Cara Mengurus dan Syarat Pembuatan Visa Jepang di Indonesia

Siapa yang tidak mendambakan liburan di lokasi impian saat memiliki cuti panjang? Hampir semua orang pasti menjawab mau atau bahkan bakal liburan di tempat yang mewah dan jauh suasana yang dirasakan sehari-hari. 

Tak ayal banyak orang yang rela menghabiskan banyak uang untuk berlibur ke luar negeri guna menghilangkan penat yang selama ini menumpuk karena kesibukan kerja. Disaat setiap hari telah menghadapi suasana perkotaan dan kesibukan yang monoton, berwisata ke luar negeri akan memberikan nuansa baru kepada para pelancongnya.

Namun, selain memerlukan uang yang tidak sedikit, berlibur ke luar negeri juga mengharuskan wisatawan untuk memiliki beragam dokumen resmi yang harus diurus. Salah satunya adalah visa dari negara yang akan dikunjungi. Cara mengurusnya pun tidak sembarangan karena setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda bagi para wisatawan yang ingin bersinggah.

Nah, jika Anda berencana untuk berlibur ke Negeri Sakura, Jepang, memiliki visa Jepang adalah hal yang wajib. Tanpanya, sudah pasti keinginan untuk liburan ke negara tersebut harus dipendam dalam-dalam. Agar rencana liburan ke Jepang dapat terwujud, simak cara mengurus, persyaratan, hingga biaya visa Jepang berikut ini.

Sekilas Tentang Fungsi Memiliki Visa Jepang

Sebelum membahas tentang cara pengajuan visa Jepang, alangkah baiknya untuk mengetahui fungsi dari memiliki dokumen tersebut. Secara sederhana, visa adalah dokumen rekomendasi bagi warga negara asing yang ingin bepergian ke suatu negara tertentu. Tanpa memiliki visa, seseorang tidak akan bisa dengan bebas berada di luar negeri. 

Sebelum menerbitkan visa, mayoritas petugas negara yang bersangkutan akan meminta lampiran beberapa dokumen pribadi milik warga negara asing yang ingin berkunjung. Dokumen tersebut adalah bukti keuangan, bukti asuransi, bukti pembelian tiket, hingga akomodasi. Dalam kata lain, sebelum melakukan pengajuan visa Jepang, Anda harus sudah lebih dulu memiliki tiket pesawat, rincian biaya akomodasi, serta asuransi perjalanan. 

Baca Juga: Hal yang Harus Diketahui dari Membuat Visa Turis

Cara Mengurus Pembuatan Visa Jepang di JVAC

Dilansir melalui laman situs resmi Japan.co.id, per tanggal 15 September tahun 2017, proses permohonan serta pengambilan visa bisa dilakukan di Japan Visa Application Center. Sehingga, warga Indonesia yang ingin mengajukan visa Jepang dapat langsung menuju ke kantor JVAC yang berlokasi di lantai 4 Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan.

Tak hanya mengurus visa Jepang, JVAC juga melayani permohonan pendaftaran bebas visa atau Visa Waiver, serta E-Paspor. Visa jenis diplomatik dan dinas, serta transfer visa Jepang dari paspor yang lama ke yang baru juga bisa diajukan di JVAC. Tak hanya itu, kantor ini juga dapat melayani penerbitan visa untuk tujuan masalah kemanusiaan yang darurat.

Seperti halnya pengurusan visa negara lain, JVAC akan membebankan pemohon dengan biaya administrasi. Pembayaran ini akan ditagih saat visa sudah diterbitkan dan siap untuk diambil. Jadi, siapkan dana yang cukup sebelum memutuskan untuk mengajukan visa Jepang di JVAC.

Cara Mengurus Visa Jepang bagi Pemilik E-Paspor

Terhitung sejak tanggal 1 Desember tahun 2014, Pemerintah Jepang telah memberlakukan kebijakan Visa Waiver atau bebas visa bagi warga negara Indonesia yang memiliki E-Paspor. Meski begitu, WNI yang berencana untuk bepergian ke Jepang tetap perlu melakukan registrasi di Kantor Perwakilan Jepang yang ada di Indonesia dan tidak perlu membayar biaya pembuatan visa lagi.

Namun, kebijakan bebas visa oleh Pemerintah Jepang ini memiliki beberapa aturan yang perlu dipahami. 

Yang pertama adalah fasilitas tersebut hanya berlaku bagi warga Indonesia yang melakukan kunjungan singkat ke Jepang. Kunjungan singkat tersebut bisa meliputi kegiatan liburan, keperluan bisnis atau pekerjaan, kunjungan keluarga, dan kunjungan singkat yang lainnya dengan durasi perjalanan tidak lebih dari 15 hari. 

Saat kunjungan ke Negeri Sakura direncanakan lebih dari setengah bulan, warga negara Indonesia tetap harus melakukan pengajuan visa Jepang seperti biasa. Jadi, pada saat melakukan registrasi visa, petugas pasti akan menanyakan perihal keperluan Anda bepergian ke Jepang dan lama waktu berada di sana.

Biasanya, masa berlaku dari fasilitas bebas visa yang bisa didapatkan warga Indonesia adalah tiga tahun atau sesuai dengan habisnya masa berlaku E-Paspor. Pendaftaran fasilitas visa gratis ini akan diproses dengan hanya memakan waktu 2 hari saja. 

