loader
Info Kendaraan
TOYOTA GRAND NEW AVANZA 1.3 G M/T, 2018
Premi per Tahun
Rp575.000

Fitur Umum

  • Softcopy Polis
    Polis Asuransi akan diterbitkan langsung 3x24 jam hari kerja bila persyaratan telah dipenuhi
  • Call Center 24 Jam
    Layanan pengaduan pelanggan tersedia 24 jam Bebas Pulsa di 0800-1000-327
  • Fasilitas Derek Gratis
    Layanan Derek Reliance di area jabodetabek, gratis biaya pemanggilan derek untuk area non Jabodetabek maksimal senilai 0.5% dari harga pertanggungan
  • Fasilitas Antar Jemput Kendaraan
    Layanan antar jemput mobil dari/ke bengkel rekanan Reliance

Fitur Khusus

  • Penggantian Biaya Taksi Online
    Penggantian biaya taksi online selama kendaraan diperbaiki di bengkel rekanan Reliance selama Rp 200.000/hari selama maksimal 5 hari, apabila perbaikan kendaraan melebihi 7 hari kerja terhitung sejak kendaraan masuk bengkel dan Surat Perintah Kerja (SPK) telah diterbitkan
  • Perlindungan Parkir Valet
    Perlindungan selama kendaraan dititipkan di Valet Parking Service manapun
  • Perlindungan Barang-barang Pribadi
    Perlindungan terhadap kehilangan barang-barang pribadi di dalam kendaraan akibat penurian dengan perusakan kendaraan maksimal senilai Rp 2.000.000
  • Ganti baru untuk kendaraan lama (New for old, 6 bulan)
    Penggantian senilai kendaraan baru apabila kendaran mengalami kerugian total dan usia kendaraan tidak lebih dari 6 bulan.

Simulasi Premi Perluasan

Harga mobil
Harga Rekomendasi: Rp126.000.000
Jenis Perluasan
Premi per Tahun
Rp575.000

Perluasan-perluasan dari Produk Asuransi

Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih :

  1. Huru-hara dan Kerusuhan SRCC

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa kerusuhan, demo dan huru-hara.

  2. Terorisme dan sabotase

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan bila mobil menjadi korban dalam tindakan terorisme atau sabotase dari pihak-pihak tertentu

  3. Gempa bumi, tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.

  4. Banjir termasuk angin topan, Badai, Hujan Es, Genangan Air dan atau Tanah Longsor

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca seperti banjir, badai atau angin topan.

  5. TPL (Third Party Liability) / Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian. Batasan tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah maksimal senilai harga kendaraan, maksimal Rp 500.000.000 mana saja yang lebih kecil

  6. Kecelakaan diri

    perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri terhadap Pengemudi dan atau para Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

  7. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

    Perluasan jaminan ini diberikan dalam hal Kematian, Cidera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada dalam kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tersebut.

    Jaminan ini tidak berlaku bagi:

    1. Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung terdaftar.
    2. Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang seizin atau sepengetahuan Tertanggung
    3. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
    4. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (korporasi)

Syarat dan Ketentuan

  1. Pertanggungan berlaku di seluruh Indonesia, harga pertanggungan maksimal Rp. 1.000.000.000. Untuk harga pertanggungan di atas Rp. 1.000.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000 dapat diajukan penutupannya dengan mempertimbangkan hasil survey.
  2. Jaminan untuk TLO :
    1. Kendaraan diatas usia 5 tahun tidak dikenakan loading rate
    2. Maksimal usia kendaraan 15 tahun

Cara Klaim Asuransi

Prosedur Pengajuan Klaim :

  1. Customer dapat melaporkan klaim melalui
    1. Hotline Contact Center 24 Jam di 0800-1000-327
    2. Mengunjungi kantor Asuransi Reliance terdekat
  2. Selanjutnya customer akan dipandu oleh petugas klaim untuk jadwal survey, pilihan bengkel dan dokumen klaim yang harus disiapkan sebagai berikut:
    1. Dalam Hal Kerugian Sebagian
      1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
      2. Fotocopy:
        1. Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsemen.
        2. Surat Izin Mengemudi milik pengemudi saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung
    2. Dalam hal kerugian Total
      1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
      2. Dokumen Asli:
        1. Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsemen.
        2. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur Pembelian, blanko, kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung
        3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional
        4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
        5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
        6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
      3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung
    3. Berlaku untuk ayat I dan II diatas:
      1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung
      2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
      3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
      4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Pengecualian tanggungan Asuransi

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

  1. Kendaraan digunakan untuk :
    1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
    2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
    3. Melakukan tindak kejahatan
    4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
  2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
    1. Tertanggung sendiri
    2. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
    3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
    4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
    5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
    6. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
  2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
  3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika :

  1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi
  2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
  4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan

Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Deskripsi Produk

Asuransi Mobil Reli-Oto adalah asuransi mobil yang dikeluarkan oleh Asuransi Reliance untuk memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan dengan syarat dan ketentuan sesuai polis.

Informasi Kontak

Anda dapat menghubungi Hotline Contact Center 24 Jam Bebas Pulsa di 0800-1000-327

loader
ReliOto TLO
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda