loader
Rumah Sakit
731
Harga premi
Rp5.308.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Periode Pembayaran
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp5.308.000/thn

Deskripsi Produk

Merupakan asuransi kesehatan individu yang memberikan manfaat berupa penggantian atas biaya-biaya yang timbul akibat pelayanan perawatan kesehatan rawat inap dan/ atau rawat jalan di Rumah Sakit sesuai tabel manfaat.

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Tersedia 731 rumah sakit/klinik rekanan, berikut daftar jaringan rumah sakit/klinik rekanan.

Manfaat Produk

Rawat Inap

Besaran Manfaat Batas Maksimum Plan 200
(dalam Rupiah)
Plan 500
(dalam Rupiah)
Plan 750
(dalam Rupiah)
Plan 1000
(dalam Rupiah)
Biaya Kamar Per Hari 200.000 500.000 750.000 1.000.000
Biaya Perawatan di ICU Per Hari 500.000 1.250.000 1.875.000 2.500.000
Biaya Kunjungan Dokter Per Hari 210.000 525.000 787.500 1.050.000
Biaya Konsultasi Dokter Spesialis Per Hari 210.000 525.000 787.500 1.050.000
Biaya Pembedahan
(sesuai tabel pembedahan)
Per Periode Perawatan 25.000.000 62.500.000 93.750.000 125.000.000
Biaya Aneka Perawatan Per Periode Perawatan 4.000.000 10.000.000 15.000.000 20.000.000
Biaya Perawatan Sebelum dan Sesudah Rawat Inap Per Periode Perawatan 30 hari sebelum dan sesudah 800.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000
Biaya Perawatan Pribadi Per Hari 100.000 250.000 375.000 500.000
Biaya Ambulans Per Periode Perawatan 200.000 500.000 750.000 1.000.000
Biaya Rawat Jalan dan Perawatan Gigi Darurat karena Kecelakaan Per Kejadian
(maks 14 hari setelah kecelakaan)
100.000 250.000 375.000 500.000
Santunan Meninggal Dunia 3.000.000 7.500.000 11.250.000 15.000.000
Maximum per Tahun Unlimited Unlimited Unlimited Unlimited

Rawat Jalan

Besaran Manfaat Batas Maksimum Plan 200
(dalam Rupiah)
Plan 500
(dalam Rupiah)
Plan 750
(dalam Rupiah)
Plan 1000
(dalam Rupiah)
Biaya Konsultasi Rawat Jalan Dokter Umum Per Kunjungan
1 x kunjungan per hari
60.000 150.000 225.000 300.000
Biaya Konsultasi Rawat Jalan Dokter Spesialis Per Kunjungan
1 x kunjungan per hari
100.000 250.000 375.000 500.000
Biaya Obat-obatan Rawat Jalan Per Tahun 1.175.000 2.937.500 4.406.250 5.875.000
Biaya Diagnostik Per Tahun 600.000 1.500.000 2.250.500 3.000.000
Biaya Fisioterapi Per Kunjungan
1 x kunjungan per hari
57.000 142.500 213.750 285.000
Biaya Imunisasi Dasar
Usia Anak dibawah 5 tahun
BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, HB
Per Tahun 450.000 1.125.000 1.687.500 2.250.000
Maximum per Tahun 2.500.000 6.500.000 9.375.000 12.500.000

Penjelasan Manfaat

Simulasi Manfaat

Usia Masuk Tertanggung : 35 tahun
Frekuensi Pembayaran Premi : Bulanan
Masa Pertanggungan : 1 tahun
Uang Pertanggungan (Plan) : Plan 500
Masa Pembayaran Premi : 1 tahun
Premi : Rp 530.800,-/bulan