Jikalau karena suatu alasan ada warga negara Indonesia yang tidak memiliki visa Jepang saat bepergian ke negara tersebut, petugas keamanan bandara akan melakukan pencekalan. Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk memiliki visa Jepang saat akan melakukan perjalanan kesana.

Cara mengurus bebas visa juga cukup sederhana bagi WNI. Pemohon hanya tinggal membawa e-paspor serta formulir aplikasinya dan membawanya menuju Kantor Kedutaan Besar, Kantor Konsulat Jepang, atau Konsulat Jenderal yang ada di Indonesia. Setelah itu, pemohon bebas visa hanya perlu menunggu hasil registrasinya.

Baca Juga:  7 Tips yang Bikin Liburan ke Jepang Lebih Hemat

Alur Permohonan dan Biaya Visa Jepang

Bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan visa Jepang, terdapat 2 cara pengajuan yang bisa dilakukan. Pengajuan visa Jepang dapat dilakukan dengan melakukan janji temu dan datang langsung.

1. Siapkan dengan Lengkap Persyaratan Visa Jepang

Dalam mengajukan visa Jepang, hal pertama yang harus dilakukan adalah memahami informasi apa saja yang perlu untuk disiapkan. Informasi tersebut dapat ditemui di kantor pusat JVAC atau situs resmi VFS Global di bagian Negara Indonesia. Calon pemohon visa Jepang juga dapat menghubungi nomor layanan 021 3041 8715 atau email di info.japanid@vfshelpline.com.

Melalui salah satu sumber informasi di atas, terdapat spesifikasi foto pemohon visa Jepang yang harus disiapkan. Foto yang akan digunakan untuk mendaftar visa Jepang merupakan foto terbaru atau kurang dari 6 bulan, memiliki ukuran 4,5 sentimeter x 4,5 sentimeter dengan latar belakang berwarna polos, serta wajah harus tampak jelas dari depan. Jika karena suatu alasan spesifikasi foto tidak sesuai, pemohon dapat melakukan foto ulang di Pusat Registrasi Visa Jepang dengan membayar biaya tambahan.  

2. Unduh dan Isi Form Visa Jepang

Langkah selanjutnya untuk mendaftar visa Jepang adalah mengunduh serta mengisi formulir aplikasi dan melakukan pemesanan janji temu. Pemesanan janji temu ini dapat dilakukan secara online atau melalui surat konfirmasi yang bisa dicetak dan disimpan di ponsel. Setelah itu, penjadwalan online layanan janji temu akan muncul dalam waktu yang tidak lama. 

Setelah melakukan pemesanan jadwal temu, pemohon visa Jepang harus memeriksa kembali dokumen pendukung apa yang dibutuhkan. Dokumen pendukung yang perlu disiapkan pemohon tidak selalu sama, tergantung dari keperluan atau tujuan melakukan perjalanan ke Jepang. 

Kesiapan dokumen pendukung ini memengaruhi cepat atau tidaknya permohonan visa Jepang diproses. Tapi, perlu dipahami bahwa pemerintah Jepang memiliki kebijakan tertentu yang memungkinkan permohonan visa ditolak meski semua dokumen telah lengkap. 

3. Jangan Lupa untuk Membuat Janji Terlebih Dahulu

Terakhir, pengajuan visa Jepang dapat dilakukan melalui Pusat Aplikasi Visa Jepang yang ada di Indonesia. Jam kerja layanan visa Jepang dibuka mulai dari jam 9 pagi hingga 5 sore. Proses antrian pun dilakukan berdasarkan jadwal janji temu yang telah didapatkan sebelumnya.

Oleh karena itu, sebelum berkunjung ke kantor layanan visa Jepang, hendaknya telah membuat jadwal janji temu terlebih dahulu. Jika tidak, besar kemungkinan pemohon visa Jepang tidak akan dilayani. 

Dalam mengurusnya, pemohon akan dibebankan biaya visa Jepang yang dibedakan berdasarkan jenis visanya. Untuk jenis single entry, biaya pengurusannya adalah 380 ribu Rupiah, dan yang multiple entry sebesar 770 ribu Rupiah. Sedangkan untuk visa transit biaya visa Jepang yang dikenakan hanya 90 ribu Rupiah.

Pada dasarnya, pengajuan visa Jepang harus diurus oleh pemohon yang bersangkutan saja. Akan tetapi, jika memenuhi kriteria tertentu, pemohon dapat menggunakan bantuan agen  ataupun perwakilan anggota keluarga untuk mengurus permohonan aplikasi atas nama pemohon. Jadi, tanyakan pada pihak informasi mengenai kriteria permohonan dengan menggunakan pihak ketiga. 

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Asuransi Perjalanan yang Harus Diketahui

Patuhi Aturan Memiliki Visa agar Rencana Perjalanan ke Luar Negeri Tidak Terganggu

Visa menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh wisatawan yang akan bepergian ke luar negeri. Tanpa memiliki dokumen tersebut, pihak petugas bandara akan melakukan pencekalan dan tidak memperbolehkan wisatawan untuk pergi. 

Untuk itu, agar rencana perjalanan ke luar negeri tidak terganggu, pastikan Anda telah memiliki visa dari negara yang akan dikunjungi tersebut dan jangan lupa untuk membuat asuransi perjalanan.