Tertanggung terdiagnosis penyakit Covid-19 dan/atau meninggal dunia baik karena penyakit Covid-19 maupun penyebab lainnya.
SiJi Corona Protection adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat apabila Tertanggung terdiagnosis penyakit Covid-19 dan/atau meninggal dunia baik karena penyakit Covid-19 maupun penyebab lainnya.
Berlaku di semua rumah sakit.
Jenis Plan | ||||
---|---|---|---|---|
Plan A | Plan B | Plan C | Plan D | |
Uang Pertanggungan | 5,000,000 | 10,000,000 | 15,000,000 | 20,000,000 |
1. Apabila Tertanggung terdiagnosis penyakit Covid-19, yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium Swab PCR dinyatakan positif (+) penyakit Covid-19 dan surat keterangan dokter dengan tanggal terdiagnosis penyakit setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya asuransi, maka Penanggung akan memberikan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan sesuai plan yang dipilih. Dan selanjutnya manfaat terdiagnosis penyakit Covid-19 berakhir, sedangkan manfaat meninggal dunia tetap berjalan.
2. Apabila Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh penyakit Covid-19 maupun oleh sebab lainnya, maka Penanggung akan memberikan manfaat sebesar 125% Uang Pertanggungan sesuai plan yang dipilih dan selanjutnya Asuransi berakhir.
3. Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum atau sesudah hasil laboratorium Swab PCR dinyatakan positif (+) penyakit Covid-19 maka Penanggung akan memberikan manfaat santunan meninggal dunia sebesar 125% Uang Pertanggungan dan manfaat terdiagnosis penyakit Covid-19 sebesar 100% Uang Pertanggungan sesuai plan yang dipilih dan selanjutnya Asuransi berakhir.
4. Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Polis SiJi Corona Protection, total manfaat asuransi yang dapat dibayarkan pada Tertanggung yang sama maksimum sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah untuk manfaat terdiagnosis penyakit Covid-19 dan maksimum sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk manfaat meninggal dunia. Ketentuan tersebut berlaku selama 1 tahun masa asuransi, baik untuk polis baru maupun perpanjangan.
Catatan :
*Keterangan:
1. Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung untuk pertama kali terdiagnosis penyakit Covid-19 sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
2. Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
3. Penanggung tidak wajib membayar Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan oleh beberapa sebab berikut:
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre Simas Jiwa 021-2854 7999