Rawat Inap

Besaran Manfaat Batas Maksimum Plan 500
(dalam Rupiah)
Biaya Kamar Per Hari 500.000
Biaya Perawatan di ICU Per Hari 1.250.000
Biaya Kunjungan Dokter Per Hari 525.000
Biaya Konsultasi Dokter Spesialis Per Hari 525.000
Biaya Pembedahan (sesuai tabel pembedahan) Per Periode Perawatan 62.500.000
Biaya Aneka Perawatan Per Periode Perawatan 10.000.000
Biaya Perawatan Sebelum dan Sesudah Rawat Inap Per Periode Perawatan 30 hari sebelum dan sesudah 2.000.000
Biaya Perawat Pribadi Per Hari 250.000
Biaya Ambulans Per Periode Perawatan 500.000
Biaya Perawatan di ICU Per Hari 1.250.000
Biaya Rawat Jalan dan Perawatan Gigi Darurat karena Kecelakaan Per Kejadian (maks 14 hari setelah kecelakaan) 6.000.000
Santunan Meninggal Dunia - 7.500.000
Maximum Per Tahun Unlimited

Rawat Jalan

Besaran Manfaat Batas Maksimum Plan 500
(dalam Rupiah)
Biaya Konsultasi Rawat Jalan Dokter Umum Per Kunjungan
Maks 1 x kunjungan per hari
150.000
Biaya Konsultasi Rawat Jalan Dokter Spesialis Per Kunjungan
Maks 1 x kunjungan per hari
250.000
Biaya Obat-obatan Rawat Jalan Per Tahun 2.937.500
Biaya Diagnostik Per Tahun 1.500.000
Biaya Fisioterapi Per Kunjungan
Maks 1 x kunjungan per hari
142.500
Biaya Imunisasi Dasar
Usia Anak dibawah 5 tahun
BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, HB
Per Tahun 1.125.000
Maximum Per Tahun Rp 6.250.000

Dalam masa pertanggungan, tertanggung dirawat dirumah sakit, berikut contoh pengajuan klaim dan klaim yang akan dibayar.
Lama perawatan: 3 hari

Rawat Inap

Besaran Manfaat Batas Maksimum Plan 500
(dalam Rupiah)
Diajukan
(dalam Rupiah)
Dibayarkan
(dalam Rupiah)
Per Hari Total Per Hari Total
Biaya Kamar Per Hari 500.000 500.000 1.500.000 500.000 1.500.000
Biaya Perawatan di ICU Per Hari 1.250.000
Biaya Kunjungan Dokter Per Hari 525.000 600.000 1.800.000 525.000 1.575.000
Biaya Konsultasi Dokter Spesialis Per Hari 525.000 650.000 1.950.000 525.000 1.575.000
Biaya Pembedahan (sesuai tabel pembedahan) Per Periode Perawatan 62.500.000
Biaya Aneka Perawatan Per Periode Perawatan 10.000.000 7.500.000 7.500.000
Biaya Perawatan Sebelum dan Sesudah Rawat Inap Per Periode Perawatan
30 hari sebelum dan sesudah
2.000.000 2.000.000 2.000.000
Biaya Ambulans Per Periode Perawatan 500.000
Biaya Rawat Jalan dan Perawatan Gigi Darurat karena Kecelakaan Per Kejadian (maks 14 hari setelah kecelakaan) 6.000.000
Santunan Meninggal Dunia 7.500.000
Total Unlimited 14.750.000 14.150.000

Jika 3 bulan kemudian Tertanggung sakit dan melakukan rawat jalan ke Rumah Sakit, maka berikut contoh pengajuan klaim dan klaim yang akan dibayar.

Rawat Jalan

Besaran Manfaat Batas Maksimum Plan 500
(dalam Rupiah)
Diajukan
(dalam Rupiah)
Dibayarkan
(dalam Rupiah)
Biaya Konsultasi Rawat Jalan Dokter Umum Per Kunjungan
Maks 1x kunjungan per hari
150.000 150.000 150.000
Biaya Konsultasi Rawat Jalan Dokter Spesialis Per Kunjungan
Maks 1x kunjungan per hari
250.000 200.000 200.000
Biaya Obat-obatan Rawat Jalan Dokter Spesialis Per Tahun 2.937.500 3.000.000 2.937.500
Biaya Diagnostik Per Tahun 1.500.000
Biaya Fisioterapi Per Kunjungan
Maks 1x kunjungan per hari
142.500
Biaya Imunisasi Dasar
Usia Anak dibawah 5 tahun
BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, HB
Per Tahun 1.125.000
Total 6.250.000 3.350.000 3.287.500

