Beli Rumah dengan KPR Subsidi FLPP, Pinjaman BPJS TK, atau Tapera, Mending Mana?

Rumah merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Sayangnya, harga rumah sangat mahal, mulai dari ratusan juta sampai miliaran atau bahkan triliunan rupiah.

Tidak mudah dibeli dengan tunai. Tetapi kamu dapat mewujudkan impian punya rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Skema cicilan dengan tenor dan besaran angsuran yang dapat disesuaikan kemampuan finansial nasabah.

Umumnya kalau beli rumah KPR, kamu perlu menyiapkan uang muka atau DP sebesar 10% sampai 25% dari harga rumah. Jika membeli rumah seharga Rp 300 juta, maka DP yang harus dibayar sekitar Rp 30 juta sampai Rp 75 juta. Besar juga ya?

Lantas bagaimana dengan nasib Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)? Yang gajinya pas-pasan UMR atau mungkin di bawah itu? Jika uang mukanya besar, akan sangat sulit merealisasikannya.

Tenang, buat MBR sebetulnya ada program KPR yang khusus ditujukan bagi mereka. Apa saja itu?

Baca Juga: Pengajuan Kredit Rumah Cepat Disetujui Bank, Lengkapi Dokumen KPR Berikut!


KPR Subsidi FLPP (Dok: Kementerian PUPR)

1. Fasilitas Likuiditas Pembelian Perumahan (FLPP) 

Program KPR bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah. Keuntungan KPR FLPP, antara lain: suku bunga rendah 5% (fixed/tetap) per tahun, tenor panjang selama 20 tahun, DP ringan sebesar 1%, bebas premi asuransi, dan bebas PPN.

Jadi, beli rumah subsidi di Jabodetabek seharga Rp 168 juta, DP 1% berarti sebesar Rp 1,68 juta. Sangat terjangkau bukan?

Jika ingin mengajukan KPR subsidi FLPP, ajukan langsung melalui bank penyalur FLPP. Syaratnya:

  • Penghasilan tidak lebih dari Rp 8 juta per bulan
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tips Pilih KPR Anti Ribet Buat Milenial Biar Cicilan Nggak Seret

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) BPJS Ketenagakerjaan

Pinjaman yang bertujuan membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun. Plafon yang diberikan Rp 50 juta.

Rinciannya, gaji maksimal Rp 5 juta diberi limit pinjaman Rp 20 juta. Gaji Rp 5-10 juta, plafonnya Rp 30 juta. Sedangkan gaji di atas Rp 10 juta, pinjaman uang muka diberikan sebesar Rp 50 juta.

Untuk bunga pinjaman terbilang murah sebesar 6%. Syarat mendapat pinjaman uang muka perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Persyaratan umum:

  • Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
  • Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun
  • Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama
  • Berlaku untuk rumah subsidi
  • Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada perserta sesuai dengan hasil analisa dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur

Persyaratan peserta

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
  • Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir persetujuan.
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.


Pinjaman DP rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

3. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan ini dipersiapkan untuk membeli rumah atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Jika kamu punya niat membeli rumah, manfaatkan Tapera. Daftar terlebih dahulu sebagai peserta dan rutin menyetor uang setiap bulan. Simpanan tersebut dapat kamu pakai untuk membeli rumah KPR maupun renovasi rumah.

Peserta Tapera, antara lain Peserta Pekerja dan Pekerja Mandiri. Peserta pekerja, setoran simpanan 2,5% yang dipotong dari gaji peserta saban bulan. Dan pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5%. Sedangkan untuk Pekerja Mandiri, uang setoran simpanan murni berasal dari peserta sebesar 3% per bulan.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi 2021 Gak Naik, Begini Cara Mengajukan KPR FLPP

Pilih Mana?

Pilihan untuk merealisasikan mimpi beli rumah saat ini makin mudah. Masing-masing program memiliki kelebihan dan kekurangan. Tinggal kamu yang menentukan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.

Baca Juga: Tips Mengajukan KPR Bagi Freelancer, Catat Ya!