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk tertanggung utama 21 tahun s/d 65 tahun.
  • Masa pertanggungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 70.
  • Masa pembayaran Premi adalah 1 tahun (sesuai Masa Pertanggungan).
  • Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan / atau tidak akan dibayarkan apabila perawatan/pengobatan akibat hal hal yang dikecualikan.
  • Dalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secara otomatis
  • Pembebanan atas biaya asuransi, komisi dan biaya pemasaran, biaya penagihan premi dan operasional telah termasuk ke dalam perhitungan premi, sehingga tidak ada biaya tambahan lain yang akan dibebankan ke nasabah.
  • Penanggung berhak menerima dan/atau menolak permintaan asuransi atau SPAJ yang diajukan.
  • Keputusan klaim sepenuhnya merupakan hak Penanggung berdasarkan ketentuan Polis.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari SPAJ dan Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan yang dilakukan oleh Penanggung.
  • Jika ada perbedaan penafsiran antara Polis dengan dokumen lainnya, yang dinyatakan berlaku adalah yang tercantum dalam Polis.
  • Calon Pemegang Polis/Tertanggung/Peserta harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dan berhak bertanya kepada Penanggung atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Cara Klaim Asuransi

Dalam hal Manfaat Asuransi tidak menggunakan fasilitas pembayaran klaim secara cashless, pengajuan klaim wajib dilakukan secara tertulis dan harus diberikan kepada Penanggung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akhir perawatan bersama-sama dengan kelengkapan-kelengkapan yang diperlukan. Keterlambatan dalam menyampaikan bukti-bukti klaim tidak akan membatalkan tuntutan klaim dengan syarat jika bukti-bukti klaim tidak memungkinkan disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, tetapi tidak melampaui 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir perawatan. Jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim dan/atau pengajuan klaim dinyatakan kedaluwarsa.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim
  2. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggalnya Tertanggung
  3. Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang, asli atau fotocopy yang telah dilegalisir
  4. Dokumen-dokumen pengajuan klaim Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap sebelum meninggal
  5. Polis
  6. Fotocopy identitas Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
  7. Fotocopy identitas Yang Ditunjuk
  1. Formulir Pengajuan Klaim
  2. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab dirawatnya Tertanggung
  3. Kuitansi asli perincian biaya Rumah Sakit
  4. Fotocopy identitas Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
  1. Pemegang Polis cukup menunjukkan dan/atau melampirkan foto copy identitas diri dan menunjukkan kartu Smart Health Insurance Tertanggung kepada petugas Rumah Sakit Provider untuk mendapatkan jaminan Rawat Inap.
  2. Dalam waktu 2x 24 Jam Pemegang Polis dan/atau Tertanggung Smart Health Insurance sudah harus menghubungi Penanggung untuk mendapatkan Surat Jaminan Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan dan/atau Perawatan Darurat Karena Kecelakaan.
  3. Apabila kamar yang sesuai hak Tertanggung penuh atau tidak tersedia, maka Tertanggung wajib terlebih dahulu menempati kamar 1 (satu) tingkat di bawahnya. Jika kelas di bawahnya tidak tersedia / penuh, maka Tertanggung dapat dijaminkan di kamar yang di atas haknya dengan toleransi 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat biaya kamar sesuai polis yang dimiliki.
  4. Bilamana Tertanggung menempati kamar rumah sakit melebihi dari toleransi, maka terlebih dulu wajib membayar seluruh biaya perawatan dan mengajukan penggantian biaya ke Penanggung (reimbursement).
  5. Bilamana Tertanggung tidak membawa kartu atau kartu hilang atau kartu Smart Health Insurance masih dalam proses pembuatan maka pemegang Polis dan / atau wajib segera menghubungi Customer Service Penanggung untuk mendapatkan surat jaminan.
  6. Saat Tertanggung selesai menjalani perawatan, apabila ada kelebihan biaya rawat inap (excess) yang tidak di tanggung oleh Penanggung, maka Pemegang Polis harus melunasi kelebihan biaya tersebut kepada Rumah Sakit, akan tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya kelebihan biaya (excess) lanjutan yang belum dihitung oleh Rumah Sakit yang akan ditagihkan kepada Pemegang Polis.
  1. Formulir Pengajuan Klaim
  2. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab dirawatnya Tertanggung
  3. Kultansi asli biaya perawatan/pengobatan berikut copy resep obat-obatan yang digunakan.
  4. Fotocopy Identitas Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
  5. Kronologis terjadinya kecelakaan.

Khusus untuk perawatan karena kecelakaan lalu lintas, Dokumen-dokumen pengajuan klaim pada huruf a, b, dan c ditambahkan Surat Keterangan Kepolisian tentang terjadinya kecelakaan (asli atau fotocopy yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang) dan hasil radiologi (apabila ada). Apabila Dokumen-dokumen pengajuan klaim atau keterangan yang terdapat di dalamnya masih belum cukup menyakinkan Penanggung atau memerlukan keterangan tambahan, maka Penanggung berhak meminta keterangan atau bahan-bahan lain yang diperlukan untuk mendukung kebenaran pengajuan klaim.

Batas waktu penetapan keputusan klaim diterima atau ditolak setelah dokumen klaim diterima secara lengkap sampai dengan pembayaran klaim adalah 14 (empat belas) hari. Jika diperlukan korespondesi dan / atau investigasi lebih lanjut atas klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis dan / atau Tertanggung, batas waktu keputusan diterima atau ditolak adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak dokumen diterima lengkap dan benar, batas waktu pembayaran klaim 14 (empat belas) hari sejak keputusan klaim diterima.

Pengecualian Manfaat Asuransi

Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan / atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat:

  1. Perbuatan Sendiri.
  2. Melanggar Hukum.
  3. Radiasi.
  4. Perang, Huru-Hara, Tugas Militer, Pemogokan atau Pemberontakan Sipil.
  5. Bencana Alam.
  6. Bedah Kosmetika.
  7. Alat-Alat Bantu
  8. Kelainan Bawaan (Kongenital) atau Keturunan (Herediter).
  9. Gangguan Mental / Kejiwaan.
  10. Proses Kehamilan Dan Melahirkan.
  11. Alat-Alat Keluarga Berencana.
  12. Penyakit Kelamin.
  13. Infeksi HIV /Aids (Acquired Immuno De"ciency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex).
  14. Pengobatan/Pemeriksaan Kesehatan.
  15. Pengobatan Gigi.
  16. Akibat Obat Terlarang.
  17. Olahraga Berbahaya Dan Penerbangan Non-Komersial.
  18. Obat-Obat.
  19. Sirkumsisi (Sunat).
  20. Transplantasi Organ Tubuh.
  21. Perawatan Cuci Darah (Hemodialisis)
  22. Kelainan Refraksi Mata.
  23. Kondisi-Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions).
  24. Biaya-Biaya Yang Telah Mendapat Penggantian.

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Klik disini untuk mengunduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.


Informasi Kontak

LAYANAN NASABAH (L@NCAR) dapat dihubungi oleh nasabah untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait dengan produk asuransi. Produk ini memuat syarat dan ketentuan yang berlaku, informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

PUSAT OPERASIONAL
WISMA CAR LIFE Blok A-C
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8 Jakarta Barat 11440
Telepon: 021-5696 8998
Faksimile: 021-5696 8997

LAYANAN NASABAH (L@NCAR)
Telepon: 021-5696 1929
Faksimile: 021-5696 1939
SMS Centre: 0855 999 1000
Email: lancar@car.co.id

KANTOR PUSAT
WISMA ASIA Lt. 11
Jl. Letjen S. Parman Kav. 79 Jakarta Barat 11420
Telepon: 021-563 7901
Faksimile: 021-563 7902; 021-563 7903
Website: www.car.co.id

loader
Smart Health Insurance (Individual)
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda